Sabtu, 12 November 2011

MASAIL AL FIQH AL HADITSAH


DESKRIPTIF TENTANG MASAIL AL FIQH AL HADITSAH

A.    Pengertian
Ada 3 istilah yang perlu dijelaskan sebagai berikut :
1.      Masala
Masail jamak dari sailun yang berarti berbagai masalah-masalah. Hakekatnya masalah itu sendiri merupakan segala bentuk pertanyaan yang perlu dicari jawabannya.[1] Lebih jauh dijelaskan “masalah lebih dari sekedar pertanyaan dan jelas berbeda dengan tujuan”[2]. Masalah adalah suatu keadaan yang bersumber dari hubungan antara dua faktor atau lebih menghasilkan situasi yang membingungkan.[3] Faktor yang berhubungan tersebut dalam hal ini mungkin berupa konsep, data emperis  (pengalaman) atau unsur lainnya.

2.      Al Fiqh
الفقه لغة: الفهم
Fiqh secara bahasa adalah : pemahaman sebagaimana firman Allah SWT:  

وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي * يَفْقَهُوا قَوْلِي

Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka mengerti perkataanku. (QS.Thohaa : 27-28 )  
واصطلاحاً: معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية
Adapun makna secara istilah syar'i adalah Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci.

Adapun maksud dari makna istilah-istilah dalam defenisi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
·         Ma’rifah (mengetahui) adalah ilmu pengetahuan dan persangkaan, karena sesunguhnya mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih.
·         Al Ahkam al syari’ah (hukum-hukum syari'at) adalah hukum-hukum yang diambil dan yang ada hubungannya  dengan  syari'at, seperti hukum tentang wajib dan haram, maka tidak termasuk di dalamnya tentang hukum-hukum akal, seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian. Demikian pula tidak termasuk hukum-hukum adat (kebiasaan) seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah.
·         Al amaliyah (perbuatan) adalah apa-apa yang tidak ada hubungannya dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk pengertian amali’ah apa-apa yang berhubungan dengan aqidah seperti mentauhidkan Allah SWT., dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya, maka dalam konteks yang demikian tidak dinamakan fiqih secara istilah.
·         Al ‘adalah al tafshiliyah (dalil-dalil yan terperinci) adalah  dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu Ushul Fiqih karena pembahasannya hanyalah mengenai dalil-dalil  fiqih secara umum.

3.      Al Haditasah
Sesuatu yang baharu, terkini, aktul dan kontemporer yang tidak ada kejadian pada masa lampau.
Dengan demikian Masail Al Fiqh al Haditas adalah suatu kajian ilmu fiqih kontemporer yang bekaitan dengan hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci perlu ada jawabannya untuk kepentingan kepastian hukum.

B.     Tujuan Mempelajari
1.      Agar umat Islam dapat memahami pengertian, tujuan, ruang lingkup dan berbagai persoalan kajian Masa’il al-Fiqh al-Haditsah yang berkaitan dengan persoalan fiqh kontemporer.
2.      Mampu bersikap arif dan toleran (tasamuh) atas perbedaan pandangan dalam pemahaman fiqh secara rasional tanpa taqlid dengan suatu faham tertentu tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
3.      Akan dapat menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil syara' yang terperinci dalam persoalan fiqih kontempoer, akan dipahami kandungan nash-nash syara' dan diketahui hukum-hukum yang ditunjukinya, sehingga dengan demikian dapat diperoleh hukum perbuatan atau perbuatan-perbuatan dari nash tersebut.
4.      Dapat menerapkan kaidah-kaidah hukum yang ditentukan jalan keluar (sikap) yang diambil dikala menghadapi masalah-masalah fiqih aktual, sehingga dapat ditentukan pula hukum sesuai dengan jalan keluar yang diambil.

C.     Latar Belakang Muncul
1.      Sosiologis yaitu status atau pranata sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang berbeda-beda, sehingga kehidupan masyarakat selalu diukur dengan status sosialnya atau ada kecenderungan masyarakat terhadap pergaulan. Dalam kasus ini muncul persoalan fiqih terkini seperti aborsi dengan alasan sosial dengan akibat pergaualan bebas.
2.      Antropologis, yaitu tatanan adat istiadat atau kebudayaan yang beraneka ragam yang ada dalam kehidupan masyarakat, atau masyarakat yang terdiri dari berbagai suku bangsa, kehidupan kebudayaan atau tradisi yang dijalankan secara terus-menerus yang dipatuhi oleh masyarakat adat, seperti kawin lari.
3.      Astronomis, yaitu suatu keadaan dimana pergantian siang dan malam, adanya pembagian waktu serta abnormalnya kondisi waktu daerah tertentu, seperti kasus puasa di daerah yang malam dan atau siangnya yang tidak seimbang, atau bagaimana sholat diangkasa luar ke mana arah kiblatnya.
4.      Anatomis, yaitu keadaan yang ada pada tubuh manusia, seperti masalah donor ginjal.
5.      Geografis, yaitu keadaan suatu daerah yang berbeda keadaan daerahnya dengan daerah yang lainnya, sehingga juga memunculkan persoalan-persoalan daerah, seperti masalah zakat.
6.      Medis, yaitu bidang kesehatan dan farmasi, seperti aborsi karena medis, penggunaan obat dengan terapi urine.
7.      Politis, yaitu keadaan yang mengatur hubungan ketatanegaraan dan atau hubungan antar negara, seperti golput dalam pemilu dan nikah antar negara.
8.      Biologis, yaitu keadaan yang ada pada makhluk hidup yang ada dipermukaan bumi, kaitannya dengan usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya, seperti memakai alat seksual untuk memenuhi kebutuhan seks.
9.      Yuridis, yaitu keadaan hukum karena adanya perubahan tempat, kepentingan, keadaan, mamfaat dan niatnya, seperti kasus haram rokok bagi wanita hamil, anak-anak dan di tempat umum.
10.  Religius / Mazhab, yaitu pemahaman terhadap agama dan banyak macam ragam agama di dunia serta pemahaman terhadap mazhab tertentu, seperti nikah beda agama, kewajiabn sholat jumat untuk umat Islam yang minoritas.
11.  Ekonomis.

D.    Metode Pemacahan Masalah
Metodologi adalah suatu model yang menyediakan prinsip-prinsip teoritis dan kerangka kerja yang memberi petunjuk bagaimana penelitian dilakukan dalam konteks sebuah paradigma.[4] Maka langkah-langkah untuk memecahakan masalah fiqih kontemporer adalah :
1.      Mengumpulkan Data.
Ketika semua data telah terkumpul, dikelola melalui penelaahan secara menyeluruh dan kemudian data-data tersebut dilakukan pemilihan data, selanjutnya data tersebut dikategorikan ke dalam satuan-satuan sesuai dengan tema pokok, sebagai berikut:
a.       Identifikasi dan proses data (loding), yaitu untuk mencari dan menetapkan data yang berhubungan dengan penelitian ini;
b.      Pemeriksaan data (editing), yaitu untuk meneliti kembali data yang telah diperoleh dari hasil kajian kepustakaan untuk mengetahui apakah data tersebut telah lengkap dan benar sehingga dapat dipersiapkan untuk proses selanjutnya;
c.       Klasifikasi data, yaitu mengelompokkan dan dipilah-pilah data yang relevan dengan pokok-pokok bahasan sehingga nantinya diperoleh data yang benar-benar diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan;
d.      Penyusunan data secara sistematis (sistimaizing), yang dilakukan secara sistematis sesuai dengan konsep tujuan dan pokok pembahasan.
2.      Penemuan Hukum, dengan langkah-langkah :
a.       Metode deduktif adalah suatu cara berfikir berangkat atau bertitik tolak dari pengetahuan yang bersifat umum untuk menilai kejadian yang khusus.[5]
b.      Metode induktif adalah suatu cara berfikir yang berangkat atau bertitik tolak dari fakta yang khusus dan kontrit kemudian ditarik generalisasi yang mempunyai sifat umum.[6] Maksudnya berangkat dari fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang khusus dalam nikah sirri kemudian ditarik generalisasi yang bersifat umum.
c.       Kompratif normative yaitu penulis akan memperbandingkan antara pendapat-pendapat yang ada dalam fqih.

E.     Korelasinya dengan Ilmu Lain.
Masailul Fqih mempunyai korelasi dengan ilmu lainnya, sehingga ketika memahami ilmu ini, harus memakai bantuan ilmu lainnya bahkan ia sangat bergantung dengan ilmu lainnya, ketika seseorang akan memacahkan masalah fiqih, maka sudah seharus mempelajari terlenih dahulu ilmu lainnya yang sangat erat kaiatannya dengan ilmu fiqih kontemporer, yaitu ilmu fiqih, tarekh tasyrik al islami, ilmu ushl fiqh, ilmu kaedah ushuliyah, dan ilmu kaedah fiqiyah.

Footnote:

[1] Sudjarwo, Metode Penelitian Sosial, (Bandung: Mandor Maju, 2001), Cet., Ke-1, h. 1
[2] Lexy J. Moloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Rosdakarya, 2000), Cet., Ke-11, h. 1
[3] Ibid., h. 6
[4] Rifyal Ka’bah, Penegakan Syariat Islam di Indonesia, (Jakarta: Khairul Bayan Sumber Pemikir Islam, 2004), Cet. Ke-1. h. 172
[5] Sutrisno Hadi, Metodologi Research, (Yogyakarta: UGM, 1984), Jilid I, h. 42
[6] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Coment Anda Disini