Sabtu, 22 Oktober 2011

MUHAMMAD IQBAL DAN PEMIKIRANNYA


a.      Latar Belakang Biografinya :
Muhammad Iqbal berasal daari keluarga golongan menengah di Punjab dan lahir di Sialkot pada tahun 1876. Untuk meneruskan studi ia kemudian pergi ke Lahore dan belajar di sana sampai ia memperoleh gelar kesarjaaan M.A. Di kota itulah ia berkenalan dengan Thomas Arnold, seorang Orientalis, yang menurut keterangan, menorong pemuda Iqbal untuk melanjutkan studi di Inggeris. Di tahun 1905 ia pergi ke negara ini dan masuk ke Universitas Cambridge untuk mempelajari filsafat. Dua tahun kemudian ia pindah ke Munich di Jerman, dan di sinilah ia memperoleh gelar Ph.D. dalam tasawwuf. Tesis doktoral yang dimajukannya berjudul : The Development of Metaphhysics in Persia (Perkembangan Metafisika di Persia).[1]
Pada tahun 1908 ia berada kembali di Lahore dan di samping pekerjaannya sebagai pengacara ia menjadi dosen falsafat. Bukunya The Reconstruction of Relegious Thought in Islam adalah hasil ceramah-ceramah yang diberikannya di beberapa universitas di India. Kemudian ia memasuki bidang politik dan di tahun 1930 dipilih menjadi Presiden Liga Muslimin. Di dalam Perundingan Meja Bundar di London ia turut dua kali mengambil bahagian. Ia juga menghadiri Konferensi Islam yang diadakan di Yerussalem. Di tahun 1933 ia diundang ke Afganistan untuk membicarakan pembentukan Universitas Kabul. Dalam usia enam puluh dua tahun ia meninggal di tahun 1938.

b.      Pokok-pokok Pemikirannya :
Berbeda dengan pembaharu-pembaharu lain, Muhamamd Iqbal adalah penyair dan filosof. Tetapi pemikirannya mengenai kemunduran dan kemajuan ummat Islam mempunyai pengaruh pada gerakan pembaharuan dalam Islam.[2]
Sama dengan pembaharu-pembaharu lain, ia berpendapat bahwa kemunduran ummat Islam selama lima ratus tahun terkahir disebabkan oleh kebekuan dalam pemikiran. Hukum dalam Islam telah sampai kepada keadaan statis. Kaum konservatif dalam Islam berpendapat bahwa rasionalisme yang ditimbulkan golongan Mu’tazilah akan membawa kepada disintegrasi dan dengan demikian berbahaya bagi kestabilan Islam sebagai kesatuan ppolitik. Untuk memelihara kesatuan itu kaum konservatif tersebut lari ke syariat sebagai alat yang ampuh untuk membuat ummat tunduk dan diam.
Sebab lain terletak pada pengaruh zuhd yang terdapat dalam ajaran tasawwuf. Menurut tasawwuf yang mementingkan zuhd, perhatian harus dipusatkan kepada Tuhan dan apa yang berada di sebalik alam materi. Hal itu akhirnya membawa kepada keadaan ummat kurang mementingkan soal kemasyarakatan dalam Islam.[3]
Sebab  terutama ialah hancurnya Baghdad, sebagai pusat kemajuan pemikiran ummat Islamn di pertengahan abad ketiga belas. Untuk mengelakkan disintegrasi yang lebih mendalam, kaum konservatif melihat bahwa perlu diusahakan dan dipertahankan keseragaman hidup sosial dari seluruh ummat. Untuk itu mereka menolak segala pembaharuan dalam bidang syariat dan berpegang teguh pada hukum-hukum yang telah ditentukan ulama terdahulu. Pintu ijtihad mereka tutup. Hukum dalam Islam sebenarnya, demikian Iqbal, tidak bersifat statis, tetapi dapat berkembang sesuai perkembangan zaman. Pintu ijtihad tidak pernah tertutup.
Islam pada hakikatnya mengajarkan dinamisme, demikian pendapat Iqbal. Al Quran senantiasa menganjurkan pemakaian akal terhadap ayat atau tanda yang terdapat dalam alam seperti matahari, bulan, pertukaran siang menjadi malam dan sebagainya. Orang yang tidak peduli dan tidak memperhatikan tanda-tanda itu akan tinggal buta terhadap masa yang akan datang. Konsep Islam mengenai alam adalah dinamis dan senantiasa berkembang. Kamajuan serta kemunduran dibuat Tuhan silih berganti di antara bangsa-bangsa yang mendiami bumi ini. Ini mengandung arti dinamisme.[4]
Islam menolak konsep lama yang mengatakan bahwa alam ini bersifat statis. Islam mempertahankan konsep dinamisme dan mengakui adanya gerak dan perobahan dalam hidup sosial manusia. Dan prinsip yang dipakai dalam soal gerak dan perobahan itu ialah ijtihad. Ijtihad mempunyai keduddukan penting dalam pembaharuan dalam Islam.
Faham dinamisme Islam yang ditonjolkan inilah yang membuat Iqbal mempunyai kedudukan penting dalam pembaharuan di India. Dalam syiar-syiarnya ia mendorong ummat Islam supaya bergerak dan jangan tinggal diam. Intisari hidup adalah gerak, sedang hukum hidup ialah menciptakan, maka Iqbal berseru kepada ummat Islam supaya bangun dan menciptakan dunia baru. Begitu tinggi ia menghargai gerak, sehingga ia menyebut bahwa kafir yang aktif lebih baik dari muslim yang suka tidur.[5]
Dalam pembaharuannya Iqbal tidak berpendapat bahwa Baratlah yang harus dijadikan sebagai model. Kapitalisme dan impearalisme Barat tak dapat diterimanya. Barat menurut penilaiannya, amat banyak dipengaruhi oleh materialisme dan telah mulai meninggalkan agama. Yang harus diambil ummat Islam dari Barat hanyalah ilmu pengetahuannya. Kalau kapitalisme ia tolak, sosialisme Baat ia terima. Ia bersikap simpatik terhadap gerakan sosialisme di Barat dan di Rusia, antara Islam dan sosialisme ia lihat ada persamaan.
Nasionalisme ia tentang, karena dalam nasionalisme seperti yang ia jumpai di Eropa, ia melihat  bibit  materialisme dan ateisme dan keduanya merupakan ancaman besar bagi perikemanusiaan. Nasionalisme India yang mencakup Muslim dan Hindu adalah ide yang bagus, tetapi sulit sekali untuk dapat diwujudkan. Ia curiga bahwa di belakang nasionalisme India terletak konsep Hinduisme dalam bentuk baru.
Ide Iqbal bahwa ummat Islam India merupakan suatu bangsa dan oleh karena itu memerlukan satu negara tersendiri tidaklah bertentangan dengan pendiriannya tentang persaudaraan dan persatuan ummat Islam. Ia bukanlah seorang nasionalisme dalam arti yang sempit. Ia sebenarnya adalah seorang pan Islam. Islam demikian ia menjelaskan, bukanlah nasionalisme dan bukan pula imperalisme, tetapi Liga Bangsa-bangsa. Islam dapat menerima batas-batas yang memisah satu daerah dari yang lain dan dapat menerima perbedaan bangsa hanya untuk memudahkan soal hubungan antara sesama mereka. Batas dan perbedaan bangsa itu tidak boleh mempersempit ufuk pandangan sosial ummat Islam. Bagi Iqbal dunia Islam seluruhnya merupakan satu keluarga yang terdiri atas Republik-republik, dan Pakistan yang akan dibentuk adalah salah satu Republik itu.
Pengaruh Iqbal dalam pembaharuan India ialah menimbulkan faham dinamisme di kalangan ummat Islam dan menunjukan jalan yang harus mereka tempuh untuk masa depan agar sebagai ummat minoritas di anak benua itu mereka dapat hidup bebas dari tekanan-tekanan dari luar.
Muhammad Iqbal filsuf dan penyair Islam yang banyak menghasilkan karya dalam bidang puisi, filsafat, hukum, pemikiran Islam dan kebudayaan. Iqbal menulis dalam rangka menjawab pertanyaan; mungkinkah cara filsafat rasional yang murni untuk agama. Pemikiran Iqbal ini dilatarbelakangi oleh kesadarannya bahwa sudah selama 500 tahun terakhir ini pemikiran dalam Islam praktis terhenti setelah masa-masa kejayaannya berlalu. Dan di saat vakum ini menyebabkan tertariknya dunia Islam ke arah Barat. Sesuatu yang menurut Iqbal tidak dapat disalahkan, karena memang kebudayaan Barat (Eropa) pada hakekatnya dari segi intelektualnya merupakan perkembangan lanjutan dari beberapa fase yang sangat penting dari kebudayaan Islam. Menurutnya, yang perlu kita khawatirkan hanyalah bahwa kulit luar kebudayaan Eropa yang menyilaukan itu dapat juga menjerat langkah kita dan boleh jadi gagal dalam mencapai intisari yang sebenar-benarnya dari kebudayaan itu.Dalam pandangan Iqbal, berabad lamanya sewaktu umat Islam dalam berada dalam kepulasan intelektual, Eropa telah benar-benar berpikir ke arah masalah-masalah besar yang sejak dahulu telah menarik perhatian filsuf-filsuf dan sarjana-sarjana Islam. Eropa telah berhasil memunculkan pandangan-pandangan baru dan persoalan-persoalan lama diolah di bawah cahaya pengalaman baru, dan persoalan-persoalan baru pun bermekaran di mana-mana.
Ilmu pengatahuan maju dengan pesatnya dan ini mempengaruhi angkatan muda Islam di Asia dan Afrika yang menghendaki suatu pengupasan baru tentang kepercayaan mereka.  Oleh karena itu, Iqbal menegaskan perlunya menyelidiki kembali kebangkitan Islam serta menganalisis ulang apa sesungguhnya yang dipikirkan Eropa dan sampai di mana kesimpulan-kesimpulan yang telah dicapainya itu bisa membantu kita dalam mengadakan revisi, jika perlu melakukan rekonstruksi atas pikiran agama dalam Islam. Tentu saja revisi yang dimaksudkan di sini tidak sama artinya dengan melakukan penafsiran tentang Islam yang keluar dari bingkai kaidah berpikir yang tersurat dan tersirat di dalam kandungan Al-Quran dan Al-Hadits sehingga bertindak sekehendak hati sekedar memenuhi hasrat hawa nafsu. Revisi dimaksudkan lebih kepada upaya memperbaiki kesalahan-kesalahan kita dalam menafsirkan dan mengaplikasikan ajaran agama ke dalam sendi-sendi kehidupan, mereposisi ulang kepada jalur yang sesungguhnya dan merekonstruksikan kembali pemikiran agama yang mencerahkan bukan menyesatkan. Penjelasan ini hendak menegaskan kepada segenap kaum muslimin agar tidak menciptakan rekam jejak yang keluar jalur pemikiran Islam, tetapi sebaliknaya selalu mengarahkan pandangan dan pedomannya kepada Al-Quran dan Al-Hadits dengan penguasaan yang paripurna dan bukan dengan penggalan-penggalan interpretasi yang menyesatkan untuk selanjutnya menularkan ide busuk seperti kanker yang menggerogoti kesehatan tubuh. Ide yang ditularkan semestinya haruslah ide yang sehat dan mampu membangkitkn kesadaran dalam menjalankan kemurnian beragama.
Ide haruslah maslahat dalam kemanfaatannya, sebab ide dalam pandangan Iqbal adalah unsur yang vital dalam agama. Sedangkan agama??alam pandangan Prof. Whitehead seperti dikutip Iqbal??dalah suatu kebenaran umum yang membawa akibat merubah watak manusia bila benar-benar dipegang dan dipahami sepenuh-penuhnya. Karena perubahan watak dan tuntutan hidup manusia adalah tujuan pokok bagi agama, maka kebenaran umum yang dikandungnya tidak seharusnya tinggal terbengkalai. Artinya kita boleh saja berpikir dengan semangat filsafat, yang menurut Iqbal adalah semangat penelaahan secara bebas. Segala macam ketentuan diragukannya. Rekaan-rekaan pikiran manusia yang tidak kritis diikuti sampai ke tempat-tempat tersembunyi, tetapi haruslah berkesudahan dengan menolak atau menerima dengan hati terbuka bahwa akal mempunyai kelemahan untuk sampai kepada kebenaran tertinggi.
Pada tataran ini hidup kita membutuhkan satu kata iman. Iman adalah intisari agama yang dikatakan Iqbal seperti burung, melihat jalannya yang tak berjejak dan tak dituntun oleh intelek. Iman adalah seperti isi pikir (cognitive content) yang bergejolak dengan berbagai pandangan yang hadir dan saling bertentangan. Jika iman adalah perumpamaan isi pikir, maka tergantung kepada kita mau kita arahkan kemanakah isi pikir kita. Mengikuti jalan yang lurus ataukah jalan menyimpang yang selalu bertentangan dengan pedoman Al-Quran dan Al-Hadits. Prof. Withehead seperti dikutip Iqbal-- mengatakan bahwa usia iman itu memang setua usia rasionalisme. Tetapi untuk memasukkan iman ke dalam rasio tidaklah berarti mengakui keunggulan filsafat atas agama. Jadi meskipun filsafat mempunyai kuasa menilai agama, tetapi yang dinilainya itu sudah sedemikian rupa sehingga agama tidak akan dapat takluk begitu saja pada kekuasaan filsafat, kecuali atas syarat-syaratnya sendiri. Sebab agama bukanlah masalah sebagian kehidupan manusia, bukan pula sekedar pikiran, bukan hanya perasaan, bukan sekedar amalan saja; tetapi agama adalah pernyataan manusia selengkapnya dan seutuh-utuhnya.
Oleh karena itulah Islam menurut Iqbal-- menolak pandangan filsafat Yunani yang telah berupaya mengaburkan pandangan ahli-ahli pikir Islam terhadap Al-Quran. Meskipun, sesungguhnya Islam tidak menolak filsafat, dalam pengertian selama filsafat tidak mengecilkan arti agama hanya sebatas konsepsi logika yang berakhir pada sikap negatif semata. Jadi sesungguhnya agama telah menuntun jalan iman kita kepada jalan yang sebenarnya. Maka pemahaman kita terhadap agama secara paripurna atau komprehensif akan memudahkan kita dalam memahami berbagai persoalan keimanan yang kita pilih dan kita tempuh. Sehingga dengan demikian persoalan iman dalam hal ini tidaklah dapat kita lepaskan (bebaskan) dari ikatan-ikatan keagamaan formal. Tesis ini menolak sama sekali pandangan saudara Luthfi Assyaukanie yang dimuat pada kolom Bentara Kompas (3 September 2005), yang mengatakan bahwa independensi iman adalah sesuatu yang penting sehingga membebaskannya dari ikatan-ikatan keagaamaan formal. Bahwa kedekatan dengan Tuhan atau perjumpaan dengan sesuatu yang agung tidak mesti harus lewat cara-cara yang digariskan agama tertentu. Luthfi yang adalah pengusung paham liberalisme ini menuliskan tentang iman kaum fideisme dalam opini yang bertajuk agama dalam Batas Iman Saja (Persembahan untuk Nurcholis Madjid, yang selalu Membela Iman di atas Agama dan Rasionalitas). Mengusung pandapat William James--seorang yang dikatakan Luthfi tak terlalu peduli dengan konsep-konsep keagamaan yang dikembangkan dalam wacana filsafat dan teologi seperti Tuhan, nabi, kitab suci, wahyu, dan lainnya Luthfi menjelaskan ideisme (fideism), berasal dari kata fides yang berarti iman. Seorang fideis, katanya, tak terlalu peduli apakah imannya dapat dipertanggungjawabkan secara rasional karena baginya akal sama sekali tak relevan ketika seseorang berbicara tentang iman.
Lebih lanjut Luthfi menuliskan bahwa kaum fideis menganggap independensi iman sebagai sesuatu yang penting, bukan hanya untuk membebaskannya dari kungkungan rasionalitas, tapi juga untuk membebaskannya dari ikatan-ikatan keagamaan formal. Bagi pemeluk fideis (yang konsisten maupun separuh-separuh), pengalaman spiritualitas melampaui identitas agama dan melampaui doktrin-doktrin yang diajarkan institusi agama formal. Kedekatan dengan Tuhan atau perjumpaan dengan sesuatu yang agung tidak mesti harus lewat cara-cara yang digariskan agama tertentu. Tidak sampai di situ Luthfi seakan ingin menyeret kaum Muslim agar menjadi pengikut fideisme memberikan contoh bahwa seorang fideis Muslim, misalnya, bisa merasa dekat kepada Allah tanpa melewati jalur shalat karena ia bisa melakukannya lewat meditasi atau ritus-ritus lain yang biasa dilakukan dalam persemedian spiritual. Dengan demikian, pengalaman keagamaan hampir sepenuhnya independen dari aturan-aturan formal agama. Pada gilirannya, perangkat dan konsep-konsep agama seperti kitab suci, nabi, malaikat, dan lain-lain tak terlalu penting lagi karena yang lebih penting adalah bagaimana seseorang bisa menikmati spiritualitas dan mentransendenkan dirinya dalam lompatan iman yang tanpa batas. Sedemikian jauhnya pandangan dan kayakinan Luthfi Assyaukanie dalam menginfiltrasikan pandangannya notabene kepada kaum Muslimin engan merasuki keyakinan beragama umat yang murni. Jelas ini merupakan suatu ekstasis (siklus diluar kontrol yang terus-menerus sehingga menghilangkan semua esensi hampa dan tidak bermakna) dan metastasis. Menyitir pandangan Baudrillard, inilah politik sebagai budaya, di mana jika pandangan Luthfi ini dipolitikkan (political) maka saat pandangan ini diproduksi dan merebak dia akan menginfiltrasi seluruh struktur dan merasuki lain-lainnya. Inilah fenomena ekstrim (hal-hal yang melampaui batas). Inilah paradoks logika yang menempatkan ide yang sangat disadari dan berlebih-lebihan. Atau mungkin juga inilah yang disebut sebagai krisis pemikiran (azmah fikriyah).
Pandangan Luthfi yang mengusung keyakinan filsafat William James ini bertolak belakang dengan pandangan Iqbal. Iqbal memberikan penjelasan tentang bagaimana secara filsafat kita dapat membenarkan konsepsi Islam tentang Tuhan. Menurutnya, hasrat keagamaan lebih tinggi menjulang daripada hasrat filsafat. Agama bukan hanya sekedar konsepsi; agama berusaha mendapatkan pengetahuan yang lebih lazim tentang dan berhubungan dengan objek yang ditujunya. Menurut Iqbal cara mencapai hubungan ini adalah dengan beribadah atau shalat yang berakhir dengan pencerahan ruhaniah. Shalat dalam Islam adalah suatu ego untuk melepaskan diri dari mekanisme menuju kemerdekaan. Shalat ditentukan waktunya dalam setiap harinya, yang menurut Al-Quran untuk memulihkan possession (pemilikan diri sendiri) kepada ego dengan mendekatkannya kepada sumber pokok kehidupan dan kemerdekaan, adalah dimaksudkan untuk menyelamatkan ego dari akibat tidur dan kerja yang rutin.
Iqbal sendiri mengutip pandangan William James (psikolog Amerika) bahwa meskipun ilmu akan berbuat sebaliknya, tampaknya manusia akan terus beribadat sampai akhir zaman, kecuali kalau kodrat mentalnya berubah dengan cara yang tak kita harapkan. Iqbal senantiasa berusaha menuliskan tentang Islam dengan mengetengahkan pandangan dan interpretasi yang inklusif (terbuka) dengan penerimaan terhadap Islam yang inklusif (terbuka) pula, bukan sebaliknya terhadap penentang-penentang Islam cenderung inklusif (terbuka) tetapi terhadap pandangan dan nilai-nilai Islam itu sendiri ekslusif (tertutup). Atau terhadap sesama muslim menyerang dengan pemikiran (paradoks logika) sementara terhadap penghujat Islam bersahabat dan tebuka atas nama toleransi tanpa batasan. Iqbal menuliskan Islam dengan kepekaan dan kepeduliannya terhadap dunia Islam tanpa harus mencelupkan dirinya ke dalam warna Barat di mana dia banyak belajar menuntut ilmu. Ilmunya diabdikannya untuk kepentingan Islam itu sendiri.  Iqbal seakan menasehati dirinya sendiri dalam bait-bait syairnya:
Apa saja yang kau lakukan jadikan tujuanmu
Agar setiap saat kau dekat dengan-Nya. Maka: siapapun yang menghunus pedang tidak demi Tuhan
Pedang itu akan menusuk ke dadanya sendiri

(Muhammad Iqbal: Cita-cita Islam).
Wahai kau pencari ilmu
Kusampaikan bagimu pesan Rumi: ??ika ilmu sebatas kulit, dia jadi ular
Jika ilmu meresap sampai ke hati, dia jadi sahabat.??
Jangan kau jual agama demi sepotong roti
Bagi kau yang tergila mencari barang murahan
Tak kau sadar kegelapan matamu
Carilah inti kehidupan dari mata pedang sendiri
Peliharalah kemurnian Islam
Tapi jangan kau cari nyala cinta dari ilmu yang lain
Jangan reguk fitrah hakiki dari piala sang kafir
Jangan salah ukur kau pada lagu orang lain
Wahai, yang mengemis seiris kerak dari meja orang lain
Apakah akan kau cari bagianmu di warung orang lain?
Kita yang menjaga benteng Islam
Akan jadi kafir sebab mengabaikan panggilan Islam

(Muhammad Iqbal: Pesan Bagi Kaum Muslim).

Bait-bait syair ini meneguhkan keperibadian tunggalnya terhadap Islam. Iqbal tak akan menjual agamanya sebab dia memiliki martabat. Pesannya, peliharalah kemurnian Islam, adalah wujud komitmennya juga atas dirinya. Sehingga jelas di sini seorang Iqbal dengan sendirinya akan menolak pernyataan Sukidi  pengusung liberalisme, mahasiswa teologi di Harvard Divinity School, Harvard University yang menyebutkan Iqbal sebagai salah seorang yang menyerukan Protestanisme Islam[6]. Sukidi dengan tulisannya berjudul Muhammadiyah Sebagai Islam Protestan Refleksi Pemikiran Awal tampaknya mencoba menarik Iqbal ke dalam aras pemikirannya yang menyerukan Protestanisme Islam. Berikut kutipan Sukidi atas komentar Iqbal: Martin Luther, musuh despotisme dalam agama, dan Rousseau, musuh despotisme dalam politik, harus selalu dihormati sebagai emansipator kemanusiaan Eropa dari belenggu kepausan dan absolutisme, dan pemikiran keagamaan-politik harus dipahami sebagai penolakan yang sebenarnya atas dogma Gereja teradap penistaan manusia. Saya pribadi tidak melihat adanya pernyataan Iqbal yang menyatakan bahwa dia menyerukan Protestanisme Islam. Pernyataan Iqbal di atas tidak mencerminkan suatu pandangan apapun yang dapat dijadikan justifikasi bahwa Iqbal mendukung Protestanisme Islam yang sedang diusung Sukidi menyambung lidah Ali Shariti dan Hashem Aghajari di Indonesia ini. Tampaknya Sukidi berkeinginan melakukan penyesatan opini dalam hal ini.
Oleh karena itu Protestanisme Islam yang diusung Sukidi, harus ditolak lebih-lebih dengan alasan: Martin Luther (1483-1586) adalah seorang penghujat Islam, seorang yang berpandangan bahwa setan adalah pengarang terakhir Al-Quran (The devil is the ultimate author of the Quran). Luther berpendapat bahwa setan adalah seorang pembohong dan pembunuh (a liar and murderer) dan Al-Quran mengajarkan kebohongan dan pembunuhan. Luther menyatakan: jadi ketika jiwa pembohong mengontrol Muhammad, dan setan telah membunuh jiwa-jiwa Muhammad dengan Al-Quran dan telah menghancurkan keimanan orang Kristen, setan harus terus mengambil pedang dan mulai membunuh badan-badan mereka.[7]
Rasanya nurani sejati seorang Muslim akan lebih cenderung menolak ide Sukidi yang mempropagandakan Protestanisme Islam, maupun Luthfi Assyaukanie yang mempropagandakan paham fideis. Kapan dan di mana pun mereka diperbolehkan melakukan telaah secara bebas (dengan semangat filsafat). Namun lebih penting lagi bila mereka mampu menawarkan pemikiran filsafat Islam dari khasanah Islam yang terpendam.  Telaah bebas seperti yang dilakukan Sukidi sangat ganjil dan aneh, sebab tidak selayaknya seorang pemuda Islam mengagung-agungkan penghujat Islam. Begitu pun ajakan Luthfi Assyaukanie yang mengajak kepada fideis. Apakah tidak ada lagi khasanah pemikiran yang layak digali dari sumber mata air keilmuan Islam sebagai alternatif pencarian dan pemikirannya? Akan lebih bijaksana kalau mereka berdua mampu menumpahkan tinta pemikirannya pada kanvas putih dan menuliskan Islam yang murni (tanpa campuran), ketimbang menjajakan pemikirannya tentang Protestanisme Islam atau tentang fideis. Seperti kata Iqbal: Carilah inti kehidupan dari mata pedang sendiri dan peliharalah kemurnian Islam.
Bagi Iqbal yang terlarang dalam filsafat adalah tidak boleh bertentangan dengan pandangan yang dimaksudkan Al-Quran. Tidak boleh meleset dalam melihat daya cipta Islam yang besar dan bermanfaat serta tidak membantu pertumbuhan filsafat hidup yang melemahkan, yang mengaburkan pandangan manusia tentang dirinya, tentang Tuhannya, dan tentang dunianya. Selayaknyalah kita berupaya untuk menuliskan tentang kemurnian Islam dan bukannya mereguk fitrah hakiki dari piala sang kafir. Kita yang menjaga benteng Islam. Akan jadi kafir sebab mengabaikan panggilan Islam. 

Footnoote:

[1] Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan  Gerakan, Jakarta, Bulan Bintang, 1975, cet. I. hlm. 190
[2] Ibid., hlm. 191
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Lihat W.C. Smith, Modern Islam in India, Lahore, Ashraf, 1963, hlm. 111
[6] (Media Inovasi, Edisi Khusus Muktamar Muhammadiyah  2005: 15).
[7] Armas, A, Metodologi Bibel dalam Studi Al-Quran: Kajian Kritis, Jakarta: Gema Insani Press, 2005, hlm.  29-33

WARNA PEMIKIRAN PEMBARUAN ISLAM DI INDONESIA


-          Awal Kelahiran Gerakan Pemabaruan Islam di Indonesia :
Agama Islam masuk ke Indonesia pertama kalinya di sekitar abad XIII Masehi[1] dan perkembangan Islam tidak dicampuri  oleh sesuatu usaha pemerintah manapun juga, dimana daerah dan pulau-pulau kecil yang lain satu persatu masuk Islam, terutama dengan usaha saudagar-saudagar Islam. Ketika Islam masuk ke Indonesia, ia bukannya menjumpai masyarakat yang masih bersih dari berbagai acam ragam keyakinan hidup. Masyarakat Indonesia pra Islam adalah masyarakat yang telah memiliki kepercayaan, seperi animisme, dinamisme, Hindu maupun Budha yang diyakini dan telah menyatu dalam seluruh aspek kehidupannya sedemikian rupa. Dan ketika mereka dengan kesadarannya sendiri mau menerima seruan dan ajakan Islam, ternyata sisa-sisa kepercayaan sebelumnya tidak serta-merta ditanggalkan dari kebiasaan hidupnya. Gejala bercampur-aduknya antara kepercayaan lama dengan keyakinannya yang baru tidak mungkin dapat dihindari.
Di lain pihak, Islam yang datang ke Indonesia bukannya dibawa oleh para mubaligh yang langsung datang dari jazirah Arab, melainkan dibawa oleh para pedagang dan mubligh dari Gujarat-India. Sebagian besar tersiarnya Islam di Indonesia ini adalah hasil pekerjaan kaum Sufi dan Mistik, sedangkan dalam masalah fiqih yang menguasai lapangan pendidikan dan pengajaran tradisional Islam di Indonesia –disamping tasawwuf- muslim Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i.
Dari uarain singkat di atas jelaslah bahwa kondisi keberagaman masyarakat Indonesia sejak semula memang tidak menggambarkan Islam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah, yaitu suatu agama yang sangat sederhana sekali, bernalar, dan mudah dilaksanakan.[2]
Namun kedamaian umat Islam di Indonesia dalam melaksanakan kehidupan keagamaan dan dakwahnya yang berlangsung selama lebih kurang tiga abad, di sekitar awal abad XVI tiba-tiba dikejutkan dengan datangnya bangsa-bangsa Eropa untuk mennjajah secara silih berganti antara bangsa Spanyol, Portugis, Inggris dan Belanda, datang ke Indonesia yang dengan  3 motif utama, yaitu motif ekonomi (gold), motof politik (glory) dan motif penyebaran agama Kristen (gospel).
Kondisi umat Islam di Indonesia seperti di atas berjalan-beratus tahun lamanya. Baru pada sekitar tahun 1803 bersamaan dengan kepulangan Haji Miskin, Haji Sumanik dan Haji Piobang dari menunaikan ibadah haji dan untuk sementara waktu bermukim, mereka pulang kembali ke kampung halamannya di Minangkabau dengan membawa semangat Islam yang diilhami Gerakan Wahabi yang puritan.[3]
Sementara di daerah Luhak Agam para tuanku mengadakan kebulatan tekad untuk memperjuangan tegaknya syara’ sekaligus memberantas segala macam kemaksiatan yang sudah mulai semarak dikerjakan oleh kaum adat. Mereka teridri dari Tuaku Nan Renceh, Tuanku Bansa, Tuanku Galung, Tuanku Lubuk Aur, Tuaku Padang Lawas, Tuanku Padang Luar, Tuaku Kubu Ambelan dan Tuanku Kubu Sanang. Kedelapan-orang inilah yang terkenal dengan julukan ‘Harimau nan Selapan’,[4] di samping itu mucul juga tokoh lain dari gerakan Paderi yang namanya cukup legendaris, yaitu Muhammad Syabab, yang kemdian terkenal dengan nama Tuaku Imam Bonjol, yang memerangi kaum adat yang penuh dengan kemusyrikan, namun dalam perjalanannya kaum adat meminta bantuan ke Belanada pada akhirnya perlawanan bukan melawan kaum adat melainkan melawan kaum kafir Belanda.
Syaik Ahmad Khatib Al Minangkabawi yang lahir di Bukitttimnggi tahun 1855 ketika berusia 21 tahun pergi ke Makkah untuk belajar memperdalam pengetahuan agama Islam yang berfahamkan mazhab Syafii. Pada puncak kariernya ia menjadi imam dari mazhab Syafii di Masjidil Haram. Ia adalah sosok ulama yang cerdas, kritis dan toleran.  Di samping itu ia mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan agama Islam menurut faham mazhab Syafi’i dan mempelajari kitab-kitab dari para pembaharu Islam seperti kitab tafisir Al Manar karangan Muhamamd Abduh atau majalah Al Urwatul Wutsqa. Murid-muridnya yang datang dari Indonesia banyak yang berlajar dengan beliau, diantaranya Syaikh Muhammad Jamil Jambek, Abdul Karim Amarullah (Hamka), Abdullah Ahmad, Ahmad Dahlan dan sebagainya, mereka tertarik dengan ide-ide pembaharuan yang diajarkan oleh Ahmad Khatib. Namun sebagian muridnya yang lain tetap berpegang pada mazhab Syafii antara lain, seperti Syaik Sulaiaman Ar Rasuli Candung Bukiittingi, Hasyim Asy’ari dari Jawa Timur dan sebagainya.[5]
Dari para muridnya inilah yang membawa gerakan pembahruan Islam pertama kali di Indonesia, tokoh-tokoh tersebut mayoritas muncul di Minangkabau, tokoh-tokoh tersebut mencoba memajukan anak-anak bangsa pada agama yang lurus dan ber’itikad yang betul. Tokoh ini pengetahuannya tentang Islam diakui oleh ulama-ulama Timur Tengah pada suatu konferensi Khilafat di Kairo tahun 1926.[6]

-          Warna Gerakan Pemabaruan Islam di Indonesia :
Memasuki abad XX di Indonesia, terutama di puau Jawa perjuangan menegakkan agama Islam sehingga kemuliaan Islam sebagai idealita dan kejayaan umat Islam sebagai realita dapat direalisasikan secara konkrit telah dimulai dengan menggunakan organisasi sebagai alat perjuangannya. Umat Islam mulai saat ini menyadari bahwa cita-cita yang demikian besar lagi berat seperti di atas hanya dapat diperjuangan lebih efektif dan efisien manakala menggunakan alat perjuangan yang namanya “organisasi”.  Maka bermuculanlah berbagai Gerakan Pembaharuan dalam Islam, baik yang bergerak dalam bidang politik kenegaraan seperti Syarikat Islam, Partai Islam Indonesia, Partai Islam Masyumi, Partai Muslimin Indonesia, maupun yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan seperti As-Islah wal-Irsyad atau terkenal dengan Al-Irsyad, Persatuan Islam, dan Muhammadiyah.
Sesungguhnya dua pola perjuangan pemikiran pembaharuan seperti di atas telah ada ‘blue print’ atau cetak birunya sebagaimana yang dirintis oleh gerakan salafiyah yang ditokohi oleh Jamaluddin al-Afghany yang teori perjuanganya lebih dititik beratkan untuk merebut dan mengasai berbagai lembaga kenegaraan, terutama legislatif, dengan keyakinan bahwa dengan dikuasainya berbagai lembaga kenegaraan tersebut maka Islam akan dapat menentukan berbagai perundang-undangan, aturan, keputusan dan kebijakan negara yang benar-benar Islamy. Sedangkan pengaruh Muhamamd Abduh yang berpendapat disamping memakai teori Jamaluddin al-Afghany, ditambah  lewat pendidikan yang benar-benar Islami akan lebih melahirkan kader-kader yang siap menyebarkan ide-ide pembaharuan ke seluruh penjuru dunia, dan sekaligus menjadi pendukung yang setia untuk tampil ke depan mengisi tugas-tugas kenegaraan dan kemasyarakatan.
Dua bidang garap berupa politik dan bidang sosial kemasyarakatn seperti di atas pula yang menjadi platform gerakan  warna pembaharuan Islam di Indonesia. Yang kemudian memunculkan pemikir-pemikir pembaharu Islam di Indonesia. Jika kita gambarkan menjadi bahasan tersendiri, berikut polanya tersebut, yaitu :
1        Gerakan Politik Islam :
a.       Partai Serikat Islam Indonesia.
b.      Partai Islam Masjumi.
2        Gerakan Sosial Kemasyarakatan Islam :
a.       Al-Jamiat al-Khair :
b.      Gerakan Al-Islah wal Irsyad.
c.       Persatuan Islam (Persis).
d.      Persarikatan Muhammadiyah.
3        Gerakan Pemikiran Modern Islam :
a.       Model Prof. Dr. H. Nurkolis Madjid.
b.      Model Prof. Dr. H. Harun Nasution.
c.       Model Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, MA.
d.      Model Prof. Dr. H. Deliar Noer.
e.       Model Prof. Dr.H.Jalaluddin Rahmat, MA.

Footnoote:

[1] Mustafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Op.,Cit., hlm. 75
[2] Lihat QS. Al-Hajj-22: 78)
[3] Mustafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Op.,Cit., hlm. 84
[4] Ibid.
[5] Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia, 1990-1942, LP3ES, Jakarta, hlm. 38-39
[6] Ibid., hlm. 47

PEMBARUAN DAN PEMURNIAN DALAM ISLAM


-          Pembaruan dan Pemurnian dalam Islam :
Pembaruan atau pemurnian dalam bahasa Arab “جددوا “ yang  secara  etimologi  berakar pada kata (جديد ), yang menunjukan kepada tiga arti pokok :
(1) keagungan,
(2) bahagian,
(3) pegangan.
Kata ini kemudian berubah menjadi ( جدد ) yang berarti “memperbaharui” sebagai lawan dari usang.[1] Kata “baru” dalam konteks bahasan ini, menghimpun tiga pengertian yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, yakni :  
(1) barang yang diperbaharui pada mulanya pernah ada dan pernah dialami orang lain;
(2) barang itu dilanda zaman sehingga menjadi usang dan ketinggalan zaman;
(3) barang itu kembali diaktualkan dalam bentuk kreasi baru.[2]
Dalam bahasa Indonesia telah selalu dipakai kata pembaharuan, modern, modernisasi dan modernisme, seperti yang terdapat umpamanya dalam ”aliran-aliran modern dalam Islam” dan “Islam dan modernisasi”. Modernisme dalam masyarakat Barat mengandung arti fikiran, aliran, gerakan dan usaha untuk merubah faham-faham, adat-sistiadat, institusi-institusi lama, dan sebagainya, untuk disesuaikan dengan suasana yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu-pengetahuan dan tekhnologi modern.[3] Sebagaimana halnya di dunia Barat, dunia Islam juga timbul pikiran dan gerakan untuk menyesuaikan faham-faham keagamaan Islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan kemajuan ilmu-pengetahuan dan tekhnologi modern itu.
Al-Qumi mendefinisikan tajdid sebagai menghidupkan kembali amalan al Quran dan al Sunnah yang pernah aktual dan menetapkan hukum suatu perbuatan berdasarkan kedua sumber tersebut.[4]
Sementara itu, Al-Qari menyatakan bahwa tajdid adalah membedakan antara sunnah dan bid’ah; memperjelas kandungan sunnah dan memuliakan ahlinya, serta menghancurkan bid’ah dan memerangi ahlinya.[5] Prof. Dr. H. Harun Nasution mendefenisikan Pembaruan Islam adalah upaya-upaya untuk menyesuaikan paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi modern.[6] Dengan demikian menurutnya bahwa pembaruan dalam Islam bukan berarti mengubah, mengurangi atau menambah teks Alquran maupun teks Al-Hadis, melainkan hanya mengubah atau menyesuaikan paham atas keduanya sesuai dengan perkembangan zaman.
Hal ini dilakukan karena betapapun hebatnya paham-paham yang dihasilkan para ulama atau pakar di zaman lampau itu, tetap ada kekurangannya dan selalu dipengaruhi oleh kecenderungan, pengetahuan, situasi sosial, dan lain sebagainya. Paham-paham tersebut untuk di masa sekarang munkin masih banyak yang relevan dan masih dapat digunakan. Tetapi mungkin sudah banyak yang tidak sesuai lagi.[7]
Selain itu pembaruan dalam Islam dapat pula berarti mengubah keadaan umat agar mengikuti ajaran yang teradapat di dalam Alquran dan Al-Sunnah. Hal ini perlu dilakukan, karena terjadi kesenjangan antara yang dikehendaki Alquran dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat.[8]
Dengan demikian, tajdid (pembaruan) adalah sesuatu yang pernah aktual pada awalnya, tetapi karena perkembangan waktu, sesuatu tidak menjadi baru lagi dan untuk mengaktualisasikan kembali harus mengacu pada konteksnya semula.

-          Contoh-contohnya :
Alquran misalnya mendorong umatnya agar menguasai pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan modern serta tekhnologi secara seimbang: hidup bersatu, rukun dan damai sebagai suatu keluarga besar: bersikap dinamis, kreatif, inovatif, demokratis, terbuka, menghargai pendapat orang lain, menghargai waktu, menyukai kebersihan, dan lain sebagainya. Namun kenyataan umatnya menunjukan keadaan yang berbeda. Sebagian besar umat Islam hanya menguasai pengetahuan agama sedangkan ilmu pengetahuan modern tidak dikuasainya bahkan dimusuhinya; hidup dalam keadaan penuh pertentangan dan peperangan, satu dan lainnya saling bermusuhan, statis, memandang cukup apa yang ada, tidak ada kehendak untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja, bersikap diktator, kurang menghargai waktu, kurang terbuka dan lain sebagainya.
 Sikap dan pandangan hidup seperti ini jelas tidak sejalan dengan ajaran Alquran dan Al-Sunnah, dan hal demikian harus diperbarui dengan jalan kembali kepada dua sumber ajaran Islam yang utama itu. Dengan demikian, maka pembaruan Islam mengandung maksud mengembalikan sikap dan pandangan hidup umat agar sejalan dengan petunjuk Alquran dan Al-Sunnah.
Untuk mendukung contoh-contoh tersebut di atas, Harun Nasution dalam bukunya berjudul Pembaharuan dalam Islam telah banyak mengemukakan ide-ide pembaruan dalam Islam dengan maksud  sepert diungkapkan di atas. Muhammad Abduh, salah seorang pembaharu di Mesir, sebagaimana dikemukakan Harun Nasution, misalnya, mengemukakan ide-ide pemabaruan antara lain dengan cara menghilangkan bid’ah yang teradapat dalam ajaran Islam, kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya, dibuka kembali pintu ijtihad, menghargai pendapat akal, dan menghilangkan sikap dualisme dalam bidang pendidikan.[9]
Sementara itu, Sayyid Ahmad Khan, salah seorang tokoh pembaharu dari India, berpendapat bahwa untuk mencapai kemajuan perlu meninggalkan paham teologi jabariah (fatalism) diganti dengan paham qadariah (free will dan free act), perlu percaya bahwa hukum alam dengan wahyu yang ada dalam Alquran tidak bertentangan, karena kedua-duanya berasal dari Tuhan, dan perlu dihilangkan paham taklid diganti dengan paham ijtihad.[10] Beberapa ajaran Islam (bidang muamalah) pada masa awal perkembangannya juga berada dalam kondisi aktual. Tetapi, dengan terjadinya pergeseran situasi dan kondisi, maka ajaran-ajaran itu telah banyak berubah. Oleh karena itu, untuk mengaktualisasikan ia harus dikembalikan kepada kondisi awalnya dengan mengadakan interprestasi baru. Contoh lain, “memperbarui janji”. Pada waktu pertama kali janji itu diikrarkan ia berada dalam kondisi baru, tetapi karena mengalami waktu yang panjang, maka janji itu menjadi usang, dan untuk memperbaruinya lagi ia diikrarkan kembali.

 
Footnoot:

[1] Lihat, Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariya, Mu’zam Maqayis al-Lughah, Dar al-Fikr li al-Thaba’ah wa al-Nasyr, Bairut, 1979, juz I, hlm. 306
[2] Lihat, Rifyal Ka’bah dan Busthami Sa’ad, Reaktualisasi Ajaran Islam, (Pembaharuan Agama visi Modernis dan Pembaharuan Agama visi Salaf), Minaret, Jakarta, 1987, hlm. 50
[3] Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan  Gerakan, Jakarta, Bulan Bintang, 1975, cet. I, hlm. 11
[4] Pernyataan al-Qumi diatas dikutip oleh, Muhammad ‘Abd al-Rauf al-Mannawi, Faidh al-Qadir bi Syarh al-Jami’ al-Shagir, Dar al-Fikr, Bairut, 1972, hlm. 52
[5] Pernyataan al-Qari tersebut diatas dikutip oleh, Abi Thayyib Muhammad Syam al-Haq al-‘Azhim Abadi, ‘Aun al-Ba’dud Syarh Sunnah Abi Dawud, Dar al-Fikr, Bairut, 1972, Juz XI, hlm. 396.
[6] Harun Nasution, Op.,Cit., hlm. 10
[7] Abuddin  Nata, Metodologi Studi Islam, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 379
[8] Ibid.
[9] Harun Nasution, Op.,Cit., hlm. 57
[10] Ibid., hlm. 172

Senin, 26 September 2011

KH. HASYIM ASY’ARI DAN PEMIKIRANNYA


1.      Latar Belakang Biografinya.
K. H. Hasyim Asy’ari adalah Muhammad Hasyim Asy’ari ibn ‘Abd Al-Wahid. Ia lahir di Gedang, sebuah desa di daerah Jombang, Jawa Timur, pada hari selasa kliwon 24 Dzu Al-Qa’idah 1287 H. bertepatan dengan tanggal 14 Februari 1871, ia tidak lepas dari nenek moyangnya yang secara turun-temurun memimpin pesantren. Ayahnya bernama Kiai Asy’ari, pemimpin Pesantren yang berada di sebelah selatan Jombang. Ibunya bernama Halimah. Dari garis ibu, Kiai Hasyim Asy’ari merupakan keturunan Raja Brawijaya VI, yang juga dikenal dengan Lembu Peteng, ayah Jaka Tingkir yang menjadi Raja Pajang (keturunan kedelapan dari Jaka Tingkir).
Kakeknya, Kiai Ustman terkenal sebagai pemimpin Pesantren Gedang, yang santrinya berasal dari seluruh Jawa, pada akhir abad 19. Dan ayah kakeknya, Kiai Sihah, adalah pendiri Pesantren Tambakberas di Jombang. Semenjak kecil hingga berusia empat belas tahun, putra ketiga dari 11 bersaudara ini mendapat pendidikan langsung dari ayah dan kakeknya, Kyai Utsman. Hasratnya yang besar untuk menuntut ilmu mendorongnya belajar lebih giat dan rajin. Hasilnya, ia diberi kesempatan oleh ayahnya untuk membantu mengajar di pesantren karena kepandaian yang dimilikinya.
Tak puas dengan ilmu yang diterimanya, semenjak usia 15 tahun, ia berkelana dari satu pesantren ke pesantren lain. Mulai menjadi santri di Pesantren Wonokoyo (Probolinggo), Pesantren Langitan (Tuban), Pesantren Trenggilis (Semarang), dan Pesantren Siwalan, Panji (Sidoarjo). Di pesantren Siwalan ia belajar pada Kyai Jakub yang kemudian mengambilnya sebagai menantu. Pada tahun 1892, Kiai Hasyim Asy’ari menunaikan ibadah haji dan menimba ilmu di Mekah. Di sana ia berguru pada Syeh Ahmad Khatib dan Syekh Mahfudh at-Tarmisi, gurunya di bidang hadis.

2.      KH Hasyim Asy’ary  Tokoh Pembaharu Pesantren.
Dalam perjalanan pulang ke tanah air, ia singgah di Johor, Malaysia dan mengajar di sana. Pulang ke Indonesia tahun 1899, Kiai Hasyim Asy’ari mendirikan pesantren di Tebuireng yang kelak menjadi pesantren terbesar dan terpenting di Jawa pada abad 20. Sejak tahun 1900, Kiai Hasyim Asy’ari memosisikan Pesantren Tebuireng, menjadi pusat pembaruan bagi pengajaran Islam tradisional.
Dalam pesantren itu bukan hanya ilmu agama yang diajarkan, tetapi juga pengetahuan umum. Para santri belajar membaca huruf latin, menulis dan membaca buku-buku yang berisi pengetahuan umum, berorganisasi, dan berpidato. Cara yang dilakukannya itu mendapat reaksi masyarakat sebab dianggap bid’ah. Ia dikecam, tetapi tidak mundur dari pendiriannya. Baginya, mengajarkan agama berarti memperbaiki manusia. Mendidik para santri dan menyiapkan mereka untuk terjun ke masyarakat, adalah salah satu tujuan utama perjuangan Kiai Hasyim Asy’ari. Meski mendapat kecaman, pesantren Tebuireng menjadi masyur ketika para santri angkatan pertamanya berhasil mengembangkan pesantren di berbagai daerah dan juga menjadi besar.

3.      Mendirikan Nahdlatul Ulama.
Tanggal 31 Januari 1926, bersama dengan tokoh-tokoh Islam tradisional, Kiai Hasyim Asy’ari mendirikan Nahdlatul Ulama, yang berarti kebangkitan ulama. Organisasi ini pun berkembang dan banyak anggotanya. Pengaruh Kiai Hasyim Asy’ari pun semakin besar dengan mendirikan organisasi NU, bersama teman-temannya. Itu dibuktikan dengan dukungan dari ulama di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Bahkan, para ulama di berbagai daerah sangat menyegani kewibawaan Kiai Hasyim. Kini, NU pun berkembang makin pesat. Organisasi ini telah menjadi penyalur bagi pengembangan Islam ke desa-desa maupun perkotaan di Jawa. Meski sudah menjadi tokoh penting dalam NU, ia tetap bersikap toleran terhadap aliran lain. Yang paling dibencinya ialah perpecahan di kalangan umat Islam. Pemerintah Belanda bersedia mengangkatnya menjadi pegawai negeri dengan gaji yang cukup besar asalkan mau bekerja sama, tetapi ditolaknya. Dengan alasan yang tidak diketahui, pada masa awal pendudukan Jepang, Hasyim Asy’ari ditangkap. Berkat bantuan anaknya, KH. Wahid Hasyim, beberapa bulan kemudian ia dibebaskan dan sesudah itu diangkat menjadi Kepala Urusan Agama. Jabatan itu diterimanya karena terpaksa, tetapi ia tetap mengasuh pesantrennya di Tebuireng.
Sesudah Indonesia merdeka, melalui pidato-pidatonya Kiai Hasyim Asy’ari membakar semangat para pemuda supaya mereka berani berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan. Ia meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 1947 karena pendarahan otak dan dimakamkan di Tebuireng.[1]  Pendiri pesantren Tebuireng dan perintis Nahdlatul Ulama (NU), salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, ini dikenal sebagai tokoh pendidikan pembaharu pesantren. Selain mengajarkan agama dalam pesantren, ia juga mengajar para santri membaca buku-buku pengetahuan umum, berorganisasi, dan berpidato.

4.      Pemikirannya.
Disamping aktif mengajar, berdakwah, dan berjuang, Kiai Hasyim juga penulis yang produktif. Beliau meluangkan waktu untuk menulis pada pagi hari, antara pukul 10.00 sampai menjelang dzuhur. Waktu ini merupakan waktu longgar yang biasa digunakan untuk membaca kitab, menulis, juga menerima tamu. Karya-karya Kiai Hasyim banyak yang merupakan jawaban atas berbagai problematika masyarakat. Misalnya, ketika umat Islam banyak yang belum faham persoalan tauhid atau aqidah, Kiai Hasyim lalu menyusun kitab tentang aqidah, diantaranya Al-Qalaid fi Bayani ma Yajib min al-Aqaid, Ar-Risalah al-Tauhidiyah, Risalah Ahli Sunnah Wa al-Jama’ah, Al-Risalah fi al-Tasawwuf, dan lain sebagainya. Kiai Hasyim juga sering menjadi kolumnis di majalah-majalah, seperti Majalah Nahdhatul Ulama’, Panji Masyarakat, dan Swara Nahdhotoel Oelama’. Biasanya tulisan Kiai Hasyim berisi jawaban-jawaban atas masalah-masalah fiqhiyyah yang ditanyakan banyak orang, seperti hukum memakai dasi, hukum mengajari tulisan kepada kaum wanita, hukum rokok, dll. Selain membahas tentang masail fiqhiyah, Kiai Hasyim juga mengeluarkan fatwa dan nasehat kepada kaum muslimin, seperti al-Mawaidz, doa-doa untuk kalangan Nahdhiyyin, keutamaan bercocok tanam, anjuran menegakkan keadilan, dan lain-lain. Sebagai seorang intelektual, K. H. Hasyim Asy’ari telah menyumbangkan banyak hal yang berharga bagi pengembangan peradaban, diantaranya adalah sejumlah literatur yang berhasil ditulisnya. [2]
Karya-karya tulis K. H. Hasyim Asy’ari yang terkenal adalah sebagai berikut: (1) Adab Al-‘Alim wa Al-Muta’allimin, (2) Ziyadat Ta’liqat, (3) Al-Tanbihat Al-Wajibat Liman, (4) Al-Risalat Al-Jami’at, (5) An-Nur Al-Mubin fi Mahabbah Sayyid Al-Mursalin, (6) Hasyiyah ‘Ala Fath Al-Rahman bi Syarh Risalat Al-Wali Ruslan li Syekh Al-Isam Zakariya Al-Anshari, (7) Al-Durr Al-Muntatsirah fi Al-Masail Al-Tis’i Asyrat, (8) Al-Tibyan Al-Nahy’an Muqathi’ah Al-Ikhwan, (9) Al-Risalat Al-Tauhidiyah, (10) Al-Qalaid fi Bayan ma Yajib min Al-‘Aqaid. Kitab ada Al-‘Alim wa Al-Muta’allimin merupakan kitab yang berisi tentang konsep pendidikan. Kitab ini selesai disusun hari Ahad pada tanggal 22 Jumadi Al-Tsani tahun 1343. K. H. Hasyim Asy’ari menulis kitab ini didasari oleh kesadaran akan perlunya literatur yang membahas tentang etika (adab) dalam mencari ilmu pengetahuan. Menuntut ilmu merupakan pekerjaan agama yang sangat luhur sehingga orang yang mencarinya harus memperlihatkan etika-etika yang luhur pula.[3]
Mengenai orientasi pemahaman dan pemikiran keislaman, kiai Hasyim sangat dipengaruhi oleh salah seorang guru utamanya: Syekh Mahfuz At-Tarmisi yang banyak menganut tradisi Syekh Nawawi. Selama belajar di Mekkah, sebenarnya, ia pun mengenal ide-ide pembaharuan Muhammad Abduh. Tetapi ia cenderung tidak menyetujui pikiran-pikiran Abduh, terutama dalam hal kebebasan berpikir dan pengabaian Mazhab. Menurutnya kembali langsung ke Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa melalui hasil-hasil Ijtihad para imam mazhab adalah tidak mungkin. Menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits secara langsung, tanpa mempelajari kitab-kitab para ulama besar dan imam mazhab, hanya akan menghasilkan pemahaman yang keliru tentang ajaran Islam. Latar belakang orientasi pemahaman keislaman seperti inilah yang membuat kiai Hasyim menjadi salah seorang pendiri dan pemimpin utama Nadhatul Ulama. Tidak kurang dari 21 tahun ia menjadi Rais ‘Am, ketua umum Nadhatul Ulama (1926-1947).

Footnote:

[1] Sumber: www.tokohindonesia.com
[2] http://udhiexz.wordpress.com
[3] http://udhiexz.wordpress.com

Minggu, 25 September 2011

KH. AHMAD DAHLAN DAN PEMIKIRANNYA


1.      Latar Belakang Biografinya.
Ahmad Dahlan lahir di Kampung Kauman Yogyakarta tahun 1868 M dengan nama Muhammad Darwis. Ayahnya adalah KH. Abubakar seorang Khatib Masjid besar Kesultanan Yogyakarta yang apabila dilacak silsilahya sampai kepada Maulana Malik Ibrahim. Ibunya bernama Siti Aminah putri KH. Ibrahim, Penghulu Kesultanan Yogyakarta.[1] Ia diasuh dan dididik mengaji Al Quran dan dasar-dasar ilmu agama Islam oleh ayahnya sendiri di rumah, belajar Fiqh kepada KH. Muhammad Shaleh, Nahwu kepada KH. Muhsin dan kepada KH. Muhammad Nur serta KH. Abdul Hamid dalam berbagai disiplin ilmu.
Pada tahun 1889 M ia dikawinkan dengan Siti Walidah, putri KH. Muhammad Fadhil, kepala penghulu Kesultanan Yogyakarta.[2] Beberapa bulan setelah perkawinanaya, ia menunaikan ibadah Haji pada tahun 1890 M (1308 H), setelah melaksanakan Umrah ia bersilaturrahim dengan para ulama Indonesia maupun Arab. Ia mendatangi ulama mazhab Syafi’i Bakri Syata’ dan mendapat ijazah bernama Haji Ahmad Dahlan. Setelah musim haji selesai ia pulang dan tiba di Yogyakarta pada minggu pertama bulan Shafar 1309 (1891 M).
Ia membantu ayahnya mengajar santri-santri remaja. Akhirnya juga dipercaya mengajar para santri dewasa maupun tua, lalu mendapat sebutan KH. Ahmad Dahlan.[3] Pada tahun 1896 KH. Abubakar wafat, jabatan Khatib masjid besar oleh Kesultanan Yogyakarta lalu dilimpahkan kepada KH. Ahamad Dahlan dengan gelar Khatib Amin. Lama kelamaan dirasa bahwa persedian ilmunya masih kurang, maka berangkatlah ia naik Haji lagi pada tahun 1903 dan bermukim di Makkah selama dua tahun, dalam hal ini ia belajar: (1) ilmu Fiqh kepada Syekh Saleh Bafedal, Syekh Sa’id Yamani dan Syekh Sa’id Bagusyel; (2) ilmu Hadis kepada Mufti Syafi’i; (3) ilmu Falak kepada Kyai Asy’ari Bawean, dan (4) ilmu Qiraat kepada Syekh Ali Misri Makkah. Di samping itu juga kepada Syekh Ahmad Khattib Al Minangkabawi (Minangkabau), Kyai Nawawi (Banten), Kyai Mas Abdullah (Surabaya), KH. Fakih (Maskumambang).[4] Berbagai masalah sosial keagamaan yang dialami di tanah air dijadikan topik diskusi dengan mereka. Sepulang dari Makkah, ia membangun pondok pesantren untuk menampung murid-muridnya yang berasal dari luar kota Yogyakarta dan kota-kota Jawa Tengah.
Di antara materi pengajian yang diistimewakan pemberiannya kepada para muridnya antara lain ilmu falak, tauhid dan tafsir dari Mesir.[5] Dapat dipastikan bahwa bacaan beliau semenjak Haji kedua dan seterusnya adalah karya tulis para pendukung ide pembaharuan dalam Islam. Di antaranya ialah: (1) Karya Muhammad Abduh: Risalah Tauhid, Tafsir Juz’ Amma, dan Al-Islam wan Nasraniah; (2) karya Ibnu Taimiyah: At-Tawasul wal Washilah; (3) karya Rasyid Ridla: Tafsir Al-Manar; (4) karya Farid Wajdi: Dairtul Ma’arif; (5) karya Rahmatullah al-Hindi: Izharul Haq; (6) karya ‘Ataillah: Matan Al-Hikmah; (7) karya Mazhab Hanbali: kitab-kitab Hadis; (8) majalah al-Urwatul Wustqa dan Al-Manar.[6]
Pada tahun 1909 ia bertemu dengan Dr. Wahidin Sudirihusodo di Ketandan Yogyakarta. Ia menanyakan berbagai hal tentang perkumpulan Budi Utomo dan tujuannya, dan setelah mendengar ia menyatakan menjadi anggota bahkan diminta agar menjadi anggota yang merupakan organisasi modern pertama di Indonesia. Pada tahun 1910 ia pun menjadi anggota ke 770 perkumpulan Jami’at Khair Jakarta. Organisasi ini membina hubungan dengan pemimpin-pmimpin di negara-negara Islam yang telah maju, dan memperoleh majalah Islam dari sana, dari organisasi ini memulai organisasi dengan bentuk modern dalam masyarakat Islam (dengan AD, daftar anggota yang tercatat, rapat-rapar berkala), dan mendirikan suatu sekolah dengan cara-cara yang banyak sedikitnya telah modern.

2.      Mendirikan Organisasi Pasyarikatan Muhammadiyah.
Dari pengalaman bergabung dengan organisasi tersebut, ia menyadari bahwa perbaikan masyarakat itu tidak mudah jika dilaksanakan dengan sendirian. Maka dengan pengalamannya ia dirikan sekolah sendiri yang mengajarkan ilmu biasa dan agama Islam, sekolah ini diresmikan pada tanggal 1 Desember 1911, dengan nama sekolah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah. Sedangkan nama oranisasi dipilih “Muhammadiyah” Untuk menyusun anggaran dasar Muhammadiyah mendapat bantuan dari R. Sosrosugondo, yang kesepakatan bulat pendirian Muhammadiyah pada tanggal 18 November 1912 (Beslit Gubernur Jenderal Hindia Belanda 22 Agustus 1914. Statuten Muhammadiyah) atau tanggal 8 Dzulhijjah 1330.[7]
Pada tanggal 20 Desember 1912 diajukan surat permohonan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda agar persyarikatan ini diberi izin resmi dan diakui sebagai suatu badan hukum. Wilayah gerak Muhammadiyah itu penduduk pribumi di Jawa dan Madura. Maka Gubernur Jenderal mengirim surat permintaan pertimbangan kepada Direktur Van Justitie, Adviseur Voor Inlandsche Zaken, Residen Yogyakarta dan Sri Sultan Hamengkubuwono VI.
Setelah menerima semua saran dan pertimbangan lalu meminta kepada Hoofdbstuur Muhammadiyah, agar mengubah kata-kata “Jawa dan Madura” mejadi Residentie Yogyakarta, akhirnya Pemerintah Hindia Belanda mengakui Muhammadiyah sebagai badan hukum, tertuang dalam Gouvernement Besluit tanggal 22 Agustus 1914 Nomor 81[8] tujuannya telah tegas, cara-cara mencapainya telah terarah yang menghasilkan berbagai amal usaha nyata.

3.      Pemikirannya.
Ditinjau dari faktor-faktor yang melatarbelakangi pemikiran KH. Ahamd Dahlan         untuk     mendirkian        Persyarikatan Muhamamdiyah, secara garis  besar dapat dibedakan menjadi 2 (dua) faktor penyebab yaitu :[9]
a.       Faktor Subyektif.
Faktor subyektif sangat kuat, bahkan dapat dikatakan sebagai faktor utama dan faktor penentu yang mendorong  berdirinya Muhammadiyah adalah hasil pendalaman KHA Dahlan terhadap Al Quran baik dalam hal gemar membaca maupun menelaah, membahas dan mengkaji kandungan isinya. Sikap seperti ini dalam rangka melaksanakan firman Allah sebagaimana yang tersimpul dalam QS. An Nias’ ayat 82 dan QS Muhammad ayat 24 yaitu melakukan taddabur atau memperhatikan dan mencermati dengan penuh ketelitian terhadap apa yang tersirat dalam setiap ayat, dan menatap QS Ali Imran ayat 104. Memahami seruan ayat ini di atas, KHA Dahlan tergerak hatinya untuk membangun sebuah perkumpulan organisais atau persyarikatan yang teratur dan rapi yang tugasnya berkhidmat melaksanakan misi dakwah Islam amar makruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat luas.
b.      Faktor Obyektif.
Ada beberapa sebab bersifat obyektif yang melatar belakangi berdirinya Muhammadiyah, yang dapat dikelompokkan dalam faktor internal yaitu penyebab yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat Islam Indonesia dan faktor eksternal yaitu penyebab yang ada di luar tubuh masyarakat Islam Indonesia.
1)      Faktor obyektif yang bersifat internal :
-          Ketidakmurnian amalan Islam akibat tidak dijadikannya Al Quran dan as Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia.
-          Lembaga pendidikan yang dimilki umat Islam belum mampu menyiapkan generasi yang siap mengemban misi selaku “Khalifah Allah di atas bumi”.
2)      Faktor subyektif yang bersifat eksternal :
-          Semakin meningkatnya Gerakan Kristenisasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
-          Penetrasi bangsa-bangasa Eropa, terutama bangsa Belanda ke Indonesia.
-          Pengaruh dari gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam.


4.      Ide-ide Pembaharuan KH. Ahmad Dahlan dan Pengaruhnya.
KHA. Dahlan adalah sosok yang cerdas dalam menangkap pesan al Quran dan al Hadis serta tanda-tanda zaman. Beliau berfikir rasional dan kritis, berwawasan luas dan futuristik. Menurutnya agama Islam berasal dari Tuhan dan absolut, tetapi perlu difahami melalui medium penafsiran manusia yang berlaku dalam setting lingkungan sosial yang kompleks. Oleh karenanya, hasil interprestasi manusia bersifat nisbi dan harus terus menerus dievaluasi dan direvisi.
KHA. Dahlan berpendapat bahwa dengan akal fikiran manusia dapat memperoleh kebenaran, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mampu memegang teguh kebenaran itu karena kuatir kehilangan kesenangan duniawi.[10] Gagasannya tidak semata teoritis, tetapi sekaligus praktis. Islam adalah kebenaran doktrinal yang praksis, tidak teoritis, tidak abstrak. Implemenatasi ajaran Islam merupakan tujuan utama dari makna Islam yang sesungguhnya dan karena itu menjadi standar dalam mengukur komitmen seorang Muslim.[11]
KHA. Dahlan menawarkan gagasan yang cerdas sebagai solusi memenahi sistem pendidikan yaitu sistem sekolah dan madrasah / pesantren, yang tujuannya adalah untuk menciptakan ulama intelek dan intelek yang ulama. Model pendidikan yang digagas KHA. Dahlan ini sekarang telah menjadi model pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.[12] Dalam menafsirkan hadis ia berpijak pada teks dan konteksnya bahkan maqoshidus syari’ah dari teks tersebut.[13]
Terhadap kemiskinan dan ketepurukkan ekonomi yang menimpa kaum Muslimin, KHA. Dahlan menyerukan kepada umat Islam agar menjalankan amalan-amalan sosial seperti yang diperintahkan agama, dibangkitkan perasaan masyarakat yang sudah lemah dalam usaha tolong-menolong sehingga orang memiliki sikap sosial yang positif. Untuk itu beliau mempelopori mendirikan rumah yatim, rumah miskin dan rumah sakit. Zakat, qurban, shadaqah digerakkan dan digembirakan. Beliau ikut mempedayakan ekonomi pribumi yang termarginalkan oleh praktek ekonomi Belanda, bahkan beliau adalah enterpreneur yang handal. Untuk menggapai kejayaan uamat Islam harus memiliki basis ekonomi yang kuat.
Terhadap kerusakan aqidah, KHA. Dahlan mengajak kaum Muslimin untuk kembali kepada kemurinian tauhid beradasrkan al Quran dan Hadis. Hanya percaya kepada ke-Esaan Allah SWT. semata dan hanya kepada-Nya manusia menyembah dan memohon pertolongan. Beliau berpendapat salah satu sebab kemunduran umat Islam karena terbelenggu mitos-mitos yang diciptakan oleh para penguasa atau pengaruh ajaran Hindu-Budha.
Untuk mengatasi kebekuan (statis) dalam fiqh, KHA. Dahlan mengajak uamt Islam mempelajari Islam dari sumber aslinya, al Quran dan al Hadis. Kemudian diajak pula mengadakan penyelidikan dan analisa terhadap ajaran al Quran dan al Hadis sehingga dengan demikian Islam dapat lepas dari ikatan yang sempit dan mencoba menilai aktiviatas keseharian yang bermacam-macam itu dengan nilai agama. Beliau termasuk orang yang tidak mengikatkan diri pada salah satu mazhab sehingga sering dituduh keluar dari mainstreim (arus besar) Islam. Banyak ide-ide beliau yang telah diwujudkan dalam amalan praktis sehari-hari berbeda dengan prakek populer masyarakat pada zamannya yang merujuk pendapat salah satu mazhab.
Langkah yang ditempuh KHA. Dahlan mengantisipasi kemajuan agama Kristen dan Katholik adalah dengan mempergiat dan menggembirakan tabligh, menata dan mempermodern oraginasinya. Beliau termasuk orang yang percaya diri dan menguasai seluk beluk ajaran Islam sehingga tidak ragu-ragu menantang dialog dengan para pastur dan pendeta.

Footnote:

[1] Mustafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, dalam Perspektif Historis dan Ideologis, Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam, Yogyakarta, 2002, hlm.  103
[2] Sudjak, Muhammadiyah dan Pendirinya, PP Muhammadiyah Majelis Pustaka, Yogyakarta, 1989, hlm. 2
[3] Ibid., hlm. 2-3
[4] Mustafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Op.,Cit., hlm. 106
                [5] Sudjak, Op.,Cit., hlm. 13
[6] Hadjid, KHR, Falsafah Ajaran KHA Dahlan, Siaran, Yogyakarta, t.th, hlm. 5
[7] Lihat Soeara Moehammadijah nomor 6 Juli 1947, hlm. 57
[8] Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Op.,Cit., hlm. 111
[9] Ibid., hlm. 113-120
[10] Hadjijd, Op.Cit., hlm. 7
[11] A. Zahri, KH. Ahmad Dahlan dan Ide-ide Pembaharuannya, dalam Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum Nomor 62 Thn. XIV 2003, Al Hikmah & DITBINPERA, hlm. 114
[12] Ibid.
[13] Ibid., hlm. 115