Prosedur & Tatacara Perceraian Bagi PNS

Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990.

Ketentuan Perkawinan :
  1. Pegawai Negeri yang akan melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara  tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu berlangsung, hal ini berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi;
  2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.;
  3. Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Ketentuan Perceraian :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat;
  2. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki;
  3. Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
  4. Pegawai Negeri Sipil dan atau Atasan yang melanggar tersebut pada huruf a, b, c diatas serta tidak melaporkan perceraiannya dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Displin Pegawai Negeri Sipil
Prosedur Pengajuan Perceraian :
  • Tahap I : Kepala Satuan Kerja, setelah menerima permohonan untuk melakukan perceraian dari Pegawai Negeri Sipil di Satuan Kerjanya, wajib melakukan pembinaan terhadap keduanya serta diupayakan untuk merujukan;
  • Tahap II : Dari hasil pembinaan tersebut, bila Pegawai Negeri Sipil dan atau Suami/Istrinya tetap berkeinginan untuk melakukan perceraian, maka Kepala Satuan Kerja melaporkan permohon perceraian tersebut kepada Bupati, dilampiri hasil pembinaannya;
Sumber : http://msofyanlubis.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Coment Anda Disini