Kamis, 07 Juli 2011

ASPEK PENGUBAH HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF SOSIAL BUDAYA

A.   PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang diturunkan kepada manusia sebagai rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin). Ajaran-ajarannya selalu membawa kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia di dunia ini.[1] Artinya bahwa umat manusia yang mau mengikuti petunjuk Al Qur’an ini, akan dijamin oleh Allah SWT. bahwa kehidupan mereka akan bahagia dan sejahtera dunia dan akherat. Sebaliknya siapa saja yang membangkang dan mengingkari ajaran Islam, niscaya dia akan mengalami kehidupan yang sempit dan penuh penderitaan baik di dunia terlebih kelak di yaumil akhir.  Ajaran-ajaran Islam yang penuh dengan kemaslahatan bagi manusia ini, tentunya mencakup segala aspek lini kehidupan umat manusia. Tidak ada satupun bentuk kegiatan yang dilakukan manusia, kecuali Allah SWT. telah meletakkan aturan-aturannya dalam ajaran Islam. Aspek kebudayaan adalah salah satu dari sisi penting dari kehidupan manusia, dan Islam pun telah mengatur dan memberikan batasan-batasannya. 
Dalam kehidupan masyarakat senantiasa mengalami perubahan dan yang menjadi pembeda hanyalah pada siafat atau tingkat perubahannya itu sendiri. Perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat ada yang terlihat (zahiriyah) dan ada pula yang tidak terlihat (sirriyah), ada yang cepat dan ada pula yang lambat, perubah-perubahan itu ada yang menyangkut hal-hal yang sangat fundamental dalam kehidupan masyarakat, ada pula perubahan yang menyangkut soal-soal yang kecil saja. Hal ini disebabkan karena manusia  tidak hanya merupakan kumpulan sejarah manusia, melainkan tersusun   pula berbagai  kelompok dan  pelembagaan (pranata social), sehingga  kepentingan anggota  masyarakat menjadi tidak sama bahkan malah sering pada masa ketertinggalan zaman. Namun karena ada kepentingan yang sama  dalam kehidupan  masyarakat, maka mendoroorng  timbulnya  pengelompokkan  di antara mereka.
Di samping pengelompokkan tersebut di atas, timul pula  pelembagaan-pelembagaan (pranata social) dalam kehidupan  masyarakat yang menunjukkan ada suatu usaha  bersama untuk menangani berbagai bidang seperti ekonomi, politik, agama, budaya, pendidikan dan sebagainya. Semakin berkembangnya suatu masyarakat, maka semakin banyak pengelompokkan yang terbentuk, yang mengakibatkan susunan masyrakat tersebut mencari dukungan dari orang yang berpengaruh dalam masyarakat tersebut atau dari kelompok itu sendiri. Kaitannya dengan pembentukan hukum, adalah terbentuknya suatu kelompok baru atau bubarnya kelompok  karena ada kemungkinan dalam kelompok masyarakat yang baru itu menimbulkan suatu komunitas yang lebih baik dari kelompok yang lama, baik dari segi aspek pola pemikiran maupun cara gaya hidupnya, sehingga pola pikir dari kelompok masyarakat yang baru tersebut dapat ikut mempengaruhi proses pembentukan suatu hukum (perubahan hukum)  dalam masyarakat yang sudah ada itu yang lama akan mempengaruhi susunan masyarakat, sebab masyarakat sebagai wadah dalam proses pembentukan hukum itu akan berpengaruh terhadap perubahan hukum.

B. ARTI PENTING KEBUDAYAAN DAN PANDANGAN ISLAM TERHADAP      KEBUADAYAAN
1.   Arti dan Hakekat Kebudayaan
Jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia[2] disebutkan bahwa: “budaya“ adalah pikiran, akal budi, adat istiadat. Sedang “kebudayaan” adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia, seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat. Istilah ‘kebudayaan’ itu sendiri, Kamus Dewan memberikan definisi “cara hidup sesuatu masyarakat, tamadun, peradaban, kemajuan (akal budi)” yaitu merujuk kepada keseluruhan cara hidup manusa dalam semua bidang yang melibatkan akal budi dan daya usaha mereka. Mungkin boleh menyatakan bahawa dalam zaman klasik, istilah kebudayaan itu tidak digunakan, dan ditempatnya digunakan istilah ‘adat’, sebagaimana yang disyaratkan oleh Dr Zainal Kling. Dalam bahasa Inggeris disebut culture, yang merangkumi seluruh cara hidup manusia, lahir batin, termasuk institusi-institusi yang diwujudkan dan juga nilai-nilai, serta pengetahuan yang dihasilkan, termasuk alat-alat yang direkakan. Sudah tentu alam tabii sebagai sesuatu yang bukan buatan manusia tidak boleh dikatakan kebudayaan.
Para sosiolog mencoba untuk mengartikan kebudayaan dengan keseluruhan kecakapan (adat, akhlak, kesenian , ilmu dll). Sedang sejarahwan mengartikan kebudayaan sebagai warisan atau tradisi. Bahkan Antropog melihat kebudayaan sebagai tata hidup, way of life, dan kelakuan. Definisi-definisi tersebut menunjukkan bahwa jangkauan kebudayaan sangatlah luas. Untuk memudahkan pembahasan, Ernst Cassirer membaginya menjadi lima aspek : 1. Kehidupan Spritual 2. Bahasa dan Kesusteraan 3. Kesenian 4. Sejarah 5. Ilmu Pengetahuan. Aspek kehidupan spritual, mencakup kebudayaan fisik, seperti sarana (masjid, candi, patung nenek moyang, arsitektur), peralatan (pakaian, makanan, alat-alat upacara). Juga mencakup sistem sosial, seperti upacara-upacara (kelahiran, pernikahan, kematian). Adapun aspek bahasa dan kesusteraan mencakup bahasa daerah, pantun, syair, novel-novel.  Aspek seni dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu ; visual arts dan performing arts, yang mencakup ; seni rupa (melukis), seni pertunjukan (tari, musik) seni teater (wayang), seni arsitektur (rumah,bangunan, perahu). Aspek ilmu pengetahuan meliputi scince (ilmu-ilmu eksakta) dan humanities (sastra, filsafat kebudayaan dan sejarah). Dalam Islam, apabila dibicarakan masalah kebudayaan, nampaknya perlulah terlebih dahulu dilibatkan semantic content  ataupun kandungan  maksud-maksud yang ada dalam istilah-istilah yang digunakan dalam sejarah Islam bagi menyebut hidup kolektif Muslimin, antaranya ialah millah, ummah, thaqafah, tamaddun, hadarah dan akhirnya adab. Kalimat millah, jamaknya  milal digunakan dalam al-Quran dalam hubungan dengan Nabi Ibrahim a.s.[3] Perkataan ini berasal daripada malla, yamullu, mallan dengan pengertian menjahit (pakaian); kalau imtalla, dengan pengertian meletak (seperti roti dan daging) dalam bara untuk dimasak; malla diperbetulkan (seperti busur panah) dalam api; amalla’ala merencanakan sesuatu (pengajaran) kepada seseorang; tamallala dan  intalla bermakna memeluk sesuatu agama; millah pl. Milal bermakna agama, syariat, hukum, cara beribadat. Antara pengertian yang menarik hati kita dalam memahami kedudukan kebudayaan dalam Islam ialah pengertian millah sebagai agama, cara beribadat; artinya manusia disebut serentak dengan organisasi serta hukum dan tujuan keagaman dengan ibadatnya.
Kebudayaan dalam bahasa Arab disebut antaranya dengan menggunakan kalimat ath-tahaqafah; dan ath-thaqafah al-Islamiyah itu bermaksud keseluruhan cara hidup dan berfikir serta nilai-nilai dan sikap, termasuk institusi-institusi serta artifak-artifak yang membantu manusia dalam hidup, yang semuanya itu timbul dan berkembang serta disuburkan dalam acuan syariat Islamiyah dan sunnah Nabi Muhammad s.a.w. Kalimat itu datangnya daripada kata dasar thaqifa, yathqafu, thaqafan, atau thaqufayathqafu, thaqafan, atau thaqafatan, atau thuqufan. Dalam bahasa Arab klasik bermaksud: menjadi tajam akal seseorang itu, ataupun menjadi cerdas atau cerdik, ataupun mempunyai keahlian yang tinggi dalam bidang-bidang tertentu; juga maksudnya mengatasi seseorang lain atau mengatasi sesuatu. Thaqafah pula maksudnya: membetulkan sesuatu, atau mendidik seseorang atau menjaganya. Tathaqqafa bermaksud: menjadi terdidik dengan baik; menjadi lebih baik daripada keadaan yang dulunya tidak begitu baik, ataupun menjadi berdisiplin. Artinya dari segi bahasa, kalimat thaqafah itu mengandung maksud-maksud: ketajaman, kecerdasan dan kecerdikan akal, dan keahlian yang tinggi hasil pendidikan yang dilalui; ataupun kedudukan yang berdisiplin yang timbul daripada ushaha tarbiyah  yang dilaksanakan. Ia lebih menunjukkan  pembentukan diri manusia sebagai insan dilihat dari segi akal dan budi serta disiplin dirinya sebagai makhluk rohaniah dan akliah. Apabila aspek-aspek ini terdiri dengan baiknya dalam diri seseorang itu maka dengan sendirinya aspek-aspek lain dari hidupnya terbentuk sama, oleh karena inilah yang menjadi paksi bagi dirnya, sebagai makhluk yang theomorphic, sebagaimana yang dinyatakan oleh F. Schuon.
Berdasarkan hal tersebut, maka apabila membicarakan kebudayaan Islam dibicarakan juga aspek-aspek kehidupan sosial dan nilai-nilai yang berkenaan berdasarkan kepada ajaran Islam yang timbul dan diamalkan di kalangan mereka bila dibentuk kehidupan bernegara dengan kota pertahanannya serta kehidupan kolektifnya yang tersusun.

2.  Korelasi  Islam dan Budaya
Untuk mengetahui sejauh mana hubungan antara agama (termasuk Islam) dengan budaya, penulis perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini: mengapa manusia cenderung memelihara kebudayaan, dari manakah desakan yang menggerakkan manusia untuk berkarya, berpikir dan bertindak? Apakah yang mendorong mereka untuk selalu merubah alam dan lingkungan ini menjadi lebih baik? Sebagian ahli kebudayaan memandang bahwa kecenderungan untuk berbudaya merupakan dinamik ilahi. Bahkan menurut Hegel, keseluruhan karya sadar insani yang berupa ilmu, tata hukum, tatanegara, kesenian, dan filsafat tak lain daripada proses realisasi diri dari roh ilahi. Sebaliknya sebagian ahli, seperti Pater Jan Bakker, dalam bukunya “Filsafat Kebudayaan” menyatakan bahwa tidak ada hubungannya antara agama dan budaya, karena menurutnya, bahwa agama merupakan keyakinan hidup rohaninya pemeluknya, sebagai jawaban atas panggilan ilahi.
Keyakinan ini disebut Iman, dan Iman merupakan pemberian dari Tuhan, sedang kebudayaan merupakan karya manusia. Sehingga keduanya tidak bisa ditemukan. Adapun menurut para ahli Antropologi, sebagaimana yang diungkapkan oleh Drs. Heddy S. A. Putra, MA. bahwa agama merupakan salah satu unsur kebudayaan. Hal itu, karena para ahli Antropologi mengatakan bahwa manusia mempunyai akal-pikiran dan mempunyai sistem pengetahuan yang digunakan untuk menafsirkan berbagai gejala serta simbol-simbol agama. Pemahaman manusia sangat terbatas dan tidak mampu mencapai hakekat dari ayat-ayat dalam kitab suci masing- masing agama. Mereka hanya dapat menafsirkan ayat-ayat suci tersebut sesuai dengan kemampuan yang ada.  Di sinilah,  bahwa agama telah menjadi hasil kebudayaan manusia. Berbagai tingkah laku keagamaan, masih menurut ahli antropogi, bukanlah diatur oleh ayat- ayat dari kitab suci, melainkan oleh interpretasi mereka terhadap ayat-ayat suci tersebut.
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa para ahli kebudayaan mempunyai pendapat yang berbeda di dalam memandang hubungan antara agama dan kebudayaan. Kelompok pertama menganggap bahwa agama merupakan sumber kebudayaaan atau dengan kata lain bahwa kebudayaan merupakan bentuk nyata dari agama itu sendiri. Pendapat ini diwakili oleh Hegel. Kelompok kedua, yang di wakili oleh Pater Jan Bakker, menganggap bahwa kebudayaan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama. Dan kelompok ketiga, yeng menganggap bahwa agama merupakan bagian dari kebudayaan itu sendiri. Untuk melihat manusia dan kebudayaannya, Islam tidaklah memandangnya dari satu sisi saja. Islam memandang bahwa manusia mempunyai dua unsur penting, yaitu unsur tanah dan unsur ruh yang ditiupkan Allah SWT. kedalam tubuhnya.[4] Selain menciptakan manusia, Allah SWT. juga menciptakan makhluk yang bernama Malaikat, yang hanya mampu mengerjakan perbuatan baik saja, karena diciptakan dari unsur cahaya (nur). Dan juga menciptakan Syetan atau Iblis yang hanya bisa berbuat jahat , karena diciptkan dari api (naar). Sedangkan manusia, sebagaimana tersebut di atas, merupakan gabungan dari unsur dua makhluk tersebut.
Allah SWT. telah memberikan kepada manusia sebuah kemampuan dan kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu kebudayaan. Di sini, Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya manusia. Sedang agama adalah pemberian Allah SWT. untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Yaitu suatu pemberian Allah SWT. kepada manusia untuk mengarahkan dan membimbing karya-karya manusia agar bermanfaat, berkemajuan, mempunyai nilai positif dan mengangkat harkat dan martabat manusia. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya, untuk selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah SWT. untuk mengolah alam semesta ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Dengan demikian, Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk “ berbudaya “. Dan dalam satu waktu Islam-lah yang meletakkan kaidah, norma dan pedoman. Sampai disini, mungkin bisa dikatakan bahwa kebudayaan itu sendiri, berasal dari agama. Teori seperti ini, nampaknya lebih dekat dengan apa yang dinyatakan Hegel di atas. Mungkin perlu diingatkan, apabila membicarakan kebudayaan dalam Islam diteliti juga kalimat at-tamaddun, dan kebudayaan Islam dipanggil sebagai at-tamaddun dan kebudayaan Islam dipanggil sebagai at-tamaddun al-Islami. Ini mengingatkan kita kepada karangan terkenal Tarikh at-Tamaddun al-Islami oleh Jurji Zaidan. Kalimat ini datang dari kata dasar maddana, yamdunu, mudunan, bermakna datang (ke sebuah bandar); dengan harf bi yang bermakna menduduki sesuatu  tempat; maddana pula bermaksud membina bandar-bandar atau kota-kota, ataupun menjadi kaum atau seseorang yang mempunyai peradaban atau tamadun (yaitu sama dengan civilization dalam bahasa Inggeris).  

3.  Sikap Islam terhadap Kebudayaan
Islam, sebagaimana telah diterangkan di atas, datang untuk mengatur dan membimbing masyarakat menuju kepada kehidupan yang baik dan seimbang baik jasmani maupun rohani, dunia maupun akhirat. Dengan demikian Islam tidaklah datang untuk menghancurkan budaya yang telah dianut suatu masyarakat, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan Islam menginginkan agar umat manusia ini jauh dan terhindar dari hal-hal yang yang tidak bermanfaat dan membawa madlarat di dalam kehidupannya, sehingga Islam perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang di masyarakat menuju kebudayaan yang beradab dan berkemajuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan.
Prinsip semacam ini, sebenarnya telah menjiwai isi Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Pasal 32, walaupun secara praktik dan perinciannya terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok. Dalam penjelasan UUD 1945 Pasal 32, disebutkan : “Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Idonesia“.  Dari situ, ternyata Islam telah membagi budaya menjadi tiga macam:
Pertama: Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Islam. Dalam kaidah fiqh disebutkan : “al adatu muhakkamatun“ artinya bahwa adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat, yang merupakan bagian dari budaya manusia, mempunyai pengaruh di dalam penentuan hukum. Tetapi yang perlu dicatat, bahwa kaidah tersebut hanya berlaku pada hal-hal yang belum ada ketentuannya, dengan syarat, seperti; kadar besar kecilnya mahar dalam pernikahan, di dalam masyarakat Aceh, umpamanya, keluarga wanita biasanya, menentukan jumlah mas kawin sekitar 50-100 gram emas. Dalam Islam budaya itu syah-syah saja, karena Islam tidak menentukan besar kecilnya mahar yang harus diberikan kepada wanita. Menentukan bentuk bangunan Masjid, dibolehkan memakai arsitektur Persia, ataupun arsitektur Jawa yang berbentuk Joglo. Untuk hal-hal yang sudah ditetapkan ketentuan dan kreterianya di dalam Islam, maka adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat tidak boleh dijadikan standar hukum. Sebagai contoh adalah apa yang di tulis oleh Ahmad Baaso dalam sebuah harian yang menyatakan bahwa menikah antar agama adalah dibolehkan dalam Islam dengan dalil “al adatu muhakkamatun“ karena nikah antar agama sudah menjadi budaya suatu masyarakat, maka dibolehkan dengan dasar kaidah di atas. Pernyataan seperti itu tidak benar, karena Islam telah menetapkan bahwa seorang wanita muslimah tidak diperkenankan menikah dengan seorang kafir.
Kedua: Kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan dengan Islam, kemudian di “rekonstruksi” sehingga menjadi Islami. Contoh yang paling jelas, adalah tradisi Jahiliyah yang melakukan ibadah haji dengan cara-cara yang bertentangan dengan ajaran Islam , seperti lafadh “talbiyah“ yang sarat dengan kesyirikan, thawaf di Ka’bah dengan telanjang. Islam datang untuk meronstruksi budaya tersebut, menjadi bentuk “Ibadah” yang telah ditetapkan aturan-aturannya. Contoh lain adalah kebudayaan Arab untuk melantukan syair-syair Jahiliyah. Oleh Islam kebudayaan tersebut tetap dipertahankan, tetapi direkonstruksi isinya agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Ketiga: Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam. Seperti, budaya “ngaben“ yang dilakukan oleh masyarakat Bali. Yaitu upacara pembakaran mayat yang diselenggarakan dalam suasana yang meriah dan gegap gempita, dan secara besar-besaran. Ini dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan bagi orang yang meninggal supaya kembali kepada penciptanya. Upacara semacam ini membutuhkan biaya yang sangat besar. Hal yang sama juga dilakukan oleh masyarakat Kalimantan Tengah dengan budaya “tiwah“, sebuah upacara pembakaran mayat. Bedanya, dalam “tiwah” ini dilakukan pemakaman jenazah yang berbentuk perahu lesung lebih dahulu. Kemudian kalau sudah tiba masanya, jenazah tersebut akan digali lagi untuk dibakar. Upacara ini berlangsung sampai seminggu atau lebih. Pihak penyelenggara harus menyediakan makanan dan minuman dalam jumlah yang besar, karena disaksikan oleh para penduduk dari desa-desa dalam daerah yang luas. Di daerah Toraja, untuk memakamkan orang yan meninggal, juga memerlukan biaya yang besar. Biaya tersebut digunakan untuk untuk mengadakan hewan kurban yang berupa kerbau. Lain lagi yang dilakukan oleh masyarakat Cilacap, Jawa Tengah. Mereka mempunyai budaya “Tumpeng Rosulan“, yaitu berupa makanan yang dipersembahkan kepada Rasul Allah dan tumpeng lain yang dipersembahkan kepada Nyai Roro Kidul yang menurut masyarakat setempat merupakan penguasa Lautan Selatan (Samudra Hindia).
Hal-hal di atas merupakan sebagian contoh kebudayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga umat Islam tidak dibolehkan mengikutinya. Islam melarangnya, karena kebudayaan seperti itu merupakan kebudayaan yang tidak mengarah kepada kemajuan adab, dan persatuan, serta tidak mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia, sebaliknya justru merupakan kebudayaan yang menurunkan derajat kemanusiaan. Karena mengandung ajaran yang menghambur-hamburkan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat dan menghinakan manusia yang sudah meninggal dunia. 
Dalam hal ini al Kamal Ibnu al Himam, salah satu ulama besar madzhab hanafi mengatakan: “Sesungguhnya nash-nash syariat jauh lebih kuat daripada tradisi masyarakat, karena tradisi masyarakat bisa saja berupa kebatilan yang telah disepakati, seperti apa yang dilakukan sebagian masyarakat kita hari ini, yang mempunyai tradisi meletakkan lilin dan lampu-lampu di kuburan khusus pada malam- malam lebaran. Sedang nash syariat, setelah terbukti ke-autentikannya, maka tidak mungkin mengandung sebuah kebatilan. Dan karena tradisi, hanyalah mengikat masyarakat yang menyakininya, sedang nash syari’at mengikat manusia secara keseluruhan, maka nash jauh lebih kuat. Dan juga, karena tradisi dibolehkan melalui perantara nash, sebagaimana yang tersebut dalam hadits : “apa yang dinyatakan oleh kaum muslimin baik, maka sesuatu itu baik“. Dari situ, jelas bahwa apa yang dinyatakan oleh Dr. Abdul Hadi WM, dosen di Fakultas Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina, Jakarta, bahwa Islam tidak boleh memusuhi atau merombak kultur lokal, tapi harus memposisikannya sebagai ayat-ayat Tuhan di dunia ini atau fikih tidak memadai untuk memahami seni, adalah tidak benar. 

C.   ASPEK PENGUBAH HUKUM DARI PERSPEKTIF SOSIAL BUDAYA
1.    Hukum Sebagai Instrumen Mengatur Kehidupan Sosial Masyarakat
Hukum (law, recht) merupakan salah satu sarana dan prasarana yang berfungsi untuk mengatur kehidupan sosial, namun satu hal yang menarik untuk dikaji adalah justru hukum tertinggal di belakakang objek yang diaturnya. Dengan demikian selalu terdapat gejala  bahwa antara hukum dan perilaku sosial terdapat suatu jarak perbedaan yang sangat mencolok. Apabila hal ini terjadi, maka timbul ketengangan yang semestinya harus segera disesuaikan supaya tidak menimbulkan ketegangan yang berkelanjutan, tetapi usaha ke arah ini selalu terlambat dilakukan bahkan terkadang terasa jalan di tempat. Semestinya, pada waktu itulah dapat ditunjukkan adanya hubungan yang nyata di antara perubahan sosial dan hukum yang mengaturnya, sebab perubahan hukum baru akan terjadi apabila sudah bertemunya dua unsur pada titik singgung yaitu adanya suatu keadaan baru dan adanya kesadaran akan perlunya perubahan pada masyakaarat yang bersangkutan.
Di dalam hubungan antara mansuia dengan manusia lain pada suatu kelompok, yang paling penting adalah reaksi yang timbul sebagai akibat dari hubungan tadi. Reaksi tersebut menyebakan tindakan seseorang menjadi bertambah luas dan dalam memberikan reaksi itu, manusia selalu mempunyai kecenderungan untuk memberikan keserasian dengan tindakan-tindakan orang lain. Hal ini karena ada kebutuhan manusia akan keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya dan keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.[5] Untuk dapat menyesuaikan diri dengan kedua hal ini, manusia mempergunakan pikiran, perasaan dan kehendaknya sehingga menimbulkan kelompok-kelompok sosial dalam kehidupan manusia. Kelompk-kelomok sosial ini merupakan himpunan manusia yang hidup bersama dan dalam kehidupan ini mempuyai kaitan timbal balik yang saling mempengaruhi dan kesadaran untuk saling tolong-menolong.[6] Walaupun anggota kelompok selalu menyebar, tapi pada waktu tertentu mereka pasti berkumpul dan pada waktu itulah mereka saling memberikan pengalaman yang berakibat pada perubahan dalam kelompok itu baik dalam bidang aktivitas maupun dalam kerjasama kelompok yang pada akhirnya menetapkan suatu norma hukum yang harus ditaati dan dilaksanakan, bahkan dalam pergaulan masyarakat prmitif pun selalu ada norma yang harus ditaati.
Ketika mendiskusikan kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat, haruslah dipahami bahwa antara individu dengan suatu kelompok merupakan kesatuan yang tidak bisa terpisahkan, di mana masing-masing pihak tersebut mempunyai kepentingan dan perbedaan-perbedaan di antara mereka. Dari kelompk-kelompok sosial inilah dapat dimulainya suatu perbuatan yang berasal dari persamaan dan perbedaan dalam cara pandang mereka terhadap suatu peristiwa, keadaan, situasi dan lingkungan di mana mereka tinggal dan/atau di mana peristiwa, keadaan, situasi dan lingkungan dapat mempengaruhi kehidupan mereka yang dapat mempengaruhi suatu perubahan kehidupan mereka yang dapat mempengaruhi suatu perubahan terhadap hukum.
Hukum-hukum yang dibuat  tentu saja harus sesuai dengan tata kehidupan masyarakat yang hidup dalam masyarakat. Dari sinilah timbul suatu pandangan bahwa hukum tidak dibentuk, tetapi lahir dari masyarakat yang terus berkembang.[7] Meskipun pengikut paham ini menyadari bahwa perubahan hukum yang lahir dari masyarakat itu sendiri akan memerlukan waktu yang sangat lama, karena proses perubahan itu akan terjadi sangat lambat yang kadang-kadang tidak seimbang dengan perkembangan masyarakat modern, tetapi mereka menganganggap bahwa hukum yang baik adalah hukum yang ada dalam masyarakat itu sendiri, tidak dipaksakan oleh unsur-unsur dari luar.
Dalam masyarakat tradisional, hukum mempunyai sifat kebersamaan yang sangat kuat dan mempunyai corak magis religius yang diliputi oleh pikiran yang sangat konkret. Dalam masyarakat modern, hukum terdiri dari peraturan-peraturan yang uniform dan konsisten dalam penerapannya, hukum berbentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pihak legislatif dan adakalanya dibuat oleh pihak eksekutif.  Hukum dalam masyarakat modern bersifat reaksional, di sini hak-hak dan kewajiban tumbuh dari transaksi-transaksi baik berupa kontrak maupun pelanggaran perdata dan pidana. Hukum dalam masyarakat modern pada umumnya bersifat universal, bersifat berjenjang dan diorganisasikan oleh para ahlinya secara birokratis. Tidak bersifat statis, tetapi selalu dinamis dan bersifat politis, oleh karenanya selalu dapat diubah dan diperbarui agar sesuai dengan situasi dan kondisi serta perkembangan zaman. Di dalam hubungan antar manusia dengan manusia lain pada suatu kelompok, yang paling penting adalah reaksi yang timbul sebagai akibat dari hubungan tadi. Reaksi tersebut menyebabkan tindakan seseorang menjadi bertambah luas dan dalam memberikan reaksi itu, manusia selalu mempunyai kecenderungan untuk memberikan keserasian dengan tindakan-tindakan orang lain. Hal ini karena ada kebutuhan manusia akan keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain disekelilingnya dan keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya. Untuk dapat menyesuaikan diri dengan kedua hal ini, manusia mempergunakan pikiran, perasaan dan kehendaknya sehingga menimbulkan kelompok-kelompok sosial dalam kehidupan manusia. Kelompok-kelompok sosial ini merupakan himpunan manusia yang hidup bersama dan dalam kehidupan ini mempunyai kaitan timbal balik yang saling memengaruhi dan kesadaran untuk saling tolong-menolong. Walaupun anggota kelompok selalu menyebar, tapi pada waktu tertentu mereka pasti berkumpul dan pada waktu itulah mereka saling memberikan pengalaman yang berakibat pada perubahan dalam kelompok itu baik dalam bidang aktivitas maupun dalam kerjasama kelompok yang pada akhirnya mereka menetapkan suatu norma hukum yang harus di taati dan dilaksanakan.
Meskipun hukum itu menyesuaikan dengan perubahan sosial, tetapi hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan penguasa, melainkan hukum itu harus dapat memenuhi kepentingan rakyat banyak. Birokrasi yang tidak sehat akan menimbulkan birokrasi yang tidak efektif, dan tidak efisien, dalam melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat. Hukum akan berperan secara baik kalau hukum itu tumbuh dalam masyarakat yang sehat, yaitu masyarakat yang menghargai ketertiban (order), keteraturan (regularity) dan kedamaian (peaceful).[8]  Hukum itu harus seimbang antara kepentingan penguasa disatu pihak dengan kepentingan rakyat dipihak lain. Dalam rangka menjaga keseimbangan ini, maka hukum harus dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan penguasa. Rakyat adalah subjek dari hukum, bukan objek dari hukum. Oleh karena itu, hukum itu harus dapat menjamin terlaksananya penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM), baik hak sipil maupun hak-hak politik dan sosial dalam kehidupan suatu bangsa.
 
2. Korelasi Hukum dengan Sosial - Budaya
Dalam sejarah kehidupan umat manusia mulai zaman Nabi Adam as sampai sekarang, secara naluriah dimana saja dan kapan saja manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama, hidup berkelompok dan bergaul satu sama lain, pertama kali ia berhubungan dengan orang tuanya, kemudian dengan saudara-saudaranya, dan ketika ia meningkat dewasa ia akan bergaul dengan orang lain dalam pergaulan yang lebih luas baik dalam bentuk organisasi informal sampai formal. Dalam pergaulan itu, seseorang akan menemukan aturan-aturan di dalam berinteraksi antara satu dengan yang lain. Aturan yang dipakai dalam berinteraksi itu biasanya bertitik tolak pada norma-norma yang hidup dalam masyarakat dan norma-norma itu memberikan acuan tentang cara bersikap dan perilaku yang disepakati untuk ditaati agar tercapai ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bersama tersebut.
            Norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mempunyai banyak ragamnya dan salah satunya yang sangat penting adalah norma hukum, di samping norma agama, susila dan kesopanan. Norma hukum dapat dijumpai pada seluruh kelompok masyarakat, baik yang tradisional maupun dalam masyarakat modern. Norma hukum itu mengatur hampir seluruh segi kehidupan masyarakat, baik secara sistematis yang dikodifikasikan maupun yang tidak dibukukan tetapi norma hukum itu dipakai untuk mengatur lalu lintas kehidupan dan tersebar yang oleh para ahli hukum dikualifisir sebagai hukum. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan hukum yang dikodifikasikan dan sistematis, maupun yang tersebar dan dikualifisir sebagai hukum tidak selalu dapat menjawab dan mengimbangi pertumbuhan dan perkembangan masyarakat secara permanen, sebab pada kenyataannya, hukum-hukum yang berlaku sering kali tertinggal dari pertumbuhan dan masyarakat yang terjadi.[9]
            Tentang perubahan hukum yang dikaitkan dengan perubahan sosial, Lawrence M. Friedman[10] mempertanyakan apakah hukum mengakibatkan proses perubahan sosial, atau justru mengikuti proses perubahan sosial? Apakah hukum menjadi penggerak atau salah satu penggerak saja yang mengakibatkan perubahan sosial? Ataukah perubahan sosial selalu berasal dari masyarakat yang besar yang kemudian meluber ke sisitem hukum? Apakah sistem hukum merupakan sistem yang hanya menyesuaikan diri atau dengan mengakomodasi perubahan besar yang sedang terjadi di luar sistem hukum? Terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, Lawrence M. Friedman mengatakan bahwa tidak seorang pun yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan itu secara tuntas. Yang jelas secara kenyataan bahwa hukum mengikuti perubahan sosial dan menyesuaikan dengan perubahan itu.
Perubahan dan perkembangan dalam suatu masyarakat dimanapun di dunia ini merupakan gejala yang normal, hal ini merupakan konsekuensi dari akibat melajunya arus globalisasi terutama kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Penemuan-penemuan dalam berbagai bidang ini menyebabkan terjadinya modernisasi pendidikan, modernisasi dalam ekonomi dan perdagangan, perubahan dalam perkembangan politik dan sebagainya. Perubahan-perubahan tersebut melahirkan berbagai bentuk nilai baru yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang sangat berbeda dengan nilai-nilai yang berlaku sebelumnya. Kondisi seperti ini membuat masyarakat harus mengadakan perubahan hukum sesuai dengan tuntutan zaman. Hukum-hukum yang dibuat itu harus mampu membuat masyarakat untuk hidup dalam suasana ketertiban dan ketenteraman dalam suasana pergaulan yang lebih baik sebelumnya.         
            Arnold M. Rose[11] sebagaimana yang dikutip oleh Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa ada tiga teori umum perihal perubahan-perubahan sosial yang berhubungan dengan hukum, yakni pertama: komunikasi yang progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, kedua: kontak dan konflik antara kebudayaan, ketiga: terjadinya gerakan sosial (sosial movement). Menurut ketiga teori ini, hukum lebih merupakan akibat dari faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan sosial karena melajunya arus globalisasi dalam berbagai bidang kehidupan yang pada akhirnya menghasilkan suatu kebudayaan baru sebagai suatu hasil karya, rasa dan cipta suatu masyarakat. Demikian juga dengan hukum yang terdapat dalam kehidupan masyarakat, betapa pun sederhana dan kecilnya masyarakat itu norma hukum pasti ada dalam masyarakat tersebut, karena hukum merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat. Hukum tidak dapat dipisahkan dari jiwa dan cara berpikir dari masyarakat yang mendukung kebudayaan yang lahir dari kehidupan masyarakat itu.
            Perubahan sosial dalam suatu masyarakat di dunia ini merupakan suatu hal yang normal, yang tidak normal justru jika tidak ada perubahan. Demikian juga dengan hukum, hukum yang dipergunakan dalam suatu bangsa merupakan pencerminan dari kehidupan sosial suatu masyarakat yang bersangkutan. Dengan memperhatikan karakter suatu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat (bangsa) akan terlihat pula karakter kehidupan sosial dalam masyarakat itu. Hukum sebagai tatanan kehidupan yang mengatur lalu lintas pergaulan masyarakat, dengan segala peran dan fungsinya akan ikut berubah mengikuti perubahan sosial yang melingkupinya. Cepat atau lambatnya perubahan hukum dalam suatu masyarakat, sangat tergantung dalam dinamika kehidupan masyarakat itu sendiri. Apabila masyarakat dalam kehidupan sosialnya berubah dengan cepat, maka perubahan hukum akan berubah dengan cepat pula, tetapi apabila perubahan itu terjadi sangat lambat, maka hukum pun akan berubah secara lambat seiring dan mengikuti perubahan sosial dalam masyarakat itu.[12]
            Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dapat diketahui bahwa perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat akan membawa konsekuensi pada perubahan hukum dalam berbagai aspek kehidupan karena berbagai aspek tersebut saling kait mengkait satu dengan yang lain. Oleh karena kehidupan masyarakat terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman, maka berubah pula budaya masyarakat disuatu tempat yang pada akhirnya diikuti pula dengan perubahan hukum.  Dalam tradisi fiqh pun perubahan hukum yang ada di dalamnya juga didasari terhadap perubahan sosial dalam kehidupan pengikutnya selama fiqh tidak dianggap sebagai dogma, namun jika fiqh dianggap dan dikembalikan kepada pemahaman ilmu maka fiqh akan selalu menyesuaikan dengan perubahan sosial dalam masyarakat.

3.  Aspek Pengubah Hukum Menurut Perspektif Sosial - Budaya
a.    Stratifikasi Sosial
            Kata stratifikasi sosial berasal dari bahasa inggris dari kata “stratification”, asal katanya “statum”, jamknya “strata” yang berarti “lapisan“. Sedangkan yang dimaksud stratifikasi sosial atau sosial stratification adalah pembedaaan penduduk dalam kelas-kelas atau lapisan-lapisan sosial secara vertical.[13] Muhammad Abduh[14] dengan mengutip Pitirim A. Sorokim mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sistem berlapis-lapis itu merupakan ciri tetap dan umum dalam setiap masyarakat yang hidup secara teratur dan inilah yang disebut dengan stratifukadi sosial.
            Dasar dan inti dari lapisan-lapisan yang terdapat dalam masyarakat itu adalah ketidakseimbangan dalam pembagian hak-hak dan kewajiban serta tanggung jawab terhadap nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota masyarakat. Pada masyarakat yang kebudayaannya masih sederhana lapisan masyarakat pada mulanya hanya berkisar pada perbedaan antara yang memimpin dengan yang dipimpin. Kemudian ketika masyarakat sudah berkembang sedemikian rupa, maka lapisan-lapisan dalam masyarakat itu memasuki ke sektor lain, misalnya status seseorang karena ia kaya, mempunyai kepandaian tertentu sehingga ia di tokohkan dalam  kelompoknya. Akibat dari stratifikasi sosial ini adalah timbulnya kelas-kelas sosial tertentu dalam masyarakat yang dihargai oleh masyarakat tersebut, sebaliknya ada juga masyarakat yang tidak menghargai lapisan-lapisan tersebut karena mereka menganggap sesuatu yang dimiliki oleh seseorang tidak mempunyai nilai yang berarti baginya.
            Selama dalam suatu masyarakat ada sesuatu yang dapat dihargainya, maka hal itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat itu. Barang sesuatu yang dihargai itu mungkin juga keturunan dari keluarga yang terhormat. Bagi masyarakat yang tidak mempunyai sesuatu yang berharga dari hal tersebut itu, ada kemungkinan masyarakat lain memandang sebagai masyarakat dengan kedudukan yang rendah. Sesuatu yang berharga dan tidak berharga ini akan membentuk lapisan masyarakat, yaitu adanya masyarakat lapisan atas, lapisan bawah yang jumlahnya ditentukan oleh masyarakat itu sendiri. Lapisan dalam masyarakat ini selalu ada yang jumlahnya banyak sekali dan berbeda-beda, sekalipun dalam masyarakat kapitalis, demokratis, komunis dan sebagainya. Lapisan masyarakat itu ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama dalam organisasi sosial. Semakin kompleks dan semakin majunya perkembangan teknologi sesuatu masyarakat, semakin kompleks pula sistem lapisan dalam masyarakat.
            Terjadinya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat adakalanya terbentuk dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu seperti tingkat umur, kepandaian, dan kekayaan. Adapula yang sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama, hal ini biasanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan wewenang resmi dalam organisasi-organisasi formal seperti pemerintahan, perusahaan, partai politik angkatan bersenjata atau perkumpulan.[15] Dari kelompok-kelompok sosial inilah dapat dimulainya perbuatan yang berasal dari persamaan dan perbedaan dalam cara pandang terhadap suatu peristiwa, keadaan, situasi, dan lingkungan tempat mereka tinggal yang memengaruhi kehidupan mereka dan keadaan ini pula yang dapat memengaruhi adanya suatu perubahan produk hukum.
            Menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi[16] ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan adalah pertama: ukuran kekayaan atau kebendaan, siapa yang memiliki kekayaan atau kebendaan yang paling banyak mempunyai peluang untuk memasuki kedalam lapisan yang paling atas, misalnya dapat dilihat pada bentuk rumah, mobil, gaya hidup yang dimiliki seseorang, kedua: ukuran kehormatan, biasanya ukuran ini terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati akan mendapat tempat teratas dalam kelompoknya dan ukuran seperti ini dapat ditemukan  pada kelompok masyarakat tradisional, ketiga: ukuran kekuasaan, barang siapa yang memiliki kekuasaan atau mempunyai wewenang yang besar, ia akan menempati lapisan yang teratas, keempat: ukuran ilmu pengetahuan, dalam kriteria ini ilmu pengetahuan menjadi ukuran utama untuk menempatkan seseorang pada lapisan yang tertinggi. Tentang hal ini sekarang sudah mempunyai banyak menimbulkan efek negatif, sebab ternyata bukan mutu ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi ukuran kesarjanaannya, padahal orang tersebut tidak mempunyai kepintaran sesuai dengan kesarjanaan yang dimilikinya, karena memperolehnya tidak melalui prosedur normal yang ditentukan.
            Ukuran tersebut di atas tidaklah bersifat limitatife, sebab masih banyak ukuran lain yang dapat dijadikan kriteria dan ukuran dalam menentukan lapisan-lapisan dalam masyarakat. Akan tetapi ukuran dan kriteria yang disebut disini merupakan ukuran dan kriteria paling menonjol dalam lahirnya lapisan-lapisan dalam kehidupan dalam masyarakat. Selain dari pada itu, ada faktor lain yang juga menentukan dalam mewujudkan sistem berlapis-lapis dalam kehidupan masyarakat yaitu kedudukan (status) dan peranan (role). Kedua hal ini mempunyai arti penting dalam sistem sosial masyarakat karena kedua hal tersebut merupakan pola yang mengatur hubungan timbal balik antara individu-individu tersebut supaya tidak saling bertabrakan satu dengan yang lain. Dalam kaitan hubungan timbal balik ini, kedudukan dan peran harus dapat berfungsi secara baik karena langgengnya kehidupan masyarakat itu harus ada keseimbangan antara kepentingan-kepentingan individu yang tumbuh dalam masyarakat. Agar hal ini dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan hukum yang mengaturnya dan oleh karena itu jika hukum yang lama itu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masa tersebut maka harus diadakan pembaruan dengan kondisi zaman.
            Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa dinamika dalam stratifikasi sosial ditandai dengan adanya lapisan-lapisan kehidupan masyarakat yang tidak statis. Setiap kelompok masyarakat pasti mengalami perkembangan dan perubahan, yang membedakannya adalah dalam cara perubahan itu, yaitu ada yang perubahan itu terjadi sangat lambat dan ada pula perubahannya yang sangat cepat, ada yang direncanakan dan ada pula yang tidak di rencanakan, ada pula perubahan itu di kehendaki dan ada pula yang tidak dikehendaki. Pada umumnya perubahan itu terjadi sebagai akibat pengaruh reformasi dari pola-pola yang ada dalam kelompok sosial yang sudah mapan. Perubahan sebagai akibat dari pengaruh luar pada umumnya berupa perubahan keadaan dimana kelompok masyarakat itu tinggal.
            Selain pengaruh dari luar sebagaimana tersebut di atas, penggantian anggota-anggota kelompok sosial juga dapat membawa perubahan pada struktur kelompok tersebut, yang kemudian akan diikuti oleh perubahan pola piker, pola pandang terhadap sesuatu persoalan yang terjadi, dan pada akhirnya juga akan diikuti oleh perubahan pada hukum. Misalnya dapat dilihat pada pergantian personil dalam tubuh suatu organisasi pemerintahan, pergantian pucuk pimpinan akan diikuti dengan kebijakan-kebijakan yang harus diikuti oleh anggota kelompokorganisasi dibawahnya. Sehingga manajemen organisasi tersebut akan mengalami perubahan pula. Agar kebijakan dari atas dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan, maka diterapkan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan untuk amannya kebijakan tersebut, yang pada akhirnya terjadi perubahan hukum.

b. Pengaruh Budaya Luar
            Kata budaya dalam bahasa inggris disebut “culture” yang berarti kebudayaan. “Kata kebudayaan” berasal dari bahasa Sanskerta yang asal katanya “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata “buddhi” yang berarti budi atau akal. Secara harfiah kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal atau hasil karya, rasa dan cipta manusia. Menurut Hasan Shadilly[17] kebudayaan adalah keseluruhan dari hasil karya manusia dalam hidup bermasyarakat yang berisi aksi-aksi manusia yang berupa kepandaian, kepercayaan, kesenian, moral hukum,adat istiadat dan lain-lain kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
            Kebudayaan sebagai hasil dari cipta karsa dan rasa manusia mempunyai tingkatan yang berbeda-beda antara kebudayaan di tempat tertentu dengan kebudayaan di tempat lain, di tempat tertentu kemungkinan terdapat kebudayaan yang lebih sempurna di bandingkan dengan kebudayaan di tempat lain. Hal ini tergantung dari bagaimana reaksi kebudayaan setempat dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar yang dapat mengubah sistem dan pandangan kebudayaannya. Kebudayaan yang sudah maju sering juga disebut dengan “peradaban” yang dalam bahasa Inggris disebut ”civilization” yakni istilah yang sering dipakai untuk menyenut kebudayaan yang mempunyai sistem teknologi, ilmu pengetahuan, seni bangunan, seni rupa dan sistem kenegaraa, masyarakat kota yang maju dan kompleks. Istilah peradaban juga sering dipergunakan untuk menyebutkan bagian-bagian dan unsur-unsur dari kebudayaan yang halus, indah, cantik dan maju seperti kesenian, ilmu pengetahuan, adapt dan sopan santun, kepandaian menulis, susunan organisasi pemerintahan yang baik, sistem kehidupan yang mapan dan sebagainya.
            Unsur-unsur kebudayaan dalam masyarakat terdiri dari unsur yang besar dan kecil. Unsur-unsur ini merupakan bagian dari kesatuan yang bulat dan bersifat utuh. Dalam hal ini Koentjaraningrat[18] menyebutkan tujuh macam unsur kebudayaan yang dapat di temukan pada semua bangsa di dunia, yaitu bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian untuk kehidupan, sistem religi dan kesenian. Sedangkan Bronislaw Marilowski[19] menyebutkan empat macam unsur-unsur pokok dari kebudayaan yaitu pertama: sistem norma-norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat agar menguasai alam sekelilingnya, kedua: terdapatnya organisasi ekonomi yang baik, ketiga: mempunyai alat-alat, lembaga-lembaga dan petugas-petugas untuk penyelenggaraan pendidikan, termasuk juga lembaga pendidikan yang utama yaitu keluarga, keempat: organisasi kekuatan dalam masyarakat.[20]
            Setiap masyarakat mempunyai kebudayaan yang masing-masing berbeda satu dengan yang lainnya, namun setiap kebudayaan mempunyai sifat dan hakikat yang berlaku umum bagi semua kebudayaan yang ada di dunia ini. Adapun sifat dan hakikat yang berlaku umum tersebut antara lain, pertama: kebudayaan itu terwujud dan tersalurkan dari perilaku manusia, kedua: kebudayaan itu telah ada terlebih dahulu dari pada lahirnya suatu generasi tertentu, dan tidak akan mati dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan, ketiga: kebudayaan itu diperlukan manusia dan diwujudkan dalam tingkah lakunya, keempat: kebudayaan itu mencakup aturan-aturan yang berisikan kewajiban-kewajiban, tindakan-tindakan yang dilarang dan tindakan yang diizinkan.
            Sehubungan dengan hal tersebut di atas dapat difahami bahwa sifat dan hakikat dari kebudayaan itu adalah sikap dan tingkah laku manusia yang selalu dinamis, bergerak dan beraktifitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara melakukan hubungan-hubungan dengan manusia lainnya, atau dengan cara terjadinya hubungan antar kelompok dalam masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan mengapa setiap produk hukum yang di buat dalam rangka memberi ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat harus melihat dan mengikuti kebudayaan masyarakat di mana hukum tersebut akan diterapkan. Agar hukum itu harus melihat kepada budaya dan hukum-hukum yang telah ada dalam masyarakat tersebut. Hukum tidak akan berlaku secara efektif apabila dipaksakan berlaku kepada masyarakat, padahal hukum tersebut bertentangan dengan budaya yang hidup dalam masyarakat tersebut.[21]
            Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu masyarakat di mana hidup sebagai warga negara, maka tidak dapat dielakkan bahwa kehidupannya tidak akan tersentuh dengan kehidupan bangsa lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian budaya suatu masyarakat akan bersentuhan dengan budaya masyarakat luar di luar wilayah negaranya. Apabila hubungan tersebut berlangsung lama dan terus-menerus, maka bukan suatu hal yang mustahil budaya bangsa luar itu lambat laun diserap dalam budaya masyarakat yang bersangkutan dengan tanpa dan atau dapat menyebabkan hilangnya kepribadian dari masyarakat itu sendiri. Adanya kontak budaya suatu masyarakat dengan budaya di luar masyarakat itu menimbulkan beberapa masalah antara lain unsur-unsur kebudayaan asing manakah yang mudah diterima dan sulit diterima, individu-individu yang dapat menerima unsur-unsur yang baru dan masalah ketegangan-ketegangan sebagai akibat kontak budaya tersebut. Pada umumnya masuknya teknologi asing sebagai unsur dari kebudayaan luar merupakan hal yang paling dapat diterima oleh masyarakat, sedangkan unsur-unsur yang menyangkut sistem kepercayaan seperti ideologi, falsafah hidup atau nilai-nilai luhur merupakan hal yang sangat sulit bisa diterima oleh suatu masyarakat. Kalau terpaksa harus diterima karena ada tekanan baik secara langsung maupun tidak langsung, maka cara yang dipergunakan adalah dengan menerima kebudayaan itu dan mengolahnya dengan sedemikian rupanya dan mengadaptasi-kan ke dalam produk-produk hukum yang dibuat oleh suatu negara, meskipun ada ketidakpuasan terhadap produk-produk hukum tersebut.
            Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa adanya kontak budaya suatu kelompok sosial (masyarakat) dalam suatu negara, maka akan mempengaruhi terjadinya suatu pembentukan dan perubahan produk hukum di negara tersebut. Agar gerak dan kontak budaya tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dapat menghasilkan intregasi antara unsur-unsur kebudayaan asing dengan kebudayaan sendiri dari masyarakat penerima, maka masyarakat penerima harus menyesuaikan pengaruh asing yang datang itu dengan kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri.
c. Kejenuhan Terhadap Sistem yang Mapan
        Pada dasarnya masyarakat memiliki kecenderungan untuk memberikan penilaian terhadap hukum yang berlaku dan kepada norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Norma hukum selalu dijadikan pedoman dan ukuran dalam pergaulan hidup masyarakat untuk mencapai kestabilan dan ketentraman, sehingga kepentingan individu yang beraneka ragam macam-nya dapat diselaraskan satu sama lain. Tetapi adakalanya di dalam penilaian anggota masyarakat tersebut dijumpai ketidakpuasan terhadap nilai-nilai dan hukum yang sudah mapan. Hal ini menyebabkan keinginan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan hal ini merupakan suatu hal yang wajar sebab kehidupan manusia dalam suatu kelompok sosial selalu cenderung dinamis, berkembang sesuai dengan kondisi zaman.
            Wujud kejenuhan masyarakat biasa terjelma dalam bidang “kekuasaan dan wewenang” yang ada dalam masyarakat. Hal ini merupakan hal yang wajar sebab kekuasaan dan wewenang itu mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib berjuta-juta umat manusia. Kekuasaan adalah suatu kemampuan untuk memengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.[22] Kekuasan terdapat di segala bidang kehidupan, terutama dalm hubungan sosial. Akan tetapi pada umumnya kekuasaan tertinggi sering memaksakan kehendaknya, kalau perlu dengan cara otoriter. Negara juga yang membagi-bagikan kekuasaan yang lebih rendah derajatnya yang dalam bahasa politik disebut dengan “kedaulatan”. Kedaulatan ini biasanya dijalankan oleh segolongan kecil dari masyarakat yang menamakan dirinya “the ruling class”. Adanya rasa tidak puas dari kalangan masyarakat yang menjadi pihak yang diperintah (rakyat banyak) mempunyai pengaruh terhadap berbagai kebijakan yang dijalankan oleh the ruling class, termasuk dalam pemrosesan pembentukan suatu hukum.
            Kewenangan dapat efektif apabila didukung dengan kekuasaan yang nyata, namun sering kali terjadi antara kekuasaan dan wewenang tidak berada dalam satu tangan, sehingga antara keduanya tidak berjalan secara seimbang dalam mencapai tujuan organisasi. Dalam kelompok masyarakat yang kecil dan susunannya sederhana, pada umumnya kekuasaan dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang yang menguasai berbagai macam bidang keahlian, sehingga apabila kekuasaan tersebut dipegang oleh seseorang terlalu lama, maka ada anggapan pemegang kekuasaan itu adalah “penguasa”. Dalam kelompok sosial masyarakat yang lebih besar dengan susunannya lebih kompleks, dimana tampak adanya berbagai golongan yang sifat dan tujuan hidupnya berbeda-beda dan kepentingan tidak selalu sesuai satu sama lainnya, maka kekuasaan biasanya terbagi kepada beberapa golongan, sehingga terdapat perbedaan dan pemisahan yang nyata dari kekuasaan politik, militer, ekonomi, agama dan sebagainya. Adanya kekuasaan yang terbagi itu tampak jelas dalam masyarakat yang menganut dan melaksanakan demokrasi secara luas.
Adanya kekuasaan dan wewenang pada setiap masyarakat, merupakan suatu gejala yang normal dalam kehidupan sosial masyarakat, walaupun wujudnya kadang-kadang tidak disukai oleh masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu pada setiap masyarakat diperlukan daya perekat dan pemersatu yang menjelma dalam hati sanubari seseorang atau sekelompok orang-orang yang memilih kekuasaan dan wewenang yang sekaligus dapat mempertahankan integritas masyarakat tersebut. Jika suatu sistem dalam suatu negara bersifat statis karena dianggapnya sistem tersebut sudah cocok untuk diterapkan dalam suatu negara, sedangkan masyarakat dalam negara itu sudah tidak menghendaki lagi sebab sosial budayanya sudah berubah seiring berubahnya zaman, maka sudah sewajarnya pula kekuasaan dan wewenang itu ditinjau kembali dan ditata kembali sesuai dengan budaya hukum yang hidup dalam masyarakat.
Wujud ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang tertentu dapat terefleksi dengan adanya upaya untuk menembus nilai-nilai yang sudah mapan, dan keinginan untuk mengubah sistem nilai yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Gejolak sosial yang timbul pada kondisi masyarakat dewasa ini dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan cara unjuk rasa (demonstrasi). Hal ini timbul diakibatkan aspirasi masyarakat lapisan bawah tidak diperhatikan oleh penguasa, misalnya kejatuhan kepemimpinan Suharto sebagai Presiden Republik Indonesia, banyak pakar hukum yang mengatakan bahwa kejatuhannya itu bukan disebabkan oleh dilaksanakan suatu peraturan atau hukum, tetapi berdasarkan apa yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat dimana arus reformasi sudah mulai berkembang yang masuk melalui kontak budaya dengan budaya bangsa lain, hukum tidak berjalan sesuai dengan aspirasi rakyat, keadilan yang sangat didambakan oleh masyarakat dalam berbagai kehidupan tidak pernah terwujud dan gejolak sosial yang terjadi di beberapa daerah merupakan wujud rasa tidak puasnya masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku selama itu.[23]
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa kekuasaan dan wewenang yang dipegang oleh seseorang dalam waktu yang terlalu lama dalam kehidupan sosial masyarakat, maka akan menimbulkan kejenuhan dalam kehidupan organisasi yang pada akhirnya akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan masyarakat. Apabila hal ini terjadi maka pihak-pihak yang berwenang harus mencari jalan yang terbaik untuk mencari solusi pemecahannya. Salah satu jalan terbaik adalah mengadakan reformasi hukum dan memfungsikan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat dalam mencapai ketertiban, ketentraman dan keadilan dalam kehidupan bersama. Di sini hukum harus dilihat sebagai lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dalam kehidupan bersama sebagai suatu bangsa dalam suatu negara.

d. Menipisnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Hukum
          Suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila unsur supremasi hukum dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan negara termasuk memelihara dan melindungi hak-hak warga negaranya. Jhon Locke[24] menyatakan bahwa untuk mendirikan suatu negara hukum yang menghargai hak-hak warga negara harus berisi tiga unsur penting, yaitu adanya hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasinya dengan damai, adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul antara pemerintah (vertical dispute) atau sesama anggota masyarakat (horizontal dispute). Masyarakat menurutnya, tidak lagi diperintahkan berdasarkan diktator atau siapapun tetapi diperintahkan berdasarkan hukum. Inti dari gagasan Jhon Locke ini mengisyaratkan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum tercermin dari adanya hukum secara substantife (law an paper) dan kondisi hukum oleh badan-badan peradilan (law an action).
            Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila supremasi hukum sebagai landasan penyelenggaraan negara dijalankan tidak hanya sebatas hukum yang dibuat, tetapi bagaiman hukum dilaksanakan dengan baik. Disetiap negara, apabila di negara-negara berkembang, pembangunan digerakan melalui instrumen-instrumen hukum yang dibuat. Hukum difungsikan sebagai alat legitimasi pemerintah dalam membuat berbagai kebijakan pembangunan. Dalam kaitannya dengan dinamika pembangunan suatu negara, tidak dapat tidak perubahan demi perubahan terus terjadi seiring dengan proses pembangunan tersebut, termasuk perubahan di bidang hukum.
            Ada empat kriteria yang dapat dijadikan patokan untuk menentukan adanya supremasi hukum dalam suatu negara, yaitu:
1. Hukum diadakan berdasarkan dan oleh kemauan rakyat, rakyat adalah sumber dan berperan dalam membuat hukum yang diperlukan karena kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, dengan kata lain hukum harus menjadi panglima.
2. Hukum dilaksanakan untuk kepentingan dan melindungi rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan penguasa, rakyat adalah subjek dari hukum bukan objek dari hukum.
3.  Kekuasaan pemerintah harus tunduk pada hukum (rachtat), dan setiap kekuasaan harus diikuti oleh sistem pertanggungjawaban.
4.  Ada jaminan dan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM), baik hak sipil maupun hak politik sosial kemasyarakatan.
Prof. DR. Bagir Manan, S.H.,MCL[25] mengemukakan bahwa supremasi hukum dalam suatu negara dapat ditegakan kalau adanya peraturan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai yang diatur oleh peraturan yang berlaku, harus ada sarana dan prasarana yang memadai, kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum yang dibuat itu harus baik dan aparat penegak hukum yang professional, intelektual, dan bermoral, serta adanya check and balance antara lembaga negara, baik secara vertikal maupun secara horizontal.
            Keadaan sebagaimana tersebut diatas dapat terlaksana dengan baik jika masyarakat taat dan patuh kepada hukum. Menurut By. Franz Von Benda Bechmann [26]orang patuh dan taat kepada hukum karena beberapa hal, antara lain pertama: compliance, yakni takut terhadap sanksi yang akan dikenakan apabila mereka melanggarnya, kedua: identification, yakni mereka patuh karena kepentingannya dijamin oleh hukum. Ketiga: internalization, yakni mereka merasa hukum yang berlaku sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada dirinya, keempat: kepentingan warga dijamin oleh hukum yang baru dibuat itu. Menurut Lily Rasyidi[27], apabila dilihat dari segi teori kedaulatan hukum, masyarakat patuh dan taat kepada hukum bukan karena negara menghendakinya, tetapi karena hukum itu merupakan perumusan dari kesadaran hukum masyarakat. Berlakunya hukum secara efektif karena nilai bathin yang terdapat dalam individu masyarakat itu menjelma di dalam hukum itu. Hukum yang berlaku itu dapat menjamin ketenteraman dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat tersebut.
            Orang tidak taat dan patuh kepada hukum tentu saja bertentangan dengan hal-hal tersebut di atas. Selain dari itu, masyarakat tidak taat kepada hukum karena hukum dianggap tidak lagi memihak kepada masyarakat tetapi lebih memihak kepada penguasa. Untuk memperoleh keadilan dirasakan terlalu mahal, sebab asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian suatu perkara di pengadilan dianggap hanya semboyan belaka, dalam hal penegakan hukum.
            Masyarakat yang tidak taat dan patuh kepada hukum tentu saja mempunyai perilaku kebalikan dari hal-hal yang telah diuraikan di atas. Selain dari itu, masyarakat tidak lagi taat dan patuh kepada hukum, karena hukum dianggap oleh masyarakat tersebut tidak lagi memihak kepadanya, tetapi lebih memihak kepada penguasa atau elit lain. Mereka juga beranggapan bahwa mencari keadilan di negeri ini sangat sulit dan mahal, asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara di pengadilan merupakan semboyan belaka. Dalam penegakan hukum, hanya orang-orang tertentu saja yang dapat dijerat oleh hukum, itupun penjahat-penjahat kecil yang tidak begitu berpengaruh pada level nasional, sementara penjahat kakap hanya sedikit saja yang dapat dijerat oleh hukum, kebanyakan diantara mereka kabur keluar negeri dan tidak jelas rimbanya.
            Kondisi buruk yang tengah dialami bangsa Indonesia pada masa transisi saat ini, sulit diingkari, merupakan kulminasi dari kepercayaan rakyat pada pranata sosial yang ada, terutama pada pranata hukum baik yang berkrnaan dengan pembentukan, penegakan maupun penegaknya itu sendiri yang belum mencerminkan adanya keadilan. Berbagai letupan yang terjadi secara sporadik, bahkan ada juga yang telah membangkitkan gerakan sentrifugal, merupakan ancaman bagi seluruh bangsa yang akar permasalahannya tidak jauh dari masalah “hukum dan keadilan” sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Tidak berfungsinya hukum dengan baik merupakan suatu fakta yang tidak dapat dipungkiri yang membawa akibat yang pahit dalam berbagai pranata kehidupan. Dalam kaitan ini Harkristuti Harkrisnowo[28] mencatat sejumlah masalah dalam bidang hukum yang perlu mendapat perhatian yaitu pertama: sistem peradilan yang kurang independent dan imparsial, kedua: belum memadai perangkat hukum yang mencerminkan keadilan sosial, ketiga: inkonsistensi penegakan hukum, keempat: besarnya intervensi hukum terhadap masyarakat dan kelima: lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat.
            Kesemua fenomena tersebut di atas merupakan sebagian dari faktor-faktor yang telah memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan semua atributnya (pembuat, penegak, dan simbol-simbol hukum), serta juga mereduksi kepastian hukum sebagai suatu pilar yang melandasi tegaknya hukum di mana pun. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menampung dan membagi keadilan pada orang-orang yang akan diaturnya. Namun sudah sejak lama orang mempunyai keraguan atas hukum yang di buat oleh manusia Enam ratus tahun Sebelum Masehi, Anarchasis menulis bahwa hukum sering kali berlaku sebagai sarang laba-laba, yang hanya menangkap the weak and the poor, but easily be broken by the mighty and rich…. Jhon Locke[29] juga telah memperingatkan bahwa “wherever law ends, tyranny begins”. Berdasarkan hal inilah maka jelas bahwa hukum yang berlaku mencerminkan ideologi, kepedulian, dan keterikatan pemerintah pada rakyatnya, tidak semata-mata merupakan hukum yang diinginkan rakyat untuk mengaturnya.
            Apabila telah terjadi kesenjangan antara hukum dengan keadaan berarti hukum berjalan sudah tidak efektif lagi, oleh karena itu harus segera diadakan perubahan. Menurut Hugo Sinzheimer[30] bahwa perubahan senantiasa dirasakan perlu dinilai sejak adanya kesenjangan antara keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa serta hubungan dalam masyarakat dengan hukum yang mengaturnya. Bagaimana pun, kaidah ukum tidak mungkin dilepaskan dari hal-hal yang diaturnya, sehingga ketika hal-hal yang seyogyanya diatur tadi telah berubah sedemikian rupa, tentu saja dituntut perubahan hukum untuk menyesuaikan diri agar hukum dapat efektif dalam pengaturan-nya. Sehubungan dengan kesenjangan ini, Dror[31] membedakan antara ketegangan (tention) dan ketertinggalan (lag). Apabila terdapat ketegangan antara hukum dan peristiwa konkret, hal ini masih bias dikatakan wajar, namun apabila ketegangan tersebut telah mencapai taraf  ketertinggalan, barulah dibutuhkan segera perubahan hukum untuk menyesuaikan diri.
            Faktor-faktor yang memengaruhi terjadi perubahan hukum dalam suatu negara dapat berasal dari dalam negeri (internal) yakni adanya suatu perubahan yang cepat dan radikal sehingga memengaruhi seluruh sistem hukum yang sedang berjalan, dapat pula berasal dari pengaruh luar (eksternal) yang memengaruhi sistem hukum nasional yakni adanya keharusan suatu negara untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dengan hukum internasional. Dalam konteks perubahan hukum yang terjadi di Indonesia, kedua faktor ini secara bersamaan telah memengaruhi keseluruhan sistem hukum yang ada dan mengharuskan hukum (termasuk perundang-undangan) diubah dan bahkan dibuat untuk diesuaikan dengan kondisi yang terjadi, demikian juga sebagai bagian dari anggota masyarakat internasional. Indonesia tidak dapat mengabaikan hukum internasional yang telah disepakati dan sebagai konsekuensinya Indonesia harus melakukan harmonisasi terhadap hukum nasional yang telah ada.

4. Optimalisasi Membangun Budaya Hukum Masyarakat
Dalam perkembangan hukum dewasa ini, suatu hal yang tampaknya kurang mendapat perhatian para ahli hukum, yaitu “budaya hukum” atau ”legal culture”. Konsep ini oleh Poh Ling Tan[32] didefinisikan sebagai “a set of sosial traditions, attitudes and expectations concerning the law, a legal profession and an independent judiciary, together with a respect for these, and internalization of law abidingness and of legal attitudes, procedures and ways of looking at things…” dari definisi ini dapat dimunculkan dua hal dalam budaya hukum yaitu ketentuan hukum yang ada dan bentuk penegakan hukum yang dijalankan, atau dengan kata lain adalah substansi aturan hukum dan aparat penegak hukum yang professional yang tidak memihak.
Untuk menciptakan budaya hukum yang positif dan dapat mendukung tata kehidupan masyarakat, kedua komponen tersebut diatas mutlak diperlukan. Apabila pemerintah dapat meyakinkan masyarakat bahwa hukum yang dibentuk itu adalah berorientasi kepada rakyat dan berkeadilan sosial, para aparat hukum dalam menjalankan tugasnya bersifat non diskriminatif, tentu saja masyarakat akan memberikan dukungan dan sekaligus akan mengikuti pola tersebut, demikian sebaliknya. Agar hal ini dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah harus menciptakan masyarakat yang terdidik (an educated public) supayan masyarakat dapat memahami dengan baik dan melaksanakan aturan hukum yang telah dibuatnya, sekaligus dapat memberikan saran pendapat kepada instansi yang berwenang (khususnya pemerintah dan pihak legislative) dalam membuat produk hukum yangdipergunakan untuk mengatur masyarakat. Jadi masyarakat dilibatkan dalam membentuk produk hukum, sebab bagaimanapun masyarakatadalah pemakai hukum tersebut.
Menurut Lawrence M. Friedmann,[33] setiap sistem hukum selalu mengandung tiga komponen yaitu komponen struktural, substansial dan kultural. Kebanyakan orang selalu berpendapat bahwa apa yang dinamakan sistem hukum hanya mencakup komponen structural dan substansial saja tanpa mempertimbangkan adanya komponen cultural tersebut. Yang dimaksud dengan komponen struktural dari suatu sistem hukum adalah mencakup berbagai institusi yang diciptakan oleh sistem hukum tersebut dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut. Sedangkan komponen substantive adalah mencakup segala apa yang merupakan keluaran dari suatu sistem hukum. Dalam pengertian ini termasuk norma hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, doktrin-doktrin sejauh semuanya itu dipergunakan dalam proses bekerjanya hukum. Komponen yang ketiga adalah budaya hukum atau disebut dengan “the legal culture”adalah keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Jadi apa yang disebut dengan budaya hukum itu adalah tidak lain dari keseluruhan sikap dari masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat. Budaya hukum ini oleh friedman disebut sebagai bensinnya motor keadulan (the legal culture provides fuel for the  motor of justice).
Berbicara tentang budaya hukum, juga berbicara tentang kesadaran hukum masyarakat. Kedua hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, sebab sangat berhubungan dengan pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Untuk mengenal budaya tentang hukum dan kesadaran hukum masyarakat, tidak cukup hanya mempergunakan secara konvensional yang lazim dikenal dalam ilmu hukum sekarang, akan tetapi perlu mempergunakan berbagai indikator yang telah berkembang saat ini, terutama hal-hal yang menyangkut tentang pemikiran kembali apa yang menjadi tujuan hukum dan redefinisi tentang fungsi dan peranan hukum dalam masyarakat. Dengan demikian budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat merupakan dua hal yang dapat dikembangkan dengan baik secara terpadu, sehingga pembaruan hukum yang dilaksanakan itu dapat diterima oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku yang harus dituruti. Walaupun hukum yang dibuat itu memenuhi persyaratan yang ditentukan secara filosofis dan yuridis, tetapi kalau kesadaran hukum masyarakat tidak mempunyai respon untuk menaati dan peraturan hukum yang dibuat itu  tidak akan efektif berlakunya dalam kehidupan masyarakat.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan hal yang sangat penting dan menentukan berlakunya suatu hukum dalam masyarakat. Apabila kesadaran hukum masyarakat tinggi dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh hukum, dipatuhu oleh masyarakat, maka aturan hukum itu tidak efektif berlakunya. Kesadaran hukum masyarakat itu menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum diketahui, difahami, diakui,dihargai dan ditaati oleh masyarakat sebagai pengguna hukum tersebut. Kesadaran hukum masyarakat merupakan unsur utama yang harus diperhitungkan dalam berfungsinya hukum secara efektif dalam masyarakat.
Menurut Solly Lubis[34] kesadaran hukum adalah paduan sikap mental dan tingkah laku terhadap masalah-masalah yang mempunyai segi hukum yang meliputi pengetahuan mengenai seluk beluk hukum, penghayatan atau internalisasi terhadap nilai-nilai keadilan dan ketaatan atau kepatuhan (obedience) terhadap hukum yang berlaku. Sedangkan tingkat kesadaran hukum adalah bobot pengetahuan, penghayatan dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku, yang diperlihatkan oleh cara-cara berfikir dan berbuat dalam pergaulan sehari-hari. Tingkat kesadaran ini hanya dapat dikualifikasi secara pasti, meskipun melalui suatu penelitian secara metodologis. Denga hal ini jelas bahwa tidak semua anggota masyarakat mengetahui apa saja aturan hukum yang ada dan berlaku, sebagaimana masyarakat luas itu juga tidak sema tahu tentang hal tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan kenyataan-kenyataan yang ada yakni banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi karena buta hukum. Kesadaran hukum masyarakat merupakan dasar bagi penegakan hukum sebagai proses.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kesadaran hukum masyarakat menjadi pedoman bagi penegakan hukum dan ketaatan hukum. Hal ini berarti kesadaran hukum masyarakat menjadi pilar utama dan parameter utama dalam proses penaatan hukum. Hukum dijalankan bukan karena adanya aturan sanksi ataupun karena rasa takut melainkan karena kesadaran (keinsafan) bahwa hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sehingga supremasi hukum harus ditegakkan atau hukum harus ditaati. Hal ini dapat diukur melalui beberapa indikator yang masing-masing merupakan suatu proses penahapan bagi tahapan berikutnya, yang menentukan terbentuknya suatu kesadaran hukum dalam masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, yaitu pengetahuan hukum (law awareness),  pemahaman hukum (law acquaintance) sikap hukum (legal behavior). Pengetahuan hukum adalah tingkat pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh hukum, sedangkan pemahaman hukum adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai materi-materi yang dikandung dalam suatu peraturan. Dalam pengertian pemahaman hukum itu tidak ada syarat mengetahui yang harus dipenuhi oleh subjek-subjek yang bersangkutan. Fokus pemahaman hukum adalah persepsi masyarakat dalam menghadapi berbagai hal yang berkaitan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.[35]
Untuk dapatnya hukum itu berfungsi sebagai pengayom masyarakat, maka diperlukan faktor pendukung yaitu fasilitas (yusur) yang diharapkan akan mendukung pelaksanaan norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Selain dari itu, berfungsinya hukum sangat tergantung pada hubungan yang serasi antar hukum itu sendiri (perangkat aturan hukum), aparat penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Kekurangan salah satu dari unsur ini akan mengakibatkan seluruh sistem hukum berjalan pincang. Oleh karena itu perlu dilakukan penyuluhan hukum agar masyarakat memahami sepenuhnya tentang peraturan hukum yang di berlakukannya, sehingga melembaga dan menjiwai dalam kehidupan masyarakat. Memberi informasi secara luas kepada masyarakat bukan sekedar supaya mereka mengetahui peraturan hukum tersebut, tetapi lebih dari itu yaitu mengusahakan agr masyarakat taat dan patuh terhadap hukum atas dasar anggapan bahwa peraturan hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam kelompok sosial mereka. Penyuluhan yang dilaksanakan itu harus memenuhi persyaratan logis, etis, dan  estetis.                           

D.     KESIMPULAN
Dari uraian di atas, maka dalam penulisan makalah ini penulis dapat memberikan ksimpulan sebagai berikut :
1.  Bahwa hukum dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang dilalui oleh masa di mana hukum itu hidup.
2.   Bahwa aspek sosial budaya salah satu bentuk proses pengubah hukum.
3.  Bahwa aspek pengubah hukum dari perspektif sosial budaya dapat saja melalui: stratifikasi sosial, pengaruh budaya luar, kejenuhan terhadap sistem yang mapan, menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
4. Dalam perkembangan hukum dewasa ini, suatu hal yang tampaknya kurang mendapat perhatian para ahli hukum yaitu membangun budaya hukum sehingga kadangkala hukum tidak berjalan secara efektif.


DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kecana  Prenada Media, 2006.
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosilogis, Jakarta: Chandra Pratama, 1996.
Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian,  MARI, 2004.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Franz Von Benda-Bechmann, Why Law Does Not Behave.
Hasan Shadilly, Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Harkristuti Harkrisnowo, Menjalani Masa Transisi: Mungkinkah Hukum sebagai Panglima, 2004.
Iskandar Sykur, Bahan Kuliah Pendekatan Kajian Hukum Islam (Sosiologi-Antropologi).
John Locke, Second Theatise of Government, 1960.
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Lawrence M. Friedman,  Legal Culture and Social Development dalam Law and Society, Vol. 4, 1969.
Lili Rasyidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.
Muhammad Abduh, Pengantar Sosiologi, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan,  1984.
Poh Ling Tan, Asian Legal System, London: Butterworth, 1997.
R. Otje Sahman, Beberapa Aspek Sosilogi Hukum, Bandung: Alumni, 1989.
Sorjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum,  Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1999.
Solli Lubis, Politik dan Hukum di Era Reformasi, Bandung: CV. Mandar Maju, 2000.
Otje Salman Soemadningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung  Alumi, 2002.

Footnote:

[1] Allah swt sendiri telah menyatakan hal ini, sebagaimana yang tersebut dalam (QS Toha : 2) : “ Kami tidak menurunkan Al Qur’an ini kapadamu agar kamu  menjadi susah
[2] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990, hlm. 149
[3] Seperti dalam Surah al-Baqarah, 130, 135; ali ‘Imran, 95; an-Nisa’, 124, an’ Am, 162; an-Nahl, 123; al-Haji, 78; dan dalam hubungan dengan ahlil-Kitab, al-Baqarah, 120. 
[4] Ini sangat terlihat jelas di dalam firman Allah Qs As Sajdah 7-9 :  “(Allah)-lah Yang memulai penciptaan manusia dari tanah, kemudian Dia menciptakan keturunannya dari saripati air yan hina ( air mani ). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam ( tubuh )-nya roh ( ciptaan)-Nya “
[5] Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta : Kecana  Prenada Media, 2006, hlm. 72.
[6] Ibid, hlm. 73
[7] Ibid.
[8] Ibid., hlm. 74
[9] Ibid, hlm. 75-76
[10] Lawrence M. Friedman, hlm. 42
[11] Sorjono Soekanto, hlm. 95
[12] Abdul Manan, Op.,Cit., hlm. 78
[13] Sorjono Soekanto, Op., Cit, hlm. 203
[14] Muhammad Abduh, Pengantar Sosiologi, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan,  1984, hlm. 5
[15] Abdul Manan, Op.,Cit., hlm. 79-80
[16] Sorjono Soekanto, Op., Cit, hlm. 216
[17] Hasan Shadilly, Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1993, hlm. 81
[18] Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Aksara Baru, 1983, hlm. 206
[19] Ibid.
[20] Lihat juga, Bahan Kuliah Pendekatan Kajian Hukum Islam (Sosiologi-Antropologi), oleh Drs. Iskandar Sykur, MA.
[21] Abdul Manan, Op.,Cit., hlm. 85
[22] Sorjono Soekanto, Op., Cit, hlm. 242
[23] Abdul Manan, Op.,Cit., hlm.88
[24] John Locke, Second Theatise of Government, 1960, hlm. 214
[25] Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian,  MA RI, 2004, hlm. 67
[26] Franz Von Benda-Bechmann, Why Law Does Not Behave, hlm. 64. Lihat juga R. Otje Sahman, Beberapa Aspek Sosilogi Hukum, Bandung: Alumi, 1989.
[27] Lili Rasyidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung:: Citra Aditya Bakti, 1990, hlm. 59
[28] Harkristuti Harkrisnowo, Menjalani Masa Transisi: Mungkinkah Hukum sebagai Panglima
[29] John Locke, Op.,Cit., hlm. 18
[30] Ahmad Ali, hlm. 204
[31] Ibid.
[32] Poh Ling Tan, Asian Legal System, London: Butterworth, 1997, hlm. 5
[33] Lawrence M. Friedmann, Legal Culture and Social Development dalam Law and Society, Vol. 4, hlm. 9
[34] Solli Lubis, Politik dan Hukum di Era Reformasi, Bandung  CV. Mandar Maju, 2000, hlm. 31-32
[35] Otje Salman Soemadningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung:  Alumi, 2002, hlm. 205-207

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Coment Anda Disini