Sabtu, 07 Januari 2012

Nikah Sirri

DAMPAK YURIDIS PELAKSANAAN NIKAH SIRRI
 
A.    Latar Belakang Masalah
 Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sehingga disebut sebagai pasangan suami isteri berdasarkan akad nikah yang diatur menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawwaddah, warrahmah atau dengan ungkapan lain menuju rumah tangga yang bahagia sesuai hukum Islam. Islam memandang perkawinan bukan hanya semata-mata sebagai hubungan atau kontrak perdata biasa, akan tetapi lebih dari itu disamping kontrak perdata juga mempunyai dimensi aspek ‘ubudiyah. Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ditegaskan bahwa perkawinan merupakan akad yang sangat kuat (mitsaaqon ghalidhan) untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1] Oleh karena itu perkawinan yang bernuansa syarat dengan nilai dan untuk mencapai rumah tangga yang sakinah, mawwaddah dan rahmah perlu dilaksanakan secara sempurna (paripurna) sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tercapai maqashid asy-syari’ah.
Prosesi suatu akad perkawinan haruslah memenuhi syarat dan rukun akad.  Akad nikah adalah ikatan menurut cara yang sah dalam bentuk ijab yang diikrarkan oleh wali atau wakilnya dan qabul berupa kerelaan peneri­maan ikrar wali oleh mempelai laki-laki atau wakilnya. Agar kuatnya akad  dalam perjanjian menurut hukum perdata dapat  dibuktikan  dengan  akta  autentik.  Dalam akad perkawinan akta nikah  merupakan dokumen resmi yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagai alat bukti autentik tentang te­lah  terjadinya suatu peristiwa hukum.
Namun realita dan kenyataannya terkadang pasangan calon pengtin sengaja tidak mencatatkan perkawinannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan sering melalaikannya, sehingga terjadilah perkawinan liar atau kawin di bawah tangan. Hal mana pihak pasangan pengantin ingin menghindar dari aturan undang-undang. Peristiwa perkawinan yang tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama sesungguhnya baru muncul dalam kehidupan hukum masyarakat, khususnya bagi umat Islam tepatnya pasca berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.[2]  Dalam proses pelaksanaan akad nikah seperti ini dilaksanakan oleh pihak keluarga pengantin wanita bersama pengantin pria. Ijab dari pihak wali pengantin wanita / wakilnya (biasanya tokoh agama) dan kabul dari pengantin pria / wakilnya. Biasanya perkawinan tersebut tidak dihadiri oleh Pejabat Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kesengajaan untuk tidak mencatatatkan suatu peristiwa perkawinan tersebut kebanyakkan terjadi dalam perkawinan di bawah umur karena hamil di luar nikah dan bagi seseorang yang ingin melakukan berpoligami secara diam-diam agar tidak diketahui oleh isteri dan anak-anak si suami. Jika rencana perkawinan ini diketahui oleh isteri atau anak-anak si suami, pernikahan bisa gagal, atau dengan kata lain bahwa pelaksanaan nikah seperti ini karena ingin menghindar dari aturan yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seperti mengharuskan  seorang suami, apabila ingin beristeri lebih dari satu, harus mendapatkan persetujuan dari isterinya atau isteri-isterinya dan setelah mendapat izin dari Pengadilan Agama[3], atau harus memenuhi umur bagi calon pengantin (16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi pria). Perkawinan yang tidak dicatat sering disebut dalam masyarakat dengan  nikah di bawah tangan atau nikah sirri. Padahal Kantor Urusan Agama adalah merupakan instansi yang diberi kewenangan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agama RI untuk mencatat segala peristiwa perkawinan yang terjadi dalam masyarakat Islam yang dilaksanakan melalui Kantor Urusan Agama dan di hadapan penghulu selaku Pegawai Pencatat Nikah. Selanjutnya Kantor Urusan Agama akan mengeluarkan  akta nikah dan duplikatnya diberikan kepada masing-masing pengantin pria dan wanita, sebagai pegangan adanya kekuatan hukum dari akad pernikahan serta bukti mereka telah melangsungkan pernikahan yang sah menurut hukum Islam dan hukum positif yang berlaku dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan  pengantin pria dan wanita yang melaksanakan nikah sirri biasanya tidak memiliki surat bukti nikah atau duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Kenyataan yang tidak dapat dipungkuri bahwa perkawinan yang dilakukan di bawah tangan seringkali mendorong seseorang akan melakukan talak di bawah tangan karena perkawinan tersebut mudah diterpa kegoncangan dan  terjadi perselisihan dalam rumah tangga, serta sanat mudah untuk memutuskannya bahkan kadangkala tidak jarang suami terlalu mudah melakukan wanprestasi untuk mengingkari perkawinan yang telah terjadi sehingga akibatnya suami akan menjatuhkan talak di bawah tangan tanpa diucapkan oleh suami terhadap isterinya melalui proses persidangan Pengadilan Agama. Dengan terjadinya talak di bawah tangan, perceraian tersebut tidak diputus oleh Pengadilan Agama, dan pihak suami isteri yang bercerai tidak memiliki surat bukti perceraian dari Pengadilan Agama. Sehingga akibatnya yang paling mendasar dalam perkawinan ini tidak tercapainya tujuan untuk mewujudkan tujuan utama dari perkawinan, yang ada justru membawa kemudharatan bagi suami isteri, anak keturunan dan bahkan bagi masyarakat.
Jika demikian kejadiannya makna dan tujuan perkawinan yang sesungguhnya sakral dan sebuah ikatan luhur lahir bathin untuk membentuk kehidupan dengan tujuan membentuk keluarga bahagia sesuai hukum Islam dan untuk mencapai redla Allah SWT. sulit akan terwujud. Penyimpangan terhadap aturan dan makna perkawinan yang sesungguhnya berarti telah melanggar aturan dasar al Quran, as Sunnah dan peraturan perundang-undangan berlaku dan tentu akan membawa dampak yang besar. Tidak efektifnya pelaksanaan peraturan perundangan-undang, terjadi demoralisasi, perceraian, salah satu bentuk pelaksaan perkawinan di bawah tangan (nikah sirri).
Nikah sirri istilah yang sering dikenal oleh masyarakat namun sulit untuk membuktikan dan ditelusuri; sebab bagi mereka yang melakukannya ada kecenderungan untuk menutup dan berdiam diri, sebagai alternatif di tengah situasi dan kondisi yang darurat (imergency) berkaitan dengan iklim pengamalan terhadap agama serta adanya pengaruh kultural-sosial masyarakat adat. Bahkan kemungkinan besar dimensi sosial-antropologis yang ada pada nikah sirri ada beberapa faktor, namun barangkali faktor organisme dan religi cukup dominan dan memberi peluang dengan mengesampingkan faktor nilai-nilai, budaya dan faktor sosial. Sebut saja bahwa kenyataannya nikah sirri ini justru sering terjadi di kalangan birokrat, dan pemuka agama (ulama) serta kalangan masyarakat elit lainnya.
Awalnya nikah sirri didasarkan pada suatu pilihan hukum (racht opsion) yang disadari oleh pelakunya, bahwa mereka menerima tidak mendaftarkan atau mencatatkan perkawinanya dengan berbagai alasan atau agar tidak diketahui masyarakat dan agar tidak ada tuntutan walimatul ‘ursy  (resepsi) atau perkawinan ini untuk sementara dirahasiakan dulu. Dari sinilah muncul masalah apakah perkawinan tersebut sah atau dapat disahkan karena proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Padahal jika terjadi  proses perkawinan tanpa melalui pencatatan berdasarkan undang-undang dianggap perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau bahkan dianggap tidak ada secara hukum. Namun pada sisi lain mereka telah hidup sebagai suami isteri bahkan telah melahirkan anak keturunan, yang memerlukan bukti akta kependudukan.
Sepintas perkawinan ini akan berdampak terhadap terjadinya perceraian di bawah tangan, anak-anak yang dilahirkan akan sulit dibuktikan sebagai anak pasangan suami isteri, dan secara hukum perdata juga akan sulit dinasabkan kepada orang tuanya. Masalah pokoknya adalah terjadinya pelanggaran ketentuan pencatatan perkawinan melalui Penghulu sebagai Pegawai Pencatat Nikah  dari Kantor Urusan Agama.[4] Realitasnya untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang ideal tidak mudah untuk medambakannya, berbagai faktor penyebab kurangnya ketahanan dalam keluarga karena adanya kencenderungan merahasiakan perkawinannya dengan berbagai faktor dan alasan yang memberi peluang untuk tidak mencatatkan. Selain itu faktor yang paling esensial tidak tercatatnya perkawinan adalah jauhnya kesadaran hukum masyarakat untuk mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku serta kurangnya pemahaman nilai-nilai, moralitas dan pengamalan terhadap agama. Atau dengan kata lain aturan telah ada yang mengaturnya, tetapi sangsinya tidak tegas atau ringan.

B.     Pengertian Nikah Sirri
Dalam pembahasan ini perlu terlebih dahulu mengindentifikasi dan mengclearkan apa yang dimaksud dengan ‘nikah sirri’ atau ‘nikah di bawah tangan’ untuk menyamakan persepsi mengenai pengertian istilah tersebut, dan sekaligus untuk menghindari kerancauan istilah agar tidak confused atau misunderstanding, nikah dibawah tangan, nikah agama, dan kawin sirri dalam artikel ini cukup memakai istilah nikah sirri.
Dari kata “sirri” dari segi etimologis berasal dari bahasa Arab yang berasal dari infinitif sirran dan sirriyyun. Secara etimologi, kata sirran berarti secara diam-diam atau tertutup, secara batin, atau di dalam hati. Sedangkan kata sirriyyun berarti secara rahasia, secara sembunyi-sembunyi, atau misterius,[5] jadi nikah sirri, artinya nikah rahasia (secret marriage), pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak.[6] Kata sirri, sirran atau sirriyyun, dalam bahasa Indonesia bukanlah kata baku dan pemakaiannya pun belum populer di Indonesia. Namun demikian, kata nikah sirri sebagai kesatuan dari dua kata (nikah dan sirri) pada sebagian masyarakat, terutama sebagian umat Islam Indonesia, cukup banyak dikenal. Mengenai defenisi atau konsep nikah sirri, setelah penulis meneliti dari sejumlah literatur dan berbagai pendapat umat Islam, ternyata konsepnya berbeda-beda. Beberapa konsep nikah sirri yang penulis temukan  di antaranya sebagai berikut:
Pertama, menurut seorang ulama terkemuka yang pernah menjabat Rektor Universitas al-Azhar di Kairo Mesir, yaitu Mahmud Syalthut,[7] ia berpendapat bahwa nikah sirri merupakan jenis pernikahan di mana akad atau transaksinya (antara laki-laki dan perempuan) tidak dihadiri oleh para saksi, tidak dipublikasikan (i’lan), tidak tercatat secara resmi, dan sepasang suami isteri itu hidup secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak ada orang lain selain mereka berdua yang mengetahuinya. Fuqahak berpendapat nikah sirri seperti ini tidak sah (batal), karena ada satu unsur syarat sah nikah yang tidak  terpenuhi yakni kesaksian. Jika dalam transaksi akad dihadiri dua orang saksi dan dipublikasikan secara umum, maka nikahnya tidak disebut sirri dan sah menurut syariat. Namun jika kehadiran para saksi berjanji untuk merahasiakan dan tidak mempublikasikannya, fuqahak sepakat akan kemakruhannya.
Kedua, konsep nikah sirri yang paling banyak dikenal yaitu suatu pernikahan yang dilakukan berdasarkan cara-cara agama Islam, tetapi tidak dicatat oleh petugas resmi pemerintah, baik oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak dipublikasikan. Jadi, yang membedakan nikah sirri dengan nikah umum lainnya, secara Islam terletak pada dua hal; (1) tidak tercatat secara resmi oleh petugas pemerintah dan (2) tidak adanya publikasi.
Konsep nikah sirri seperti itu pada umumnya dianggap sah. Hal itu dapat dipahami karena secara fiqih semua rukun nikah yang merupakan keniscayaan pada saat akad atau transaksi nikah sirri telah terpenuhi. Rukun nikah sebagaimana lazimnya lima telah terpenuhi. Jadi, tidak adanya pencatatan secara resmi dan publikasi, menurut fiqih memang tidak dapat mengakibatkan batal atau tidak sahnya suatu perkawinan.[8] Demikian pula publikasi sangat berguna agar terhindar dari fitnah.
Ketiga, nikah sirri dalam pengertian suatu pernikahan yang mengikuti ketentuan agama Islam dan tercatat oleh PPN atau KUA tetapi belum diadakan resepsi secara terbuka dan luas, dalam pernikahan semacam ini biasanya hanya memberitahu atau mengundang sebatas keluarga dekat atau sebagian tetangga. Kalaupun ada makan-makan, biayanya lebih sedikit.[9] Penyebutan nikah sirri di sini jelas karena belum adanya publikasi dalam bentuk acara walimahan atau resepsi secara terbuka. Dalam pernikahan semacam ini biasanya tidak ada unsur kesengajaan upaya untuk tidak mempublikasikan apalagi menyembunyikan atau merahasiakan. Akad nikah yang tidak disertai walimahan atau resepsi lebih karena situasi dan kondisi yang belum memungkinkan atau karena ada pertimbang-pertimbangan lain.
Keempat, menurut Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia[10] nikah di bawah tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah “Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqih (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam perturan perundang-undangan.” Demikian pula pendapat Prof. H.A. Wasit Aulawi,[11] menjelaskan apa persisnya yang dimaksud dengan nikah sirri, menyebutkan bahwa “nikah sirri” adalah pernikahan yang belum diresmikan, belum diumumkan secara terbuka kepada masyarakat atau pernikahan yang belum dicatatkan pada lembaga pencatatan. Ini bisa dua-duanya, belum diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, atau mungkin hanya salah satunya saja, yaitu sudah dicatat tapi belum diadakan resepsi pernikahan / walimatul urs.
Kelima, menurut terminologi Fiqih Maliki, nikah sirri, ialah: [12]
هُوَ الَّذِى يُوْصِى فِيْهِ الزَّوْجُ الشُّهُودُ بِكَتْمِهِ عَنْ إِمْرَاَتِهِ عَنْ جَمَاعَةٍ وَلَوْ أَهْلَ مَنْزِلٍ 
Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk isterinya atau jamaahnya, sekalipun keluarga setempat.

Dalam konteks masyarakat Indonesia, sebenarnya nikah sirri mempunyai beberapa devinisi, di antaranya adalah : pernikahan yang dipandang sah dari segi agama (Islam), namun tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan), atau pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali dari pihak perempuan, dan atau pernikahan yang sah dilakukan baik oleh agama maupun secara negara (juga tercatat di Kantor Urusan Agama), namun tidak disebarluaskan (tidak diadakan walimah / resepsi). Dari beberapa defenisi tersebut di atas dapat penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan telah memenuhi syarat dan rukun sebagaimana yang diatur dalam dalam fiqih klasik, namun pernikahan tersebut tidak dipublikasikan dan tidak dicatatkan melalui Pegawai Pencatat Nikah.

C.       Latar Belakang Terjadinya Nikah Sirri.
Kebiasaan praktik nikah sirri dalam masyarakat sesungguhnya tidak sepenuhnya dilandasi keinginan pemenuhan kebutuhan biologis atau material semata. Namun pada perkembangan selanjutnya kerap dijadikan tempat pelarian bagi yang ingin berpoligami, tetapi tidak memberitahukan kepada isterinya karena tempat kerja yang jauh atau bagi suami yang Pegawai Negeri Sipil yang ingin poligami tanpa izin Pengadilan Agama. Poligami yang berkendaraan nikah sirri inilah menjadi kebiasaan sebagai senjata ampuh bagi suami yang hastrat seksualitasnya dengan cara beristeri lebih dari satu. Tidak sedikit mereka mempergunakan jalur nikah sirri sebagai aksi perselingkuhan, meskipun berbeda dengan perselingkuhan pada umumnya, perselingkuhan melalui nikah sirri ini lebih mendapatkan pengakuan kebiasaan masyarakat, artinya sebagian kalangan menganggap dengan menikah sirri, ia dapat terhindar dari perbuatan zina.
Prof. H.A. Wasit Aulawi, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya nikah sirri, yaitu faktor pengetahuan masyarakat yang belum bulat, faktor fiqih yang tidak mengatur batas umur nikah, dan faktor kekhawatiran orang tua yang berlebihan teradap jodoh anaknya.[13] Pengetahuan masyarakat dalam hal ini terpecah-pecah, sehingga ada yang menyatakan “perkawinan sah menurut agama”, “perkawinan sah menurut hukum“ dan sebagainya. Fiqih memang tidak mengenal mengatur batas umur untuk nikah. Anak umur berapa saja dapat dinikahkan. Karena anaknya masih kecil, biasanya nikahnya dilaksanakan secara sirri. Demikian juga halnya adanya ketakutan orang tua terhadap anaknya tidak mendapatkan jodoh.[14]
Drs. H. Wildan Suyuti Mustofa, S.H.,MH[15] apabila memperhatikan dilakukannya nikah sirri, maka nampakanya ada dua hal yang menyebabkannya, yaitu :
Pertama, adanya faktor-faktor di luar kemampuan si pelamar seperti :

a.  Menjaga hubungan antara laki-laki dan perempuan agar terhindar dari hal-hal yang terlarang menurut agama karena masih sama-sama kuliah atau sambil menunggu selesai kuliah.

b.    Tidak adanya izin wali nikah (orang tua).

c.    Sulitnya memperoleh izin dari isteri dalam hal suami akan menikah lebih dari seorang.

d.    Adanya kekhawatiran kehilangan hak pensiun janda.

Kedua, adanya pendapat bahwa pencatatan tidak merupakan perintah agama, karena tidak dilakukan di zaman Nabi.

Sedangkan menurut Prof. Dr. Abdul Manan, S.H.,S.Ip., M.Hum.,[16] Hakim Agung Mahkamah Agung RI menyatakan, adapun faktor-faktor penyebab melakukan perkawinan secara diam-diam (sirri) antara lain:
1) Pengetahuan masyarakat terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam perkawinan masih sangat kurang, mereka masih menganggap bahwa masalah perkawinan itu adalah masalah pribadi dan tidak perlu ada campur tangan pemerintah / negara.

2) Adanya kekhawatiran dari seseorang akan kehilangan hak pensiun janda apabila perkawinan baru didaftarkan pada pejabat pencatat nikah.

3)  Tidak ada izin isteri atau isteri-isterinya dan pengadilan agama bagi orang yang bermaksud kawin lebih dari satu orang.
4)   Adanya kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang sudah bergaul rapat dengan calon isteri / suami, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan, lalu dikawinkan secara diam-diam dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

5) Adanya kekhawatiran orang tua yang berlebihan terhadap jodoh anaknya, karena anaknya segera dikawinkan dengan suatu harapan pada suatu saat jika sudah mencapai batas umur yang ditentukan terpenuhi, maka perkawinan baru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam ketentuan berikutnya, penyebab maraknya nikah sirri dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terhadap dampak pernikahan sirri. Masyarakat miskin hanya bisa berpikir jangka pendek, yaitu terpenuhi kebutuhan ekonomi secara mudah dan cepat. Sebagian yang lain mempercayai, bahwa isteri simpanan kiai, tokoh dan pejabat mempercepat perolehan status sebagai isteri terpandang di masyarakat, kebutuhannya tercukupi dan bisa memperbaiki keturunan mereka. Keyakinan itu begitu dalam terpatri dan mengakar di masyarakat. Cara-cara instan memperoleh materi, keturunan, pangkat dan jabatan bisa didapatkan melalui pertukaran perkawinan. Dan anehnya perempuan yang dinikahi secara sirri merasa enak saja dengan status sirri hanya karena dicukupi kebutuhan materi mereka, sehingga menjadi hal yang dilematis dan menjadi faktor penyebab KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) semakin subur di kalangan masyarakat miskin, awam dan terbelakang. Mereka menganggap nikah sirri sebagai takdir yang harus diterima oleh perempuan begitu saja. Di antara sejumlah alasan umum yang dilontarkan di atas, penulis menyebut setidaknya ada tiga alasan terpenting mengapa nikah sirri sering menjadi pilihan sejumlah pihak, yaitu alasan kesulitan ekonomi, kurangnya pemahaman hukum dan faktor kesegeraan melangsungkan nikah agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.

D.    Dampak Yuridis Pelaksanaan Nikah Sirri
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan  hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum. Belum dimasukan pencatatan sebagai salah satu unsur terpenting dalam perkawinan dalam fiqih-fiqih klassik hal tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi yang dilalui oleh fiqih itu sendiri yang sejalan dengan zaman atau waktu fiqih ditulis. Namun jika dianalisis lebih dalam tentang ayat 282 surat Al Baqarah mengindikasikan pencatatan didahulukan daripada kesaksian, namun belum ada terobosan fiqih, tentang  pencatatan merupakan rukun nikah. Adanya positifisme ketentuan fiqih di Indoensia seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 sudah sesuai dengan epistemologi hukum Islam dengan metode istislah atau maslahat.
Meskipun tidak ada ketentuan ayat Al Quran dan  Hadis yang memerintahkan pencatatan perkawinan, kandungan maslahatanya sejalan dengan ketentuan syar’i untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Dengan demikian dapat tegaskan pencatatan perkawinan merupakan ketentuan yang perlu diterima dan dilaksanakan oleh siapa saja, karena sesungguhnya memiliki landasan yang kuat dari sumber ijtihad yakni mashlah mursalah yang dibangun atas dasar kejadian induktif. Hal mana juga dapat dilihat tentang maqashid asy syari’ah yang diharapkan sesuatu yang dikerjakan manusia tidak terlepas untuk kepentingan umat manusia itu sendiri. Segala kemaslahatan yang timbul untuk kepentingan suami-isteri dan anak keturunannya haruslah dipelihara yang merupakan lima tujuan pokok hukum itu disyariatkan salah satunya untuk memelihara nasl (keturunan). Jika suatu perkawinan justru akan membawa kemudaratan bagi yang melakukannya dan untuk keturunannya haruslah dihindari.
Dengan demikian dampak secara umum diterima proses isbat nikah sirri akan terjadi inkonsistensi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang pada satu sisi harus ditegakan, namun di satu sisi yang lain jika proses isbat nikah sirri ditolak akan terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan nikah baik bagi suami-isteri maupun bagi anak keturunannya, sementara tujuan penetapan hukum oleh hakim adalah untuk terwujudnya keadilan masyarakat, bermamfaat dan menjamin ketertiban masyarakat. Jika dikaji lebih jauh akibat nikah sirri secara yuridis, akan membawa impilkasi hukum sebagai berikut :
1.      Terahadap suami-isteri :
Perkawinan yang dilakukan di luar ketentuan yang berlaku sehingga perkawinannya disebut nikah sirri (rahasia) karena tidak dicatat melalui Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, jo. Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah  Nomor 9 Tahun 1975 dan  Pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam), jika tidak dicatat perkawinannya tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah (Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam), akibat perkawinan mereka tidak sah, masing-masingnya tidak terikat dengan akad perkawinan sebagai kontrak perdata, sehingga tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagai suami-isteri (Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 77 dan 78 Kompilasi Hukum Islam) yakni tidak dapat saling menikmati kesenangan seperti untuk melakukan kehalalan melakukan persetubuhan, karena akad perkawinan mereka termasuk dalam kategori nikah yang rusak (fasid) bahkan bisa dikategorikan nikah batil dan tidak termasuk dalam perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidha) sebab tidak tercatat secara hukum, masing-masingnya tidak dapat dikatakan sebagai hubungan suami-isteri yang halal, dengan demikian hubungan kelamin yang dilakukan selama hidup bersama dihukum perbuatan "zina" akibatnya jika salah satunya belum pernah kawin dapat dihukum had (jilid 100 kali) dan seandainya sudah pernah kawin dirajam sampai mati.
Apabila suami ingin menceraikan isteri, maka isteri tidak punya kekuatan hukum untuk menggugat nafkah terhadap suami apabila ditinggalkan oleh suami, penyelesaian kasus gugatan nikah sirri hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat, isteri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja, dan apabila suami sebagai pegawai negeri, maka isteri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.
2.      Terhadap nasab anak dan hak hadlanah :
Karena suami-isteri dikategorikan bukan sebagai suami-isteri yang sah, maka status anak yang lahir dari nikah sirri, termasuk dalam kategori anak yang bermasalah karena lahir dari perkawinan yang bermasalah, sebab nikahnya tidak sah. Anak yang sah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebab seorang anak dapat dikatakan sah memiliki hubungan nasab dengan ayahnya jika terlahir dari perkawinan yang sah. Sebaliknya anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak dapat disebut dengan anak yang sah, sehingga anaknya disebut dengan anak zina atau anak di luar perkawinan yang sah, oleh karena itu si anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 99 dan 100 Kompilasi Hukum Islam),  apabila dari pernikahan tersebut diperoleh anak perempuan maka yang akan menjadi wali nikahnya di kemudian hari adalah Wali Hakim (Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam). Jika anak tidak dapat dibuktikan berlangsunglah pernikahan yang diharamkan, bertaburlah di dalam masyarakat anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah, bahkan anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut rentan dengan kekerasan, kemiskinan yang terus menderita, kurang memperoleh kasih-sayang yang utuh dari bapak-ibu. Anak tidak memiliki akta kelahiran, anak sulit diterima secara sosial, anak diacuhkan di lingkungannya dan anak sulit mendaftar ke sekolah negeri karena tidak memiliki akta kelahiran, akibatnya, anak jadi terlantar dan tidak tumbuh dengan baik.
3.      Terhadap harta gono-gini :
Harta kekayaan dalam perkawinan menjadi harta bersama (syirkah) karena akibat akad perkawinan (Pasal 86 Kompilasi Hukum Islam) dan penyelesaiannya dapat diajukan apabila terjadi perselisihan antara suami isteri kepada Pengadilan Agama (Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam) sehingga adanya harta gono-gini baru terjadi jika terjadi perceraian antara suami-isteri yang dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, sementara untuk mengajukan perceraian, terlebih dahulu dibuktikan sah atau tidaknya perkawinan, jika perkawinan tidak sah akibatnya gugatan tidak mempunyai alasan hak (premature) dan pembagian harta gono-gini tidak dapat diproses lebih lanjut. Dengan demikian karena status janda atau duda tidak dapat diproses maka proses penyelesaiannya tidak dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Agam (Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam).
4.      Terhadap hak waris :
Apabila suami meninggal dunia, maka isteri dan anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut tidak mendapatkan harta warisan dari si suami yang meninggal tersebut, demikian pula sebaliknya, karena salah satu sebab mendapatkan harta warisan adalah karena pertalian perkawinan (Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam) sementara antara suami-isteri tidak terbukti melakukan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 4, 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam), kecuali bagi anak ia hanya dapat dan saling mewarisi dengan ibu dan keluarga ibunya (Pasal 99 dan 100 Kompilasi Hukum Islam).
Demikian barangkali jika nikah sirri tersebut dikaitkan dan dianalisa dari sudut pandang yuridis yang akan membawa dampak negatif bagi pasangan suami isteri dan anak keturunannya.

Footnote:

[1] Lihat Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991, Buku I, lihat dalam, Himpunan Undang-undang Perdata Islam & Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia, oleh Muhammad Amin Suma, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004}, hlm. 375
[2] Pasal 2 BAB I, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dikutip, lihat  Ibid., hlm. 329
[3] Pasal 3, 4 dan 5 BAB I, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lihat Ibid., hlm. 330
[4] Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
[5]  Munawwir, Kamus al-Munawwir, (Yogyakarta: 1984), h. 667-668
[6] Masjfuk Zuhdi, “Nikah Sirri, Nikah di Bawah Tangan, dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif”, Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum, Nomor 28 Thn. VII,  (September-Oktober1996). h. 8. Lihat juga Akmal, “Hukum Nikah Sirri”, http://www. akmal.multiply.com/journal/item/295 - Similar pages, 23 Juni 2008. Lihat juga Happy Susanto, Nikah Sirri Apa Untungnya ?, (Jakarta: Visimedia, 2007), h. 22
[7] Mahmud Syalthut, Al-Fatawa: Dirasat li Musykilat al-Muslim al-Mu’ashir fi Hayatihi al-Yaumiyah Wajib al-Ammah, (Dar al-Qalam, t.t), h. 268-269, dalam karangan Dadi Nurhaedi, Nikah di Bawah Tangan: Praktik Nikah Sirri Mahasiswa Jogja, (Jogjakarta: Saujana, 2003), h.23
[8] Sahnya suatu perkawinan semata-mata hanya harus memenuhi Pasal 2 Ayat (1) UUP yakni memenuhi ketentuan syariat Islam secara sempurna (memenuhi rukun dan syarat nikah), sedangkan pencatat nikah adalah perlu, tetapi tidaklah merupakan syarat sahnya nikah melainkan kewajiban administrasi saja, karena pencatatan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya bersifat administras.
[9] Dadi Nurhaedi, Nikah di Bawah Tangan: Praktik Nikah Sirri Mahasiswa Jogja, (Jogjakarta: Saujana, 2003), h.23
[10] Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI II Tahun 2006, Masail Asasiyah Wathaniyah, Masail Waqi’iyyah Mu’ashirah, Masail Qanuniyyah, (Majelis Ulama Indonesia, 2006), h. 39
[11] A. Wasit Aulawi, “Nikah Harus Melibatkan Masyarakat”, Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum, Nomor 28 Thn. VII,  (September-Oktober1996), h. 20
[12] Lihat Masjfuk Zuhdi, Op.,Cit., h. 8
[13] A. Wasit Aulawi, Op.,Cit., h. 22
[14] Ibid., h. 23
[15] Wildan Suyuti Mustofa, Op.,Cit., h. 36
[16] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), Cet. Ke-1, Ed. Pertama, h. 47-48

Kamis, 05 Januari 2012

Hukum Aborsi

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ABORSI (MENGGUGURKAN KANDUNGAN)

A.    Pengertian
Berita tentang kehamilan bagi pasangan suami isteri yang memang mendambakannya,  hal tersebut adalah merupakan kabar yang paling membahagiakan, karena dengan adanya kehamilan tersebut akan mempererat hubungan perkawinan pasangan suami isteri tersebut. Kelahiran seorang bayi akan disambut dengan hati yang berbunga, sebagai pertanda bahwa garis keturunannya akan berlanjut. Kehadiran seorang anak akan memberi nuansa keriahan dan keriuhan dalam rumah tangga, siisteri akan bertambah tugasnya yaitu memelihara, mendidik dan membesarkan anak tersebut, kini dia bukan hanya sebagai seorang isteri, tapi juga sebagai seorang ibu. Demikian halnya dengan suami, dia juga telah menjadi seorang ayah yang secara otomatis akan berbagi dan bersinergi dengan isterinya dalam membesarkan dan mendidik anak tersebut.(Uddin, et all, 2007 :1).

Namun tidak semua berita kehamilan disambut dengan suka cita, bahkan diinginkan sekalipun tidak, berdasarkan penelitian Berer M. (2000 : 588) menyebutkan bahwa menurut WHO dari 210 juta kehamilan pertahun di dunia, ada sekitar 38 juta    (18 %) adalah merupakan kehamilan yang tidak direncanakan dan tidak  diinginkan. Dan dalam penelitian lain disebutkan bahwa 4 dari 10 kehamilan adalam merupakan kehamilan yang tidak direncanakan (The Alan Guttmecher Institutte, 1999).

Ada banyak alasan mengapa kehamilan itu tidak diinginkan bahkan tidak mau dilanjutkan, diantaranya pertama karena KB gagal, (WHO, 2003) walaupun cara berKB telah dikonsultasikan dengan dokter secara intens, kedua karena siisteri menderita penyakit yang berat, sehingga menurut dokter bila kehamilannya dilanjutkan akan membahayakan nyawanya, ketiga hamil karena perkosaan, keempat karena incest dimana seorang ayah menghamili anak kandungnya, seorang kakak menghamili adik kandungnya, kelima karena janin yang dikandungnya mempunyai  cacat genetik, (Series, 2002), keenam  karena si isteri hamil dalam usia yang sudah tua atau masih terlalu muda, sehingga bila kehamilan itu dilanjutkan akan mengakibatkan kelainan kehamilan atau kelainan persalinan (Eastman and Hellman, 1961). Ketujuh karena   si isteri belum mau hamil karena sedang dalam terikat masa pendidikan atau terikat dengan kontrak kerja yang sedang dijalaninya.(Udin, et all, 2007 :1) Dan banyak alasan lain yang menyebabkan kehamilan tidak ingin dilanjutkan, dan alasan yang paling  faktor mengapa kehamilan tidak mau dilanjutkan adalah karena kehamilan itu akibat dari hubungan sek pra-nikah, akibat dari pergaulan bebas, kurang kontrol dari orang tua dan keluarga, disamping itu sianak gadis juga selalu diserang habis-habisan oleh media cetak dan elektronik yang sering menayangkan acara yang tidak sehat  bagi pertumbuhan anak, terutama adegan-adegan senetron yang mengandung pornografi dan pornoaksi.
Kalau kehamilan itu sudah tidak direncanakan dan tidak dikehendaki oleh seorang wanita, maka yang akan terjadi adalah permintaan untuk mengugurkan kehamilannya (aborsi), lalu timbul pertanyaan, dari sudut pandang agama Islam, bolehkah aborsi itu dilakukan ? Lalu kalau boleh, faktor apa sajakah yang dapat membolehkan aborsi itu dilakukan, dalam makalah yang sangat sederhana ini penulis akan mencoba membahas tentang Aborsi dalam Persepsi Hukum Islam, yang meliputi Pengertian Aborsi, Macam-macam Aborsi, Hukum Melakukan Aborsi.

B.     Pengertian Aborsi
Kata aborsi adalah diambil dari bahasa Inggris yaitu kata “abortion” yang artinya pengguguran kandungan, kluron, abortus. (Echols dan Shadily, 1984 : 2),  Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (1998 : 2) kata aborsi berarti (1) menggugurkan kandungan, (2) abortus yaitu diartikan terpecahnya embrio yang tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan. Sedangkan dalam literatur  fiqh islam, aborsi dikenal dengan sebutan al-jahdhu atau al-ijhadh dan isqat al-haml, yang berarti wanita yang melahirkan kandungannya secara paksa yang belum sempurna penciptaannya, atau lahirnya janin karena dipaksa atau dengan sendirinya sebelum waktunya.(Jurnalis, (et al) 2007 : 130, Dahlan (et al), 2006 : 8).
Sementara pengertian aborsi dikalangan medis berbeda-beda, antara lain sebagaimana yang dikemukakan oleh Wingjosastro bahwa aborsi adalah berhentinya (mati) dan dikeluarkannya kehamilannya sebelum usia 20 minggu (dihitung dari haid terahir) atau berat janin kurang dari 500 gram atau panjang janin kurang dari 25 cm. (Dewi, 1997 : 89). Sedangkan menurut Ginapura, aborsi adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Menurut Suma’mur aborsi adalah keluarnya kehamilan sebelum anak mampu melangsungkan hidup secara mandiri, dan menurut tim FK UNPAD Aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan ketika masih sedemikian kecilnya sehingga tidak bisa hidup diluar rahim (Zuhdi, 1989 : 74-80).

Demikian juga menurut fuqoha diantaranya seperti Al-Ghazali menurutnya aborsi adalah pelenyapan nyawa yang ada dijanin atau merusakkan sesuatu yang sudah terkonsepsi (maujud al-hasil), lebih lanjut dikatakan bahwa pelenyapan nyawa didalam rahim adalah termasuk perbuatan jinayah karena fase kehidupan janin telah dimulai sejak terpancarnya sperma dalam vagina sehingga terjadi konsepsi. Sedangkan Abdul Qadir Audah mengatakan Aborsi adalah pengguguran kandungan  dan perampasan hak hidup janin, yang dapat memisahkan janin dari rahim ibu (Jurnalis, et al, 2007 : 131-132).
  
C.    Macam-macam Aborsi
Dilihat dari segi kejadiannya aborsi dapat dibedakan dalam dua macam   yaitu : (1) aborsi yang terjadi dengan sendirinya (abortus spontanea) dan (2) aborsi yang terjadi karena perbuatan atau tindakan manusia (abortus provacatus). Mengenai aborsi yang terjadi dengan sendirinya ini, maka baik ulama klasik ataupun ulama kontemporer tidak ada yang mempermasalahkan hukumnya, karena kejadian itu terjadi dengan sendirinya tanpa ada unsur kesengajaan dari pelakunya.  Dan yang menjadi permalasalan dikalangan para ulama adalah hukum aborsi yang dilakukan secara sengaja melalui tindakan yang penuh perencanaan dan kesadaran. (Jurnalis, at al, 2007 : 75).
Dilihat dari sisi peniupan ruh kedalam janin manusia yang ada di rahim ibunya, maka aborsi atau pengguguran kandungan ini juga dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) aborsi yang dilakukan sebelum peniupan ruh dan (2) aborsi yang dilakukan setelah peniupan ruh.(Syaltut, 1966 : 211, Dahlan, 2006 : 9).

D.    Dalil Larangan Melakukan Aborsi
Terdapat beberapa dalil yang normatif melarang dilakukannya praktek aborsi dalam Islam sebagai berikut :
Q.S. Al-An’am : 151, yang berbunyi :
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (١٥١)

Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar, demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahaminya.” (QS. Al An’am:151).

Q.S. Al-Isra’ ayat : 31 yang berbunyi :

وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (٣١)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besa. (QS. Al Isra:31).

E.      Hukum Melakukan Aborsi
1.      Aborsi sebelum Nafkh al-Ruh.
Para ulama fiqh berbeda pendapat mengenai hukum terhadap aborsi yang dilakukan sebelum peniupan ruh ini, yaitu sebelum usia kehamilan mencapai 120 hari, kelompok pertama yang pendukungnya Fuqoha Zaidiah, sebagian Mazhab Hanafi dan sebagian Mazhab Syafi’i, mengatakan bahwa aborsi yang dilakukan sebelum ditiupkan ruh hukumnya mubah secara mutlak tanpa dikaitkan dengan uzur atau alasan-alasan tertentu. Kelompok kedua yang didukung oleh sebagian Mazhab Hanafi dan sebagian Mazhab Syafi’i, mengatakan hukumnya mubah kalau ada alasan-alasan tertentu yang mengharuskannya, dan makruh tanpa ada alasan yang mendesak. Kelompok ketiga mengatakan bahwa hukum aborsi ini adalah makruh secara mutlak baik karena ada alasan yang mendesak atau tidak ada alasan, pendukung kelompok ini adalah sebagian ulama Mazhab Maliki. Kelompok keempat  mengatakan haram hukumnya melakukan aborsi sekalipun ruh belum ditiupkan, karena apabila air mani telah terpancar dan menetap di dalam rahim meskipun belum 40 hari. Pendapat ini didukung oleh Jumhur Ulama, Mazhab Maliki dan Mazhab Az-Zahiri. (Jurnalis, (et all) 2007 : 132, Dahlan (et all),  2006: 9).

Dalam hal ini para ulama mengemukakan pandangan mereka diantaranya adalah sebagai berikut :
a.    Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa sebelum terjadi penyawaan terhadap janin maka hukumnya terbagi dua, yaitu :
1)      Membolehkan, karena sebelum usia tersebut janin belum berbentuk manusia.
2)      Mengharamkan, karena proses pertumbuhan manusia telah dimulai sejak terjadinya konsepsi.
b.     Mazhab Hanafi mengatakan aborsi sebelum terjadinya penyawaan maka makruh hukumnya, apa lagi kalau tidak ada alasan yang jelas, yaitu bukan karena berkaitan dengan kemaslahatan baik bagi si ibu ataupun janin itu sendiri.
c.    Mazhab Maliki menyatakan bahwa hukum aborsi adalah haram walaupun belum ditiupkan ruh, karena dianggap merampas hak kehidupan anak manusia.
d.   Mazhab Hambali, mengatakan hukum aborsi sebelum 40 hari atau belum ditiupkan ruh adalah halal, tapi apa bila dilakukan setelah usia tersebut maka hukumnya haram. (Zuhdi, 1989 : 74-80).
e.  Quraish Shihab dalam bukunya Secercah Cahaya Ilahi (2000 : 207-211) mengatakan bahwa aborsi dirangkaikan dengan pembunuhan anak perempuan sebagaimana kejadian pada masa Jahiliyah, oleh karena itu menurutnya baik pembunuhan ataukan aborsi maka berdampak sama-sama menghilangkan nyawa yang telah siap atau berpotensi untuk berpartisifasi dalam tugas kekhilafahan, menurutnya aborsi tidak hanya berkenaan dengan masalah sangsi dan hukuman bagi pelakunya, tapi aborsi juga terkait dengan maslah etika, oleh karena nya menurutnya baik janin itu sudah ditiupkan ruh ataukan belum maka hukumnya tetap dilarang, kecuali ada alasan-alasan medis.
f.     Menurut Alwi Shihab (1997 : 211) menyatakan bahwa Islam tidak pernah memberikan peluang kepada pertimbangan hak perempuan untuk menentukan nasib janinnya, atau pertimbangan kesehatan yang tidak fatal. Dan menurutnya bahwa bagaimana kita mengesampingkan hukum agama Islam, sedangkan Amerika yang sekuler saja sangat memperhatikan aspek keagamaan dalam membahas masalah aborsi ini. Agama-agama besar dunia sepakat untuk membatasi aborsi dalam kondisi-kondisi tertentu yang memang membahayakan nyawa ibu.

Dari beberapa uraian diatas nyata bagi kita bahwa para ulama memang berbeda pendapat mengenai hal ini karena titik tolaknya adalah kapan janin mulai konsepsi, walau pun mereka sama-sama mengambil keumuman dalil QS. As-Sajadah ayat 7-9 :
الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ الإنْسَانِ مِنْ طِينٍ (٧)ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ (٨)ثُمَّ سَوَّاهُ وَنَفَخَ فِيهِ مِنْ رُوحِهِ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالأبْصَارَ وَالأفْئِدَةَ قَلِيلا مَا تَشْكُرُونَ (٩)

Yang membuat segala sesuatu yang dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina. Kemudian dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya ruh (ciptaan)-Nya dan dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur. (QS.Sajadah:7-9).

Dan QS. Al-Mu’minun  ayat 12-14  :
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ (١٢)ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (١٣)ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (١٤)

Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.13.  Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).14.  Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling Baik. (QS. Al Mukminun:12-14).


2.      Aborsi setelah Nafkh al-Ruh.
Para Fuqoha berbeda pendapat tentang penafsiran Nafkh al-Ruh, kapan ruh tersebut ditiupkan, ada yang mengatakan setelah usia kandungan di atas 120 dan ada pula yang mengatakan  bahwa peniupan ruh itu setelah janin berusia diatas 42 hari. Mufassir yang mengatakan bahwa peniupan ruh itu setelah usia kandungan 120 hari adalah berpegang pada Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang yang dikutip oleh Imam Al-Nawawi dalam kitabnya Matan al-arbain,        ( tt : 18) yang artinya sebagai berikut :

”Penciptaan kamu didalam rahim ibumu selama 40 hari berupa nuthfah, kemudian alaqoh dalam waktu yang sama, kebudian mudghoh juga dalam waktu yang sama, sesudah itu malaikat diutus untuk meniupkan ruh kedalamnya, dan diutus untuk melakukan pencatatan empat kalimat yaitu mencatat rezkinya, usianya, amal perbuatannya, serta bahagia atau celakanya(HR. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan sebagian yang berpendapat bahwa ruh itu ditiupkan pada waktu usia janin diatas 42 hari adalah berpegang pada Hadist Rarulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim ( tt : 452) yang artinya :

”Apabila nutfah telah melewati usia 42 hari, maka Allah mengutus malaikat untuk membentuk rupanya, menjadikan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya serta tulangnya, kemudian malaikat bertanya : Wahai Tuhan apakah janin ini dijadikan laki-laki atau perempuan? Maka Allah menjadikan sesuai yang Ia kehendaki”. (HR. Muslim).

Kendati para fuqoha khusunya dari mazhab empat berbeda tentang penafsiran kapan ruh itu ditiupkan, namun mereka sepakat tidak membolehkan aborsi setelah ditiupkan ruh, karena perbuatan tersebut dianggap sebagai bentuk kejahatan atas makhluk yang sudah bernyawa, oleh karena itu aborsi pada tahap perkembangan itu diharamkan. Dalam Syari’at Islam janin memiliki hak untuk dimulyakan sebagaimana manusia, meskipun ia belum menghirup kehidupan yang nyata, oleh karena itu sangat tercela dan diharamkan pengguguran kandungan setelah ditiupkan ruh terhadap janin tersebut. (Jurnalis, at all, 2007 : 89).

Mahmud Syaltuth dalam kitab Al-Fatawa  (tt : 289) mengatakan bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkan ruh yaitu setelah janin berusia 4 bulan apapun bentuknya maka hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan yang ada sanksi pidananya, yang tidak dibenarkan dalam Islam, bahkan sebagian ulama ada yang mengutuknya. Pada Komite Konsultasi Fatwa al-Azhar Kairo, mengindikasikan bahwa Islam mengkategorikan aborsi sebagai kejahatan yang terkutuk, tak perduli apakah kandungan tersebut hasil dari sebuah perkawinan yang sah ataukah hasil dari hubungan gelap (zina) kecuali jika aborsi tersebut ditujukan untuk menyelamatkan jiwa siibu yang sedang mengandungnya. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Mahmud Syaltuth (tt : 290) bahwa telah merupakan kesepakatan dan bagian dari konsensus yang diambil para fuqoha bahwa apabila secara medis diketahui eksistensi bayi yang berada dalam kandungan akan mengancam keselamatan hidup ibunya atau bila lahir akan membawa penyakit cacat genetic, maka boleh untuk menggugurkan kandungan tersebut. Para fuqoha menggunakan Qaidah Fiqh yang berbunyi :

”Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan”.

“Keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan)”.  

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi, maka diputuskan bahwa hukum aborsi adalah sebagai berikut :
  1. Haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
  2. Mubah apabila ada uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a.       Uzur yang bersifat darurat adalah meliputi :
1)      Perempuan hamil yang menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim dokter (Tim Ahli).
2)      Kehamilan tersebut mengancam nyawa si ibu hamil.
b.      Uzur yang bersifat hajat adalah meliputi :
1)  Janin yang dikandung itu dideteksi menderita cacat genetic yang kalau dilahirkan kelak penyakit tersebut sulit disembuhkan.
2) Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang terdapat didalamnya antara lain keluarga kurban, dokter dan ulama.
Dan kebolehan aborsi pada kedua jenis kehamilan tersebut diatas adalah sebelum janin berusia 40 hari.
3.      Haram hukumnya aborsi yang dilakukan terhadap kehamilan akibat zina.

    Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, penulis berpendapat  bahwa hukum melakukan aborsi boleh  selama belum ditiupkan ruh dan memang benar-benar ada uzur atau alasan yang kuat yang mengharuskan untuk menggugurkan kandungan tersebut. Seperti telah diketahui oleh Tim Ahli bahwa kehamilan tersebut akan mengakibatkan kematian bagi siibu hamil, atau telah diketahui bahwa bayi yang dikandung akan lahir dalam keadaan cacat genetic, maka tidak ada jalan lain kecuali menggugurkan kandungan tersebut.

F.     Motivasi Aborsi
Dalam Kitab Fiqh Klasik, motivasi aborsi dapat digolongkan menjadi 5 macam, yaitu :
1.      Aborsi yang dilakukan secara sengaja dan tertentu, seperti seorang ibu hamil yang sengaja meminum obat dengan maksud agar kandungannya menjadi gugur.
2.    Aborsi yang dilakukan menyerupai kesengajaan, misalnya  seorang suami menyerang secara brutal isterinya yang sedang hamil muda, sehingga menyebabkan isterinya keguguran.
3.  Aborsi yang dilakukan karena khilaf atau tidak sengaja, misalnya seorang polisi yang sedang menjalankan tugas untuk menangkap seorang penjahat yang berada ditempat yang sedang ramai pengunjung, lalu sipenjahat berlari, dan oleh karena  polisi tersebut takut kehilangan jejaknya maka ditembaklah penjahat itu, dan ternyata pelurunya nyasar kepada seorang ibu yang sedang hamil, sehingga ibu tersebut keguguran.
4.     Aborsi yang dilakukan karena darurat atau karena alasan medis yang menyatakan bahwa nyawa ibu tersebut terancam bila melangsungkan kehamilannya.
5.      Aborsi Spontanitas, yaitu aborsi yang terjadi dengan sendirinya.
Dari kelima macam motivasi ini menurut fuqoha klasik hanya dua jenis aborsi terahir yang diperbolehkan melakukannya. (Ikhsanuddin, 2002 : 237-260).

Sementara kasus dilapangan yang banyak dijumpai saat ini indikasi-indikasi pengguguran kandungan adalah dapat disebabkan beberapa faktor, dan ditolerir oleh kalangan ulama kontemporer, diantaranya sebagai berikut :
  1. Faktor  ekonomi, yaitu vaktor yang timbul karena rasa kehawatiran terhadap kemiskinan, sehingga tidak ingin mempunyai keluarga yang besar karena penghasilan yang diperoleh tidak mencukupi.
  2. Faktor fisik, maksudnya karena si ibu seorang wanita karier yang senantiasa dipenuhi kesibukan, yang apabila dia hamil maka akan menyita waktu dan perhatiannya.
  3. Faktor psikologis, misalnya seorang ibu mempunyai penyakit kelainan jiwa baik akibat trauma pada kehamilan sebelumnya, atau karena kehamilan itu akibat dari perkosaan, atau karena kehamilan itu hasil dari hubungan gelap, atau  incest, yang apabila kehamilannya diteruskan akan menambah berat beban kejiwaan yang telah dideritanya.
  4. Faktor usia, baik karena terlalu tua atau terlalu muda untuk melahirkan, sehingga apabila kehamilannya dilanjutkan akan mengancam keselamatannya pada saat melahirkan.
  5. Faktor kesehatan, seperti adanya prediksi medis  bahwa janin yang dikandungnya tidak sempurna, sehingga akan lahir dalam keadaan cacat. Atau karena siibu menderita suatu penyakit berat  seperti darah tinggi, kanker, sakit jantung, cacat genetik dan sebagainya.
  6. Faktor lingkungan, yaitu karena adanya kemudahan fasilitas dan penolong, seperti dokter, bidan dan dukun serta obat-obatan lainnya.

G.    Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan tersebut diatas, penulis menyimpulkan bahwa para ulama fiqh baik ulama klasik maupun kontemporer sepakat bahwa hukum menggugurkan kandungan adalah haram, kacuali dalam kondisi tertentu yang darurat, yaitu mengancam jiwa dan keselamatan si ibu yang sedang mengandung. Dalam artian bahwa dibalik pengharaman pembunuhan janin tersebut ada alasan-alasan tertentu yang memberikan kemungkinan berlakunya hukum sebaliknya, yaitu boleh atau makruh, tetapi tidak sampai pada tarap haram.
Dalam kalangan ulama kontemporer kondisi-kondisi tertentu itu  mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan zaman, tidak hanya sebatas mengancam jiwa dan keselamatn ibu hamil saja, tetapi masuk didalamnya beberapa faktor penyebab, seperti karena pemerkosaan (rape) incest, kesehatan fisik yang walaupun tidak mengakibatkan hilangnya nyawa si ibu hamil, kesehatan mental, kesulitan ekonomi dan adanya prediksi bahwa janin cacat. Beberapa faktor ini sesuai dengan sosiologis manusia yang berdampak sangat besar bagi kehidupan anak yang akan lahir atau ibu yang melahirkan. Dengan demikian menurut penulis alasan-alasan ini dapat dimungkinkan menjadi faktor penyebab aborsi yang diperbolehkan.
(Artikel: Syarifah Aini)