Senin, 26 September 2011

KH. HASYIM ASY’ARI DAN PEMIKIRANNYA


1.      Latar Belakang Biografinya.
K. H. Hasyim Asy’ari adalah Muhammad Hasyim Asy’ari ibn ‘Abd Al-Wahid. Ia lahir di Gedang, sebuah desa di daerah Jombang, Jawa Timur, pada hari selasa kliwon 24 Dzu Al-Qa’idah 1287 H. bertepatan dengan tanggal 14 Februari 1871, ia tidak lepas dari nenek moyangnya yang secara turun-temurun memimpin pesantren. Ayahnya bernama Kiai Asy’ari, pemimpin Pesantren yang berada di sebelah selatan Jombang. Ibunya bernama Halimah. Dari garis ibu, Kiai Hasyim Asy’ari merupakan keturunan Raja Brawijaya VI, yang juga dikenal dengan Lembu Peteng, ayah Jaka Tingkir yang menjadi Raja Pajang (keturunan kedelapan dari Jaka Tingkir).
Kakeknya, Kiai Ustman terkenal sebagai pemimpin Pesantren Gedang, yang santrinya berasal dari seluruh Jawa, pada akhir abad 19. Dan ayah kakeknya, Kiai Sihah, adalah pendiri Pesantren Tambakberas di Jombang. Semenjak kecil hingga berusia empat belas tahun, putra ketiga dari 11 bersaudara ini mendapat pendidikan langsung dari ayah dan kakeknya, Kyai Utsman. Hasratnya yang besar untuk menuntut ilmu mendorongnya belajar lebih giat dan rajin. Hasilnya, ia diberi kesempatan oleh ayahnya untuk membantu mengajar di pesantren karena kepandaian yang dimilikinya.
Tak puas dengan ilmu yang diterimanya, semenjak usia 15 tahun, ia berkelana dari satu pesantren ke pesantren lain. Mulai menjadi santri di Pesantren Wonokoyo (Probolinggo), Pesantren Langitan (Tuban), Pesantren Trenggilis (Semarang), dan Pesantren Siwalan, Panji (Sidoarjo). Di pesantren Siwalan ia belajar pada Kyai Jakub yang kemudian mengambilnya sebagai menantu. Pada tahun 1892, Kiai Hasyim Asy’ari menunaikan ibadah haji dan menimba ilmu di Mekah. Di sana ia berguru pada Syeh Ahmad Khatib dan Syekh Mahfudh at-Tarmisi, gurunya di bidang hadis.

2.      KH Hasyim Asy’ary  Tokoh Pembaharu Pesantren.
Dalam perjalanan pulang ke tanah air, ia singgah di Johor, Malaysia dan mengajar di sana. Pulang ke Indonesia tahun 1899, Kiai Hasyim Asy’ari mendirikan pesantren di Tebuireng yang kelak menjadi pesantren terbesar dan terpenting di Jawa pada abad 20. Sejak tahun 1900, Kiai Hasyim Asy’ari memosisikan Pesantren Tebuireng, menjadi pusat pembaruan bagi pengajaran Islam tradisional.
Dalam pesantren itu bukan hanya ilmu agama yang diajarkan, tetapi juga pengetahuan umum. Para santri belajar membaca huruf latin, menulis dan membaca buku-buku yang berisi pengetahuan umum, berorganisasi, dan berpidato. Cara yang dilakukannya itu mendapat reaksi masyarakat sebab dianggap bid’ah. Ia dikecam, tetapi tidak mundur dari pendiriannya. Baginya, mengajarkan agama berarti memperbaiki manusia. Mendidik para santri dan menyiapkan mereka untuk terjun ke masyarakat, adalah salah satu tujuan utama perjuangan Kiai Hasyim Asy’ari. Meski mendapat kecaman, pesantren Tebuireng menjadi masyur ketika para santri angkatan pertamanya berhasil mengembangkan pesantren di berbagai daerah dan juga menjadi besar.

3.      Mendirikan Nahdlatul Ulama.
Tanggal 31 Januari 1926, bersama dengan tokoh-tokoh Islam tradisional, Kiai Hasyim Asy’ari mendirikan Nahdlatul Ulama, yang berarti kebangkitan ulama. Organisasi ini pun berkembang dan banyak anggotanya. Pengaruh Kiai Hasyim Asy’ari pun semakin besar dengan mendirikan organisasi NU, bersama teman-temannya. Itu dibuktikan dengan dukungan dari ulama di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Bahkan, para ulama di berbagai daerah sangat menyegani kewibawaan Kiai Hasyim. Kini, NU pun berkembang makin pesat. Organisasi ini telah menjadi penyalur bagi pengembangan Islam ke desa-desa maupun perkotaan di Jawa. Meski sudah menjadi tokoh penting dalam NU, ia tetap bersikap toleran terhadap aliran lain. Yang paling dibencinya ialah perpecahan di kalangan umat Islam. Pemerintah Belanda bersedia mengangkatnya menjadi pegawai negeri dengan gaji yang cukup besar asalkan mau bekerja sama, tetapi ditolaknya. Dengan alasan yang tidak diketahui, pada masa awal pendudukan Jepang, Hasyim Asy’ari ditangkap. Berkat bantuan anaknya, KH. Wahid Hasyim, beberapa bulan kemudian ia dibebaskan dan sesudah itu diangkat menjadi Kepala Urusan Agama. Jabatan itu diterimanya karena terpaksa, tetapi ia tetap mengasuh pesantrennya di Tebuireng.
Sesudah Indonesia merdeka, melalui pidato-pidatonya Kiai Hasyim Asy’ari membakar semangat para pemuda supaya mereka berani berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan. Ia meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 1947 karena pendarahan otak dan dimakamkan di Tebuireng.[1]  Pendiri pesantren Tebuireng dan perintis Nahdlatul Ulama (NU), salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, ini dikenal sebagai tokoh pendidikan pembaharu pesantren. Selain mengajarkan agama dalam pesantren, ia juga mengajar para santri membaca buku-buku pengetahuan umum, berorganisasi, dan berpidato.

4.      Pemikirannya.
Disamping aktif mengajar, berdakwah, dan berjuang, Kiai Hasyim juga penulis yang produktif. Beliau meluangkan waktu untuk menulis pada pagi hari, antara pukul 10.00 sampai menjelang dzuhur. Waktu ini merupakan waktu longgar yang biasa digunakan untuk membaca kitab, menulis, juga menerima tamu. Karya-karya Kiai Hasyim banyak yang merupakan jawaban atas berbagai problematika masyarakat. Misalnya, ketika umat Islam banyak yang belum faham persoalan tauhid atau aqidah, Kiai Hasyim lalu menyusun kitab tentang aqidah, diantaranya Al-Qalaid fi Bayani ma Yajib min al-Aqaid, Ar-Risalah al-Tauhidiyah, Risalah Ahli Sunnah Wa al-Jama’ah, Al-Risalah fi al-Tasawwuf, dan lain sebagainya. Kiai Hasyim juga sering menjadi kolumnis di majalah-majalah, seperti Majalah Nahdhatul Ulama’, Panji Masyarakat, dan Swara Nahdhotoel Oelama’. Biasanya tulisan Kiai Hasyim berisi jawaban-jawaban atas masalah-masalah fiqhiyyah yang ditanyakan banyak orang, seperti hukum memakai dasi, hukum mengajari tulisan kepada kaum wanita, hukum rokok, dll. Selain membahas tentang masail fiqhiyah, Kiai Hasyim juga mengeluarkan fatwa dan nasehat kepada kaum muslimin, seperti al-Mawaidz, doa-doa untuk kalangan Nahdhiyyin, keutamaan bercocok tanam, anjuran menegakkan keadilan, dan lain-lain. Sebagai seorang intelektual, K. H. Hasyim Asy’ari telah menyumbangkan banyak hal yang berharga bagi pengembangan peradaban, diantaranya adalah sejumlah literatur yang berhasil ditulisnya. [2]
Karya-karya tulis K. H. Hasyim Asy’ari yang terkenal adalah sebagai berikut: (1) Adab Al-‘Alim wa Al-Muta’allimin, (2) Ziyadat Ta’liqat, (3) Al-Tanbihat Al-Wajibat Liman, (4) Al-Risalat Al-Jami’at, (5) An-Nur Al-Mubin fi Mahabbah Sayyid Al-Mursalin, (6) Hasyiyah ‘Ala Fath Al-Rahman bi Syarh Risalat Al-Wali Ruslan li Syekh Al-Isam Zakariya Al-Anshari, (7) Al-Durr Al-Muntatsirah fi Al-Masail Al-Tis’i Asyrat, (8) Al-Tibyan Al-Nahy’an Muqathi’ah Al-Ikhwan, (9) Al-Risalat Al-Tauhidiyah, (10) Al-Qalaid fi Bayan ma Yajib min Al-‘Aqaid. Kitab ada Al-‘Alim wa Al-Muta’allimin merupakan kitab yang berisi tentang konsep pendidikan. Kitab ini selesai disusun hari Ahad pada tanggal 22 Jumadi Al-Tsani tahun 1343. K. H. Hasyim Asy’ari menulis kitab ini didasari oleh kesadaran akan perlunya literatur yang membahas tentang etika (adab) dalam mencari ilmu pengetahuan. Menuntut ilmu merupakan pekerjaan agama yang sangat luhur sehingga orang yang mencarinya harus memperlihatkan etika-etika yang luhur pula.[3]
Mengenai orientasi pemahaman dan pemikiran keislaman, kiai Hasyim sangat dipengaruhi oleh salah seorang guru utamanya: Syekh Mahfuz At-Tarmisi yang banyak menganut tradisi Syekh Nawawi. Selama belajar di Mekkah, sebenarnya, ia pun mengenal ide-ide pembaharuan Muhammad Abduh. Tetapi ia cenderung tidak menyetujui pikiran-pikiran Abduh, terutama dalam hal kebebasan berpikir dan pengabaian Mazhab. Menurutnya kembali langsung ke Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa melalui hasil-hasil Ijtihad para imam mazhab adalah tidak mungkin. Menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits secara langsung, tanpa mempelajari kitab-kitab para ulama besar dan imam mazhab, hanya akan menghasilkan pemahaman yang keliru tentang ajaran Islam. Latar belakang orientasi pemahaman keislaman seperti inilah yang membuat kiai Hasyim menjadi salah seorang pendiri dan pemimpin utama Nadhatul Ulama. Tidak kurang dari 21 tahun ia menjadi Rais ‘Am, ketua umum Nadhatul Ulama (1926-1947).

Footnote:

[1] Sumber: www.tokohindonesia.com
[2] http://udhiexz.wordpress.com
[3] http://udhiexz.wordpress.com

Minggu, 25 September 2011

KH. AHMAD DAHLAN DAN PEMIKIRANNYA


1.      Latar Belakang Biografinya.
Ahmad Dahlan lahir di Kampung Kauman Yogyakarta tahun 1868 M dengan nama Muhammad Darwis. Ayahnya adalah KH. Abubakar seorang Khatib Masjid besar Kesultanan Yogyakarta yang apabila dilacak silsilahya sampai kepada Maulana Malik Ibrahim. Ibunya bernama Siti Aminah putri KH. Ibrahim, Penghulu Kesultanan Yogyakarta.[1] Ia diasuh dan dididik mengaji Al Quran dan dasar-dasar ilmu agama Islam oleh ayahnya sendiri di rumah, belajar Fiqh kepada KH. Muhammad Shaleh, Nahwu kepada KH. Muhsin dan kepada KH. Muhammad Nur serta KH. Abdul Hamid dalam berbagai disiplin ilmu.
Pada tahun 1889 M ia dikawinkan dengan Siti Walidah, putri KH. Muhammad Fadhil, kepala penghulu Kesultanan Yogyakarta.[2] Beberapa bulan setelah perkawinanaya, ia menunaikan ibadah Haji pada tahun 1890 M (1308 H), setelah melaksanakan Umrah ia bersilaturrahim dengan para ulama Indonesia maupun Arab. Ia mendatangi ulama mazhab Syafi’i Bakri Syata’ dan mendapat ijazah bernama Haji Ahmad Dahlan. Setelah musim haji selesai ia pulang dan tiba di Yogyakarta pada minggu pertama bulan Shafar 1309 (1891 M).
Ia membantu ayahnya mengajar santri-santri remaja. Akhirnya juga dipercaya mengajar para santri dewasa maupun tua, lalu mendapat sebutan KH. Ahmad Dahlan.[3] Pada tahun 1896 KH. Abubakar wafat, jabatan Khatib masjid besar oleh Kesultanan Yogyakarta lalu dilimpahkan kepada KH. Ahamad Dahlan dengan gelar Khatib Amin. Lama kelamaan dirasa bahwa persedian ilmunya masih kurang, maka berangkatlah ia naik Haji lagi pada tahun 1903 dan bermukim di Makkah selama dua tahun, dalam hal ini ia belajar: (1) ilmu Fiqh kepada Syekh Saleh Bafedal, Syekh Sa’id Yamani dan Syekh Sa’id Bagusyel; (2) ilmu Hadis kepada Mufti Syafi’i; (3) ilmu Falak kepada Kyai Asy’ari Bawean, dan (4) ilmu Qiraat kepada Syekh Ali Misri Makkah. Di samping itu juga kepada Syekh Ahmad Khattib Al Minangkabawi (Minangkabau), Kyai Nawawi (Banten), Kyai Mas Abdullah (Surabaya), KH. Fakih (Maskumambang).[4] Berbagai masalah sosial keagamaan yang dialami di tanah air dijadikan topik diskusi dengan mereka. Sepulang dari Makkah, ia membangun pondok pesantren untuk menampung murid-muridnya yang berasal dari luar kota Yogyakarta dan kota-kota Jawa Tengah.
Di antara materi pengajian yang diistimewakan pemberiannya kepada para muridnya antara lain ilmu falak, tauhid dan tafsir dari Mesir.[5] Dapat dipastikan bahwa bacaan beliau semenjak Haji kedua dan seterusnya adalah karya tulis para pendukung ide pembaharuan dalam Islam. Di antaranya ialah: (1) Karya Muhammad Abduh: Risalah Tauhid, Tafsir Juz’ Amma, dan Al-Islam wan Nasraniah; (2) karya Ibnu Taimiyah: At-Tawasul wal Washilah; (3) karya Rasyid Ridla: Tafsir Al-Manar; (4) karya Farid Wajdi: Dairtul Ma’arif; (5) karya Rahmatullah al-Hindi: Izharul Haq; (6) karya ‘Ataillah: Matan Al-Hikmah; (7) karya Mazhab Hanbali: kitab-kitab Hadis; (8) majalah al-Urwatul Wustqa dan Al-Manar.[6]
Pada tahun 1909 ia bertemu dengan Dr. Wahidin Sudirihusodo di Ketandan Yogyakarta. Ia menanyakan berbagai hal tentang perkumpulan Budi Utomo dan tujuannya, dan setelah mendengar ia menyatakan menjadi anggota bahkan diminta agar menjadi anggota yang merupakan organisasi modern pertama di Indonesia. Pada tahun 1910 ia pun menjadi anggota ke 770 perkumpulan Jami’at Khair Jakarta. Organisasi ini membina hubungan dengan pemimpin-pmimpin di negara-negara Islam yang telah maju, dan memperoleh majalah Islam dari sana, dari organisasi ini memulai organisasi dengan bentuk modern dalam masyarakat Islam (dengan AD, daftar anggota yang tercatat, rapat-rapar berkala), dan mendirikan suatu sekolah dengan cara-cara yang banyak sedikitnya telah modern.

2.      Mendirikan Organisasi Pasyarikatan Muhammadiyah.
Dari pengalaman bergabung dengan organisasi tersebut, ia menyadari bahwa perbaikan masyarakat itu tidak mudah jika dilaksanakan dengan sendirian. Maka dengan pengalamannya ia dirikan sekolah sendiri yang mengajarkan ilmu biasa dan agama Islam, sekolah ini diresmikan pada tanggal 1 Desember 1911, dengan nama sekolah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah. Sedangkan nama oranisasi dipilih “Muhammadiyah” Untuk menyusun anggaran dasar Muhammadiyah mendapat bantuan dari R. Sosrosugondo, yang kesepakatan bulat pendirian Muhammadiyah pada tanggal 18 November 1912 (Beslit Gubernur Jenderal Hindia Belanda 22 Agustus 1914. Statuten Muhammadiyah) atau tanggal 8 Dzulhijjah 1330.[7]
Pada tanggal 20 Desember 1912 diajukan surat permohonan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda agar persyarikatan ini diberi izin resmi dan diakui sebagai suatu badan hukum. Wilayah gerak Muhammadiyah itu penduduk pribumi di Jawa dan Madura. Maka Gubernur Jenderal mengirim surat permintaan pertimbangan kepada Direktur Van Justitie, Adviseur Voor Inlandsche Zaken, Residen Yogyakarta dan Sri Sultan Hamengkubuwono VI.
Setelah menerima semua saran dan pertimbangan lalu meminta kepada Hoofdbstuur Muhammadiyah, agar mengubah kata-kata “Jawa dan Madura” mejadi Residentie Yogyakarta, akhirnya Pemerintah Hindia Belanda mengakui Muhammadiyah sebagai badan hukum, tertuang dalam Gouvernement Besluit tanggal 22 Agustus 1914 Nomor 81[8] tujuannya telah tegas, cara-cara mencapainya telah terarah yang menghasilkan berbagai amal usaha nyata.

3.      Pemikirannya.
Ditinjau dari faktor-faktor yang melatarbelakangi pemikiran KH. Ahamd Dahlan         untuk     mendirkian        Persyarikatan Muhamamdiyah, secara garis  besar dapat dibedakan menjadi 2 (dua) faktor penyebab yaitu :[9]
a.       Faktor Subyektif.
Faktor subyektif sangat kuat, bahkan dapat dikatakan sebagai faktor utama dan faktor penentu yang mendorong  berdirinya Muhammadiyah adalah hasil pendalaman KHA Dahlan terhadap Al Quran baik dalam hal gemar membaca maupun menelaah, membahas dan mengkaji kandungan isinya. Sikap seperti ini dalam rangka melaksanakan firman Allah sebagaimana yang tersimpul dalam QS. An Nias’ ayat 82 dan QS Muhammad ayat 24 yaitu melakukan taddabur atau memperhatikan dan mencermati dengan penuh ketelitian terhadap apa yang tersirat dalam setiap ayat, dan menatap QS Ali Imran ayat 104. Memahami seruan ayat ini di atas, KHA Dahlan tergerak hatinya untuk membangun sebuah perkumpulan organisais atau persyarikatan yang teratur dan rapi yang tugasnya berkhidmat melaksanakan misi dakwah Islam amar makruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat luas.
b.      Faktor Obyektif.
Ada beberapa sebab bersifat obyektif yang melatar belakangi berdirinya Muhammadiyah, yang dapat dikelompokkan dalam faktor internal yaitu penyebab yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat Islam Indonesia dan faktor eksternal yaitu penyebab yang ada di luar tubuh masyarakat Islam Indonesia.
1)      Faktor obyektif yang bersifat internal :
-          Ketidakmurnian amalan Islam akibat tidak dijadikannya Al Quran dan as Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia.
-          Lembaga pendidikan yang dimilki umat Islam belum mampu menyiapkan generasi yang siap mengemban misi selaku “Khalifah Allah di atas bumi”.
2)      Faktor subyektif yang bersifat eksternal :
-          Semakin meningkatnya Gerakan Kristenisasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
-          Penetrasi bangsa-bangasa Eropa, terutama bangsa Belanda ke Indonesia.
-          Pengaruh dari gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam.


4.      Ide-ide Pembaharuan KH. Ahmad Dahlan dan Pengaruhnya.
KHA. Dahlan adalah sosok yang cerdas dalam menangkap pesan al Quran dan al Hadis serta tanda-tanda zaman. Beliau berfikir rasional dan kritis, berwawasan luas dan futuristik. Menurutnya agama Islam berasal dari Tuhan dan absolut, tetapi perlu difahami melalui medium penafsiran manusia yang berlaku dalam setting lingkungan sosial yang kompleks. Oleh karenanya, hasil interprestasi manusia bersifat nisbi dan harus terus menerus dievaluasi dan direvisi.
KHA. Dahlan berpendapat bahwa dengan akal fikiran manusia dapat memperoleh kebenaran, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mampu memegang teguh kebenaran itu karena kuatir kehilangan kesenangan duniawi.[10] Gagasannya tidak semata teoritis, tetapi sekaligus praktis. Islam adalah kebenaran doktrinal yang praksis, tidak teoritis, tidak abstrak. Implemenatasi ajaran Islam merupakan tujuan utama dari makna Islam yang sesungguhnya dan karena itu menjadi standar dalam mengukur komitmen seorang Muslim.[11]
KHA. Dahlan menawarkan gagasan yang cerdas sebagai solusi memenahi sistem pendidikan yaitu sistem sekolah dan madrasah / pesantren, yang tujuannya adalah untuk menciptakan ulama intelek dan intelek yang ulama. Model pendidikan yang digagas KHA. Dahlan ini sekarang telah menjadi model pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.[12] Dalam menafsirkan hadis ia berpijak pada teks dan konteksnya bahkan maqoshidus syari’ah dari teks tersebut.[13]
Terhadap kemiskinan dan ketepurukkan ekonomi yang menimpa kaum Muslimin, KHA. Dahlan menyerukan kepada umat Islam agar menjalankan amalan-amalan sosial seperti yang diperintahkan agama, dibangkitkan perasaan masyarakat yang sudah lemah dalam usaha tolong-menolong sehingga orang memiliki sikap sosial yang positif. Untuk itu beliau mempelopori mendirikan rumah yatim, rumah miskin dan rumah sakit. Zakat, qurban, shadaqah digerakkan dan digembirakan. Beliau ikut mempedayakan ekonomi pribumi yang termarginalkan oleh praktek ekonomi Belanda, bahkan beliau adalah enterpreneur yang handal. Untuk menggapai kejayaan uamat Islam harus memiliki basis ekonomi yang kuat.
Terhadap kerusakan aqidah, KHA. Dahlan mengajak kaum Muslimin untuk kembali kepada kemurinian tauhid beradasrkan al Quran dan Hadis. Hanya percaya kepada ke-Esaan Allah SWT. semata dan hanya kepada-Nya manusia menyembah dan memohon pertolongan. Beliau berpendapat salah satu sebab kemunduran umat Islam karena terbelenggu mitos-mitos yang diciptakan oleh para penguasa atau pengaruh ajaran Hindu-Budha.
Untuk mengatasi kebekuan (statis) dalam fiqh, KHA. Dahlan mengajak uamt Islam mempelajari Islam dari sumber aslinya, al Quran dan al Hadis. Kemudian diajak pula mengadakan penyelidikan dan analisa terhadap ajaran al Quran dan al Hadis sehingga dengan demikian Islam dapat lepas dari ikatan yang sempit dan mencoba menilai aktiviatas keseharian yang bermacam-macam itu dengan nilai agama. Beliau termasuk orang yang tidak mengikatkan diri pada salah satu mazhab sehingga sering dituduh keluar dari mainstreim (arus besar) Islam. Banyak ide-ide beliau yang telah diwujudkan dalam amalan praktis sehari-hari berbeda dengan prakek populer masyarakat pada zamannya yang merujuk pendapat salah satu mazhab.
Langkah yang ditempuh KHA. Dahlan mengantisipasi kemajuan agama Kristen dan Katholik adalah dengan mempergiat dan menggembirakan tabligh, menata dan mempermodern oraginasinya. Beliau termasuk orang yang percaya diri dan menguasai seluk beluk ajaran Islam sehingga tidak ragu-ragu menantang dialog dengan para pastur dan pendeta.

Footnote:

[1] Mustafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, dalam Perspektif Historis dan Ideologis, Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam, Yogyakarta, 2002, hlm.  103
[2] Sudjak, Muhammadiyah dan Pendirinya, PP Muhammadiyah Majelis Pustaka, Yogyakarta, 1989, hlm. 2
[3] Ibid., hlm. 2-3
[4] Mustafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Op.,Cit., hlm. 106
                [5] Sudjak, Op.,Cit., hlm. 13
[6] Hadjid, KHR, Falsafah Ajaran KHA Dahlan, Siaran, Yogyakarta, t.th, hlm. 5
[7] Lihat Soeara Moehammadijah nomor 6 Juli 1947, hlm. 57
[8] Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Op.,Cit., hlm. 111
[9] Ibid., hlm. 113-120
[10] Hadjijd, Op.Cit., hlm. 7
[11] A. Zahri, KH. Ahmad Dahlan dan Ide-ide Pembaharuannya, dalam Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum Nomor 62 Thn. XIV 2003, Al Hikmah & DITBINPERA, hlm. 114
[12] Ibid.
[13] Ibid., hlm. 115

Sabtu, 24 September 2011

MOHAMMAD NATSIR DAN PIMIKIRANNYA


1.      Pendahuluan.
Prof. DR. H. Muhammad Amien Rais, MA pernah mengungkapkan bahwa hal yang selalu ditanyakan sahabat-sahabatnya kepadanya kalau ia berkunjung ke luar negeri adalah ”bagaimana kabar Pak Natsir.”[1] Biasanya, pertanyaan tersebut diikuti dengan ungkapan sampaikan salam si penanya untuk Pak Natsir.[2] Ini menunjukan bahwa pengaruh dan wibawa Mohammad Natsir bukan hanya pada Masyumi atau Indonesia, melainkan telah meng-internasional. Tidak mengherankan kalau Takeo Fukuda Perdana Menteri Jepang periode 1976-1978 yang merasa banyak belajar pada Mohammad Natsir mengomentari ketka berpulangnya Natsir, ke rahmatullah pada tanggal 6 Februari 1993, sebagai sesuatu yang lebih dahsyat dari jatuhnya bom atom Hiroshima 1945.[3]
Sepanjang hayatnya, Mohammad Natsir tidak pernah diam dalam persoalan-persoalan keumatan dan kebangsaan. Setelah menghirup udara kebebasan pada awal Pemerintahan Orde Baru, Natsir bersama tokoh-tokoh Masyumi lainnya dan beberapa tokoh Partai Serikat Indonesia ditahan Soekarno tanpa proses peradilan, niat Natsir untuk menghidupkan kembali partai politik Masyumi yang dibubarkan Soekarno terganjal oleh kebijakan penguasa. Namun Natsir tidak patah arang. Ia mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Kalau sebelumnya ia berdakwah lewat politik, maka pada era Soekarno ia berpolitik lewat dakwah, sebagaimana pernah disampaikan tentang DDII tersebut, baginya dakwah dan politik bagaikan dua sisi mata uang. Dalam kondisi sakit pun ia tidak mau diam. Kantornya pun berpindah di dalam kamar.

2.  Besar dalam Suasana Pergolakan Politik.
M. Natsir beruntung. Ia lahir di ranah Minangkabau Sumatera Barat, tepatnya Alahanpanjang Solok pada tanggal 17 Juli 1908. Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, ranah Minang dikenal sebagai daerah pergulatan pemikiran ; pergulatan antara kaum adat dan agama, antara kelompok tradisionalis (Kaum Tuo) dan kelompok modernis (Kaum Mudo).[4] Prof. DR. H. Deliar Noer, MA mencatat bahwa daerah ini memegang peranan penting dalam penyebaran cita-cita pembaruan pemikiran Islam ke daerah lain. Di daerah ini pula terlihat awal tanda-tanda pembaruan tersebut, di saat daerah-daerah lain merasa puas dengan praktek-praktek tradisional mereka.[5]
Di sinilah Natsir mulai berkenalan dengan pemikiran-pemikiran Islam modern ketika ia mulai pendidikan formalnya. Ia sekolah di HIS Adabiyah Padang sebuah sekolah modern yang didirikan oleh DR. H. Abdullah Ahmad (1978-1933), salah seorang pembaru di Minangkabau yang banyak menyebarkan gagasan-gagasan Muhamad Abduh (1849-1905), pada sore harinya ia belajar Al-Qur’an, sesuatu yang lazim dilakukan oleh anak-anak Ranah Minangkabau, setelah menyelesaikan sekolah formal di Minangkabau, ia melanjutkan studi ke AMS di Bandung, Di sini ia berkenalan dan berguru pada Ahmad Hassan (1887-1957) tokoh Persis yang terkenal modern, berani dan tegas dalam pendirian.[6] Lewat A. Hassan, perkenalan Natsir pada ide-ide gerakan modern Muhammad Abduh semakin dalam dan intens. Natsir mengakui bahwa Muhammad Abduh sangat berpengaruh pada dirinya dalam membangun apresiasinya terhadap Islam. Ia,sebagaimana disampaikannya kepada Kahin, bahkan mengaku sangat terkesan pada tafsiran Muhammad Abduh bahwa Islam merupakan satu sistem sosial.[7]
Selain itu, tidak dapat dilupakan  pandangannya tentang Islam dan modernitas tentu tidak dapat terlepas dari pengaruh Haji Agus Salim. Untuk mengembangkan bakat politik dan wawasan ke-Islamannya, di Bandung Natsir bergabung dengan Jong Islamiten Bond (JIB) yang didirikan pemuda Sjamsurijal. Bahkan ia menjabat ketua  JIB Cabang Bandung. Dalam JIB ini dibicarakan pandangan Islam terhadap berbagai permasalahan yang menjadi perhatian kaum terpelajar. Di sini Agus Salim berperan sebagai tentor mereka. Dalam JIB inilah H. Agus Salim memberi sentuhan ke-Islaman kepada para anggota  JIB, seperti Mohamad Roem, Kasman Singodimedjo, Yusuf Wibisono dan Prawoto serta Natsir sendiri, yang kemudian mereka semua kelak menjadi tokoh-tokoh teras partai Islam modern Masyumi, sesuai dengan nuansa modern.
Tokoh lain yang diakui Natsir juga berpengaruh pada pemikirannya adalah Syeikh Ahmad Soorkati (1870-1940), tokoh pendiri Al-Irsyad yang sangat menentang diskriminasi dan eksklusivisme kaum Sayyid. Soorkati juga memiliki pandangan keagamaan yang modern seperti halnya Ahmad Hassan.[8]
Latar belakang pendidikan dan pergumulan intelektualnya menunjukan bahwa Natsir sangat concern pada kemajuan Islam. Ia berusaha menafsirkan Islam dalam semangat modernitas dan menjadikan Islam sebagai landasan dalam setiap aktivitas kehidupan manusia. Natsir memandang Islam bukan hanya sebagai agama pribadi yang memisahkan kehidupan dunia dari agama dan moralitas. Ia kemudian dibelakang hari tampil sebagai pionir bagi tegaknya cita-cita dan etika politik Islam.
Pada periode pasca kemerdekaan Natsir mulai berkiprah di lapangan politik praktis. Pengalamannya di JIB sangat berharga bagi perjalanan karier politiknya, terutama ketika ia memegang jabatan-jabatan strategis di pemerintahan. Natsir yang kemudian aktif di partai politik Masyumi, pada tahun 1946,[9] dalam kabinet Sutan Syahrir, diangkat sebagai Menteri Penerangan. Natsir dapat bertahan dalam jabatannya ini selama tiga kabinet hingga tahun 1949. Satu hal yang penting dicatat, pada bulan April 1950, Natsir berjasa menyelamatkan Republik ini dengan mosi Integralnya yang terkenal. Mosi ini berhasil menyatukan kembali Indonesia yang terpecah-pecah menjadi 17 negara bagian ke dalam Republik. Seperti diketahui, baru beberapa tahun Indonesia merdeka, Belanda ingin menjajah kembali. Belanda melakukan agresi militer pertama pada tahun 1947 dan kedua pada 1948. Akhirnya, untuk menghentikan pertikaian kedua negara ini, Belanda berhasil memecah belah Indonesia menjadi negara federasi dalam Konferensi Meja Bundar di Denhag Belanda. Dengan demikian, Belanda lebih mudah melakukan di-vide et imperanya. Natsir melihat indikasi demikian sehingga mengeluarkan mosi integral. Keberhasilan ini sekaligus mengangkat pamor Natsir dan mengantarkannya ke puncak jabatan Perdana Menteri. Di sinilah bakatnya sebagai administrator semakin terasah. Tak heran kalau Herbert Feith mengungkapkan Natsir sebagai administrator berbakat yang pernah berkuasa sesudah Indonesia merdeka.[10]
  
3.      Pemikiran M. Natsir tentang  Negara Islam.
Sejak awal Natsir berpendirian bahwa Islam bukan hanya sekedar agama pribadi yang mengurus soal-soal hubungan manusia kepada Tuhan. Islam adalah agama yang lengkap (paripurna) mengatur aspek kehidupan manusia, termasuk politik kenegaraan. Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik. Memang, kalau di teliti ayat-ayat Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi, tidak ada satupun perintah untuk menegakkan negara. Namun, bagi Natsir negara diperlukan baik ada ataupun tidak ada perintah Islam. Menurutnya, tidak perlu ada perintah untuk mendirikan negara. Yang diperlukan adalah patokan-patokan untuk mengatur negara supaya negara menjadi subur dan kuat serta menjadi wasilah bagi tercapainya tujuan hidup manusia dan bagi keselamatan mereka.[11]
Tentang pemimpin negara, bagi Natsir, namanya biasa saja berbeda-beda dan tidak harus bergelar Khalifah. Yang penting adalah bahwa kepala negara haruslah ulil amri kaum muslimin keturunan bangsa tersebut dan sanggup menjalankan peraturan-peraturan Islam dalam susunan kenegaraan. Karenanya,Natsir mensyaratkan kepala negara haruslah berwibawa, amanah, cinta agama dan cinta tanah air.[12] Kepala negara adalah representasi dari negara tersebut. Oleh sebab itu, syarat wibawa dibutuhkan agar apa yang diperintahkan kepala negara berjalan dengan baik dan dipatuhi oleh rakyatnya, dan amanah dibutuhkan supaya ia tidak menyimpang dari garis-gais besar ajaran Islam. Karenanya, Natsir juga mensyaratkan cinta kepada agama bagi seorang kepala negara.
Pandangan Natsir juga kelihatan lebih modern dan realistis, karena ia tidak memimpikan negara Khilafah universal sebagaimana sebagian pemikir pemikir lain seperti Rasyid Ridha (1865-1935) atau Sayyid Quthb (1906-1966). Dalam pandangan Natsir, perkembangan kenegaraan dan pemerintahan pada masa Nabi dan al-Khulafa al-Rasyidin serta pemikiran umat Islam dalam masalah-masalah tersebut memperlihatkan bahwa Islam memberi kelonggaran kepada masyarakatnya untuk berevolusi dalam batas-batas asas dan ajaran Islam.[13] Perbedaan geografis dan etnis, menurut Natsir adalah kenyataan yang tidak dapat dibantah dan merupakan sesuatu yang alami karena itu, negara Islam dapat berdiri sesuai dengan perbedaan-perbedaan tersebut hanya saja mereka diikat oleh satu ikatan aqidah Islamiyah inilah yang menyatukan mereka. 
Dari pandangan ini kelihatannya Natsir adalah seorang nasionalis. Keberagamannya tidak harus mengantarkannya kepada penolakan terhadap nasionalisme, sesuatu yang dianggap berasal dari Barat modern. Namun nasionalalisme Natsir bukanlah sebagaimana dalam pemahaman nasionalisme barat, orang berjuang dan bertindak untuk negara semata. Bahkan, demi semangat nasionalisme, suatu negara bisa mencaplok negara lain. Nasionalisme modern-barat menjadikan negara sebagai satu-satunya tujuan hidup seseorang dan menganggap bangsa barat superior dari bangsa-bangsa lainya. Nasionalisme barat mengantarkan barat kepada nafsu dan ambisi imperalisme. Sementara bagi Natsir, nasionalisme hanyalah satu alat untuk mencapai tujuan-tujuan bersama suatu masyarakat. Ikatan-ikatan primordial yang melandasi nasionalisme tidak harus mengaburkan pandangan manusia terhadap universalitas dan persaudaraan sesama umat Islam. Bagi Natsir, nasionlasme adalah alat untuk mendekatakan diri kepada Allah SWT. disamping sebagai permersatu dunia Islam. Karenanya, Natsir menolak nasionalisme barat yang dipenuhi semangat rasisme dan imperalisme tersebut.
Bagaimana bentuk hubungan agama dan negara dalam Islam dan cara Al Quran maupun Sunnah Nabi mengatur permasalahan politik kenegaraan, menurut Natsir, memang al-Quran dan Sunah tidak berbicara tentang masalah-masalah teknis seperti penentuan Anggaran Belanja Negara, peraturan valuta, aturan fevisa dan 1001 permasalahan lainnya. Menurut Natsir, “Al Quran dan Sunah hanya mengatur dasar-dasar dan pokok-pokok peraturan hubungan sesama manusia. Yang tidak berubah-ubah kepentingan dan keperluannya selama manusia masih bersifat manusia. Baik ia manusia zaman onta ataupun manusia zaman kapal terbang. Atau manusia zaman kapal statosfer dan lain-lain nanti.[14] Islam mengatur sifat-sifat yang perlu ada bagi kepala negara, serta hak dan kewajibannya. Islam menetapkan wajibnya melakukan musyawarah terhadap permasalahan yang tidak diatur al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kemaslahatan. Islam menetapkan hak dan kewajiban antara penguasa dan rakyat. Islam menetapkan aturan pembasmi bermacam-macam penyakit masyarakat. Islam menetapkan beberapa peraturan tentang perekonomian seperti tertuang dalam kewajiban membayar zakat, sedekah, dan larangan riba.[15] Inilah menurt Natsir beberapa aturan baku Islam yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh umat Islam dalam mengatur masalah-masalah kenegaraan. Aturan-aturan tersrbut bersifat tetap dan mengikat. Hanya saja, pelaksanaan dan teknisnya diserahkan sepenuhnya kepada umat Islam sesuai dengan tantangan dan permasalahan yang mereka hadapi.
Berdasarkan pandangan ini, Natsir tidak menolak kemungkinan diterapkannya sistem pemerintahan Barat. Sejauh tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran dasar Islam tersebut. Sepanjang hal itu baik dan sesuai dengan ajaran Islam, menurut Natsir kita boleh saja mencontoh dan menirunya. Dalam hal ini, menarik dicatat pandangan Natsir tentang demokrasi barat. Natsir yakin bahwa prinsip-prinsip Islam tentang syura (musyawarah) lebih dekat dengan rumusan demokrasi modern. Natsir, dengan demikian, dapat menerima eksistensi parlemen sebagai representasi pelaksanaan musyawarah tersebut. Namun Natsir menolak semangat demokrasi modern yang berlatar belakang kultur sekuler barat. Karena itu, Natsir memandang bahwa pengambilan keputusan dalam syura harus mengacu pada prinsip-prinsip etik keagamaan. Dengan demikian, Natsir berusaha mendamaikan teori kedaulatan  rakyat dengan teori kedaulatan Tuhan. Menurut Natsir, Islam menganut faham theistic democracy, yaitu demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai ke-Tuhanan.[16]
Dalam tataran praktis, perjuangan Natsir untuk mengimplementasikan gagasan kenegaraannya tersebut mulai mengemuka ketika Ia tampil sebagai anggota Konstituante  Pemilu 1955 menghasilkan empat partai besar. Yaitu Partai Nasional Indonesia, Partai Masyumi, Parta Nahdlatul Ulama  dan Partai Komunis Indonesia. Dari komposisi ini terlihatlah tiga kekuatan politik Indonesia, yaitu nasionali s-sekular, Islam dan marxisme / sosialisme. Konstituante yang merupakan hasil dari Pemilu 1955 bertugas menyusun dasar negara sebagai pengganti UUDS-1950 yang bersifat sementara. Namun karena tidak ada partai pemenang mutlak atau mayoritas tunggal (single mayority), maka perdebatan antara ketiga arus utama kekuatan politik tersebut-yang kemudian hanya diwakili oleh Islam dan Pancasila-menghangat di Konstituante yang bersidang pada 1956-1958. Dalam perdebatan ini, Natsir adalah ujung tombak bagi kelompok Islam.
Dalam pidatonya di depan Majlis Konstituante 1957, Natsir menegaskan bahwa Indonesia hanya mempunyai dua pilihan dasar negara, sekuler (ladiniyah) atau agama (diniyah). Pancasila adalah sekuler, tidak mengakui wahyu sebagai sumbernya. Pancasila merupakan penggalian dari masyarakat yang bersifat netral agama, termasuk gagasan ketuhanannya. Dalam Pancasila, lanjut Natsir, ketuhanan hanyalah rasa adanya Tuhan tanpa wahyu. Rasa ketuhanan tersebut bersifat relatif, berganti-ganti. Karena itu lanjut Natsir, “negara yang berdasarkan Pancasila, yang terang sudah demikian sifatnya itu, tidak dapat menjadi negara yang betul-betul mencukupi kebutuhan hidup Indonesia, bukan suatu negara yang sebagai suatu institution akar-akarnya nyata menghujam dalam sanubari bangsa Indonesia.”[17] Natsir menandaskan bahwa suatu dasar negara akan efektif berlaku apabila berakar kuat pada masyarakatnya. Islam merupakan agama mayoritas bangsa Indonesia dan telah berabad-abad berakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, bagi Natsir, adalah wajar kalau Islam dijadikan sebagai dasar negara.
Natsir menegaskan, ajaran Islam memiliki sifat-sifat yang sempurna bagi kehidupan agama dan negara serta menjamin keragaman hidup berbagai golongan. Islam memiliki toleransi yang besar terhadap kelompok minoritas. Karena itu, kelompok minoritas tidak perlu takut pada Islam, karena mereka akan dilindungi dan kebebasannya akan terjamin.
Pandangan Natsir di atas sepintas merupakan pergeseran dari pandangannya sebelumnya. Ketika berpidato di Pakistan 1952, Natsir mempunyai pandangan positif tentang Pancasila. Menurutnya, Pancasila merupakan dasar spiritual, moral dan etika negara dan bangsa Indonesia. Pancasila yang memiliki nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial, menurutnya, tidak mungkin bertentangan dengan Islam. Lalu, tahun 1954 Natsir juga menegaskan sikapnya terhadap Pancasila. Dalam pidato Nuzulul Qur’an 1954 ia menyatakan bahwa Pancasila adalah hasil rumusan musyawarah para pemimpin Indonesia yang serbagian besar beragama Islam pada tahun 1945. pastilah mereka tidak akan membenarkan suatu perumusan yang menurut pandangan mereka nyata bertentangan dengan asas ajaran Islam.[18] Bahkan secara retorik, Natsir mengungkapkan bahwa kelima sila dalam Pancasila tidak mungkin bertentangan dengan ajaran Islam. Natsir menyimpulkan ”Dalam pangkuan Qur’an,Pantjasila akan hidup subur. Satu dengan yang lain tidak apriori bertentangan tapi tidak pula identik (sama).[19] Tapi kenapa di Konstituante ia menyerang habis-habisan Pancasila sebagai ideologi sekular yang menyebebkan lawan-lawan politiknya menyerang balik perubahan pemikirannya?
Setidaknya, ada beberapa hal yang yang dapat dicatat untuk menjelaskan sikap Natsir ini, yaitu :
Pertama, Pancasila, dalam perkembangannya, ternyata ibarat cek kosong yang bias diisi dan ditafsirkan oleh siapa saja sesuai dengan pandangan dan kepentingannya. PKI yang nyata-nyata anti Tuhan mengaku sebagai Pancasilais dan menafsirkannya sesuai dengan pendiriannya. Sementara Soekarno memeras Pancasila menjadi Ekasila, yakni gotong royong. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka sangat rawan penyimpangan dan pembelokan. Warna Pancasila sangat relatif dan tergantung pada falsafah hidup para pendukungnya.
Sebenarnya dalam pidato Nuzulul Qur’an yang dikutip diatas, Natsir sudah mewanti-wanti kemungkinan terjadinya penafsiran yang beragama tersebut. Ia menegaskan,”Berlainan soalnya, apabila sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu hanya sekedar buah bibir, bagi orang-orang yang jiwanya sebenarnya sceptis dan penuh ironi terhadap agama; bagi orang ini dalam ayunan langkahnya yang pertama ini saja Pancasila sudah lumpuh. Apabila sila pertama ini, yang hakikatnya urat tunggang bagi sila-sila berikutnya, sudah tumbang, maka seluruhnya akan hampa dan amorph, tidak mempunyai bentuk yang tentu. Yang tinggal adalah kerangka Pancasila yang mudah sekali dipergunakanuntuk penutup tiap tiap langkah perbuatan yang tanpa sila, tidak berkesusilaan sama sekali.[20] Natsir menegaskan bahwa Pancasila jangan digunakan untuk menentang terlaksananya ajaran-ajaran agama Islam.
Kedua, dalam konteks politik ketika itu, adalah sah mengajukan gagasan alternatif selain Pancasila sebagai konstitusi negara. Karena tugas Konstituante memang untuk itu. Natsir sebagai pimpinan partai politik Islam tentu sah-sah saja mengajukan Islam sebagai alternative dasar negara, sebagaimana halnya pendukung Pancasila berjuang menggolkan pendirian mereka. Di lembaga legislative inilah mereka, baik pendukung Pancasila maupun pendukung Islam sebagai dasar negara, beradu argumentasi secara bebas untuk memperjuangkan pendirian dan pandangan masing-masing.
Ketiga hal ini juga merupakan amanat dari para pemilihnya yang menyalurkan aspirasi politik mereka lewat Masyumi. Natsir, dengan partainya Masyumi, telah memilih Islam sebagai ideologi dan berusaha untuk memperjuangkannya ke dalam konstitusi. Karenanya, perjuangan Natsir mengajukan Islam sebagai dasar negara adalah sesuatu yang sah dan konstitusional.
Namun sejarah mencatat, perdebatan di Konstituante tidak mencapai titik temu. Masing-masing kekuatan pada pendiriannya. Presiden Soekarno tidak sabaran melihat kondisi demikian. Akhirnya Ia mengeluarkan dekrit membubarkan Konstituante dan menyatakan kembali ke UUD 1945. Padahal, menurut Prof. DR. H. Ahmad Syafii, MA Konstituante sudah menyelesaikan 90 persen tugas- tugasnya.[21] Kandaslah cita-cita Natsir dan kawan-kawannya untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara.
Meskipun gigih memperjuangkan ideologi Islam, Natsir ternyata tidak setuju dengan cara-cara DI/TII memperjuangkan aspirasi mereka. Ia bahkan menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah Darul Islam dengan Pemerintah Republik, sehingga solusi politik tersebut dapat dicapai. Natsir mengungkapkan mereka sebagai para pahlawan kemerdekaan yang masih belum kembali ke kehidupan normal. Natsir juga mengajak mereka untuk meninggalkan cara-cara kekerasan dan bersama-sama membangun negara Indonesia. Dengan cara demikian, mereka juga memperoleh kesempatan untuk memperjuangkan aspirasi mereka secara damai dan konstitusional. Ini memperlihatkan jiwa kenegarawan Natsir. Ia tidak berpikir secara sempit tetapi berdasarkan kepentingan bangsa Indonesia yang lebih luas. Ia hanya mau menjalankan misi dan visi politiknya sesuai dengan koridor-koridor moral dan etika dan jauh dari kekerasan.

4.      Mohammad Natsir dan Soekarno.
Membicarakan Natsir terasa ”sempurna” tanpa hubungannya dengan Soekarno. Kedua tokoh ini merupakan representasi dari dua pemikiran yang bertolak belakang, Islam dan Pancasila. Di samping itu, sejak tahun 1930 keduanya juga sudah terlibat polemik tentang masalah-masalah keislaman dan kebangsaan. Meskipun secara ideologi keduanya berbeda pandangan, pada awalnya hubungan Natsir dan Soekarno baik sekali. Soekarno tidak keberatan atas usulan Perdana Mentri Sjahrir untuk mengangkat Natsir sebagai Menteri Penerangan. Soekarno bahkan menegaskan bahwa memang Natsir-lah orang yang pas untuk jabatan itu. Menurut pengakuan Natsir kepada Ahmad Syafii Maarif, selama revolusi fisik di Yogyakarta, dia adalah menteri yang paling dekat dengan Soekarno. Ia sering diundang Soekarno untuk sarapan pagi bersama di istana. Natsir bahkan menjadi penulis naskah pidato Soekarno. Hampir seluruh naskah pidato Soekarno dikonsep oleh Natsir. Hubungan mereka semakin dekat ketika Natsir mengajukan mosi integralnya yang terkenal itu. Soekarno langsung mendukungnya. Natsir bahkan ditunjuk sebagai formatur dan perdana menteri pertama negara kesatuan, meskipun minus PNI. Soekarno pun tidak keberatan.[22]
Hubungan mereka mulai retak ketika terjadi perbedaan sikap dalam menghadapi masalah Irian Barat. Soekarno yang ketika itu menjadi kepala negara menginginkan pendekatan bersenjata untuk mendapatkan Irian Barat kembali. Bagi Soekarno, sebelum ayam berkokok pada 1 Januari 1951 Irian Barat harus  kembali kepangkuan RI. Namun Natsir sebagai Perdana Menteri menolak cara-cara tersebut dan menghendaki cara-cara perundingan, karena RI masih terikat perjanjian KMB. Akhirnya, diambilah pemungutan suara secara demokratis dari 17 orang, menteri kabinet saat itu. Hasilnya, 12 menteri mendukung cara  Natsir dan 5 mendukung Soekarno. Kekalahan telak ini cukup memukul Soekarno.[23] Sejak itulah, menurut Natsir, hubungannya dengan Soekarno memburuk dan tidak pernah oulih kembali.
Dalam perkembangan politik selanjutnya, pengaruh Natsir yang memegang kendali Masyumi hingga 1958 begitu kuat. Sebagai demokrat sejati, gigih menentang berbagai penyimpangan yang dilakukan Soekarno. Ketika Soekarno mengemukakan rencana pembubaran Konstituante, pembubaran partai politik dan pemberlakuan demokrasi terpimpin sejak 1957, Natsir menentang keras gagasan tersebut. Dalam beberapa tulisannya ia mengecam gagasan Soekarno yang inkonstitusional tersebut. Natsir menganggap rencana ini merupakan awal dari sikap diktator Soekarno. Apalagi Soekarno sudah terlalu dekat dengan PKI. Puncak dari pertentangan ini adalah ketika Natsir ikut dalam pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia), 1958 di Sumatra Barat. Beberapa tokoh Masyumi lainnya seperti Syafrudin Prawiranegara dan Burhanudin Harahap ikut dalam pemberontakan tersebut. Akhirnya mereka dipenjarakan tanpa proses peradilan hingga tumbangnya rezim Soekarno tahun 1960. Baru tahun 1966, setelah gagalnya pemberontakan G.30 S/PKI, Natsir dan lawan-lawan politik Soekarno bisa menghirup udara kebebasan.
Hal lain yang menambah kebencian Soekarno kepada Natsir dan Masyumi umumnya adalah peristiwa Cikini pada bulan November 1957, waktu itu terjadi percobaan pembunuhan terhadap Presiden Soekarno oleh aktivis Gerakan Pemuda Islam Indonesia, sebuah organisasi yang dekat dengan Masyumi. Soekarno menuduh Natsir di belakang peristiwa itu dan dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Padahal, Natsir tidak punya kaitan sama sekali dengan peristiwa tersebut.

5.      Dari Politik ke Pemikiran Dakwah.
Setelah jatuhnya rezim Soekarno, Natsir sebenarnya masih berharap dapat berkiprah di lapangan politik. Namun, Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru tidak memberi kesempatan kepadanya -dan kepada tokoh-tokoh Masyumi lainnya- untuk menghidupkan kembali Masyumi. Bahkan Ali Moertopo, tangan kanan Soeharto, mengancam Natsir dan kawan-kawannya dengan pernyataan bahwa penjara masih terbuka lebar bagi mereka kalau mereka masih ingin berkecimpung di lapangan politik.[24]
Keputusan Orba ini tentu didasarkan pada ketakutan terhadap kekuasaan mereka yang mungkin akan goyah oleh para politisi eks Masyumi yang memang cerdas dan terasah oleh pengalaman. Orba tidak menginginkan tampilnya kembali Islam politik dan ingin kekuasaan yang besarserta berusaha ”membunuh” demokrasi dengan berbagai keputusan dan kebijakan politik yang otoriter. Bagi Orba para eks Masyumi merupakan batu penarung yang tajam dan akan mengganjal kekuasaan mereka. Karena itu, sebelum bangkit kembali, “Orba terlebih dahulu memarginalkan” eks tokoh-tokoh Masyumi dari kancah politik nasional. Meskipun demikian, Natsir tidak pernah diam melihat perkembangan politik Orba. Ia tidak segan-segan melakukan kritik terhadap penyimpangan-penyimpangan Orba. Ia ikut menandatangani Petisi 50, sebuah pernyataan keprihatinan terhadap situasi dan kondisi politik bangsa Indonesia yang ditandatangani 50 tokoh politisi pada Mei 1980. Akibatnya, Natsir mengalami pencekalan tidak boleh keluar negeri. Aktivitasnya pun diawasi dan dibatasi.
Namun Natsir tetaplah Natsir. Ketika ruang politik tertutup untuknya, Natsir berkiprah lewat dakwah. Ia mendirikan Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) pada tanggal 26 Pebruari 1967. Lewat lembaga inilah Natsir menyalurkan “darah” politiknya. Ada tiga garapan yang dilakukan DDII, yaitu:pembangunan mesjid, pengiriman da’i ke daerah-daerah terpencil dan penerbitan. Dalam kenyataanya bidang-bidang garapan tersebut merupakan respons langsung maupun tidak langsung DDII terhadap pesatnya gerakan Kristenisasi di Indonesia. Di beberapa daerah, khususnya wilayah transmigran, gerakan mereka sudah terlalu jauh melakukan penukaran agama penduduk. Mereka mengiming-iming makanan dan pendidikan untuk masyarakat desa agar mau menukar agama. Demikian juga dengan majalah-majalah yang diterbitkan DDII, seperti Suara Masjid dan Media Dakwah. Nuansa respon dan kecaman terhadap maraknya gerakan mereka tercium sekali pada isi kedua majalah tersebut.
Narsir memang sangat peduli terhadap perkembangan Kristen yang begitu pesat pasca pemberontakan G.30.S/PKI. Menurut Natsir, kegiatan misi diarahkan pada keluarga orang-orang komunis[25] dan umat Islam yang miskin. Mereka bahkan menggunakan cara-cara yang menusuk hati umat Islam, yaitu mendirikan gereja dan sekolah-sekolah Kristen di lingkungan umat Islam. Gerakan Kristenisasi memang sudah melampaui kode etik beragama. Karena itu, Natsir perlu melakukan counter agar tidak terjadi tragedi dan konflik berdarah antar anak bangsa. Natsir bahkan melayangkan surat kepada Paus di Vatikan. Dalam surat tersebut, Natsir menegaskan bahwa cara-cara yang ditempuh oleh misionaris Kristen bias melahirkan hubungan yang disharmoni antara umat Islam dan umat Kristen. Sikap tidak toleran mereka harus segera diakhiri, karena bisa menghilangkan kesabaran umat Islam untuk menempuh caranya sendiri menghadapi misi tersebut.
Karena itu, Natsir menawarkan jalan keluar bagi hubungan Islam-Kristen di Indonesia. Tawaran ini antara lain agar kedua pemeluk agama ini saling menghargai, tidak menyampaikan agama kepada orang yang sudah memeluk agama, tidak memanfaatkan kemiskinan suatu umat untuk menyampaikan agama. Hanya dengan cara-cara demikian hubungan antar umat beragama dapat terjalin dengan baik dalam suasana yang saling menghargai, tidak dalam suasana saling curiga.[26]
Tertutupnya jalur politik bagi Natsir di zaman Orba ternyata bagaikan blessing in disguest. Natsir lebih banyak kesempatan untuk berkiprah di dunia Internasional. Ia menggerakan solidaritas Islam untuk pembebasan Masjidil Aqsha dan Palestina dari zionis Israel. Natsir juga pernah menjabat Wakil Presiden Muktamar Alam al-Islami dan Dewan Masjid se-Dunia, keduanya berkedudukan di Mekkah. Ia juga terlibat dalam penyelesaian konflik Muslim Moro Filipina.
Bahkan, meskipun Orba tidak adil kepadanya, Natsir memperlihatkan jiwa besarnya. Ia bersedia membantu Orde Baru untuk mewujudkan program-programnya. Melalui utusannya, Ali Moertopo, tangan kanan Soeharto yang “garang” terhadap tokoh-tokoh Masyumi, meminta kepada Natsir memperbaiki hubungan diplomatik Indonesia dengan Malaysia. Natsir menulis surat tulisan tangan yang isinya supaya Tengku Abdurrahman, PM Malaysia ketika itu, berkenaan menerima niat baik Indonesia untuk memperbaiki hubungan dengan Malaysia. Berkat “Katebeletje” Natsir ini Orba berhasil membuka lembaran baru hubungan diplomatik dengan Malaysia. Padahal, ketika Natsir berada di Rumah Tahanan Militer. Demikian juga dengan Arab Saudi. Hubungan yang buruk pada masa Soekarno juga membaik berkat lobi dan diplomasi Natsir yang memang memiliki hubungan baik dengan keluarga Raja Saud. Ali Moertopo juga pernah mendatangi Natsir untuk meminta bantuan kredit dari negara-negara Arab. Ketika Soeharto gagal memohon bantuan Jepang bagi pemerintah Indonesia, Natsir sekali tampil meyakinkan Jepang. Ia mengusulkan kepada Fukuda, PM Jepang ketika itu, untuk membantu Indonesia lewat lembaga yang akhirnya lahir IGGI.  Fukuda menyetujui usul Natsir. Ia bahkan menegaskan Natsir adalah sosok paling tepat dalam menjembatani antara dunia Barat dan Islam. Fukuda sendiri menyebut Natsir dengan panggilan “Ayahanda”. Ini menunjukan betapa dekatnya hubungan pribadi kedua tokoh ini dan besarnya pengaruh Natsir pada mantan Perdana Menteri Jepang tersebut.
Kiprahnya di dunia Islam dan Internasional juga mendapat penghargaan dari Faisal Award dari Faisal Foundation, Arab Saudi. Universitas Kebangsaan Malaysia juga menghargai jasa Natsir dengan menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa. Namun karena mengalami cekal dari pemerintah Soeharto, Natsir tidak dapat menghadiri pengukuhan tersebut. Ironisnya, karena pertimbangan politis hubungan dua negara tetangga ini, pemerintah Malaysia akhirnya menangguhkan pemberian gelar tersebut untuk waktu yang tidak ditentukan. Hingga wafatnya, gelar tersebut tidak jadi dianugerahkan.

6.      Pengaruh Pemikiran Mohammad Natsir terhadap Pemikiran Modern Islam.
Natsir adalah sosok negarawan, pejuang, demoKrat, administrator dan pemimpin umat yang memiliki reputasi dan pengaruh yang luar biasa terhadap pemikiran moderen Islam baik nasional maupun internasional bahkan bagi non muslimin sekalipun. Melihat karir politik dan pemikiran-pemikirannya, kita dapat mencatat beberapa spesifikasi dalam diri Natsir. Ia adalah potret ulama modern yang menempuh jenjang pendidikan Barat. Berbeda dengan para ulama Indonesia lainnya yang menggeluti pendidikan formalnya di dunia pesantren, Natsir adalah seorang didikan Barat (Belanda). Dalam hal ini, Natsir sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tokoh-tokoh seperti Soekarno, Sutan Sjahrir atau Mohammad Hatta. Namun, Natsir mendapat didikan khusus dari Ahmad Hassan yang terkenal radikal dan modern. Lewat ulama ini Natsir mengenyam pendidikan agama dalam wawasan kemodernan. Ia juga mendapat sentuhan intelektual dari Haji Agus Salim, sosok ulama yang di kenal sebagai ulama pemikir-modern yang mampu berbicara masalah-masalah keislaman dalam bahasa modern.
Kombinasi pendidikan keislaman modern dan Barat ini juga membias dalam pemikiran dan aktivitas politiknya. Di satu sisi ia menerima konsep Islam sebagai addin wad daulah dan konsep syura (musyawarah). Namun, ia juga mengakui dan dapat menerima parlemen sebagai bentuk modern dari syura sejauh tidak bertentangan dengan nilai-nilai universal Islam. Ia tidak menolak prinsip-prinsip demokrasi yang relevan dengan jiwa agama. Ini terlihat dari keterlibatannya di konstituante pada masa demokrasi Liberal. Ini berbeda dengan ulama seperti al-Maudidi yang menolak demokrasi modern dan menganggapnya sebagai bentuk kemusyrikan. Natsir berusaha menjalankan demokrasi dengan nilai-nilai agama. Dengan kata lain, demokrasi yang ingin dikembangkannya adalah demokrasi teistik, demokrasi yang berketuhanan.
Pandangan politik Natsir ini lebih dekat dengan Mohammad Abduh tokoh pembaharu Islam dari Mesir dan Muhammad Iqbal (1877-1938), tokoh pemikir Islam modern Pakistan. Abduh memandang institusi Khilafah atau negara dibentuk berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan kepala negara hanyalah penguasa sipil yang bertanggung jawab kepada rakyat. Penguasa bukanlah bayang-bayang Tuhan di bumi dan tidak kebal terhadap kesalahan. Tidak ada aturan baik al-Qur’an yang bersifat teknis dalam masalah kenegaraan ini. Seperti diungkapkan di atas, Natsir juga berpandangan demikian. Ada hak dan kewajiban antara kepala negara dan rakyat yang harus dipatuhi kedua belah pihak.
Sementara Iqbal berupaya menggabungkan gagasan-gagasan politik Islam dengan pemikiran Barat modern. Iqbal tidak menolak parlemen yang merupakan realisasi dari demokrasi sebagaimana halnya Natsir. Namun, Iqbal tidak bisa menerima model demokrasi Barat yang diselubungi kabut secular peradaban Barat. Iqbal berupaya memberi ruh bagi demokrasi dengan gagasannya tentang demokrasi spiritual. Hal ini senada dengan pandangan Natsir yang menggagas demokrasi ketuhanan (demokrasi teistik). Barangkali cara pandang politik Natsir pula telah melahirkan berbagai pakar politisi Islam dewasa ini seperti Prof. DR. H. Deliar Noor, MA, Prof. DR. HM. Amien Rais, MA, Prof.DR. H. Yusrizil Izha Mahendara, M.Cl dan lain sebagainya.
Dalam bidang dakwah, cara pandang Natsir  pengaruhnya juga berbeda dengan beberapa organisasi sosial keislaman seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Lewat DDII yang didirikannya ternyata lebih kreatif menciptakan terobosan. DDII lebih resfonsif terhadap berbagai permasalahan keislaman, terutama tentang Kristenisasi. Selain aktif sebagai pembendung arus Kristenisasi di Indonesia dengan mengirimkan para da’i ke berbagai pelosoktanah air, Natsir dengan DDII-nya memanfaatkan media massa sebagai alat dakwah. Yang penting. Media massa milik kedua organisasi besar lainnya, Muhammadiyah dan NU, malah kurang memperhatikan sarana ini. Hal ini merupakan bisa langsung maupun tidak langsung dari pengaruh gurunya Ahmad Hassan. Seperti diketahui, Ahmad Hassan mengembangkan gagasan-gagasan ke-Islamannya lewat media massa, seperti Pembela Islam, Al-Fatwa dan AL-Lisan. Setelah lepas dari kegiatan politik praktis. Natsir berusaha meneruskan tradisi gurunya dengan menerbitkan majalah Media Dakwah dan Suara Masjid. Selain itu, setiap Jumat DDII juga menerbitkan sebuah buletin dakwah.
Dari perjalanan hidup dan pemikirannya  yang dapat kita petik adalah bahwa Natsir mengajarkan pada kita bagaimana seharusnya seorang politisi berperilaku dan bersikap dalam setiap aktivitas politiknya. Ia menekankan pentingnya nilai-nilai moral dan etika dalam politik. Natsir adalah seorang idealis yang ingin menjalankan politik sesuai dengan semangat ajaran agama yang dianutnya, meskipun untuk itu harus menelan kekecewaan akibat prinsip dan pendiriannya yang lurus dan konsisten.          

7.      Kesimpulan.
Dari uraian di atas, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal tentang Mohammad Natsir dan Masyumi, yaitu :
a.       Mohammad Natsir merupakan sosok pemikir moderen Islam yang mencoba membingkai politik dengan moralitas agama.
b.            Dalam menyalurkan aspirasi politk Mohamman Natsir selalu memperhatikan etika dan moralitas tanpa melalui kekerasan.
c.             Ia tidak segan-segan melakukan kritik terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno dan pemerintah Orde Baru.
d.            Ketika pemerintah tidak mengizinkan ia terjun ke dunia politik praktis, ia tetap melakukan dakwah Islamiyah melalui lembaga DDII.
DAFTAR PUSTAKA
Fukuda, Takeo, tanggal 8 Februari 1993 dalam Lukman Hakim, Peny., Pemimpin Pulang Rekaman Peristiwa Wafatnya M. Natsir, Jakarta: Piranti Ilmu, 1993.
Feith, Herbert, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, Tacha: Cornell University Press, 1962.
Hamka, Ayahku Riwayat Hidup DR. Haji Abdul Karim Amarullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatera, Jakarta: Umminda, 1982.
Kahin, George Mc, “Muhammad Natsir 1908-1993 Sebuah Kenangan”, dalam Anwar Harjono, et al., M. Natsir Sumbangan Pemikirannya untuk Indonesia, Jakarta: DDII, 1995.
Noer, Deliar,  Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1943, Jakrta: LP3ES, 1982.
---------------, Aku Bagian Umat Aku Bagian Bangsa, Bandung, Mizan, 1999.
Pratiknya, Ahmad Watik, peny., Percakapan Antar Generasi Pesan Perjuangan Seorang Bapak, Jakrta, DDII, 1989.
Maarif, Ahmad Syafii, Islam dan Masalah Kenegaraan Percatuturan di Konstituante, ed.rev., Jakarta, LP3ES, 1985.
--------------------------, Islam dan Politik di Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin 1959-1965, Yogyakarta, IAIN Suka Press, 1988.
---------------------------, Peta Bumi Intelektual Islam Indonesia, Bandung, Mizan, 1993.

Mahendra, Yusril Ihza, dalam Anwar Harjono, et al., Pemikiran dan Perjuangan Mohammad Natsir, Jakarta, Pustaka Firdaus, 1996.
Natsir, Mohammad, Islam sebagaiDasar Negara, Jakarta, Pustaka DDII, 2000.
-------------------------, Capita Selecta II, Bandung, Sumur t.tp.
-------------------------, Agama dan Negara dalam Perspektif Islam, Jakarta, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, 2001.
Panitya,   Muhammad Natsir 70 Tahun Kenang-kenangan Kehidupan dan Perjuangan, Jakarta, Pustaka Antara, 1978.
Rais, M. Amien, “Mohammad Natsir the Second Grand Old Man,” dalam M. Amien Rais dan Endang Saifuddin, peny, Pak Natsir 80 Tahun Pandangan dan Penilaian Generasi Muda, Buku Pertama, Jakarta, Media Dakwah, 1988.
Shihab, Alwi, Membendung Arus Respons Gerakan Muhammadiyah terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia, Bandung, Mizan, 1998.

Footnoote:

[1] Lihat M. Amien Rais, “Mohammad Natsir the Second Grand Old Man,” dalam M. Amien Rais dan Endang Saifuddin, peny, Pak Natsir 80 Tahun Pandangan dan Penilaian Generasi Muda, Buku Pertama, Jakarta: Media Dakwah, 1988, hlm. 75.
[2] Pertanyaan seperti itu tidak hanya dialamin oleh M. Amien Rais, tetapi juga tokoh-tokoh Islam lainnya yang berkunjung ke luar negeri.
[3] Faksimile Takeo Fukuda tanggal 8 Februari 1993 dalam Lukman Hakim, Peny., Pemimpin Pulang Rekaman Peristiwa Wafatnya M. Natsir, Jakarta: Piranti Ilmu, 1993, hlm. 144.
[4] Asal mula pergolakan ini dapat dilacak pada awal abad ke-19 ketika tiga orang ulama asal Minangkabau yaitu H. Miskin, H. Sumanik dan H. Piobang pulang dari Tanah Suci Mekkah. Mereka terkesan dengan Gerakan Wahhabi pimpinan Muhammad ibn Abdu al-Wahhab (1703-1787 M) dan berusaha mengemebangkannya di Minangkabau. Mereka bersikap tegas dan keras terhadap orang yang diangggap menyimpang dari ajaran Islam. Gerakan ini yang kemudian melahirkan gerakan Paderi di Minangkabau, mulai bergerak membersihkan ajaran-ajaran Islam dari “adat jahiliyah” dan melaksanakan hukum Islam secara murni. Namun usaha-usaha mereka mendapat perlawaan dari kaum adat yang berusaha mempertahankan pendapat lama. Meskipun kaum Paderi mengalami kekalahan dari kaum adat (karena kaum adat meminta bantuan pada Belanda), pengaruh mereka berlanjut pada abad ke-20 yang ditandai dengan munculnya tokoh-tokoh pembaru Islam Meningkabau seperti Hamka, Abdullah Ahmad, Abdul Hamid Hakim dan Zainuddin Labay al-Yunusi. Lihat Hamka, Ayahku Riwayat Hidup DR. Haji Abdul Karim Amarullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatera, Jakarta: Umminda, 1982, hlm. 14-20.
[5] Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1943, Jakrta: LP3ES, 1982, hlm. 37.
[6] A. Hassan sangat keras menentang taklid yang ketika itu mempengaruhi umat Islam. Ia menulis buku Debat Taqlied dan Risalah al-Madzhab untuk menolak pendangan K.H. A. Wahhab Chasbullah, tokoh keras NU yang mewajibkan umat Islam bertaqlid kepada salah satu pendiri mazhab. Dalam buku tersebut, A. Hassan menjelaskan tidak kurang dari 21 landasan ayat-ayat al-Quran dan hadist Nabi serta perkataan sahabat yang dianggap oleh kalangan tradisional sebagai alasan untuk bertaqlid, tetapi sebenarnya merupakan larangan taklid.
[7] George Mc Kahin, “Muhammad Natsir 1908-1993 Sebuah Kenangan”, dalam Anwar Harjono, et al., M. Natsir Sumbangan Pemikirannya untuk Indonesia, Jakarta: DDII, 1995, hlm. 54.
[8] Lihat pengakuan Natsir dalam Ahmad Watik Pratiknya, peny., Percakapan Antar Generasi Pesan Perjuangan Seorang Bapak, Jakrta: DDII, 1989, hlm. 26-31.
[9] Masyumi berdiri pada tanggal 7-8 Nopember 1945 sepenuhnya merupakan hasil karya pemimpin-pemimpin umat Islam dalam sebuah kongres bertempat di gedung Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta, Lihat Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Politik Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Jakarta, Gema Insani Press, 1996, hlm. 31
[10] Lihat karya monumental Herbert Feith tentang perkembangan politik Indonesia 1950-1959 berjudul The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, Tacha: Cornell University Press, 1962. Dalam hal ini, Feith membedakan antara tipe pemimpin pada masa itu yaitu administrator dan solidarity maker. Ciri yang pertama adalah memiliki skill admnistratif, tekhnik, kemampuan bahasa asing serta manajerial kepemimipinan modern. Pemimpin demikian menghendaki kemerdekaan pubik dan penegakkan rule of law sebagai sendir utama bagi tegaknya demokrasi politik dan berfungsinya lembaga legislatife untuk mencegah munculnya otoritatriasme dan fasisime. Sementara pemimpin tipe kedua lebih menghendaki kebersamaan dalam kepemimpinan yang tunggal, menggerakan emosi massa dan mengutamakan symbol-simbol, bahkan memanipulasi simbol-simbol tersebut untuk menyatulkan berbagai kelompok yang berbeda.
[11] Mohammad Natsir, Agama dan Negara dalam Perspektif Islam, Jakarta, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, 2001, hlm. 83.
[12] Ibid.
[13] Mohammad Natsir, Capita Selecta II, Bandung, Sumur t.tp., hlm. 69.
[14] Natsir, Agama dan Negara, Op.Cit., hlm. 87.
[15] Ibid.
[16] Yusril Ihza Mahendra, “Mohammad Natsir dan Sayyyid Abdul al-Maududi telaaah tentang Dinamik Islam dan Transpormasinya ke dalam Ideologi Sosial Politik”, dalam Anwar Harjono, et al., Pemikiran dan Perjuangan Mohammad Natsir, Jakarta, Pustaka Firdaus, 1996, hlm. 67.
[17] Mohammad Natsir, Islam sebagaiDasar Negara, Jakarta, Pustaka DDII, 2000, hlm. 81.
[18] Natsir, Capita Selecta, Op.Cit., hlm. 148.
[19] Ibid., hlm. 149. Cetak miring dari pengarang sendiri.
[20] Ibid.
[21] Ahmad Syafii Maarif, Peta Bumi Intelektual Islam Indonesia, Bandung, Mizan, 1993, hlm. 172. Maarif juga melakukan kajian menarik tentang perdebatan Islam dan Pancasila di Konstituente dalam disertasinya berjudul Islam dan Masalah Kenegaraan Percatuturan di Konstituante, Jakarta, LP3ES, 1985.
[22] Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Politik di Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin 1959-1965, Yogyakarta, IAIN Suka Press, 1988, hlm. 73-74.
[23] Ibid., hlm. 75.
[24] Hal ini diceritakan Prawoto kepada Deliar Nor, Lihat Deliar Noer, Aku Bagian Umat Aku Bagian Bangsa, Bandung, Mizan, 1999, hlm. 602.
[25] Setelah gagalnya pemberontakan PKI 1965, gereja menawarkan perlindungan bagi orang-orang yang dicurigai terlibat dalam kegiatan kemunisme di Indonesia. Banyak di antara mereka yang masuk Kristen. Di samping itu pemerintah Orde Baru juga berperan dalam konversi orang-orang komunis ini ke agama Kristen. Agar pengaruh komuisme berhasil dipangkas habis, pemerintah mendorong para bekas anggota komunis-yang diyakini ateis-untuk memeluk salah satu agama yang diakui negara. Karena umat Islam merupakan bagian terpenting dalam “pengganyangan” PKI, maka wajar kalau mereka mencari perlindungan pada agama yang “bersahabat” dengan mereka. Dan itu mereka dapatkan pada agama Kristen. Tentang masalah ini lihat Alwi Shihab, Membendung Arus Respons Gerakan Muhammadiyah terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia, Bandung, Mizan, 1998, hlm. 173-174.
[26] Panitya Buku Peringatan Mohammad Natsir / Mohammad Roem 70 Tahun, Muhammad Natsir 70 Tahun Kenang-kenangan Kehidupan dan Perjuangan, Jakarta, Pustaka Antara, 1978, hlm. 280-283.