Selasa, 02 Agustus 2011

ZAKAT PROFESI

A.   Pendapat Ulama tentang Zakat Profesi
Profesi diberi beberapa pengertian yang berbeda. Akan tetapi intinya adalah suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegaitan pokok (bukan sebagai hobi, rekreasi atau pengisi waktu luang) yang berdasarkan antara lain :
  1)    keahlian dan pengetahuan spesialis serta tekhnik  intelektual,
  2)  pendidikan atau pelatihan yang cukup lama untuk menguasai pengetahuan tentang profesi tersebut,
3)    mendapat izin dari negara untuk melakukannya,
4)    ada organisasi yang mengendalikan profesi,
5)    adanya suatu janji publik untuk memberi bantuan kepada yang membutuhkan dan akibatnya mempunyai tanggung jawab dan tugas khusus,
6)    adanya suatu kode etik bagi profesi.
Dalam kitab-kitab fiqh kontemporer, pembicaraan lebih luas dari sekedar zakat profesi. Dalam karya-karya fiqh tersebut zakat profesi masuk dalam suatu bab pembahasan lebih luas yang biasanya diberi judul “zakat kasbil-‘amal wa al-mihan al-hurrah,”[1] yang secara harfiah berarti zakat hasil pekerjaan terikat dan pekerjaan bebas. Zakat hasil pekejraan terikat maksudnya adalah zakat atas penghasilan dari melakukan suatu pekerjaan -baik pekerjaan fisik, intelek, maupun gabungan keduanya- untuk pihak  lain itu suatu badan atau perorangan, dan dari pekejraan itu orang tersebut mendapat gaji atau upah, sepeerti pegawai, karyawan, buruh. Sedangkan zakat hasil pekerjaan bebas dalam konteks ini dimaksudkan zakat atas penghasilan dari melalukan pekerjaan bebas, seperti pekerjaan yang dilakukan secara mandiri (tidak untuk orang lain) seperti pengacara, konsultan, tukang, penjahit, dan semacamnya yang tidak terikat perjanjian kerja dengan pihak lain.[2] Dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, pasal 11 ayat (2) huruf f, zakat kasbil-‘amal wa al-mihanil-hurrah ini disebut zakat hasil pendapatan dan jasa.[3] Dengan demikian ulama menyatakan bahwa zakat profesi, yang merupakan zakat penghasilan yang diperoleh dari melakukan suatu pekerjaan berdasarkan keahlian khusus termasuk bagian apa yangt dalam fiqh kontemporer disebut zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah.
Dasar wacana zakat profesi yang dikemukakan oleh ulama berdasarkan firman Allah QS Al Baqarah ayat 267 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ[4]
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Sedangkan yang dimaksud dengan hasil usaha dalam ayat tersebut dikatakan oleh al-Jassas (w.370/981) dalam tafsirnya Ahkam al-Quran, “hasil usaha (kasb) itu ada dua macam: pertama, keuntungan yang diperoleh melalui pertukaran barang, kedua, hasil dari kegiatan memberikan jasa.”[5] Kemudian al-Jassas menyatakan lebih lanjut bahwa keumuman ayat ini mewajibkan zakat pada semua jenis harta kekayaan (amwal) karena tercakup dalam kata-kata ma kasabtum (hasil usaha kamu) dalam ayat dimaksud.[6]
 Memang ada bebrapa ulama salaf, seperti al-Hasan al-Basri (w.110/728) dan Mujtahid (w.103/721), yang membatasi pengertian “hasil usaha” (ma kasabtum) hanya pada perdagangan (altijarah) saja. Penafsiran ini memang dapat dimakulmi karena barang kali memang pada zaman mereka usaha yang mendatang hasil itu terutama adalah perdagangan. Sementara pada zaman sekarang yang ditandai kemajuan ilmu dan tekhnologi telah berkembang berbagai jenis usaha, pekerjaan dan okupasi baru yang dahulu belum ada, dan bahkan mendatangkan penghasilan yang cukup besar. Oleh karena itu tafsiran yang diberikan oleh al-Jassas lebih logis dan masuk akal untuk dipegangi.[7]
Hasil Bahsul Masail dalam Munas Alim Ulama NU 2002 cenderung memasukan zakat profesi dan zakat pendapatan dan jasa secara umum (zakah kasb al-’iamal wal al-mihan al-hurrah) sebagai zakat tijarah. Oleh karena itu, untuk dikenai zakat, hasil pendapatan dan jasa itu harus memenuhi unsur tijarah (pertukaran harta terus menerus untuk memperoleh keuntungan). Hasil Bahsul Masail tersebut menegaskan lebih lanjut bahwa dalam realitasnya jarang yang bisa memenuhi persyarakatn tijarah itu.[8]
Di lingkungan Muhammadiyah zakat profesi telah diterima dalam Putusan Tarjih ke-25 di Jakarta tahun 2000. Namun tidak dikualifikasikan ke mana-mana. Nisabnya ditentukan setera dengan 85 gram emas murni 24 karat dan kadar zakatnya 2,5 %.[9] Sedang dalam Pedoman Zakat Praktis yang dikeluarkn oleh Dewan Syariah LAZIZ Muhamamdiyah, zakat profesi juga diterima, tetapi tidak ada kepastian nisabnya apakah dikiaskan kepada hasil pertanian ataukah kepada emas.[10]
Pandangan dua ulama kotemporer terkemuka, Al-Qardawi dan az-Zuhaili lebih mudah dipahami dan sesuai dengan kenyataan bahwa penghasilan dari profesi dan kasbil-‘amal wa al-mihan al-hurrah secara umum memang menggambarkan harta mustafad (penghasilan) yaitu segala pendapatan baru yang diperoleh dan masuk ke dalam pemilikan seseorang melalui sarana pemiilkan apapun yang sah, baik pendapatan baru itu merupakan perkembangan dari kenyataannya yang sudah ada, seperti hasil binatang, hasil pertanian, keuntungan dagang maupun penadapatan yang tidak merupakan perkembangan dari kenyataan yang sudah ada melainkan diperoleh dengan suatu cara terpisah dan beridi sendiri seperti gaji atau upah hasil dari modal, hadiah, hibah dan sebagainya.
Zakat harta mustafad termasuk di dalamnya penghasilan dari profesi, merupakan zakat pendapatan (zakah ad-dakhl) yaitu zakat terhadap hasil. Oleh karena itu tidak diberlakukan haul seperti zakat pertanian.[11]
B.   Analisis
Pekerjaan profesi jelas mendatangkan penghasilan dan menjadi sumber pendapatan utama yang menopang kehidupan manusia di zaman modern. Oleh karena itu menurut hemat saya layak dikenai zakat dengah memenuhi ketentuan umum tentang zakat seperti dikemukakan terdahulu. Kewajiban zakat atas penghasilan dari pekerjaan profesi dan penghasilan dari melakukan pekerjaan terikat maupun bebas secara umum sebagaimana dikemukan di atas dapat didasarkan kepada keumuman perintah membayar zakat atas hasil usaha dan keumumnan kata amwal yang disebut dalam al Quran dan Sunnah Nabi SAW. Di antara nash-nash umum tersebut adalah :
1)    Firman Allah QS Al Baqarah ayat 267 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ   [12]
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
2)    Firman Allah QS Az-Zariat ayat 19 :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ [13]

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

3)    Firman Allah QS Al-Ma’arij ayat 24-25 :
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ [14]

Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),

4)    HR. Bukhari dan Muslim :
عن اين عباس رضى الله أن النبى صلى الله عليه وسلم بعث معاذا رضي الله عنه إلى اليمن فقال ادعهم إلى شهادة أن لاإله إلا الله وأني رسول الله فإن هم أطعو لذلك فأعلمهم إن الله قد افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم  (روه البخاري ومسلم ) [15] 
Dari Ibn ‘Abbas r.a (diriwayatkan) bahwa Nabi SAW mengutus Mu’az r.a ke Yaman. Beliau beerpesan kepada Mu’az: Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah. Jika mereka mematuhimu dalam hal  itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan lima salat atas mereka setiap semalam, dan jika mereka mematuhimu hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat atas kekayaan meerka yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberi kepada orang-orang fakir (HR. Bukhari dan Muslim).
Sesuatu penghasilan dari profesi dan kasbil-‘amal wa al-mihan al-hurrah secara umum memang menggambarkan harta mustafad (penghasilan) yaitu segala pendapatan baru yang diperoleh dan masuk ke dalam pemilkian seseorang melalui sarana pemilikan apaun yang sah, baik pendapatan baru itu merupakan perkembangan dari kenyataannya yang sudah ada, seperti hasil binatang, hasil pertanian, keuntungan dagang maupun pendapatan yang tidak merupakan perkembangan dari kenyataan yang sudah ada melainkan diperoleh dengan suatu cara terpisah dan beriri sendiri seperti gaji atau upah hasil dari modal, hadiah, hibah dan sebagainya.
Zakat profesi dikeluarkan pada saat diterima tanpa dikenakan haul dan hasil bersih setelah dipotong pengeluaran kebutuhan pokok minimal. Apabila sisa dari kebutuhan pokok minimal itu mencapai nisab, maka dikeluarkan zakatnya 2,5 %. Apabila kelebihan kebutuhan  pokok minimal itu tidak mencapai nisab, maka tidak zakat. Namun ada kemungkinan sisa itu tidak mencapai nisab pada saat diterima, namun bila digabungkan dengan sisa-sisa penerimaan bulan-bulan berikutnya akan mencapai nisab. Bahkan sesungguhnya perhitungannya dibuat per tahun saja, sehingga perhitungan zakatnya adalah 2,5 % x (gaji satu tahun dikurangi kebutuhan pokok satu tahun).
      Dengan demikian zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari melakukan suatu pekerjaan profesi dan dimasukan ke dalam pembahasan fiqh kontemporer yang mana zakat profesi termasuk ke dalam zakat kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurra (zakat pendapatan kerja dan jasa), dan tidak berlaku haul terhadapnya karena termasuk dalam kategori harta mustafad, yang disamakan dengan nisab dan kadar zakat an-nuqud (mata uang emas) yaitu kira-kira 85 gram emas murni dengan zakat 2,5 % yang dapat dikeluarkan saat menerima pendapatan atau dihitung satu tahun setelah dan dikeluarkan kebutuhan pokok minimal.
Footnote:

[1] Lihat ‘Ali, al-Mawarid al-Maliyyah fi al-Islam, cet. Ke-3, Kairo, Maktabah al-Anglo al-Misiriyyah, 1972, hlm. 107
[2] Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillah, cet. Ke-3, Damaskus, Dar al-Fikr, 1989, II, hlm. 865-866
[3] Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Zaklat, Jakarta, Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Depag, 2002, hlm. 6
[4] Departemen Agama RI, Al Quran dan Tarjamahannya, hlm. 67
[5] Al-Jassas, Ahkam al-Quran, Beirut, Dar al-Fikr, 1993, I, hlm. 623
[6] Ibid.
[7] Syamsul Anwar, Studi Islam Kontemporer, Yogyakarta, Cakrawala, 2006, hlm. 50-51
[8] Aziz Masyhuri, Masalah Keagamaan: Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nadhdlatul Ulama Kesatu/1926 s/d Ketigapuluh/2000, cet. Ke-1 Jakarta, PPRMI dan Qultum Media, 2004, II, hlm. 184 Nomor 431
[9] Putusan Tarjih Tahun 2000 dalam Munas Ke-25, Lampiran II (naskah tidak diterbitkan), hlm. 27
[10]Dewan Syariah LAZIZ Muhammadiyah, Pedoman Zakat Praktis, Yogyakarta, Suara Muhammadiyah, 2004, hlm. 43-44
[11] Syamsul Anwar, Op.,Cit, hlm. 55
[12] Departemen Agama RI, Al Quran dan Tarjamahannya, hlm. 67
[13] Ibid., hlm. 859
[14] Ibid., hlm. 974
[15] Dikutip dalam buku Syamsul Anwar, Studi Op.,Cit., hlm. 49

PERKEMBANGAN WAKAF DI INDONESIA

A.   Perkembangan Wakaf di Indonesia :
Perkembangan wakaf di Indonesia dapat dibagi dalam 3 kurun waktu, yaitu :
1.    Sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia :
Wakaf merupakan suatu lembaga ekonomi Islam yang eksistensinya sudah ada semenjak awal kedatangan Islam. Wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia setelah (atau bersamaan dengan) perkawinan. Sejak zaman awal telah dikenal wakaf masjid, wakaf langgar / surau dan wakaf tanah pemakaman di berbagai wilayah Indonesia. Selanjutnya muncul wakaf tanah untuk pesantren dan madrasah atau wakaf tanah pertanian untuk membiayai pendidikan Islam dan wakaf-wakaf lainnya.
Pada mulanya lembaga wakaf di Indonesia sering dilakukan oleh umat Islam, sebagai konsekuensi logis banyaknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Sekalipun lembaga wakaf merupakan salah satu pranata Islam, tetapi seolah-olah sudah merupakan kesepakatan diantara para ahli hukum bahwa pewakafan merupakan masalah dalam Hukum Adat Indonesia, sebab diterimanya lembaga berasal dari suatu kebiasaan dalam pergaulannya.[1] Sejak itu persoalan wakaf telah diatur dalam Hukum Adat yang sifatnya tidak tertulis dengan mengambil sumber dari Hukum Islam.
Sewaktu Belanda mulai menjajah Indonesia lebih kurang tiga abad yang lalu, maka wakaf sebagai lembaga keuangan Islam telah tersebar di berbagai persada nusantara Indonesia. Dengan berdirinya Priesterrad (Rad Agama / Peradilan Agama) berdasarkan Staatsblad Nomor 152 pada tahun 1882, maka dalam praktek yang berlaku, masalah wakaf menjadi salah satu wewenangnya, di samping masalah perkawinan, waris, hibah, shadaqah dan hal-hal lain yang dipandang berhubungan erat dengan agama Islam.[2] Pengakuan Belanda ini berdasarkan kenyataan bahwa penyelesaian sengketa mengenai masalah wakaf dan lain-lain yang berhubungan dengan hukum Islam diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah atau Peradilan Agama lokal dengan berbagai nama di berbagai daerah di Indonesia.
Pada masa ini (baca juga penjajah), telah dikeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang wakaf, antara lain :
a. SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 31 Januari 1905 Nomor 435 sebagaimana termuat dalam Bijblad 1905 Nomor 6196 tentang Toezicht op den bouw van Mohammaedaansche bedehuizen.
b.    SE Sekretaris Govememen tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361 yang termuat dalam Bijblad 1931 Nomor 125/3 tentang Toezicht van de Regeering op Mohammaedaansche, Vridagdiensten en wakaf.
c.    SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 24 Desember 1934 Nomor 3088/A sebagaimana termuat dalam Bijblad tahun 1934 Nomor 13390 tentang Toezicht van de Regeering op mohammaedaansehe bedehuize, Vrijdag diensten en wakafs.

2.    Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia :
Peraturan-peraturan tentang perwakafan yang dikeluarkan pada masa penjajah Belanda, sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agusus 1945 masih tetap berlaku berdasarkan bunyi pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.  Maka untuk menyesuaikan dengan Negara Republik Indonesia dikeluarkan petunjuk Menteri Agama RI tanggal 22 Desember 1953 tentang Petunjuk-petunjuk mengenai wakaf, menjadi wewenang Bagian D (Ibadaha Sosial), Jawatan Urusan Agama, dan pada tanggal 8 Oktober 1956 telah dikeluarkan SE Nomor 5/D/1959 tentang Prosedur Perwakafan Tanah.[3]
Dalam rangka penertiban dan pembaharuan sistem Hukum Agraria, masalah wakaf mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah nasional, antara lain melalui Departemen Agama RI. Selama lebih tiga puluh tahun sejak tahun 1960, telah dikeluarkan berbagai Undang-undang, Peraturana Pemerintah, Peraturan Menteri, Insturksi Menetri / Gebernur dan lain-lain yang berhubungan karena satu dan lain hal dengan masalah wakaf.
Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang pada intinya menyatakan benda wakaf adalah hukum agama yang diakui oleh hukum adat di Indonesia, di samping kenyataan bahwa hukum adat (al-‘uruf) adalah salah satu sumber komplementer hukum Islam. Sehingga dalam pasal 29 ayat (1) UU yang sama dinyatakan secara jelas tentang hak-hak tanah untuk kepelruan suci dan sosial. Wakaf adalah salah satu lembaga keagaaan dan sosial yang diakui dan dilingdungi oleh UU ini.

3.    Era Peraturan Perudang-undangan Republik Indonesia :
Sebagaimana yang diketahui peraturan tentang perwakafan tanah di Indonesia masih belum memenuhi kebutuhan maupun dapat memberikan kepastian hukum, dari sebab itulah seuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (3) UUPA, pemerintah pada tanggal 17 Mei 1977 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dengan berlakunya peraturan ini maka semua peraturan perundang tentang perwakafan sebelumnya yang bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 ini dinyatakan tidak berlaku.
Dalam rangka mengamankan, mengatur dan mengelola tanah wakaf secara lebih baik maka pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya juga mengatur masalah wakaf, sehingga setelah munculnya Inpres ini, kondisi wakaf lebih terjaga dan terawat, walaupun belum dikelola dan dikembangkan secara optimal.
Pada tanggal 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Dan atas dukungan political will Pemerintah secara penuh salah satunya adalah lahirnya  Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).
Dari pasal undang-undang ini telah mewacana yang mengemuka tentang wakaf tunai dan realitas respon dari berbagai kalangan menjadi dasar pemikiran pentingnya penyusunan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang di dalamnya memuat aturan tentang wakaf tunai. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sebagai satu-satunya peraturan perundang-undangan tentang wakaf sama sekali tidak mengcover masalah tersebut, Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan optimisme dan keteraturan dalam pengelolaan wakaf secara umum dan wakaf tunai secara khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.

B.   Yang dimaksud dengan Wakaf tunai dan Wakaf Produktif.       
             1. Wakaf Tunai
Sebagaimana yang dimaklumi selain ada pemikiran ulama tentang wakaf yang terkesan agak kaku, ada juga sudah terlihat dinamis dan responsif. Gagasan tersebut sudah merespon bahwa ada rekayasa yang dilakukan oleh manusia untuk menjadikan kebolehan mewakafkan uang tentu saja merupakan pemikiran yang sangat maju dinamika pemikiaran tentang wakaf tunai tetap diharapkan berlangsung terus serima dengan perkembangan zaman.  Sedangkan yang dimaksud wakaf tunai “cash wakaf” adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga wakaf atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Wakaf tunai menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia adalah wakaf uang (Cash wakaf / Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.[4]
Di antara wakaf benda bergerak yang ramai diperbincangkan belakangan adalah wakaf yang dikenal dengan wakaf tunai, namun kalau menilik obyek wakafnya, yaitu uang, lebih tepat kiranya kalau cash waqf diterjemahkan dengan wakaf uang. Hukum wakaf tunai telah menjadi perhatian para fuqaha’ (juris Islam). Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktekan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi.
Wakaf uang, dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Karena uang di sini tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar menukar saja, lebih dari itu ia merupakan komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Oleh sebab itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, wakaf uang juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak. Uang sebagai nilai harga sebuah komoditas, tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat tukar, melainkan juga komoditas yang siap dijadikan alat produksi. Ini dapat diwujudkan dengan misalnya, memberlakukan sertifikat-sertifikat wakaf uang yang siap disebarkan ke masyarakat. 

2. Wakaf Produktif
Pemunculan wakaf produktif, karenanya menjadi pilihan utama, ketika umat sedang dalam keterpurukan kemiskinan akut. Wakaf produktif, berarti bahwa wakaf yang ada memperoleh prioritas utama ditujukan pada upaya yang lebih menghasilkan. Tentu dengan ukuran-ukuran paradigma yang berbeda dengan wakaf konsumtif, memberi harapan-harapan baru bagi sebagian besar komunitas umat Islam. Wakaf ini tidak berkehendak untuk mengarahkan wakaf pada ibadah mahdlah an sich, sebagaimana yang diarahkan wakaf konsumtif.
Wakaf produktif memiliki dua visi sekaligus; menghancurkan struktur-struktur sosial yang timpang dan menyediakan lahan subur untuk mensejahterakan umat Islam. Visi ini secara langsung digapai ketika totalitas diabdikan untuk bentuk-bentuk wakaf produktif yang selanjutnya diteruskan dengan langkah-langkah taktis yang mengarah pada capaian tersebut. Langkah taktis, sebagai derivasi dari filosofi disyariatkannya wakaf produktif dimana lebih berupa teknis-teknis pelaksanaan wakaf yang produktif.
Jenis wakaf produktif ini tentu saja juga sangat berdimensikan sosial. Ia semata-mata hanya mengabdikan diri pada kemaslahatan umat Islam. Sehingga, yang tampak dari hal ini, adalah wakaf yang prokemanusiaan, bukan wakaf yang hanya berdimensikan ketuhanan. Makanya juga, yang tampak dalam wakaf jenis ini adalah wakaf lebih menyapa realitas umat Islam yang berujud kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan. Wakaf produktif, dengan demikian, merupakan pengembangan dari penafsiran-penafsiran lama tentang wakaf. Wakaf produktif seperti dikemukakan di atas, dapat diselenggarakan paling kurang, dengan dua cara yaitu wakaf uang dan wakaf saham.

C.   Persamaan Wakaf Tunai dengan Wakaf Produktif :
Wakaf tunai dan wakaf produktif keduanya merupakan yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk wakaf yang lebih produktif. Wakaf dalam berbagai bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Karena di sini wakaf tidak lagi hanya sekedar dijadikan sebagai tempat ibadah atau harta tidak hanya alat tukar menukar saja, lebih dari itu ia merupakan komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Oleh sebab itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, kedua bentuk wakaf ini juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak, sama-sama sebagai nilai harga sebuah komoditas, tidak lagi dipandang semata-mata sebagai lahan tidak produktif, melainkan juga komoditas yang siap dijadikan alat produksi. Ini dapat diwujudkan dengan misalnya, memberlakukan sertifikat-sertifikat wakaf uang yang siap disebarkan ke masyarakat

D.   Perbedaan Wakaf Tunai dengan Wakaf Produktif.
1.                         Jika wkaf tunai hanya dalam bentuk uang saja atau saham., sedangkan wakaf produktif      bagaimana memanfaatkan aset-aset wakaf baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak terus berkembang. Wakaf tunai hanya dalam bentuk harta bergerak yakni uang, sedangkan wakaf produktif baik harta bergerak maupun tidak bergerak.

E.   Prospek Wakaf Tunai di Indonesia adalah sebagai berikut :
Sebagaimana yang telah dimaklumi bawah wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia setelah (atau bersamaan dengan) perkawinan. Sejak zaman awal telah dikenal wakaf masjid, wakaf langgar / surau dan wakaf tanah pemakaman di berbagai wilayah Indonesia. Selanjutnya muncul wakaf tanah untuk pesantren dan madrasah atau wakaf tanah pertanian untuk membiayai pendidikan Islam dan wakaf-wakaf lainnya.
Perbincangan tentang wakaf tunai muai mengemuka dalam beberapa tahun terkahir. Hal ini seiring berkembangnya sistem perekonomian dan pembangunan yang memunculkan inovasi-inosasi baru. Wakaf tunai sebagai instrumen finansial (financial instrument), keuangan sosial dan perbankan sosial (social finance and voluntary sector banking) dipelopori pertama kalinya oleh Prod. Dr. M. A Mannan (2002).[5] Wakaf tunai merupakan suatu produk baru dalam sejarah perekonomian Islam. Instrumen finansial yang dikenal dalam perekonomian Islam selama ini berkisar pada mudharabah atau musyarakah untuk membiayai investasi di bidang industri dan pertanian. Bank juga tidak mau menerima tanah atau aset lain yang merupakan harta wakaf untuk dijadikan jaminan. Karena harta wakaf bukan hak milik, melainkan hak pakai terhadap manfaat harta wakaf itu.
Munculnya gagasan atau wacana wakaf tunai memang mengejutkan banyak kalangan, khususnya para ahli dan praktisi ekonomi Islam. Karena wakaf tunai berlawanan dengan persepsi umat Islam yang terbentuk bertahun-tahun lamanya, bahwa wakaf itu berbentuk benda-benda tak bergerak. Wakaf tunai bukan merupakan aset tetap yang berbentuk benda tak bergerak seperti tanah, melainkan aset lancar. Diakomodirnya wakaf tunai dalam konsep wakaf sebagai hasil interprestasi radikal yang mengubah definisi atau pengertian mengenai wakaf. Tafisran baru ini dimungkinkan karena berkembangnya teori-teori ekonomi.
Dalam konteks Indonesia, wakaf tunai yang digagas oleh Mannan direspon secara positif oleh beberapa lembaga sosial keagamaan seperti Dompet Dhuafa Republika (DDR), Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), UI Yogyakarta dan beberapa lembaga lain. Dompet dhuafa misalnya, dari hasil pengumpulan wakaf tunai dialokasikan untuk pembuatan rumah sakit (ambulan) keliling bagi kaum lemah berupa Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) dan mendirikan sekolah Smart Exelensia, Meskipun beberapa pola pengelolaan wakaf tunai yang dijalankan oleh lembaga-lembaga nazhir (LSM) profesional tersebut belum sesuai dengan semangat pemberdayaan wakaf sebagaimana yang diajarkan Nabi, tapi paling tidak, wakaf tunai sudah mewacana dalam variable aksi penanganan kesejahteraan sosial.[6]
Menurut Mannan, wakaf tunai mendapat perhatian serius karena memiliki akar yang panjang dalam sejarah Islam. Sebagai instrumen keuangan, wakaf tunai merupakan produk baru dalam sejarah Perbankan Islam. Pemamfaatan Wakaf Tunai dapat dibedakan menjadi dua, yakni pengadaan barang privat (private good) dan barang sosial (social good). Karena itu, wakaf tunai membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Tabungan dari warga yang berpenghasilan tinggi dapat dimamfaatakan melalui penukaran sertifikat wakaf tunai. Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf tunai dapat dibelanjakan untuk berbagiai tujuan, misalnya untuk pemeliharaan harta-harta wakaf.[7]
Gagasan Mannan, secara ekonomi sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia, karena dengan model wakaf itu daya jangkau mobilisasinya akan jauh lebih merata kepada sebagian anggota masyarakat (bisa dilakukan oleh si kaya dan si miskin) dibandingkan dengan model wakaf-wakaf tradisional-konvensioanl, yaitu dalam bentuk harta fisik yang biasanya dilakukan oleh keluarga yang terbilang relatif mampu (kaya).
Salah satu model yang dapat dikembangkan dalam mobilisasi wakaf tunai di Indonesia  adalah Dana Abadi, yaitu dana yang dihimpun dari berbagai sumber dengan berbagai cara yan sah dan halal, kemudian dana yang terhimpun dengan volume besar diinvestasikan dengan tingkat keamanan yang tinggi melalui lembaga penjamin Syari’ah. Keamanan investasi ini paling tidak mencakup dua aspek :
Aspek pertama, yaitu nilai pokok dana abadi sehingga tidak terjadi penyusutan (jaminan keutuhan) ;
Aspek kedua, yaitu investasi dana abadi tersebut harus produktif, yang mampu mendatangkan hasil atau pendaptan (incoming generating allocation) karena dari pendapatan inilah pembiayaan kegiatan organisasi akan dilakukan dan sekaligus menjadi sumber utama pembiayaan.[8]
Dari beberapa wacana yang mengemuka tentang wkaf tunai dan realitas respon dari berbagai kalangan menjadi dasar pemikiran pentingnya penyusunan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang di dalamnya memuat aturan tentang wakaf tunai. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sebagai satu-satunya peraturan perundang-undangan tentang wakaf sama sekali tidak mengcover masalah tersebut, Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan optimisme dan keteraturan dalam pengelolaan wakaf secara umum dan wakaf tunai secara khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.
Kecenderungan untuk melakukan perbuatan hukum berupa wakaf tunai (cash waqf) yang dinilai sebagai cara yang lebih efektif dan praktis untuk berwakaf dan memiliki prospek ekonomi yang cukup baik. Perluasan obyek wakaf berupa benda bergerak tersebut yang secara normatf hukum berkaitan pula dengan masalah transaksi keuangan pada umumnya memerlukan pengaturan yang cermat, karena itu perlu diatur dengan undang-undang.
Strategi pengembangan wakaf tunai di Indonesia dalam berbagai bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi (problem solving) yang dapat paradigma wakaf menjadi lebih ke arah produktif. Karena uang di sini tidak lagi sebatas instrumen sebagai alat tukar menukar saja, lebih dari itu uang merupakan komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan inonasi yang lain. Oleh sebab itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, wakaf tunai juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak untuk kemaslahatan umat Islam ke depan.
Wakaf uang, sebagai nilai harga sebuah komoditas, tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat tukar, melainkan juga komoditas yang siap dijadikan alat produksi. Ini dapat diwujudkan dengan cara; misalnya memberlakukan sertifikat wakaf uang yang siap disebarkan ke masyarakat. Model ini memberikan keuntungan bahwa wakif dapat secara fleksibel mengalokasikan (tasharuf) hartanya dalam bentuk wakaf. Demikian ini karena wakif tidak memerlukan jumlah uang yang besar untuk selanjutnya dibelikan barang produktif. Juga, wakaf seperti ini dapat diberikan dalam satuan-satuan yang lebih kecil
Disamping itu wakaf tunai ternyata memudahkan mobilisasi uang di masyarakat melalui sertifikat wakaf tunai, karena beberapa alasan:
Pertama, ruang lingkup sasaran pokok pemberi wakaf (waqif) bisa menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa pada umumnya.
Kedua, dengan sertifikat wakaf tunai, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang dimungkinkan memiliki kesadaran beramal tinggi.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf tunai, maka umat Islam akan lebih mudah memberikan kontribusi dalam wakaf tanpa harus menunggu kapital (baca; ketika kaya) dalam jumlah modal  besar. Umat Islam tidak mesti menunggu menjadi tuan tanah (aghnia) untuk menjadi wakif. Selain itu, tingkat kesadaran sosial dan sifat kedermawanan umat Islam Indonesia cukup menjanjikan, sehingga penulis merasa  optimis mengharapkan partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf tunai.
Wakaf tunai sebagaimana yang telah penulis uraikan pada segmen terdahulu pada dasarnya sudah lama dipraktekan pada di masa Dinasti Mu’awiyyah. Bahkan wakaf tunai sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu; salah satunya Imam az-Zuhri (wafat tahu 124 H) yang membolehkan wakaf uang (saat itu dinar dan dirham). Pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf uang. Mazhab Hanafi juga membolehkan dana wakaf tunai untuk investasi mudharabah atau sistem bagi hasil lainnya. Keuntungan dari bagi hasil digunakan untuk kepentingan umum.
Pada tanggal 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam pasal 28-31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf) pasal 22 -27 secara eksplisit menyebut tentang bolehnya pelaksanaan wakaf uang.
Jumlah umat Islam yang terbesar di Indonesia merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jika wakaf tunai dapat diimplementasikan, maka dana potensial yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat.
Perlu dicatat bahwa ada beberapa strategi penting untuk optimalisasi wakaf tunai dalam rangka untuk menopang pemberdayaan dan kesejahteraan ummat:
Pertama, optimalisasi edukasi dan sosialisasi wakaf uang. Seluruh komponen umat perlu untuk terus penyampaikan konsep dan manfaat wakaf tunai pada seluruh lapisan masyarakat. Pendekatan komparatif dapat dilakukan baik pada level pemikiran hukum (juris Islam) maupun pada level praktik. Fiqh wakaf yang progresif dapat diperkenalkan kepada masyarakat melalui pendekatan lintas mazhab. Pemikiran hukum wakaf mazhab Hanafi dan Maliki, misalnya, dapat dijadikan acuan komparatif (fihq al muqarin) bagi masyarakat kita yang mayoritas bermazhab Syafi'i. Selain itu, cerita sukses wakaf masa lampau dalam sejarah Islam serta studi komparatif dengan pengalaman di negara-negara Islam masa kini dapat menjadi informasi penting dalam sosialisasi wakaf tunai. Fakta sejarah telah menunjukkan bahwa banyak lembaga yang bisa bertahan dengan ‎memanfaatkan dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan. Pada masa dinasti Umayyah terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya di bawab pengawasan hakim. Pada masa dinasti Abbasiyab terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan "Shadrul Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleb dinasti Fathimiyyah sebelumnya.
Kedua, tindakan riil operasional wakaf uang melalui proyek percontohan (pilot project). Prinsipnya, bila ada contoh sukses di depan mata, biasanya masyarakat akan mengikuti dan berkreasi. Pendidikan dan pelatihan akan dengan sendirinya menjadi kebutuhan pengembangan setelah wakaf uang tersebut menjadi fakta di lapangan.
Adapun Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke ‎dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, Misalnya membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana dan prasarananya dibangun di atas lahan waaf dan dari dana wakaf. Proyek ini ditujukan bagi kaum miskin yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam perdagangan pada kawasan yang strategis dengan biaya sewa tempat yang relatif murah. Sehingga akan mendorong penguatan pengusaha muslim pribumi dan sekaligus menggerakkan sektor riil secara lebih massif. Sehingga keuntungannya dapat ‎dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.
Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, sebagaimana di atas, dapat mengambil bentuk seperti "wakaf tunai", yang telah diujicobakan di Bangladesh. Wakaf tunai (cash waqf). Konsep Temporary Waqf, pemanfaatan dana wakaf dibatasi pada jangka waktu tertentu dan nilai pokok wakaf dikembalikan pada muwaqif. Hal ini sangat menarik meski masih diperdebatakan kebolehannya. Wacana lain yang menarik adalah memanfaatkan wakaf tunai untuk membiayai sektor investasi berisiko, yang risikonya ini diasuransikan pada Lembaga Asuransi Syariah.
Pada poinnya, kita ingin melihat kemajuan wakaf tunai di Indonesia seperti kejayaan wakaf pada masa dinasti-dinasti Islam yang mampu membiayai negara dan membangun peradaban dan kemajuan ilmu pengetahuan.

Footnote:

[1] Azhar Baasyir Ahmad, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah-Syirkah, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1977, hlm. 13
[2] Notosusanto, Peradilan Agama Islam di Djawa dan Madura, Yogyakarta, tanpa penerbit, 1953, hlm. 77
[3] Departemen Agama, Bunga Rampai Perwakafan, Ditjen Bimas Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Jakarta, 2006.
[4]  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, tanggal 28 Shafar 1423 H / 11 Mei 2002 M.
[5] Departemen Agama, Proses Lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahu 2004 Tetang Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2006, hlm. 1
[6] Ibid., hlm. 2
[7] Ibid.
[8] Ibid., hlm. 4