Selasa, 21 Juni 2011

SISTEM KEKERABATAN

SISTEM KEKERABATAN MENURUT AL QURAN  IMPILIKASINYA TERHADAP SISTEM KEWARISAN (Tinjauan Perspektif Ayat-ayat Ahkam)
A.     PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Sejarah tidak pernah mengenal adanya agama atau sistem yang membicarakan keberadaan karib (dzil qurba) yang lebih mulia daripada Islam. Sungguh Islam telah menegaskan wasiat (pesan penting) terhadap karib kerabat dan meletakkan wasiat itu setelah wasiat untuk bertauhid kepada Allah dan beribadah kepada-Nya. Islam juga menjadikan berbuat baik kepada karib kerabat itu termasuk sendi-sendi kemuliaan, sebagaimana telah menjadikan hak karib kerabat untuk mendapatkan hak milik, karena ia adalah orag yang paling dekat dengan kita. Inilah yang ditegaskan oleh Al Qur'an dengan cara diulang-ulang lebih dari satu ayat dalam beberapa surat agar benar-benar difahami oleh kita sebagai anak cucu Adam.
Konsep kekerabatan telah berwujud sejak beberapa  dahulu lagi bermula dari bapak dan ibu sekalian umat manusia yaitu Adam dan Hawa yang melahirkan Habil dan Qabil. Dari pasangan Nabi Adam as dan Hawa ini maka lahirlah keturunan umat manusia sekaligus bermulalah konsep kekerabatan sehingga menjadi sistem kekerabatan yang kompleks. Di Barat ataupun di Timur, di Selatan atau di Utara sistem ini masih berwujud dan diamalkan tetapi telah banyak mengalami perubahan. Justeru itu, banyak variasi yang dapat dilihat dalam sistem kekerabatan di kalangan masyarakat di dunia ini. Dalam Islam sistem kekerabatan ini adalah sesuatu yang amat penting dalam kehidupan dan pergaulan umat manusia yang semankin berkembang biak agar silsilah keturunan tidak kacau.
Kekerabatan merupakan salah satu aspek penting yang menjadi bidang kajian ilmu sosiologi dan antropologi. Ia merupakan institusi yang terdapat dalam semua lapisan adat dan atau masyarakat di dunia ini. Kekerabatan lahir dari institusi perkawinan yang membenarkan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan sehingga anak yang lahir dari perkahwinan tersebut diterima oleh masyarakat, tidak anggap anak zina atau anak haram.  Justeru itu, dalam menafsirkan kekerabatan (persanakan), pelbagai pendapat telah dikemukakan. Diantaranya ialah Raymond Firth dan Burges, Locke dan Thomes. Menurut Raymond Firth, istilah kekerabatan itu ialah sebuah keluarga itu tidak akan lengkap sekiranya tidak wujud tiga unsur yaitu bapak, ibu dan anak. Oleh karena itu, keluarga adalah satu unit sosial yang tekecil bilangannya mengandungi ibu dan bapak serta anak yang tinggal di dalam sebuah rumah yang sama. Keluarga merupakan sebuah institusi hasil daripada perkawinan yang disebut sebagai keluarga asas.
Sementara menurut Burges, Locke dan Thomes 'dangansanak' es, konsep kekerabatan itu ialah satu kelompok manusia yang mempunyai ikatan perkahwinan, ikatan darah atau mempunyai hubungan angkat; menganggotai sesebuah isi rumah; berhubung antara satu sama lain berdasarkan peranan sosial masing-masing sebagai suami dan isteri, ibu dan bapak, anak lelaki dan anak perempuan, kakak dan adik; dan mewujudkan serta mengekalkan sesuatu budaya yang sama.
Islam sebagai agama terakhir dan menyempurnakan ajaran-ajaran agama samawi sebelumnya tidak luput untuk memberikan konsep kekerabatan ini. Sehingga yang pada akhirnya bahwa bentuk kekerabatan dalam hukum Islam sangat menentukan azas yang berlaku dalam hukum kewarisan. Dalam Al Qur’an maupun Sunnah jika dikaji lebih lanjut memang kenyataannya tidak menjelaskan secara jelas tentang struktur kekerabatan tertentu menurut hukum Islam. Namun demikian dalam realitasnya dihadapkan berbagai macam bentuk susunan kekerabatan, meliputi: patrilineal, matrilineal, dan bilateral[1], yang masing-masing memiliki implikasi terhadap hukum waris Islam.
Dengan beragam bentuk kekerabatan yang berlaku dalam masyarakat adat, bentuk kekerabatan bagaimana yang sesuai dengan hukum waris Islam. Inti pokok ajaran Islam sebagaimana yang telah dipaparkan dalam ayat-ayat Al Qur’an, dari berbagai sistem yang berkembang dalam masyarakat, sistem yang mana dipandang lebih cocok, selain lebih mencerminkan rasa keadilan, juga sesuai dengan semangat atau spirit Al Qur’an. Sebab hukum waris yang berlaku selama ini adalah patrilineal, berasal dari kalangan Sunni yang banyak dipengaruhi oleh kultur bangsa Arab. Sehingga konsep Sunni ketika berhadapan pada tatanan praktisnya banyak kendala dalam menerapkan pada kultur adat istiadat yang berbeda.  Untuk itu tulisan ini akan membahas sistem kekerabatan menurut konsep Islam, yang tentunya akan ada  impilikasinya dalam sistem kewarisan Islam.

2.      Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, maka yang menjadi pokok masalah adalah bagaimana sistem kekerabatan menurut Al Quran ? Dan apakah ada impilikasinya terhadap sistem kewarisan Islam?

B.      SISTEM KEKERABATAN MENURUT AL QURAN
1.      Tinjauan Umum tentang Hukum Keluarga
Pengertian keluarga dapat dilihat dari pengertian sempit dan pengertian luas. Keluarga dalam pengertian sempit adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, isteri, dan anak yang berdiam dalam satu tempat tinggal.[2]  Dalam pengertian luas keluarga adalah  apabila dalam satu tempat tinggal berdiam pula pihakk lain sebagai akibat adanya perkawinan, maka terjadilah kelompok anggota keluarga yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan karena pertalian darah.[3] Hubungan keluarga terjadi karena perkawinan dan hubungan darah atau disebut juga hubungan semenda seperti mertua, menantu, ipar dan anak tiri, dimana antara suami isteri tidak ada hubungan darah. Hubungan keluarga karena pertalian darah adalah hubungan karena keturunan, seperti bapak sampai garis lurus ke atas, anak sampai garis lurus ke bawah, saudara kandung dan anak saudara kandung  lurus menyamping.
Hubungan darah adalah pertalian darah antara orang yang satu dan orang lain karena berasal dari leluhur yang sama (keturunan leluhur).[4]  Hubungan darah itu ada dua garis, yaitu hubungan darah menurut garis lurus ke atas disebut “leluhur”, hubungan darah menurut garis  ke bawah disebut “keturunan” dan hungan darah menurut garis ke samping disebut “sepupu”. Daftar yang menggambarkan ketunggalan leluhur antara orang-orang yang mempunyai pertalian darah disebut “silsilah”. Dari silsilah dapat diketahui jauh dekatnya hubungan darah antara orang yang satu dan orang yang lain dari leluhur yang sama. Jauh dekatnya hubungan darah dapat dinyatakan dengan istilah atau sebutan dalam hubungan keluarga.
Garis keturunan sebenarnya hanya memberikan keistimewaan tertentu dalam hubungan keluarga. Ada tiga hubungan darah dilihat dari garis ketururunan, yaitu[5] :
1.      Patrilinial, hubungan darah yang mengutamakan garis ayah ;
2.      Matrilinial, hubungan darah yang mengutamakan garis ibu ;
3.      Parental, bilateral, hubungan darah yang mengutamakan garis ayah dan ibu, atau garis orang tua.
Patrilinial hubungan darah yang mengutamakan garis keturunan ayah, kedudukan suami lebih utama dari kedudukan isteri. Dalam perkawinan asabah lebih berperan sebagai wali nikah, perkawinan dengan sistem jujur, isteri selalu mengikuti tempat tinggal suami. Dalam kekuasaan orangtua, kekuasaan ayah (suami) lebih diutamakan daripada kekuasaan ibu (isteri) terhadap anak-anak dalam hubungan keluarga. Dalam kewarisan, bagian pihak laki-laki selalu lebih besar daripada bagian perempuan. Dan dalam perwalian, pihakk laki-laki lebih diutamakan daripada pihak perempuan untuk diangkat sebagai wali anak-anak. Contoh masyarakat dalam kategori ini adalah Sumatera Selatan, Tapanuli dan Bugis.
Dalam masyarakat matrilinial hubungan darah yang diutamakan garis keturunan ibu, kedudukan pihakk isteri lebih utama daripada kedudukan suami. Keutamaan itu dapat dilihat dalam hal, perkawinan meskipun asabah berperan sebagai wali nikah, laki-laki dijemput oleh perempuan (suami ikut keluarga isteri). Dalam hal kekuasaan orangtua, saudara laki-laki isteri mempunyai kekuasaan utama terhadap anak-anak (kekuasaan paman terhadap anak kemanakan). Dalam kewarisan saudara laki-laki isteri berperan sebagai mamak kepala waris. Dan dalam perwalian, saudara laki-laki isteri lebih berperan sebagai wali terhadap anak kemanakannya. Contoh masyarakat ini adalah Minangkabau.
Parental atau bilateral darah yang mengutamakan garis kedua-duanya yaitu ayah dan ibu, kedudukan pihak suami dan pihak isteri seimbang. Mereka bersama-sama mengurus keluarga, kebutuhan sehari-hari, harta benda diurus dan digunakan untuk kepentingan bersama. Kedudukan pihak suami dan pihak isteri berimbang dalam kehidupan keluarga, dan dapat dilihat dalam hal perkawinan asabah sebagai wali nikah, dalam perkawinan tidak dikenal jujur, suami isteri menentukan bersama tempat tinggal, dalam kekuasaan orangtua kedua suami isteri mempunyai kekuasaan yang sama dalam keluarga baik terhadap anak maupun harta. Dalam kewarisan lebih cenderung menuju ke arah asas bagian yang sama antara laki-laki dan wanita, serta dalam perwalian kedua suami isteri dapat berperan sebagai wali terhadap anak-anak mereka, namun dalam pernikahan ayah berperan sebagai wali nikah karena termasuk asabah. Contoh masyarakat ini adalah Jawa, Madura dan Sunda.

2.      Dasar-dasar dan Sistem Kekerabatan Menurut Al Qur’an
Secara jujur dapat dikatakan bahwa jika dipelajari secara mendalam dan berdasarkan ilmu pengetahuan tentang berbagai bentuk sistem masyarakat kaitannya dengan sistem kekerabatan yang bermuara pada aspek ilmu fiqh munakat yang merujuk kepada ketentuan larangan-larangan perkawian, maka sistem kekerabatan yang mana sebenarnya dikehendaki oleh Al Quran? Untuk kesempatan ini penulis akan memaparkan ayat-ayatnya terlebih dahulu yakni yang terdapat dalam Q.S. al-Nisa (4): 22-24, juga didukung oleh ayat-ayat 11, 12, 176 dalam surat yang sama.
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيماً ﴿١١﴾

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ ﴿١٢﴾
011. Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
012. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتاً وَسَاء سَبِيلاً ﴿٢٢﴾

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً ﴿٢٣﴾

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً ﴿٢٤﴾
022. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
023. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,
024. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِن كَانُواْ إِخْوَةً رِّجَالاً وَنِسَاء فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّواْ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ﴿١٧٦﴾
176. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ yaitu dihalalkan artinya boleh dilarang dan tidak boleh dicela, semua macam perkawinan yang tidak termasuk ke dalam perincian larangan-larangan Quran itu. Dari ayat ini diperoleh petunjuk bahwa semua bentuk perkawinan sepupu tidaklah dilarang, baik cross-cousins[6] maupun parallel cousins[7].
Dengan dibolehkannya perkawinan sepupu ini berarti tidak berlaku syarat exogami[8] yang menjadi benteng dan dasar bagi sistem clan dalam masyarakat yang menganut sistem patrilineal dan matrilinial. Jika clan telah tumbang maka timbullah masyarakat yang bercorak bilateral. Pada ketentuan ayat 11 QS An Nisa’ di atas menjadikan semua anak keturunan, baik itu  laki-laki maupun perempuan sebagai ahli waris bagi ayah dan ibunya. Hal mana  ini merupakan suatu bentuk sistem kekerabatan bilateral, karena dalam patrilineal prinsipnya sebagaimana yang diuraikan di atas hanya anak laki-laki saja yang berhak mewaris harta benda, sedangkan dalam sistem kekerabatan matrilineal anak-anak hanya mewaris dari ibunya, tidak dari bapaknya. Kemudian dalam dalam ayat 12 dan 176 QS An Nisak juga mendukung sistem bilateral, yaitu dengan menjadikan saudaranya ahli waris bagi saudaranya yang mati punah (tak berketurunan), tidak dibedakan apakah saudara itu laki-laki atau perempuan.[9] 
Dengan demikian merujuk pada ayat-ayat munakahat dan jika dikorelasikan dengan ayat kewarisan tersebut ternyata sistem kekerabatan yang diinginkan oleh al Qur’an yaitu sistem kekerabatan bilateral yang mengutamakan garis kedua-duanya yaitu bapak dan ibu, kedudukan pihak suami dan pihak isteri seimbang. Mereka bersama-sama mengurus keluarga, kebutuhan sehari-hari, harta benda diurus dan digunakan untuk kepentingan bersama. Kedudukan pihak suami dan pihak isteri berimbang dalam kehidupan keluarga, dan dapat dilihat dalam hal perkawinan asabah sebagai wali nikah, dalam perkawinan tidak dikenal jujur, suami isteri menentukan bersama tempat tinggal, dalam kekuasaan orangtua kedua suami isteri mempunyai kekuasaan yang sama dalam keluarga baik terhadap anak maupun harta. Dalam kewarisan lebih cenderung menuju ke arah asas bagian yang sama antara laki-laki dan wanita, serta dalam perwalian kedua suami isteri dapat berperan sebagai wali terhadap anak-anak mereka, namun dalam pernikahan ayah berperan sebagai wali nikah karena termasuk asabah.

C.      IMPILKASI SISTEM KEKERABATAN MENURUT AL QUR’AN TERHADAP SISTEM KEWARISAN
Berdasarkan pada ketentuan ayat tersebut di atas dan jika dipelajari pola pemikiran Prof. Hazairin,  bahwa sistem kekerabatan yang dikehendaki Al Qur’an adalah sistem kekerabatan bilateral, maka secara tak lansung juga membawa implikasi terhadap tentang sistem kewarisan. Menurut Hazairin karena sistem kekerabatan yang dikehendaki Al Qur’an adalah sistem kekerabatan bilateral, maka sistem kewarisan Islam juga berbentuk sistem kewarisan bilateral.[10] Prof. Hazairin lebih dikenal dalam bidang pakar ilmu hukum, terlebih dalam hukum adat. Selain itu pengetahuannya tentang tentang hukum Islam sangat mendalam dan khususnya bidang kewarisan. Melalui keahliannya dalam bidang hukum adat dan hukum Islam beliau diangkat sebagai Guru Besar Universitas Indonesia bidang hukum adat dan hukum Islam pada fakultas hukum pada sidang senat terbuka tahun 1952. Keahliannya dalam bidang hukum adat dan hukum Islam, ia sangat faham dengan situasi dan kondisi hukum Islam di Indonesia bila korelasikan dengan hukum adat.
Snouck Hurgronje dengan teori resepsi (Receptie Teory) [11] yang dicetuskan pada akhir abad XIX telah menjadikan hukum Islam di Indonesia terpingirkan oleh hukum adat, yang sebelumnya berlaku Teori Reception in Complexu yang dimunculkan oleh Van Den Berg[12]. Prof. Hazairin  tampil dengan tidak segan-segan  untuk menyebut teori ini Snouck Hurgronje sebagai “Teori Iblis”.[13] Untuk mengimbangi teori ini, kemudian beliau mencetuskan  teori baru dengan nama  Receptie Exit[14], yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sajuti Thalib, S.H, dengan teori Receptie a Contrario.[15]
            Dalam pemikirannya tentang hukum kewarisan Islam dkenal dengan teori hukum kewarisan bilateral menurut Al Qur’an  telah dipresentasikan pada tahun 1957. Prof. Hazairin mempertanyakan tentang kebenaran hukum kewarisan yang dianut kalangan Sunni yang bercorak patrilineal bila dihadapkan dengan Qur’an. Dengan keahliannya dalam bidang hukum adat, hukum Islam, antropologi hukum dan sosiologi hukum beliau mencoba untuk mengkaji dan mendalami ayat-ayat tentang perkawinan dan kewarisan. Menurutnya, Al Qur’an hanya menghendaki sistem sosial atau kekerabatan yang bercorak kea rah system kekerabatan bilateral. Dengan demikian hukum kewarisan yang dikehendaki di dalamnya juga bercorak bilateral, bukan patrilineal seperti yang biasa dikenal selama ini. Prof. Hazairin mencoba memberikan pemahaman yang baru terhadap hukum kewarisan dalam Islam secara total dan komprehensif dengan asumsi dasar sistem bilateral yang dikehendaki Al Quran. Tentu saja sistem ini mempunyai dampak sosial yang luas bila dapat diterapkan dalam kehidupan khususnya dalam model sistem kewarisan. Suatu hal yang sangat menarik, bahwa teori ini lebih dekat dengan rasa keadilan masyarakat adat Indonesia pada umumnya, jika  dibandingkan dengan sistem kewarisan bercorak patrilinial yang selama ini dikenal dalam hukum adat Indonesia.
Sistem kewarisan yang dianut kalangan Sunni sebenarnya terbentuk dari struktur budaya Arab yang bersendikan sistem kekerabatan yang bercorak patrilineal. Pada masa awal terbentuknya fiqh, ilmu pengetahuan mengenai bentuk-bentuk masyarakat belumlah berkembang seperti zaman sekarang, dengan kata lain kecenderungan pola pemikiran Sunni sangatlah dipengaruhi situasi zamannya yaitu zaman awal Islam dimana corak kekerabatan tidak terlepas dari kultur sosiologi dan antropologi masyarakat Arab waktu itu. Sehingga para Fuqahak dalam berbagai mazhab fiqh yang dapat kita baca, belum memperoleh perbandingan mengenai berbagai sistem kewarisan dalam berbagai bentuk masyarakat satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bila hukum kewarisan yang kemudian disusun bercorak patrilineal.[16] Dalam berbagai kitab fiqh Sunni, terdapat tiga pola dan prinsip dalam kewarisan, yaitu :
1.  Ahli waris perempuan tidak dapat menghalangi menghijab ahli waris laki-laki yang lebih jauh. Contohnya, ahli waris anak perempuan tidak dapat menghalangi saudara laki-laki.
2.  Hubungan kewarisan melalui garis keturunan pihak laki-laki lebih diutamakan daripada garis keturunan perempuan. Pengelompokkan ahli waris model ini menjadikan ahli waris terdiri dari ashabah dan zawu al-arham merupakan contoh yang jelas. Ashabah merupakan ahli waris menurut sistem patrilineal murni, sedangkan zawu al-arham adalah perempuan-perempuan yang bukan zawu al-faraid dan bukan pula ashabah.[17]
3.    Dalam konsep Sunni ini tidak mengenal ahli waris pengganti (mal waris), semua mewaris karena dirinya sendiri. Sehingga cucu yang orangtuanya meninggal lebih duhulu daripada kakeknya, tidak akan mendapat warisan ketika kakeknya meninggal. Sementara saudara-saudara dari orang tua sang cucu tetap menerima warisan.
Sistem kewarisan Sunni yang bercorak patrilineal tersebut tidaklah relevan rasanya dengan konsep keadilan masyarakat di Indonesia yang umumnya bercorak bilateral. Bagi masyarakat patrilineal seperti Batak, bukan berarti tidak ada konflik dengan sistem kewarisan kalangan Sunni. Apalagi bagi masyarakat matrilineal seperti Minangkabau, tentu lebih berat lagi untuk menerima sistem kewarisan ini.  Prof. Hazairin mencoba untuk memikirkan sistem bagaimanakah yang sebenarnya dikehendaki oleh Al Qur’an. Menurutnya, hal mustahil Al Qur’an memberikan ketentuan yang tidak adil dan melukai rasa keadilan masyarakat. Berdasarkan ayat tentang perkawinan dan kewarisan akhirnya beliau mempunyai kesimpulan dan keyakinan bahwa Al Qur’an menghendaki sistem kekerabatan bilateral.[18] 
Dalam Al Qur’an sistem kewarisan yang dikehendaki di samping bilateral juga individual. Maksudnya masing-masing ahli waris berhak atas bagian yang pasti dan bagian-bagian tersebut wajib diberikan kepada mereka. Di sinilah muncul istilah nasiban mafrudan, fa atuhum nasibuhum, al-qismah, di samping terdapat bagian-bagian tertentu (furud al-muqaddarah) dalam ayat-ayat tersebut. Jadi sistem kewarisan yang dikehendaki dalam Al Qur’an adalah individual bilateral.[19] Dengan teorinya ini Prof. Hazairin agaknya ingin mengajak umat Islam untuk memperbaharui pemahaman terhadap ayat-ayat tentang kewarisan.
            Pembaharuan dalam ilmu waris yang digagas oleh Prof. Hazairin pada dasarnya berintikan:
1.   Ahli waris perempuan sama dengan laki-laki dapat menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah. Jadi, selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka datuk saudara baik laki-laki maupun perempuan sama-sama ter-hijab.
2.  Hubungan kewarisan melalui garis laki-laki sama kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya penggolongan ahli waris menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam teori ini.
3.    Ahli waris pengganti selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala orangtuanya meninggal lebih duhalu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya dengan yang diterima oleh orangtuanya (seandainya masih hidup).[20]
            Berdasarkan teori ini pula Prof. Hazairin mencoba membagi ahli waris menjadi tiga kelompok, yakni:
1.   Dzawu al-faraid adalah ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya dalam Al Quran. Dalam hal ini hampir seluruh mazhab fiqh menyepakatinya, baik Sunni maupun Syiah.  Bagian mereka ini dikeluarkan dari sisa harta setelah harta peninggalan dibayarkan untuk wasiat, hutang, dan biaya kematian.
2.    Dzawu al-qarabat adalah ahli waris yang tidak termasuk zawu al-faraid menurut sistem bilateral. Bagian mereka dikeluarkan dari sisa harta peninggalan setelah dibayar wasiat, hutang, onkos kematian, dan bagian untuk zawu al-faraid. Sedangkan mawali adalah ahli waris pengganti, yang oleh Hazairin konsep ini di-istinbat-kan dari Q.S. al-Nisa (4): 33.
3. Mawali (ahli waris pengganti) ini merupakan konsep yang benar-benar baru dalam ilmu faraid (waris).[21]
            Mawali (ahli waris pengganti) di sini adalah ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang akan digantikan tersebut. Hal ini terjadi karena orang yang digantikan tersebut telah meninggal lebih duhalu daripada si pewaris. Orang yang digantikan ini merupakan penghubung antara yang menggantikan dengan pewaris (yang meninggalkan harta warisan). Adapun yang dapat menjadi mawali yaitu keturunan anak pewaris, keturunan saudara pewaris, ataupun keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian (misalnya dalam bentuk wasiat) dengan si pewaris.[22]
            Secara rinci Prof. Hazairin membuat pengelompokkan ahli waris kepada beberapa kelompok keutamaan secara hierarkhis, berdasarkan ayat-ayat kewarisan (Q.S. al-Nisa (4): 11,12,33, dan 176), sebagai berikut:
1. Keutamaan pertama: anak, mawali anak, orangtua, dan duda atau janda.
2. Keutamaan kedua: saudara, mawali saudara, orangtua, dan duda atau janda.
3. Keutamaan ketiga: orangtua dan duda atau janda.
4. Keutamaan keempat: janda atau duda, mawali untuk ibu dan mawali untuk ayah.
Masing-masing ahli waris dalam keutamaan ini berbeda-beda statusnya, ada yang sebagai zawu al faraid  dan ada pula yang sebagai zawu al qarabat.[23] Setiap kelompok keutamaan  di atas dirumuskan secara komplit, artinya kelompok keutamaan yang lebih rendah tidak dapat mewaris bersama-sama dengan kelompok keutamaan yang lebih tinggi. Karena kelompok keutamaan yang lebih rendah tertutup oleh kelompok keutamaan yang lebih tinggi. Inti dari kelompok keutamaan pertama adalah adanya anak dan atau mawali-nya. Tidak adanya anak dan atau mawali-nya berarti bukan kelompok keutamaan pertama. Inti kelompok keutamaan kedua adalah adanya saudara dan atau mawali-nya. Sedang inti dari kelompok keutamaan ketiga adalah adanya ibu dan atau bapak. Adapun janda atau duda meskipun selalu ada dalam setiap kelompok keutamaan, ia menjadi penentu bagi kelompok keutamaan keempat. Demikianlah cara kewarisan bilateral menyelesaikan persoalan waris jika terdapat ahli waris yang cukup banyak dan lengkap.[24]
            Dengan sistem kelompok keutamaan seperti yang dikemukakan oleh Prof. Hazairin ini, saudara dapat mewaris bersama dengan orangtua (bapak ataupun ibu), suatu hal yang tidak mungkin terjadi pada hukum kewarisan Sunni yang bercorak patrilineal. Di samping itu tidak mungkin menjadikan ayah dari ayah atau ibu dari ayah sebagai zawu al-faraid, demikian pula terhadap cucu perempuan, seperti dalam sistem ilmu waris kalangan Sunni. Problem kasus kewarisan yang dianggap rumit, seperti ahli waris kakek bersama saudara (al-jadd ma’a ikhwan) yang banyak memunculkan variasi pendapat dalam sistem Sunni tidak akan pernah terjadi dalam sistem bilateral.[25]

D.  PRO KONTRA PENDAPAT HAZAIRIN
1.   Pro Kontra Pendapat Hazairin
            Gagasan tentang sistem kewarisan biateral yang dicetuskan Prof. Hazairin ternyata mendapat tanggapan pro dan kontra di kalangan umat Islam Indonesia.  Fenomena ini merupakan hal yang wajar apabila ada yang masih belum bisa menerima ide pembaharuan yang dia kemukakan. Apalagi dengan mendekontruksi sesuatu yang telah lama mapan, akan sulit diterima meskipun hal yang baru ini cukup rasional dan argumentatif. Namun bukan berarti mereka yang menolak termasuk tidak rasional. Mereka yang menolak di samping didasarkan pada pengetahuan tentang sistem kewarisan yang selama ini mereka ketahui, juga tidak sedikit pula yang mensikapi dengan penuh curiga terhadap sesuatu yang dianggap baru.
            Meskipun pada awalnya banyak terjadi penolakan, namun tidak sedikit pula yang bersimpati dan mendukung ide kewarisan bilateral ini. Bahkan dewasa ini hampir setiap kali menbahas tentang ilmu waris hampir tidak melepaskan pemikiran Prof. Hazairin. Barangkali penolakan yang terjadi terhadap sistem kewarisan bilateral lambat laun berkurang seiring dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan terbukanya masyarakat untuk menerima perubahan.
            Dukungan terhadap pendapat Prof. Hazairin telah banyak dikemukakan dalam berbagai kajian ilmiah. Keberatan terhadap teori ini agaknya lebih disebabkan ketidakberanian mereka mengoreksi cara tafsir mazhab Sunni yang lebih condong kepada sistem patrilineal dan terlanjur disakralkan.Untuk itu agar pemikiran prof. Hazairin dapat diterima di kalangan Sunni yang konservatif ini manakala dia mampu memahami bahwa sistem kewarisan Sunni merupakan salah satu hasil penalaran intelektual sebagaimana halnya yang dilakukan prof. Hazairin.[26]
            Terlepas adanya sikap pro dan kontra di atas, perlu diketahui bahwa pemikiran Prof. Hazairin ini telah turut memperkaya perkembangan hukum Islam di Indonesia terlebih tentang ilmu waris. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (INPRES Nomor 1 Tahun 1991) sebagai bentuk kodifikasi hukum Islam di Indonesia agaknya tidak luput dari pengaruh Prof. Hazairin, seperti telah diaturnya ketentuan tentang ahli waris pengganti pada Pasal 185.[27] Sementara menurut Mukti Arto tidak dapatnya cuc menjadi ahli waris, padahal mereka mempunyai  hubungan dan derajat kewarisan yang sama, dirasakan tidak adil.[28]     
Bukankah hal ini bertentangan dengan asas pembinaan generasi dan bertentangan pula dengan perintah Allah dalam surat An Nisak ayat 2 dan ayat 10 yang mewajibkan kita memberikan hak-hak anak yatim (termasuk bagian warisan) ini dengan sepenuhnya?[29] Berangkat dari pemikiran tersebut maka para perumus KHI telah berijtihad untuk menyelesaikan masalah ini, yaitu menempatkan semua cucu sebagai ahli waris pengganti orangtuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris (Pasal 185 KHI).
[30]
2.  Pengaruhnya Terhadap Pembagian Harta Waris
            Mewarisi harta dari orang yang telah meninggal merupakan salah satu bentuk cara yang sah untuk memperoleh hak milik terhadap suatu benda.[31] Sehingga pembagian harta dengan cara mewarisi merupakan salah satu bentuk pemilikan harta yang diakui dalam hukum Islam. Bahkan Islam mengatur distribusi harta kepada para ahli waris yang berhak dengan bagian jelas dan rinci. Sistem kewarisan yang bercorak patrilineal akan mencerminkan distribusi harta waris yang lebih didominasi dan lebih banyak memberi banyak peluang kepada kaum laki-laki. Hal sebaliknya terjadi bagi sistem kewarisan matrilineal. Adapun sistem kewarisan yang bercorak bilateral akan lebih memberi kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menerima distribusi harta warisan.  
            Apabila dilihat dari distribusi pembagian harta waris, sistem kewarisan Sunni yang bercorak patrilineal dalam beberapa kasus tertentu kelihatan kurang dapat memberi penyelesaian yang adil terhadap para ahli waris. Berbeda dengan sistem kewarisan bilateral yang lebih memberikan keadilan. Satu contoh, misalnya, ada seorang yang meninggal dunia dengan ahli waris terdiri dari beberapa anak laki-laki dan perempuan, seorang isteri dan beberapa cucu yang orangtuanya telah meninggal. Menurut sistem kewarisan Sunni, cucu tidak mungkin dapat waris dari kakeknya karena masih ada anak (saudara dari orang tuanya). Sedangkan menurut sistem bilateral, sang cucu tetap dapat mewarisi harta peninggalan kakeknya sebesar yang diterima orangtuanya seandainya masih hidup, karena cucu di sini berkedudukan sebagai mawali bagi anak. Dari contoh sederhana ini tampak bahwa pembagian harta waris yang ditawarkan melalui sistem bilateral tampak lebih adil.
            Dengan demikian sistem kewarisan bilateral paling tidak telah memberi solusi bagi sistem kewarisan yang dianggap kurang dapat memenuhi keadilan, khususnya bagi masyarakat Indonesia. Pembaharuan yang dicanangkan merupakan satu bentuk sistem yang padu dan menyeluruh, bahkan cukup berpengaruh terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia.
Menurut hukum kewarisan bilateral terdapat tiga prinsip kewarisan, yaitu: pertama, ahli waris perempuan sama dengan laki-laki dapat menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah. Selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka datuk ataupun saudara baik laki-laki maupun perempuan sama-sama ter-hijab. Kedua, hubungan kewarisan melalui garis laki-laki sama kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya penggolongan ahli waris menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam teori ini. Ketiga, ahli waris pengganti (mawali) selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala orangtuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya dengan yang diterima oleh orangtuanya (seandainya masih hidup). Keberadaan mawali ini merupakan konsep yang benar-benar baru dalam ilmu faraid (waris) dan lebih mencerminkan keadilan. 
Sejalan dengan itu, Mukti Arto, berkesimpulan bahwa Al Qur’an dan As Sunnah mengisyaratkan pembentukan keluarga yang bersifat bilateral, yaitu suatu prinsip keturunan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan baik melalui garis laki-laki maupun perempuan secara serentak.[32] Sehingga beliau berpendapat lebih lanjut bahwa demikian pula dalam hukum kewarisan. Oleh sebab itu, hukum kewarisan Islam juga memperhitungkan hubungan kewarisan baik dari garis laki-laki maupun perempuan. Laki-laki maupun perempuan, masing-masing dapat menjadi pewaris atau ahli waris, dan masing-masing dapat menjadi hajib terhadap ahli waris lain yang jenjangnya lebih jauh, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 174 KHI.[33]
Asas ini tentunya tak terlepas pula dari ketentuan yang termaktub dalam QS. An Nisa’ ayat 7. Oleh karenanya hukum kewarisan Islam yang dikembangkan KHI relevan dengan hukum perkawinan yang bersifat bilateral, dan disesuaikan dengan sturuktur keluarga muslim di Indonesia yang bercorak bilateral, serta adanya penggunaan istilah dzawil arham meskipun tidak disebutkan dalam KHI, namun eksistensinya tetap diakui sebagai ahli waris sesuai dengan posisinya masing-masing, sehingga mendapatkan warisan sesuai dengan porsinya.

E.      PENUTUP
Akhirnya, reinterpretasi terhadap sistem kewarisan bilateral  pada dasarnya merupakan bentuk ketidak puasan menerima sistem kewarisan Sunni klasik. Doktrin Sunni yang selama ini dipegang oleh umat Islam di Indonesia bercorak patrilineal, padahal yang dikehendaki Al Qur’an adalah sistem kewarisan bilateral. Penafsiran hukum waris yang bercorak patrilineal kalangan Sunni sebenarnya merupakan pengaruh dari kultur bangsa Arab yang bercorak patrilineal. Sehingga perlu dirombak agar sesuai dengan kultur Indonesia yaitu menggunakan sistem bilateral yang lebih mencerminkan keadilan, terlebih dengan keberadaan mawali (ahli waris pengganti).


DAFTAR PUSTAKA

A. Mukti Arto, Hukum Waris Bilateral Dalam Kompilasi Hukum Islam, Solo: Balqis Queen. 2009.
A. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif, Jakarta: Rajawali Pers, 1997.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya  Bakti, 1993.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mualamat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta: FH-UII, 1993
Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, Padang: Angkasa Raya, 1993.
Departemen Agama RI, Al Quran dan Terjemahannya (Al Qur’an wa Tarjamah Ma’nihi ila Al Lughah al Indonesiyyah), Makkah : Khadim Al Haramain Asy Syarifain Al Malik Fadh bin Abdul Aziz As Su’udi Ath Thaba’ah al Mushah Asy Syarif, 1412 .
Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: Tintamas, 1968.
----------, Hendak Kemana Hukum Islam, Jakarta: Tintamas, 1976.
----------,Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al Quran dan Hadits, Jakarta: Tintamas,1990.
Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, dalam Djuhana S. Pradja (Pengantar), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, Bandung: Rosda Karya, 1994.
M. Atho Mudzhar, Letak Gagasan Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali di Dunia Islam, dalam Muhammad Wahyuni Nafis et. al., Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali, MA., Jakarta: Paramadina-IPHI, 1995.
Sajuti Thalib SH, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1993.


Catatan kaki:

[1] Patrilineal merupakan bentuk kekerabatan yang menarik garis nasab hanya melalui jalur bapak atau laki-laki. Matrilineal merupakan bentuk kekerabatan yang menarik garis nasab melalui jalur ibu atau perempuan semata. Sementara bilateral merupakan bentuk kekerabatan yang menentukan garis nasab melalui jalur bapak dan ibu. Lihat Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al Quran dan Hadits, Jakarta: Tintamas,1990, hlm.11. Lihat juga Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, Padang: Angkasa Raya, 1993, hlm.144

[2] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya  Bakti, 1993, hlm. 63
[3] Ibid.
[4] Ibid., hlm. 64
[5] Ibid., hlm. 66
[6] Cross cousins adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang senenek atau sedatuk, manakala bapak dari pihakk yang satu merupakan saudara dari ibu pihakk yang lain. Lebih konkritnya, ibu suami adalah saudara dari ayah isteri ataupun sebaliknya. Hubungan persaudaraan ini bisa karena seibu, sebapak, atau sekandung. Lihat Hazairin, Hendak,…hlm. 5 dan hlm. 20-21, lhat juga Hazairin, Hukum Kewarisan ...... hlm. 13-14
[7] Parallel cousins adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang senenek atau sedatuk manakala ayah mereka masing-masing bersaudara atau ibu mereka bersaudara, baik persaudaraan ini seibu, sebapak, maupun sekandung.
[8] Exogami artinya larangan untuk mengawini anggota se-clan, atau dengan kata lain keharusan kawin dengan orang di luar clan.
[9]  Hazairin, Hukum Kewarisan, hlm. 13-14.
[10]  Hazairin yang dikenal sebagai pencetus ide bentuk kewarisan bilateral.
[11] Teori ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat jajahan (pribumi) adalah hukum adat. Hukum Islam hanya menjadi hukum jika telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat. Lihat Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000),hlm. 16
[12]  Hukum Islam diterima (direpsi) secara menyeluruh oleh umat Islam. Lihat Ibid, hlm. 13
[13] Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: Tintamas, 1968, hlm. 5
[14] Teori ini menyatakan bahwa teori Receptie harus keluar dari teori hukum nasional Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945 (terutama pembukaan dan pasal 29) serta bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah. Penjelasan Hazairin tentang teori ini lihat H. Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, dalam Djuhana S. Pradja (Pengantar), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, (Bandung: Rosda Karya, 1994, hlm. 102 dan hlm. 127-131
[15] Teori ini merupakan kebalikan dari teori Receptie, maksudnya hukum yang berlaku bagi rakyat (pribumi) adalah hukum agamanya. Lihat Ichtijanto, “Pengembangan”, hlm. 131-136. Lihat juga Ahmad Rofiq, Op.,Cit.
[16] Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, Jakarta: Tintamas, 1976), hlm. 3 dan hlm. 11-12. Di sini Hazairin menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kemasyarakatan yang dimaksud adalah anthropologi sosial (etnologi) yang baru ada pada abad  XIX. Jadi jauh dari masa Islam klasik. 
[17] Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al Quran dan Hadits, Jakarta: Tintamas,1990. hlm. 76-77
[18] Teorinya ini berdasarkan pada Q.S. al-Nisa (4): 7-8, 11-12 22-24 176.
[19] Ibid., hlm. 16-17.
[20] Prinsip-prinsip dalam teori kewarisan bilateral ini hampir sama dengan yang terdapat dalam fiqh Ja’fari. Hanya saja dalam fiqh ini ahli waris pengganti hanya diakui adanya manakala para ahli waris sederajat di atasnya sudah meninggal seluruhnya. Jadi cucu akan tetap terhijab untuk memperoleh warisan dari kakeknya selama masih ada anak.
[21] Hazairin, Hukum Kewarisan, hlm. 18 dan hlm. 28-36, konsep yang dipandang agak mendekati mawali ini adalah konsep wasiat wajibah yang diberlakukan  di beberapa negara Timur Tengah  mulai tahun 1946, yaitu: Mesir, Syria, Tunisia, Maroko, dan Pakistan. Meskipun bentuk dan rinciannya berbeda-beda di antara negara-negara tersebut, namun substansinya sama yaitu mengakui adanya ahli waris pengganti  bagi anak (baca: cucu), dan tidak diatur ahli waris pengganti bagi saudara. Bandingkan dengan M. Atho Mudzhar, Letak Gagasan Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali di Dunia Islam, dalam Muhammad Wahyuni Nafis et. al., Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali, MA., Jakarta: Paramadina-IPHI, 1995. hlm.316
[22]Sajuti Thalib SH, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1993. hlm. 80-81
[23]Hazairin, Hukum Kewarisan, hlm. 37. Adanya konsep tentang kelompok keutamaan ini pada dasarnnya untuk menentukan ahli waris mana yang harus didahulukan manakala terdapat bagitu banyak ahli waris yang ada. Konsep ini dalam fiqh sunni lebih dikenal dengan konsep hijab di antara ahli waris.
[24] Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan.. hlm. 88
[25] Hazairin, Hukum Kewarisan…hlm. 44
[26] A. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum  Waris Islam Transformatif, Jakarta: Rajawali Pers, 1997, hlm. 278
[27]  Ibid.
[28] A. Mukti Arto, Hukum Waris Bilateral Dalam Kompilasi Hukum Islam, Solo: Balqis Queen. 2009, hlm.100
[29] Ibid., hlm. 101
[30] Ibid.
[31] Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mualamat (Hukum Perdata Islam),Yogyakarta: FH-UII, 1993, hlm. 37
[32] A. Mukti Arto, Op., Cit., hlm. 37
[33] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Coment Anda Disini