Kamis, 29 Maret 2012

KEDUDUKAN NIKAH SIRRI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

KEDUDUKAN NIKAH SIRRI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
1.      Pendahuluan.
Membicarakan nikah sirri ditinjau dari berbagai aspek peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka pendekatan yang harus digunakan adalah perangkat hukum yang telah diatur dan diakui oleh sistem perundang-undangan nasional. Secara umum dalam perspektif Hukum Islam[1], nikah sirri cenderung memperbolehkan, meskipun dapat menjadi tidak sah karena tidak tercapai mashlahat dalam pernikahan karena perubahan hukum. Sementara dalam hukum positif dapat ditegaskan sebagai pernikahan yang ilegal, bahkan tidak ada satu katapun yang menyebut eksistensi nikah sirri. Hal ini suatu indikasi nikah sirri tidak dianggap dalam hukum perkawinan nasional. Berikut ini ada tiga perangkat peraturan yang dapat dijadikan kajian untuk menentukan eksistensi nikah sirri.
2.      Menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Status Kompilasi Hukum Islam dalam tata hukum positif nasional telah diakui dan diterapkan dalam sejumlah putusan hukum Peradilan Agama.[2] Secara konstitusional hadir melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Sehingga Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu bentuk positivikasi terhadap hukum Islam yang bermaksud mengembangkan pesan-pesan agama dari nuansa normatif, dari sekedar dicita-citakan (ius constituendum) menjadi  hukum yang benar-benar berlaku (ius constitutum). Bagaimana sesungguhnya pengaturan pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam ini sehingga dianggap sah? Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Berdasarkan pasal ini jelas sekali terlihat bagaimana posisi Kompilasi Hukum Islam yang mendukung ketentuan pernikahan harus sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif, jadi erat kaitannya antara ketentuan tentang sah atau tidak pernikahan antara Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan bahwa pentingnya pencatatan adalah untuk menjamin ketertiban pernikahan, penegasan ini dapat dikatakan bahwa nikah sirri yang tidak dicatatkan, di samping tidak sesuai dengan aturan formal juga dianggap tidak memenuhi ketertiban pernikahan, yang dimaksudkan agar pernikahan itu memiliki kekuatan hukum. Karenanya apapun yang terjadi setelah berjalannya proses akad nikah bisa diproses secara hukum dan juga digunakan untuk mengurus administrasi catatan sipil bagi suami-isteri dan anak-anaknya. Selanjutnya pada Pasal 6 Ayat (1) dijelaskan setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, Ayat (2) lebih tegas menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Aturan-aturan di dalam Kompilasi Hukum Islam ini sudah mengantisipasi lebih jauh ke depan dan tidak hanya sekedar membicarakan masalah administratif. Sehingga dalam klausul ini dinyatakan agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, yakni dalam hal menyangkut ghayat al-tasyri' (tujuan hukum Islam) yakni menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, dan klausul yang menyatakan perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah jika tidak dicatat dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Sehingga pada prinsipnya KHI tidak membolehkan adanya praktek nikah sirri, meskipun istilah ini tidak ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya, maka jelas sekali menunjukan ketidakbolehan nikah sirri.
Menurut Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, idealnya suatu perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dalam Ayat (2) dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama,  selanjutnya dalam Ayat (3) diberi batasan untuk mengajukan isbatIsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
1.      Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.

2.      Hilangnya Akta Nikah.

3.      Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.

4.      Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

5.    Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Apabila terbukti telah terjadi akad nikah permasalahannya bagaimana sikap hakim dalam menilai perkawinan tersebut tanpa mencatatkannya pada instansi yang diberi wewenang. Bagi Hakim yang berpandangan bahwa nikah sirri sah secara agama dan kepercayaannya, sementara pencatatan perkawinan merupakan administrasi semata, asalkan telah memenuhi syarat dan rukun nikah tersebut sudah dianggap sah, maka nikah sirri yang telah terlanjur dilakukan pada masa sekarang, meskipun pasca berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat saja dmintakan isbat nikahnya kepada Pengadilan Agama.
Namun timbul permasalahan yang perlu penegasan apabila hal itu terjadi (isbat) terhadap nikah sirri di masa sekarang akan terjadi dualisme kekuatan hukum dalam pencatatan perkawinan, satu sisi tidak diakui oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 akan tetapi sisi lain dapat disahkan menurut sidang isbat nikah. Hal ini akan berakibat kepada eksistensi Undang-undang Perkawinan. Pada kasus ini bukan isbat yang dijadikan sebagai jalan keluar akan tetapi bagaimana menertibkan nikah sirri, seperti mengefektifkan ketentuan denda yang tertera dalam Undang-undang Perkawinan. Apabila nikah sirri menjadi tradisi dalam arti dipatuhi oleh masyarakat, mengikat dan dipertahankan secara terus-menerus, dengan suatu asumsi nikah tersebut bisa dimintakan isbat-nya kepada Pengadilan Agama, maka efektifitas pelaksanaan makna Peraturan Perundang-undangan tidak akan pernah terwujud, apa lagi menghendaki adanya konsistensi antara sistem ajaran Islam dengan kehidupan kenegaraan tidak akan pernah tercapai.
            Berkaitan dengan pemahaman hukum Islam, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam ini menarik untuk dikaji lebih lanjut. Sebab, jika dikaitkan ketentuan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam tersebut hampir sejalan dengan konsep fiqih yang dirumuskan oleh Wahbah az-Zuhali, yang membolehkan isbat nikah yang secara substansial bahwa hukum di Indonesia mengakui adanya lembaga isbat, untuk pengesahan nikah yang belum dicatat, dan kemudian dengan berbagai alasan tertentu telah dicantumkan dalam rincian Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam nikah dapat dicatatkan dan di-isbat-kan sehingga diakui secara administrasi pada satu sisi lain. Akan tetapi pada satu sisi yang lain pula bahwa ketentuan ini telah memberi peluang terjadinya nikah-nikah yang tidak dicatatkan melalui Pegawai Pencatat Nikah, dan kemudian suatu hari kembali mencatatkan sebagaimana mestinya. Adanya peluang ini menguntungkan pihak yang melakukan nikah sirri dan pada waktu yang sama merupakan tanggungjawab pihak yang berwenang untuk meminimalisir terwujudnya peluang bagi yang menginginkannya. Pada waktu yang sama juga adanya peluang untuk tidak mencatatkan perkawinan dengan munculnya kasus-kasus nikah sirri. Oleh sebab itu meskipun ketentuan pasal ini tetap diterapkan hanya sebatas hilangnya akta nikah atau adanya keraguan sah atau tidak suatu perkawinan.
3.      Menurut Undang-undang Perkawinan
Dilihat dari materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidaklah ditemukan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang ini (praktek nikah sirri) merupakan kategori tindakan pelanggaran hukum pidana, karena tidak dijumpai pasal demi pasal dalam undang-undang ini yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang ini dikenai sangsi hukum. Akan tetapi dalam Undang-undang  Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (1) :
“Barang siapa yang melakukan akad nikah dengan seorang perempuan tidak dalam pengawasan pegawai pencatat nikah dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 50,-
Semenjak diundangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 menjadi tidak efektif, hal mana terbukti tidak dijumpai dalam putusan pengadilan mengenai pelanggaran undang-undang tersebut dimungkinkan karena sangsi hukum yang dikenakan sangat ringan. Semestinya pelanggaran terhadap undang-undang ini (nikah sirri) dapat dijerat hukum. Namun realitanya di lapangan tidak demikian sehingga seolah-olah undang-undang ini menjadi mandul.
Meskipun pencatatan bukan termasuk dalam rukun dan syarat sahnya akad nikah, tetapi dimaksudkan sebagai alat bukti tertulis yang menyatakan peristiwa pernikahan telah terjadi. Jika dilihat klausul hukum Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dapat dikatakan sebagai dasar atau tolak ukur untuk menilai sah atau tidaknya nikah sirri secara hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif. Dalam hal ini dapat dikatakan nikah yang tidak memenuhi ketentuan maqashid syari’ah dianggap tidak sesuai dengan tujuan perkawinan itu sendiri sehingga pernikahan tidak sah dan dapat berakibat pada batalnya status akad nikahnya. Berdasarkan klausul itu nikah sirri secara otomatis tidak sah menurut hukum positif.
Untuk mengukur sahnya pernikahan tidak hanya itu, tetapi dalam ketentuan yang mengatur masalah perkawinan umat Islam di Indonesia, di samping adanya suatu keharusan untuk mencatatkan peristiwa perkawinan melalui petugas yang telah ditunjuk untuk itu dalam hal ini Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama sehingga dengan demikian peristiwa perkawinan akan memperoleh akta nikah secara resmi. Sementara nikah sirri pencatatan tidak berlaku, tidak dicatatkannya pernikahan sudah barang tentu menyalahi kaedah yang berlaku dalam hukum positif yaitu Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang-undang ini pada dasarnya tidak berbeda dengan hukum (syari’at) agama, pendekatan hukum Islam melalui instrumen qiyas menunjukan wajibnya pencatatan dalam setiap bentuk pernikahan. Nikah sirri yang tidak dicatatkan, di samping menyalahi aturan hukum positif juga menyalahi aturan syari’at.
Materi Undang-undang Perkawinan pada dasarnya meninsert pokok-pokok syari’ah Islam telah mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia bahkan jauh sebelum Undang-undang ini diberlakukan. Melihat akibat dari nikah sirri yang dapat menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan masih banyaknya sebagian masyarakat yang melakukan nikah sirri semestinya ke depan harus negara mengambil lagkah-langkah untuk menertibkannya atau paling tidak memimalisir praktek pelaku nikah sirri, dengan menerapkan denda bagi pelaku nikah sirri, termasuk bagi yang terlibat di dalamnya. Problem yang mendasar fenomena nikah sirri adalah adanya pemahaman yang dikotomis antara sah menurut agama dan hukum negara. Pandangan ini tidak saja dijumpai oleh para pelaku nikah sirri dan para ulama akan  tetapi juga berkembang pula di kalangan pejabat yang berwenang dalam menangani masalah nikah yaitu  Pegawai Pencatat Nikah maupun Aparat Peradilan.
Pandangan tersebut biasanya terletak pada sah apabila dilakukan dengan telah memenuhi syarat dan rukunnya, sedangkan pencatatan hanya aturan pemerintah sebagai kewajiban sebagai warga negara. Sedangkan pendapat lain juga mengatakan tidak ada pembedaan antara sah menurut agama dan sah menurut aturan pemerintah. Menurut pendapat ini administrasi pencatatan perkawinan dengan melihat kepada kompleksitas yang selalu dijumpai di zaman sekarang ini, dengan kata lain bahwa nikah tanpa pengawasan dan pencatatan oleh pihak berwenang dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum dan dianggap tidak sah karena nikah tersebut membawa danpak negatif dan tidak tercapainya maqashid al-syari’ah yaitu dalam rangka memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta benda. Apabila terancam kemaslahatan untuk memelihara salah satu yang lima itu karena akibat nikah sirri, maka secara tak langsung telah bertentangan dengan tujuan hukum disyariatkan sehingga nikah sirri dapat saja dianggap tidak sah menurut hukum positif.
Dengan demikian, pencatatan perkawinan walaupun dalam Undang-undang Perkawinan hanya diatur oleh satu ayat saja, namun pada dasarnya masalah pencatatan ini sangat dominan, sehingga tidak berlebihan rasanya jika ada pakar hukum yang menempatkannya sebagai syarat administraitif yang juga menentukan sah tidaknya sebuah perkawinan.
4.      Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek merupakan perangkat hukum peninggalan warisan Hindia Belanda yang telah diakui sebagi sumber hukum nasional. Masalah perkawinan diatur dalam buku satu tentang orang bab empat mulai dari Pasal 26 sampai Pasal 102. Secara umum peraturan perkawinan di dalamnya memiliki kesamaan dengan Undang-undang Perkawinan. Seperti halnya hukum positif lainnya, KUHPer juga tidak menyebut sama sekali istilah nikah sirri.
Kewajiban pemberitahuan kehendak nikah kepada pencatatan sipil yang diatur dalam Pasal 50 dimaksudkan agar pernikahan yang akan dilangsungkan dicatatkan secara resmi. Kegiatan pencatatan adalah sebagai bukti bahwa pernikahan telah dianggap sah berdasarkan hukum yang berlaku, sebagai konsekuensinya pasangan suami-isteri berhak mendapatkan akta nikah. Sementara dalam Pasal 100 ditegaskan bahwa perkawinan harus dapat dibuktikan dengan akta yang dibukukan dalam register catatan sipil. Suatu indikasi dimana pernikahan baru akan dapat dianggap sah apabila ada akta nikahnya. Dalam nikah sirri, akta nikah tentu tidak ada karena tidak dicatatkan, sehingga menurut KUHPer nikah semacam ini adalah tidak sah dan tidak legal secara hukum.
Akta nikah ternyata berfungsi memperkarakan permasalahan rumah tangga suami-isteri di pengadilan agama, dalam Pasal 1865 setiap orang yang menegakkan haknya maupun membatah hak orang lain diwajibkan membuktikan adanya hak dan peristiwa. Alat bukti dimaksud dalam Pasal 1866 terdiri dari bukti tulisan, saksi-saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Jadi dengan demikian menurut KUHPer, jika suatu peristiwa hukum tidak dapat dibuktikan atau tidak menunjukan alat bukti (akta nikah), maka perkara hukum lanjutan yang melekat di dalamnya tidak dapat diproses. Nikah sirri yang tidak dapat dibuktikan dengan akta tidak bisa diperkarakan persoalan rumah tangga secara hukum di pengadilan agama, seperti isbat nikah, perceraian, pembagian hak waris dan mengurus akta kelahiran anak.
5.      Kesimpulan.
Berdasarkan pada uraian di atas baik menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Inpres Nomor 1 Tahun 1991) jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa eksistensi nikah sirri sangatlah lemah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak tercapai kemaslahatan sebagai tujuan hukum Islam. Namun demikian setelah diuji materi anak yang dilahirkan di luar perkawinan (termasuk nikah sirri) mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya, putusandan jika ditinjau dari sisi kemanusiaan dan administrasi negara.[3] Meskipun jika dikaji lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait status anak yang di luar nikah juga sangat riskan dan bisa juga berpotensi menjerumuskan, jika dikaitkan dengan hukum Islam.
Footnote:

[1] Baca Fiqh.
[2] Menjadi Yurisprudensi.
[3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 terkait uji materi Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974. Pendapat yang melandasi keputusan itu, antara lain, setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu, dan bahwa dia berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).

Senin, 12 Maret 2012

KHUTBAH JUMAT PENYAKIT BERBAHAYA YANG MENIMPA HATI MANUSIA


PENYAKIT BERBAHAYA YANG MENIMPA HATI MANUSIA
خطبة الأول
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي ألف بين قلوبنا فأصبحنا بنعمته إخوانا .الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَى عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجَا. أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، بلغ الرسالة وأدى الأمانة ونصح للأمة وجاهد في الله حق جهاده .اللهم صل على محمد وعلى آله وأزواجه أمهات المؤمنين وأصحابه الأخيار رضوان الله عليهم ومن دعا بدعوته وسلك سلوكه واتبع سنته إلى يوم الدين. أما بعد أيها المسلمون أوصيكم ونفسي يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ.قال تعالي: فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ.
Saudara-saudara jamaah shalat Jumat yang berbahagia.
Penyakit hipertensi, kanker, diabetes, stroke, jantung, liver, flu burung, mag kronis dan HIV/AIDS merupakan jenis-jenis penyakit yang sangat berbahaya, namun penyakit-penyakit tersebut masih bisa diobati secara medis walau kadangkala belum dapat ditemukan obatnya. Semuanya disebut sebagai penyakit tubuh manusia, penyakit itu tak lebih berbahaya jika dibandingkan dengan penyakit yang menimpa hati manusia, karena memang dampak penyakit hati lebih besar dalam proses kehidupan diri sendiri, bermasyarakat dari lingkup terkecil hingga kelingkup yang sangat luas bahkan bisa juga merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada sebuah ungkapan hadis Nabi yang sangat populer yang berbunyi:
وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ.
“Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ini terdapat segumpal darah. Apabila segumpal darah itu baik, maka baik pula seluruh anggota tubuhnya. Dan apabila segumpal darah itu buruk, maka buruk pula seluruh anggota tubuhnya. Ketahuilah yaitu hati.” (Hadis Riwayat Al-Bukhari).
Sesungguhnya bahwa yang namanya penyakit hati itu sangat mengganggu, berbahaya, parah dan lebih buruk daripada penyakit-penyakit tubuh ditinjau dari berbagai sudut pandang. Bahkan yang paling merugikan dan paling besar efek bahayanya adalah karena penyakit hati mendatangkan mudarat atas seseorang dalam agamanya yaitu merusak kebahagian dunia dan akhirat, dan juga kemudaratan bagi orang banyak. Penyakit hati jika tidak segera diobati, maka Allah Swt. akan menambah penyakit hati tersebut baginya dan bagi yang kena penyakit hati akan diberi azab yang sangat pedih, sebagaimana peringatan Allah Swt. dalam QS. Al Baqarah ayat 10:
فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ.
“Dalam hati mereka ada penyakit lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.”
Ayat di atas menggambarkan bahwa hati orang yang sakit dimana keyakinan mereka terdahap kebenaran Nabi Muhammad Saw. sangatlah lemah. Kelemahan keyakinan itu, menimbulkan berbagai penyakit di antaranya kedengkian, iri-hati dan dendam terhadap Nabi, agama Islam dan orang-orang Islam.
Jamaah yang dirahmati Allah Swt.
Sementara penyakit badan jasmani tidaklah separah penyakit hati, sama sekali tidak mendatangkan mudarat atas seseorang kecuali di dunianya yang fana yang segera sirna, serta tubuhnya yang menjadi sasaran penyakit akan hancur luluh dalam waktu yang cepat. Apalagi penyakit tubuh itu sebenarnya amat berfaedah bagi seseorang dalam agama dan akhiratnya. Sebab, Allah Swt. menyediakan pahala yang sangat besar bagi si penderita sakit, di samping banyak faedah dan manfaat lainnya yang segera ataupun pada waktu mendatang, sesuai dengan yang disebutkan dalam berbagai ayat dan hadis tentang pahala yang disediakan pada penyakit dan bencana yang menimpa tubuh bahkan tidaklah menimpa akan suatu penyakit bagi seorang muslim kecuali hanya untuk menghapus akan dosa-dosanya .
Penyakit hati tidak terjangkau oleh panca indrawi dan tidak menimbulkan rasa sakit, dan agak sulit diketahui bahkan kadangkala yang mengalami gangguan penyakit hati dimana ia tidak mengetahui bahwa ia dihinggapi penyakit hati, namun danpaknya akan dikelihatan bagi orang lain. Perhatian terhadap penyakit hati amat sedikit dan untuk mengobatinya pun kadangkala sering diabaikan, seperti yang dikemukan oleh Imam Al-Ghazali, bahwa “penyakit hati itu laksana penyakit sopak (belang) di wajah seseorang yang tak memiliki cermin. Jika ia diberi tahu orang lain pun, mungkin ia tak memercayainya. "Penyakit hati selalu didorong oleh nafsu,  iblis dan setan selalu menggangu kita dan mendorong hati agar melanggar perintah Allah Swt.”
Demikian juga azab dan hukuman yang diancamkan atas diri seseorang yang dihinggapi oleh akibat penyakit-penyakit hati di akhirat  kelak yaitu sesuatu yang sulit diterima oleh kaum yang lalai. Bahkan ia melihatnya sesuatu yang masih lama sekali datangnya,  ia meragukan akan kebenarannya. Atau, berangan-angan akan diselamatkan darinya dengan berbagai harapan yang menipu, semata-mata karena terlalu berani kepada Allah Swt. Sehingga, timbul khayalan kosong dengan mengira pasti akan memperoleh ampunan dan keselamatan meski tanpa berusaha untuk mem­perolehnya. Penyakit hati yang terus tersembunyi, bahkan makin kuat mencengkeram, sementara orang-orang yang lalai selalu teledor untuk mengobatinya sehingga makin lama makin sulit diobati.
Adakalanya se­seorang mengetahui bersemayamnya sesuatu penyakit di hatinya, tetapi ia tak peduli dan tak menghiraukannya. Padahal, jika mengetahui adanya suatu penyakit di tubuhnya ataupun orang lain memberi tahunya tentang hal itu, pasti besar sekali perhatian yang ditujukan padanya. Ia akan menjadi sangat takut, lalu bersungguh-sungguh berdaya upaya untuk mengobatinya. Sebab, penyakit hati itu tak terjangkau secara indriawi dan tidak ada rasa sakit yang menyertainya. Juga hukuman-hukuman yang diancamkan terhadap itu tak tampak, dan kalaupun ada, ia baru akan terwujud kelak setelah mati dan berada di akhirat.  Hati manusia tertutup dari perasaan indriawi, sedangkan penyakit-penyakit hati tidak disertai rasa sakit yang dapat dijangkau dengan alat-alat lahiriah, untuk itu marilah bersungguh-sungguh berusaha menyelidikinya sehingga ia dapat segera menangani dan mengobatinya sebelum maut datang mendadak.
Saudara-saudara seiman dan seakidah yang terhormat.
Adapun penyakit-penyakit hati atau penyakit rohani itu ada delapan jenis. Penyakit tersebut dapat menyerang manusia,dapat mengganggu ketenangan hidupnya dan bahkan dapat berakibat buruk bagi kelangsungan hidup umat manusia, yaitu:
1.    Penyakit kebimbangan atau keraguan (Al Hammu).
Bila seseorang mempunyai rasa bimbang dalam kehidupannya niscaya akan banyak mengalami kegagalan-kegagalan dalam meraih cita-citanya. Negara ini bila mempunyai seorang pemimpin yang bimbang alias peragu dalam mengambil sebuah keputusan niscaya Negara tidak akan maju, bahkan bisa jadi bahan permainan lawan-lawan politiknya, akan menjadi bahan olok-olokan oleh bangsa lain karena sifat bimbang pemimpinnya dalam menentukan kebijakannya. Oleh karena itu penyakit bimbang dan peragu harus dihilangkan, demikian yang dianjurkan oleh Nabi dalam sebauah sabdanya:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يَرِيْبُكَ.
"Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu."
Sikap bimbang dan ragu mencekam dirinya, maka akan merasa terancam bahaya, padahal bahaya tidak ada, akan merasa cemas dan tidak berani berbuat keptusan karena takut kalau-kalau tindakannya akan merugikan, atau membahayakan dirinya. Rasa bimbang dan ragu terus menghantui dirinya, sehingga orang itu tidak stabil tingkah lakunya tidak menentu, berbuat yang tidak-tidak, berbuat merasa tidak senang, orang itu merasa khawatir kalau-kalau usahanya itu akan gagal.
2.    Bekerja hanya ingin dipuji oleh manusia (Riya).
Berbuat baik dengan tujuan semata-mata agar ingin dipuji dan disanjung oleh orang lain adalah perbuatan yang hina, betapa tidak terkadang suatu ketika dia berbuat baik namun tidak mendapat pujian dan sanjungan atas perbuatannya maka ia akan mengungkit-ungkit dan menyebut-nyebutnya segala kebaikannya tersebut. Kasus-kasus semacam ini dapat lihat pada masa-masa Pemilu  atau Pilkada, dimana ada seorang calon legislatif atau calon kepala daerah yang gagal lolos terpilih mengambil kembali segala bentuk kebaikannya yang ia berikan. Seorang atau pemimpin suatu Negara bila mempunyai sifat atau penyakit semacam ini akan cenderung berbuat tebar pesona daripada benar-benar bekerja untuk rakyatnya atau hanya sekedar mencari populeritas untuk meraihi simpati. Seseorang hanya ingin beribadah supaya dianggap sebagai orang sholeh atau ingin mendapatkan pahala, terhindar dari azab neraka dan ingin memperleh syurga, maka nilai ibadahnya hanya akan sia-sia di hadapan Allah Swt. Oleh karena itu seorang muslim harus menjauhi prilaku ini dan beribadah hanya semata-mata karena Allah Swt.
3.    Penyakit angkuh dan takabur.
Angkuh dan sombong dalam berbicara dan berperilaku adalah perbuatan yang akan merugikan dirinya sendiri, musuhnya lebih banyak daripada teman-teman yang menyukainya. Seseorang yang dihinggapinya penyakit ini akan terpatri dalam dirinya sebagai manusia yang super power, merasa lebih dan di atas segala-galanya, tidak akan pernah mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain, merasa hebat dan merasa lebih pintar, meskipun sesungguhnya ia adalah orang bodoh, miskin dan jelek. Sifat sombong dan angkuh pernah dipertontonkan oleh Iblis yang mengakibatkan ia harus diusir dari syurga untuk selama-lamanya.
4.    Penyakit kikir alias pelit.
Letak nilai keadilan Allah Swt. adalah adanya seseorang yang berhasil dan sukses dalam mengumpulkan harta benda sebanyak-banyak dan adapula seseorang yang gagal dalam mengumpulkan harta benda sehingga disebut manusia papa. Dengan kesuksesan dan kejayaan yang diperoleh oleh seseorang tersebut diwajibkan untuk membagikan sebagian harta kekayaannya kepada orang miskin sebagai wujud kehidupan sosial masyarakat yang benar sesuai kehendak Allah Swt. Seseorang yang mengalami penyakit kikir, ia tidak akan peduli dengan sesama, masa bodoh dengan penderitaan orang lain dan ia tidak akan membagi harta bendanya kepada orang lain meskipun ada kewajiban mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah. Bahkan tak jarang dijumpai orang dihinggapi penyakit kikir ini juga sellau perhitungan untuk dirinya sendiri. Ibarat ia punya payung ketika hujan tapi payungnya dikepit, ia berjalan punya sepeda tapi sepedanya malah dituntunnya. Sifat kikir Tsalabah mengakibatkan ia akhirnya jatuh miskin selama-lamanya atau kikirnya Qarun akhirnya tenggelam bersama harta bendanya di perut bumi.
5.    Penyakit iri hati dan dengki (Al Hasad).
Manusia yang iri hati akan cenderung tidak tenteram dan tenang hatinya, karena setiap harinya selalu diisi dengan rasa benci terhadap keberhasilan orang lain yang tidak dia dapatkan. Sifat iri akan mendatangkan sifat dengki danpaknya bisa berakibat fatal bagi orang lain dan masyarakat umum karena akan timbul saling fitnah antar sesama, saling bermusuhan dan buruk sangka bahkan cenderung akan mencelakakan orang lain. Penyakit ini ibarat orang yang mendapatkan nikmat ia yang sakit gigi. Kedengkian juga Qabil terhadap Habil mengakibatkan Qabil membunuh adiknya Habil.
6.    Penyakit curang.
Penyakit curang merupakan perbuatan yang akan mengakibatkan seseorang berbuat tidak mansiawi dan tidak gentlemen, ia akan berlaku korupsi baik dari sekala kecil hingga sekala besar. Kecurangan seorang pedagang yang mengurangi jumlah barang dagangannya dengan mensiasati untuk mengurangi timbangan, kecurangan seorang pejabat yang memark-up sebuah proyek pemerintah sehingga uang masuk kantongnya. Seorang penginfut data jika curang akan memanipulasi angka-angka dan data yang semestinya akurat. Karwayan jika sudah curang akan mengurangi jam kerjanya.
7.   Penyakit cinta dunia dan sangat ingin mem­pertahankannya (Hubbuduniya).
Allah swt. sama sekali tidak melarang manusia untuk hidup kaya raya, namun dilarang hidup berlebih-lebihan, berfoya-foya dan terlalu cinta dunia. Orang yang cinta akan dunia sifat sosial kemasyarakatannya cenderung akan berkurang karena merasa harta dunia adalah di atas segala-galanya. Sehingga tidak sadar suatu saat dia akan meninggalkan hartanya atau hartanya yang meninggalkan dia untuk selamanya. Penyakit ini akan memunculkan sifat manusia yang menghalalkan segala cara demi tujuannya tercapai tanpa memperdulikan rambu-rambu halal dan haram.
8.    Penyakit panjang angan-angan (Tulul ‘amal).
Panjang angan-angan akan menyebabkan seseoran menjadi malas dan juga menyebabkan selalu menunda tobat sehingga tidak heran akan takut sebuah kematian. Perbuatan mengkonsumsi narkoba,  berjudi, dan mengadu nasib lewat undian adalah salah satu perbuatan orang yang panjang angan-angan, dia berharap dengan narkoba hidupnya akan menjadi tenang, melalui perjudian bisa menjadi kaya mendadak tanpa harus bekerja keras, serta berharap dari undian hidupnya akan mendapatkan untung besar. Orang yang panjang angan-angan hidupnya tak lebih dengan untaian kata-kata jikalau, seumpama, semisal contoh dan seandainya, bahkan jika angan-angan panjang ia seolah-olah hidup seribu tahun lagi, dan pada akhirnya takut akan kematian, dan penyakit ini pulalah yang dikwatirkan oleh Nabi karena penyakit ini mengakbatkan umat Islam hanyalah ibarat buih dilautan, mudah diombang ambingkan oleh arus.
Hadirin kaum muslimin yang berbahagia.
Semoga kita semua terbebas dari sebuah penyakit yang amat berbahaya bagi kehidupan kita. Kini saatnya bersihkan hati, bersihkan lisan dan bersihkan pikiran dari hal-hal yang tidak bermamfaat, karena hidup ini hanya satu tujuannya yakni hanya mengharap ridha Allah Swt. Hati yang bersih, dan suci, akan mudah menyerap dan memantulkan kebaikan. Akan memancarkan cahaya seperti permata intan berlian. Jika melihat wajah seseorang yang beriman, wajahnya bercahaya karena terpancarnya cahaya keimanan dari hatinya. Oleh karena itu mari selalu membersihkan hati.
Melatih diri sendiri agar senantiasa hidup bersih lahir batin adalah suatu tuntunan yang harus dilakoni. Akan tetapi langkah itu sangat bergantung pada keseriusan dan tekad diri sendiri. Pola hidup bersih harus berawal dari diri sendiri. Tentunya dimulai berlatih hidup bersih dari hati, lisan, sikap dan tindakan. Berusaha agar setiap untaian kata yang keluar dari lisan penuh makna dan hikmah. Jauhi lisan dari berkata-kata kotor, keji dan tidak senonoh. Sebab setiap kali bicara kotor,  kesucian hati pun ternoda. Hidup yang bersih, akan semakin peka dan peduli. Silahkan coba lihat cermin yang bersih, jika ada titik noda menempel di cermin itu akan cepat ketahuan. Namun jikalau cermin itu kotor, penuh dengan noda dan debu, jika digunakan untuk melihat wajah sendiri saja susah. Diri yang bersih akan lebih peka melihat aib dan kekurangan diri sendiri. Bahkan akan lebih peka terhadap peluang amal dan ilmu. Sebaliknya, bagi yang kotor mata hatinya, jangankan untuk melihat kekurangan orang lain, melihat kekurangan diri saja tidak mampu. Mari berusaha membersihkan hati semampunya. Sedikit demi sedikit sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, terus dan terus menjadikannya lebih baik. Demikian khutbah ini semoga bermamfaat adanya untuk kita semua.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ.
خطبة الثانية
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَى عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجَا .اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ اِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ اَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ اَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَمَّا بَعْدُ فَيَاعِبَادَ اللهِ: اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَرَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْ كُلِّ صَحَابَةِ رَسُوْلِ اللهِ أَجْمَعِيْنَ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ.
Ya Allah, ampunilah dosa kaum muslimin dan muslimat, mu’minin dan mu’minat, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Dekat dan Mengabulkan do’a.

اَللَّهُمَّ انْصُرْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ النَّاصِرِيْنَ وَافْتَحْ لَنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الْفَاتِحِيْنَ وَاغْفِرْ لَنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الْغَافِرِيْنَ وَارْحَمْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ وَارْزُقْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ وَاهْدِنَا وَنَجِّنَا مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ وَالْكَافِرِيْنَ.
Ya Allah, tolonglah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi pertolongan. Menangkanlah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi kemenangan. Ampunilah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi pemberi ampun. Rahmatilah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi rahmat. Berilah kami rizki sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi rizki. Tunjukilah kami dan lindungilah kami dari kaum yang dzalim dan kafir.

اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَناَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَ الَّتِى فِيْهَا مَعَاشُنَا وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِى فِيْهَا مَعَادُنَا وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شرٍّ.
Ya Allah, perbaikilah agama kami untuk kami, karena ia merupakan benteng bagi urusan kami. Perbaiki dunia kami untuk kami yang ia menjadi tempat hidup kami. Perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami. Jadikanlah kehidupan ini sebagai tambahan bagi kami dalam setiap kebaikan dan jadikan kematian kami sebagai kebebasan bagi kami dari segala kejahatan.

اَللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْهُ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ عَاداَنَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِى دِيْنِنَاوَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا.
Ya Allah, anugerahkan kepada kami kenikmatan melalui pendengaran, penglihatan dan kekuatan selama kami masih hidup dan jadikanlah ia warisan bagi kami. Dan jangan Engkau jadikan musibah atas kami dalam urusan agama kami dan janganlah Engkau jadikan dunia ini cita-cita kami terbesar dan puncak dari ilmu kami dan jangan jadikan berkuasa atas kami orang-orang yang tidak mengasihi kami.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ ءَامَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيم.
Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا.
Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.

رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami kehidupan yang baik di dunia, kehidupan yang baik diakhirat dan hindarkanlah kami dari azab neraka.
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
عِبادَاللهِ اِناللهَ يَأمُرُ بِاالعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَاِيْتَاءِذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ.