JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT HUKUM ISLAM
A. Pendahuluan
Dalam terminologi arab jual beli merupakan berasal dari kaidah “tamlikul
maalin bi maalin“ yang artinya menukar harta dengan harta, dalam syariat
Islam kaidah tersebut berarti menukar harta dengan harta atas dasar suka sama
suka “tamlikul maalin bimaalin ma’at tarodji“. Dalam al-Qur’an di
nyatakan bahwa Allah SWT. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Ayat tersebut mengindikasiakn bahwa dalam jual beli ada batasan-batasan yang
tidak boleh dilampaui oleh manusia, yang salah satunya adalah jual beli yang
mengandung unsur riba serta jual beli yang dalam pandangan syariat masuk dalam
golongan jual beli barang yang masih samar atau hashot.[1]
Sesungguhnya syarat sahnya suatu jual beli adalah bahwa si penjual adalah
pemilik dari barang yang dijualnya berdasarkan riwayat Ahmad dan Abu Daud dari
Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw
bersabda,”Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak kamu miliki.” Artinya
adalah apa-apa yang bukan milikmu.
Berangkat dari uraian di atas, ada suatu hal yang harus kita perhatikan
dalam jual beli yaitu adanya sikap saling merelakan atau ridlo. Imam Syafi’i
berpendapat bahwa dalam jual beli aspek yang paling penting yang harus ada
adalah sikap salaing meridlohi. Dengan adanya sikap saling meridlohi tersebut
dapat di ketahui apakah jual beli tersebut sah ataukah tidak. Pada zaman
sekarang ini banyak kita temukan bahwa masyarakat sekarang cenderung untuk
meninggalkan nilai-nilai agama dalam aktivitas sehari-harinya. Fenomena tersebut
semakin hari semakin menjadi-jadi. Dalam benak masing-masing orang yang ada
adalah bagaima kita menghasilkan uang atau materi yang banyak dengan jalan yang
sangat mudah atau tanpa memperdulikan rambu-rambu yang telah di tetapkan oleh
agama Islam. Salah satu bentuk kongkrit dari fenomena ini adalah demi mendapatkan
uang orang bisa menjual organ tubuhnya seperti menjual darah atau ginjalnya.
B.
Pandangan Islam
Islam sebagai agama yang paling terakhir mengariskan seluruh aturan
kehidupan yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Akan tetapi
aturan-aturan yang digariskan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist dalam bentuk yang
sangat parsial dan sangat global. Tidak terlepas pada urusan jual beli Islam
juga mengaturnya akan tetapi aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an
tersebut lagi-lagi sangatlah global untuk menjawab permasalahan umat yang dari
hari kehari semakin kompleks. Salah satu bentuk permasalahan jual beli yang
tidak di syariatkan oleh Islam adalah jual beli tentang organ tubuh manusia. [2]
Al-Quran hanya menjelaskan bahwa Allah SWT. telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba. Dalam kaidah bahasa arab ketika lafadz itu berbentuk
mufrod dan di masuiki al maka kata tersebut merupakan kata yang “am“.
Oleh sebab itu lafadz al-Bai’ tersebut merupakan lafadz yang masih umum
artinya tidak semua jual beli dihalalkan oleh Allah SWT. namun ada yang diharamkan
seperti jual beli yang mengandung unsur riba, jual beli barang yang tidak
halal, jual beli barang yang najis dan lain-lain.
Berangkat dari hal ini ada sebuah pertanyaan apakah organ tubuh manusia
seperti ginjal, mata, jantung, dan darah termasuk dalam bagian barang yang
halal ataukah haram untuk diperjualbelikan.dalam sebuah hadist yang di
riwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah menyatakan bahwa Rosulullah SAW. melarang
menjual kelebihan air dan menjualm mani (sperma) unta. Dari hadist tersebut
dapat kita pahami bahwa sperma merupakan bagian dari organ tubuh hewan yang
haram untuk di perjual belikan. Hal ini di sebabkan sperma merupakan bukanlah
barang yang halal untuk diperjualbelikan.
Walaupun yang di bahas dalam hadist tersebut merupakan larangan menjual sperma
binatang, namun ada sebuah kesamaan yang dapat kita jadikan sebagai acuan untuk
menetapkan hukum dari menjual organ tubuh manusia. Yaitu barang yang dijual tersebut sama-sama haram
untuk diperjualbelikan. Dengan menggunakan metode Qiyas yang didasarkan
atas kesamaan ’ilat yang dimiliki antara kedua masalah tersebut. Maka
dapat kita simpulkan bahwa organ tubuh baik manusia maupun hewan adalah benda
yang haram untuk diperjualbelikan. Akan tetapi yang menjadi permasalahan
sekarang adalah ketika seseorang tersebut memberikan salah satu organ tubuh
yang di milikinya atas dasar kerelaan atau bukan atas dasar materi / menjual
seperti donor darah yang mendapatkan imbalan jasa, apakah hal tersebut termasuk
dalam menjual organ tubuh yang hukumnya adalah haram.
Persoalan tersebut sama halnya
dengan ketika kita pinjam uang pada orang lain dan sewaktu kita mengembalikan
uang tersebut kita beri kelebihan atau imbalan sebagai rasa terima kasih kita.
Dalam pandangan syariat hal terserbut diperbolehkan dan bahkan di anjurakan.
Sebagaimana yang terdapat dalam hadist Rasulallah SAW. yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda “ penukaran emas dengan
emas dan penukaran perak dengan perak haruslah setimbang, janganlah dikurangi
dan janganlah di tambah.” Hadist tersebut mengindikasikan bahwa yang termasuk
dalam kategori riba adalah ketika tambahan tersebut dimuat dalam akad tersebut.
Dengan demikian apabila tambahan tersebut tidak disyratkan dalam akadnya maka
hal tersebut tidak termasuk dalam riba, akan tetapi dalam kategori ucapan
terima kasih saja.
Dengan demikian pada persoalan
di atas dimana seseorang yang memberikan darahnya kepada orang lain atas dasar
suka rela dan tidak mengharapkan imbalan apapun maka hal tersebut di perbolehkan
atau halal hukumnya. Walaupun setelah itu ia mendapatkan balas jasa dari orang
lain, akan tetapi balas jasa tersebut sebagai ucapan terima kasih. Dalam syariat
Isalam yang di larang adalah jika sewaktu memberikan darah tersebut atas dasar
menjual belikan maka hal tersebut termasuk dalam menjual barang-barang yang
haram, sehingga hukumnya pun menjadi haram dalam sebuah hadist di jelaskan
barang siapa yang memakan harta yang didapat dari cara yang haram maka baginya
adalah siksa neraka.[3]
Para ahli ilmu bersepakat
bahwa seandainya seorang manusia menjual apa-apa yang bukan miliknya maka jual
beli tersebut menjadi batal. Sebagaimana diketahui bahwa organ tubuh manusia
bukanlah milik seorang manusia sehingga secara syar’i tidak diizinkan bagi
manusia untuk meperjualbelikannya karena jual beli organ tubuh itu termasuk
dalam jual beli yang tidak dimiliki manusia. Didalam jual beli organ tubuh
manusia baik organ seorang muslim atau kafir maka terdapat penghinaan
terhadapnya padahal Allah swt telah memuliakannya. Firman Allah SWT:[4]
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم
مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا
تَفْضِيلاً
Artinya : “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Israa : 70)
Diantara
alasan kebanyakan ulama yang mengharamkan jual beli organ tubuh manusia ini
adalah bertentangan dengan kemuliaan yang diberikan Allah kepada manusia.
Sementara
pendapat yang juga menyatakan bahwa darah dan organ tubuh tidak bisa dinilai
dengan materi dan uang,seorang hamba tidak berhak menjual organ tubuhnya. Tapi
di perbolehkan untuk menyumbangkan organ tersebut demi mengharap pahala dan
dalam keadaan darurat. Jika orang yang membutuhkan organ tubuh tidak menemukan
seorang pun pendonor sukarela, maka diperbolehkan membelinya. Ini dilakukan
demi menjaga dan menghindarkan diri dan jiwanya dari kebinasaan. Dalam hal ini,
dosa akan jatuh pada penjual organ tersebut. Jika sebuah lembaga atau yayasan
menyediakan uang tertentu sebagai imbalan untuk para pendonor, maka bagi
pendonor harus menafkahkan uang tersebut untuk kepentingan dan maslahat umum
kaum muslimin.[5]
C. Kesimpulan
Dari ulasan singkat tersebut
dapat kita simpulkan bahwa jual beli organ tubuh manusia seperti darah dan
ginjal adalah perbuatan yang di larang oleh agama. Dengan kata lain jual beli
organ tubuh manusia adalah haram. Hal ini di dasarkan pada hadist Rasulullah
yang menyatakan bahwa Rasulullah melarang menjual sperma binatang.
Akan tetapi memberikan organ
tubuh pada orang lain itu menjadi boleh dan halal bila didasarkan atas niat
yang ikhlas tidak mengharapkan imbalan apapun juga. Maka hal tersebut diperbolehkan
oleh syariat Islam. Sebagaimana yang terjadi pada saat kiat mengembalikan uang
hutang yang lebih namun hal tersebu atas dasar ucapan terima kasih.
Footnote:
[1] http://marx83.wordpress.com/2008/11/22/jual-beli-organ-tubuh-dalam-prespektif-islam/
[2] http://marx83.wordpress.com/2008/11/22/jual-beli-organ-tubuh-dalam-prespektif-islam/
[3] http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-menjual-organ-bagian-tubuh.htm
[4] http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-menjual-organ-bagian-tubuh.htm
[5] http://reza.blog.com/