KEGUNAAN MEMPELAJARI ANTHROPOLOGI HUKUM
Anthropologi
berasal dari kata Yunani (baca: anthropos) yang berarti "manusia"
atau "orang", dan logos yang berarti "wacana" (dalam
pengertian "bernalar", "berakal"). Anthropologi mempelajari
manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial. Anthropologi
memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan
tiap dimensi kemanusiaannya. Arus utama inilah yang secara tradisional
memisahkan anthropologi dari disiplin ilmu kemanusiaan lainnya yang menekankan
pada perbandingan/perbedaan budaya antar manusia. Walaupun begitu sisi ini
banyak diperdebatkan dan menjadi kontroversi sehingga metode anthropologi
sekarang seringkali dilakukan pada pemusatan penelitian pada penduduk yang
merupakan masyarakat tunggal.[1]
Menurut
para ahli member pengertian, diantaranya; William
A. Havilland:
Antropologi adalah studi tentang umat manusia, berusaha menyusun generalisasi
yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh
pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia. David
Hunter:
anthropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas
tentang umat manusia. Koentjaraningrat: Anthropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia
pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.[2]
Dari
definisi-definisi tersebut, dapat disusun pengertian sederhana anthropologi,
yaitu sebuah ilmu yang mempelajari tentang segala aspek dari manusia, yang
terdiri dari aspek fisik dan nonfisik berupa warna kulit, bentuk rambut, bentuk
mata, kebudayaan, aspek politik, dan berbagai pengetahuan tentang corak
kehidupan lainnya yang bermanfaat
Sementara
definisi yang dapat diterima Anthropologi Hukum adalah rumusan dari Hoebel
yakni suatu norma sosial adalah hukum. Bila terjadi pelanggaran atau tindakan
tidak mengindahkan norma sosial maka yang melanggar akan diberikan sanksi, baik
dalam bentuk sanksi tindakan fisik, diberikan sanksi sosial dan sanksi yang
lainnya oleh yang mempunyai wewenang bertindak.[3]
Dengan demikian anthropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
manusia dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum, yaitu
pola ulangan dari prilaku manusia yang selalu sama dan serasi dan sering
berlaku, atau yang disebut kebiasaan atau adat yang memiliki sanski social.
Hukum memiliki
banyak wajah, dan berada dalam bentangan aktivitas masyarakat yang luas, dan
merasuk dalam setiap sendi kehidupan. Oleh karenanya hukum harus dipelajari
dengan menempatkannya pada konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik secara
holistik. Banyak persoalan hukum dan kemasyarakatan yang sangat rumit dan tidak
bisa dijawab secara normatif tekstual, oleh karenanya pendekatan ilmu sosial,
khususnya anthropologi sangat menolong untuk dapat menjelaskan tentang
bagaimanakah hukum bekerja dan beroperasi dalam keseharian hidup masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Coment Anda Disini