Sabtu, 03 Desember 2011

JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA

JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT HUKUM ISLAM


  A.   Pendahuluan
 Dalam terminologi arab jual beli merupakan berasal dari kaidah “tamlikul maalin bi maalin“ yang artinya menukar harta dengan harta, dalam syariat Islam kaidah tersebut berarti menukar harta dengan harta atas dasar suka sama suka “tamlikul maalin bimaalin ma’at tarodji“. Dalam al-Qur’an di nyatakan bahwa Allah SWT. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat tersebut mengindikasiakn bahwa dalam jual beli ada batasan-batasan yang tidak boleh dilampaui oleh manusia, yang salah satunya adalah jual beli yang mengandung unsur riba serta jual beli yang dalam pandangan syariat masuk dalam golongan jual beli barang yang masih samar atau hashot.[1]

Sesungguhnya syarat sahnya suatu jual beli adalah bahwa si penjual adalah pemilik dari barang yang dijualnya berdasarkan riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak kamu miliki.” Artinya adalah apa-apa yang bukan milikmu.

Berangkat dari uraian di atas, ada suatu hal yang harus kita perhatikan dalam jual beli yaitu adanya sikap saling merelakan atau ridlo. Imam Syafi’i berpendapat bahwa dalam jual beli aspek yang paling penting yang harus ada adalah sikap salaing meridlohi. Dengan adanya sikap saling meridlohi tersebut dapat di ketahui apakah jual beli tersebut sah ataukah tidak. Pada zaman sekarang ini banyak kita temukan bahwa masyarakat sekarang cenderung untuk meninggalkan nilai-nilai agama dalam aktivitas sehari-harinya. Fenomena tersebut semakin hari semakin menjadi-jadi. Dalam benak masing-masing orang yang ada adalah bagaima kita menghasilkan uang atau materi yang banyak dengan jalan yang sangat mudah atau tanpa memperdulikan rambu-rambu yang telah di tetapkan oleh agama Islam. Salah satu bentuk kongkrit dari fenomena ini adalah demi mendapatkan uang orang bisa menjual organ tubuhnya seperti menjual darah atau ginjalnya.

B.     Pandangan Islam
Islam sebagai agama yang paling terakhir mengariskan seluruh aturan kehidupan yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Akan tetapi aturan-aturan yang digariskan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist dalam bentuk yang sangat parsial dan sangat global. Tidak terlepas pada urusan jual beli Islam juga mengaturnya akan tetapi aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an tersebut lagi-lagi sangatlah global untuk menjawab permasalahan umat yang dari hari kehari semakin kompleks. Salah satu bentuk permasalahan jual beli yang tidak di syariatkan oleh Islam adalah jual beli tentang organ tubuh manusia. [2]

Al-Quran hanya menjelaskan bahwa Allah SWT. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam kaidah bahasa arab ketika lafadz itu berbentuk mufrod dan di masuiki al maka kata tersebut merupakan kata yang “am“. Oleh sebab itu lafadz al-Bai’ tersebut merupakan lafadz yang masih umum artinya tidak semua jual beli dihalalkan oleh Allah SWT. namun ada yang diharamkan seperti jual beli yang mengandung unsur riba, jual beli barang yang tidak halal, jual beli barang yang najis dan lain-lain.

Berangkat dari hal ini ada sebuah pertanyaan apakah organ tubuh manusia seperti ginjal, mata, jantung, dan darah termasuk dalam bagian barang yang halal ataukah haram untuk diperjualbelikan.dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah menyatakan bahwa Rosulullah SAW. melarang menjual kelebihan air dan menjualm mani (sperma) unta. Dari hadist tersebut dapat kita pahami bahwa sperma merupakan bagian dari organ tubuh hewan yang haram untuk di perjual belikan. Hal ini di sebabkan sperma merupakan bukanlah barang yang halal untuk diperjualbelikan.

Walaupun yang di bahas dalam hadist tersebut merupakan larangan menjual sperma binatang, namun ada sebuah kesamaan yang dapat kita jadikan sebagai acuan untuk menetapkan hukum dari menjual organ tubuh manusia. Yaitu barang yang dijual tersebut sama-sama haram untuk diperjualbelikan. Dengan menggunakan metode Qiyas yang didasarkan atas kesamaan ’ilat yang dimiliki antara kedua masalah tersebut. Maka dapat kita simpulkan bahwa organ tubuh baik manusia maupun hewan adalah benda yang haram untuk diperjualbelikan. Akan tetapi yang menjadi permasalahan sekarang adalah ketika seseorang tersebut memberikan salah satu organ tubuh yang di milikinya atas dasar kerelaan atau bukan atas dasar materi / menjual seperti donor darah yang mendapatkan imbalan jasa, apakah hal tersebut termasuk dalam menjual organ tubuh yang hukumnya adalah haram.

Persoalan tersebut sama halnya dengan ketika kita pinjam uang pada orang lain dan sewaktu kita mengembalikan uang tersebut kita beri kelebihan atau imbalan sebagai rasa terima kasih kita. Dalam pandangan syariat hal terserbut diperbolehkan dan bahkan di anjurakan. Sebagaimana yang terdapat dalam hadist Rasulallah SAW. yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda “ penukaran emas dengan emas dan penukaran perak dengan perak haruslah setimbang, janganlah dikurangi dan janganlah di tambah.” Hadist tersebut mengindikasikan bahwa yang termasuk dalam kategori riba adalah ketika tambahan tersebut dimuat dalam akad tersebut. Dengan demikian apabila tambahan tersebut tidak disyratkan dalam akadnya maka hal tersebut tidak termasuk dalam riba, akan tetapi dalam kategori ucapan terima kasih saja.

Dengan demikian pada persoalan di atas dimana seseorang yang memberikan darahnya kepada orang lain atas dasar suka rela dan tidak mengharapkan imbalan apapun maka hal tersebut di perbolehkan atau halal hukumnya. Walaupun setelah itu ia mendapatkan balas jasa dari orang lain, akan tetapi balas jasa tersebut sebagai ucapan terima kasih. Dalam syariat Isalam yang di larang adalah jika sewaktu memberikan darah tersebut atas dasar menjual belikan maka hal tersebut termasuk dalam menjual barang-barang yang haram, sehingga hukumnya pun menjadi haram dalam sebuah hadist di jelaskan barang siapa yang memakan harta yang didapat dari cara yang haram maka baginya adalah siksa neraka.[3]

Para ahli ilmu bersepakat bahwa seandainya seorang manusia menjual apa-apa yang bukan miliknya maka jual beli tersebut menjadi batal. Sebagaimana diketahui bahwa organ tubuh manusia bukanlah milik seorang manusia sehingga secara syar’i tidak diizinkan bagi manusia untuk meperjualbelikannya karena jual beli organ tubuh itu termasuk dalam jual beli yang tidak dimiliki manusia. Didalam jual beli organ tubuh manusia baik organ seorang muslim atau kafir maka terdapat penghinaan terhadapnya padahal Allah swt telah memuliakannya. Firman Allah SWT:[4]

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً

Artinya : “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Israa : 70)

Diantara alasan kebanyakan ulama yang mengharamkan jual beli organ tubuh manusia ini adalah bertentangan dengan kemuliaan yang diberikan Allah kepada manusia.

Sementara pendapat yang juga menyatakan bahwa darah dan organ tubuh tidak bisa dinilai dengan materi dan uang,seorang hamba tidak berhak menjual organ tubuhnya. Tapi di perbolehkan untuk menyumbangkan organ tersebut demi mengharap pahala dan dalam keadaan darurat. Jika orang yang membutuhkan organ tubuh tidak menemukan seorang pun pendonor sukarela, maka diperbolehkan membelinya. Ini dilakukan demi menjaga dan menghindarkan diri dan jiwanya dari kebinasaan. Dalam hal ini, dosa akan jatuh pada penjual organ tersebut. Jika sebuah lembaga atau yayasan menyediakan uang tertentu sebagai imbalan untuk para pendonor, maka bagi pendonor harus menafkahkan uang tersebut untuk kepentingan dan maslahat umum kaum muslimin.[5]

C.    Kesimpulan
Dari ulasan singkat tersebut dapat kita simpulkan bahwa jual beli organ tubuh manusia seperti darah dan ginjal adalah perbuatan yang di larang oleh agama. Dengan kata lain jual beli organ tubuh manusia adalah haram. Hal ini di dasarkan pada hadist Rasulullah yang menyatakan bahwa Rasulullah melarang menjual sperma binatang.

Akan tetapi memberikan organ tubuh pada orang lain itu menjadi boleh dan halal bila didasarkan atas niat yang ikhlas tidak mengharapkan imbalan apapun juga. Maka hal tersebut diperbolehkan oleh syariat Islam. Sebagaimana yang terjadi pada saat kiat mengembalikan uang hutang yang lebih namun hal tersebu atas dasar ucapan terima kasih.

Footnote:

[1] http://marx83.wordpress.com/2008/11/22/jual-beli-organ-tubuh-dalam-prespektif-islam/
[2] http://marx83.wordpress.com/2008/11/22/jual-beli-organ-tubuh-dalam-prespektif-islam/
[3] http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-menjual-organ-bagian-tubuh.htm
[4] http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-menjual-organ-bagian-tubuh.htm
[5] http://reza.blog.com/