Sabtu, 12 November 2011

MASAIL AL FIQH AL HADITSAH


DESKRIPTIF TENTANG MASAIL AL FIQH AL HADITSAH

A.    Pengertian
Ada 3 istilah yang perlu dijelaskan sebagai berikut :
1.      Masala
Masail jamak dari sailun yang berarti berbagai masalah-masalah. Hakekatnya masalah itu sendiri merupakan segala bentuk pertanyaan yang perlu dicari jawabannya.[1] Lebih jauh dijelaskan “masalah lebih dari sekedar pertanyaan dan jelas berbeda dengan tujuan”[2]. Masalah adalah suatu keadaan yang bersumber dari hubungan antara dua faktor atau lebih menghasilkan situasi yang membingungkan.[3] Faktor yang berhubungan tersebut dalam hal ini mungkin berupa konsep, data emperis  (pengalaman) atau unsur lainnya.

2.      Al Fiqh
الفقه لغة: الفهم
Fiqh secara bahasa adalah : pemahaman sebagaimana firman Allah SWT:  

وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي * يَفْقَهُوا قَوْلِي

Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka mengerti perkataanku. (QS.Thohaa : 27-28 )  
واصطلاحاً: معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية
Adapun makna secara istilah syar'i adalah Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci.

Adapun maksud dari makna istilah-istilah dalam defenisi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
·         Ma’rifah (mengetahui) adalah ilmu pengetahuan dan persangkaan, karena sesunguhnya mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih.
·         Al Ahkam al syari’ah (hukum-hukum syari'at) adalah hukum-hukum yang diambil dan yang ada hubungannya  dengan  syari'at, seperti hukum tentang wajib dan haram, maka tidak termasuk di dalamnya tentang hukum-hukum akal, seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian. Demikian pula tidak termasuk hukum-hukum adat (kebiasaan) seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah.
·         Al amaliyah (perbuatan) adalah apa-apa yang tidak ada hubungannya dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk pengertian amali’ah apa-apa yang berhubungan dengan aqidah seperti mentauhidkan Allah SWT., dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya, maka dalam konteks yang demikian tidak dinamakan fiqih secara istilah.
·         Al ‘adalah al tafshiliyah (dalil-dalil yan terperinci) adalah  dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu Ushul Fiqih karena pembahasannya hanyalah mengenai dalil-dalil  fiqih secara umum.

3.      Al Haditasah
Sesuatu yang baharu, terkini, aktul dan kontemporer yang tidak ada kejadian pada masa lampau.
Dengan demikian Masail Al Fiqh al Haditas adalah suatu kajian ilmu fiqih kontemporer yang bekaitan dengan hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci perlu ada jawabannya untuk kepentingan kepastian hukum.

B.     Tujuan Mempelajari
1.      Agar umat Islam dapat memahami pengertian, tujuan, ruang lingkup dan berbagai persoalan kajian Masa’il al-Fiqh al-Haditsah yang berkaitan dengan persoalan fiqh kontemporer.
2.      Mampu bersikap arif dan toleran (tasamuh) atas perbedaan pandangan dalam pemahaman fiqh secara rasional tanpa taqlid dengan suatu faham tertentu tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
3.      Akan dapat menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil syara' yang terperinci dalam persoalan fiqih kontempoer, akan dipahami kandungan nash-nash syara' dan diketahui hukum-hukum yang ditunjukinya, sehingga dengan demikian dapat diperoleh hukum perbuatan atau perbuatan-perbuatan dari nash tersebut.
4.      Dapat menerapkan kaidah-kaidah hukum yang ditentukan jalan keluar (sikap) yang diambil dikala menghadapi masalah-masalah fiqih aktual, sehingga dapat ditentukan pula hukum sesuai dengan jalan keluar yang diambil.

C.     Latar Belakang Muncul
1.      Sosiologis yaitu status atau pranata sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang berbeda-beda, sehingga kehidupan masyarakat selalu diukur dengan status sosialnya atau ada kecenderungan masyarakat terhadap pergaulan. Dalam kasus ini muncul persoalan fiqih terkini seperti aborsi dengan alasan sosial dengan akibat pergaualan bebas.
2.      Antropologis, yaitu tatanan adat istiadat atau kebudayaan yang beraneka ragam yang ada dalam kehidupan masyarakat, atau masyarakat yang terdiri dari berbagai suku bangsa, kehidupan kebudayaan atau tradisi yang dijalankan secara terus-menerus yang dipatuhi oleh masyarakat adat, seperti kawin lari.
3.      Astronomis, yaitu suatu keadaan dimana pergantian siang dan malam, adanya pembagian waktu serta abnormalnya kondisi waktu daerah tertentu, seperti kasus puasa di daerah yang malam dan atau siangnya yang tidak seimbang, atau bagaimana sholat diangkasa luar ke mana arah kiblatnya.
4.      Anatomis, yaitu keadaan yang ada pada tubuh manusia, seperti masalah donor ginjal.
5.      Geografis, yaitu keadaan suatu daerah yang berbeda keadaan daerahnya dengan daerah yang lainnya, sehingga juga memunculkan persoalan-persoalan daerah, seperti masalah zakat.
6.      Medis, yaitu bidang kesehatan dan farmasi, seperti aborsi karena medis, penggunaan obat dengan terapi urine.
7.      Politis, yaitu keadaan yang mengatur hubungan ketatanegaraan dan atau hubungan antar negara, seperti golput dalam pemilu dan nikah antar negara.
8.      Biologis, yaitu keadaan yang ada pada makhluk hidup yang ada dipermukaan bumi, kaitannya dengan usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya, seperti memakai alat seksual untuk memenuhi kebutuhan seks.
9.      Yuridis, yaitu keadaan hukum karena adanya perubahan tempat, kepentingan, keadaan, mamfaat dan niatnya, seperti kasus haram rokok bagi wanita hamil, anak-anak dan di tempat umum.
10.  Religius / Mazhab, yaitu pemahaman terhadap agama dan banyak macam ragam agama di dunia serta pemahaman terhadap mazhab tertentu, seperti nikah beda agama, kewajiabn sholat jumat untuk umat Islam yang minoritas.
11.  Ekonomis.

D.    Metode Pemacahan Masalah
Metodologi adalah suatu model yang menyediakan prinsip-prinsip teoritis dan kerangka kerja yang memberi petunjuk bagaimana penelitian dilakukan dalam konteks sebuah paradigma.[4] Maka langkah-langkah untuk memecahakan masalah fiqih kontemporer adalah :
1.      Mengumpulkan Data.
Ketika semua data telah terkumpul, dikelola melalui penelaahan secara menyeluruh dan kemudian data-data tersebut dilakukan pemilihan data, selanjutnya data tersebut dikategorikan ke dalam satuan-satuan sesuai dengan tema pokok, sebagai berikut:
a.       Identifikasi dan proses data (loding), yaitu untuk mencari dan menetapkan data yang berhubungan dengan penelitian ini;
b.      Pemeriksaan data (editing), yaitu untuk meneliti kembali data yang telah diperoleh dari hasil kajian kepustakaan untuk mengetahui apakah data tersebut telah lengkap dan benar sehingga dapat dipersiapkan untuk proses selanjutnya;
c.       Klasifikasi data, yaitu mengelompokkan dan dipilah-pilah data yang relevan dengan pokok-pokok bahasan sehingga nantinya diperoleh data yang benar-benar diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan;
d.      Penyusunan data secara sistematis (sistimaizing), yang dilakukan secara sistematis sesuai dengan konsep tujuan dan pokok pembahasan.
2.      Penemuan Hukum, dengan langkah-langkah :
a.       Metode deduktif adalah suatu cara berfikir berangkat atau bertitik tolak dari pengetahuan yang bersifat umum untuk menilai kejadian yang khusus.[5]
b.      Metode induktif adalah suatu cara berfikir yang berangkat atau bertitik tolak dari fakta yang khusus dan kontrit kemudian ditarik generalisasi yang mempunyai sifat umum.[6] Maksudnya berangkat dari fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang khusus dalam nikah sirri kemudian ditarik generalisasi yang bersifat umum.
c.       Kompratif normative yaitu penulis akan memperbandingkan antara pendapat-pendapat yang ada dalam fqih.

E.     Korelasinya dengan Ilmu Lain.
Masailul Fqih mempunyai korelasi dengan ilmu lainnya, sehingga ketika memahami ilmu ini, harus memakai bantuan ilmu lainnya bahkan ia sangat bergantung dengan ilmu lainnya, ketika seseorang akan memacahkan masalah fiqih, maka sudah seharus mempelajari terlenih dahulu ilmu lainnya yang sangat erat kaiatannya dengan ilmu fiqih kontemporer, yaitu ilmu fiqih, tarekh tasyrik al islami, ilmu ushl fiqh, ilmu kaedah ushuliyah, dan ilmu kaedah fiqiyah.

Footnote:

[1] Sudjarwo, Metode Penelitian Sosial, (Bandung: Mandor Maju, 2001), Cet., Ke-1, h. 1
[2] Lexy J. Moloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Rosdakarya, 2000), Cet., Ke-11, h. 1
[3] Ibid., h. 6
[4] Rifyal Ka’bah, Penegakan Syariat Islam di Indonesia, (Jakarta: Khairul Bayan Sumber Pemikir Islam, 2004), Cet. Ke-1. h. 172
[5] Sutrisno Hadi, Metodologi Research, (Yogyakarta: UGM, 1984), Jilid I, h. 42
[6] Ibid.

Rabu, 02 November 2011

UCAPAN SELAMAT IDUL ADHA


Semoga hidupmu dipenuhi kelezatan,
selezat sate kambing di hari raya qurban.
Imanmu dipenuhi ketegaran,
setegar Ismail dan domba sembelihan.
Serta hari-harimu dalam bimbingan,
seperti Ibrahim sang Kekasih Tuhan.
Selamat Idul Adhha 1432 Hijriyah



Bagi saudara-saudara yang sedang menunaikan ibadah haji, mudah-mudahan diberikan kelancaran dan kemudahan dalam menjalankan rangkaian ibadah haji, diberikan keselamatan dan kesehatan hingga kembali di tengah keluarga, serta menjadi haji mabrur & mabrurah.
Amien Ya Rabbal'alamin.

Pada kesempatan ini pula kami mohon maaf lahir dan batin atas kekhilafan kami.

Wassalam Kami & Keluarga



AL FITRI J CHANIAGO

QURBAN HUMANITY DAN SOLIDARITAS


A. QURBAN DAN HUMANITY:

1)       Humanity padanan katanya adalah kemanusiaan.
2)       Makna humanity berkaitan erat dengan nilai-nilai, perasaan, dan tanggungjawab manusia atas manusia lainya baik dalam sekala individu maupun komunitas mikro maupun makro.
3) Nilai-nilai dan perasaan humanity merupakan prinsip dasar (fitrah) setiap manusia sekaligus menjadikanya sebagai ukuran moral hidup manusia.
4)       Perasaan “kemanusiaan” adalah anugerah dan modal hidup manusia untuk eksis.
5)    Manusia yang tidak memiliki atau hilang rasa kemanusiaanya adalah bukan manusia sejati, bahkan akan menjadikanya sebagai sumber biang permasalahan kemanusiaan itu sendiri.
6)       Humanity haruslah menjadi sebuah harmoni, bukan sebaliknya.
7)       Semua perbuatan destruktif manusia akan menyebabkan hilangnya harmoni itu.
8)       Oleh karena itu menegakkanya adalah tugas dan tanggunjawab setiap manusia.
9)   Fungsi humanity bersifat universal, berlaku umum: bisa dijalankan dimanapun, kapanpun, dan oleh siapapun.
10)   Mengatasi atas gangguan terhadapnya adalah tugas bersama kita sebagai manusia.
11)   Tanggungjawab kemanusiaan manusia atas manusia lainya adalah ibadah, menjadi ukuran posisi dan derajat manusia dihadapan Tuhanya.
12)  Oleh karena itu qurban sebagai ibadah sosial bisa menjadi solusi untuk membantu membangun harmoni kemanusiaan, membantu mengatasi problem kemanusiaan yang saat ini melanda umat manusia berupa kemiskinan, konflik, bencana alam, ketidakadilan, keserakahan, kesenjangan, dan berbagai permasalahan kemanusiaan lainya.
13)   Dan kondisi seperti inilah yang menjadi alasan dan motivasi penting bagi kita untuk mengelola program qurban ini dengan harapan qurban bisa menjadi kontributor dan solusi atas problem kemanusiaan. 


B. QURBAN DAN SOLIDARITAS:

1)       Qurban berkaitan erat dengan solidaritas.
2)       Solidaritas sejatinya merupakan salah satu tujuan dari ibadah qurban.
3)       Solidaritas merupakan perwujudan dari ibadah qurban.
4)       Solidaritas adalah cerminan sikap, akhlak, dan moral.
5)       Solidartas merupakan parameter, prinsip, dan fitrah kemanusiaan.
6)       Solidaritas  adalah nilai, karakter, dan budaya.
7)       Solidaritas adalah solusi berbagai persoalan sosial-kemanusiaan.
8)       Solidaritas  bisa menjadi instrumen dalam memperkuat kebersaman, kepedulian, toleransi, dan perdamaian.
9)       Dunia saat ini dihadapkan pada persoalan kurangnya solidaritas antar bangsa.
10)   Masyarakat yang tidak solider adalah masyarakat yang berpenyakit social.
11)   Berbagai permasalahan sosial kemanusiaan yang mendera masyarakat dunia saat ini diantaranya disebabkan karena hilangnya jiwa solider ini dari hati manusia.
12)   Masyarakat yang solider adalah masyarakat yang peduli, masyarakat yang berlaku adil, tidak serakah, dan masyarakat yang damai.
13)   Dan salah satu tujuan dari program qurban itu adalah membangun budaya solider masyarakat.



EKSISTENSI IBADAH QURBAN DALAM ISLAM


a.      Sebagai Ibadah ritual:
1)      Qurban merupakan simbol penghambaan seorang muslim kepada Sang Khaliq.
2)      Qurban merupakan tanda kemukminan seorang muslim sejati, muslin taat, dan muslim taqwa.
3)     Qurban merupakan wujud rasa syukur seorang muslim kepada Allah Swt, sekaligus sebagai bentuk kepedulian kepada sesame.
4)     Qurban merupakn sarana menuju kesempurnaan ibadah dan ketaqwaan seorang muslim kepada Allah Swt.
5)    Salah satu pahala ibadah qurban adalah bahwa dari setiap helai bulu ternak qurban adalah kebajikan bagi sang pequrban.
6)     Jika dari setiap ternak terdapat sejuta helai bulu, maka sejuta kebajikanlah yang akan diraih oleh sang pequrban.
7     Sedemikian besarnya pahala ibadah Qurban, sehingga sepatutnya setiap Muslim akan berusaha dengan segala kemampuanya untuk bisa menunaikannya.
    
b.  Sebagai Syi’ar Dawah Islamiyah:  
1)       Aktivitas Qurban adalah salah satu bentuk Syiar Dawah Islamiyah.m
2)       Sedangkan berda’wah merupakan kewajiban setiap muslim kapanpun dan dimanapun.
3)       Melalui qurban umat Islam bisa menunjukkan nilai-nilai dan keagungan Islam kepada umat manusia.
4)       Qurban sejatinya adalah kesediaan setiap muslim untuk peduli kepada orang lain.
5)       Qurban adalah sarana da’wah masyarakat muslim, bukan sekedar acara ritual belaka.
6)       Qurban sebagai instrumen da’wah inilah yang menjadi salah satu kepentingan kita mengelola qurban lebih professional.
7)       Saat ini pengelolaan qurban masih terkesan hanya sekedar agenda serimonial, kalaupun ada lembaga khusus yang menangani qurban sekalanya masih sangat terbatas, bersifat lokal atau nasional dengan kemampuan menghimpun pequrban dalam jumlah kecil jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat muslim.
8)      Hal ini bukan saja karena masyarakat muslim melakukan qurban secara tradisionil, sendiri-sendiri saja, tetapi bisa juga disebabkan oleh profesionalitas lembaga pengelola qurban yang masih lemah selain jumlahnya juga terbatas.
9)       Sehingga hasilnya tak cukup signifikan untuk menjadikan qurban ini sebagai alat propaganda da’wah yang fundamental, dan meluaskan syiar Islamiyah. 

c.  Fungsi Sosial Qurban: 
1)       Qurban merupakan salah satu bentuk ibadah berdimensi sosial dalam Islam.
2)      Ibadah qurban  merupakan salah satu bentuk tanggungjawab sosial masyarakat muslim kepada sesamanya.
3)       Ibadah qurban merupakan sarana pengokohan manusia sebagai mahluk sosial, karena qurban pastilah ditujukan untuk orang lain.
4)       Qurban  merupakan sarana untuk melatih kesucian jiwa, melatih kepekaan dan kepedulian  social.
5)       Sehingga qurban bisa merupakan sarana yang efektif untuk membangkitkan solidoritas sosial.
6)       Qurban juga bisa menjadi sarana untuk membangun dan mengokohkan persaudaraan antar sesama.
7)       Qurban bisa berfungsi sebagai salah satu bentuk instrumen jaminan sosial dalam Islam.
8)       Dan yang paling penting qurban haruslah menjadi  sarana untuk melatih kedermawanan (filontrofy), sehingga bisa berperan sebagai solusi untuk mengatasi kemiskinan, bisa berperan untuk membangun kesejahteraan.
   
d.  Fungsi ekonomi Qurban:
1)       Qurban identik dengan ternak, tidak bisa dipisahkan dengan hewan ternak.
2)       Ternak, apapun jenisnya, merupakan asset ekonomi.
3)       Sehingga ibadah qurban sejatinya juga merupakan aktivitas ekonomi.
4)       Aktivitas ekonomi merupakan sumber kesejahteraan masyarakat.
5)       Aktivitas ekonomi haruslah merupakan proses yang terorganisir.
6)       Proses ekonomi juga merupakan proses transaksi.
7)       Proses transaksi adalah proses manajemen, dan proses kompetisi.
8)       Ternak sebagai asset ekonomi merupakan salah satu sasaran, tujuan, dan target dari ibadah qurban.
9)       Jadi fungsi ekonomi qurban adalah memperkuat asset ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. 

e.        Hambatan / Permasalahan Pengelolaan Qurban:
1)       Lemahnya pemahaman masyarakat muslim terhadap Islam, termasuk didalamnya seluk beluk tentang qurban.
2)       Kurangnya sosialisasi tentang qurban kepada masyarakat.
3)       Kemiskinan yang mendera masyarakat muslim, sehingga mayoritas masyarakat muslim tidak memiliki kemampun berqurban.
4)      Sementara kelas menengah atas muslim, masih sangat terbatas yang memiliki kesadaran ber-Islam. Mereka umumnya  merupakan kaum sekuleris, hedonis, dan kurang peduli.
5)       Pelaksanaan qurban masih tradisional, dan belum teroragnisir dengan baik.
6)       Lembaga yang khusus menangani qurban masih sangat terbatas.
7)       Lembaga pengelola qurban masih belum profesional: pengelolaanya masih belum cukup serius, masih temporer belum dikelola secara reguler, Sumber Daya Manusia pengelolanya bekerja alakadarnya, bukan pilihan yang profesional.
8)       Belum ada lembaga pengelola qurban yang benar-benar dipercaya publik.
9)       Pengelolaan qurban melalui lembaga masih merupakan paradigma baru, eksperimen baru.
10)   Dan fungsi qurban sebagai alat syiar da’wah yang signifikan hanya akan berhasil jika qurban dikelola secara terorganisir melalui kelembagaan. 
11) Jadi mengelola qurban melalui lembaga adalah solusi