Rabu, 02 November 2011

HUKUM PELAKSANAAN DAN NISAB QURBAN


A. HUKUM PELAKSANAAN QURBAN

Hukum pelaksaaan ibadah qurban dapat dilihat sebagai berikut:
1.       Imam Syafie ra berpendapat bahwa hukum melakukan ibadah qurban adalah sunat Muakkadah yaitu sunah yang amat digalakkan atau dituntut ke atas setiap individu Muslim yang merdeka, berakal, baligh lagi rasyid serta berkemampuan melakukannya sama ada sedang mengerjakan haji ataupun tidak sekurang-kurangnya sekali seumur hidup. Menurut Mazhab Syafi’i, ibadah disunatkan kepada mereka yang mempunyai harta yang melebihi keperluan darinya dan tanggungannya pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11,12 dan 13 Zulhijjah) termasuklah orang yang sedang mengerjakan haji.  Manakala kanak-kanak tidak disunatkan melakukan ibadah qurban.
2.       Makruh meninggalkan ibadah ini bagi orang yang mampu melakukannya.
3.       Hukum qurban ini menjadikan wajib jika seseorang itu telah bernazar untuk melakukannnya atau telah membuat penentuan (at-ta'yin) untuk melaksanakannya seperti seseorang berkata "onta ini aku jadikan qurban". Jika tidak dilakukan dalam keadaan ini maka hukumnya adalah haram.
4.       Daging qurban sebaiknya dimakan oleh yang berqurban dan tanggungannya sekedarnya saja.
5.       Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar Siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf. Mengatakan qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya. Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.
6.       Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Dalil pelaksanaan ibadah qurban, di antaranya adalah:

1.       Firman Allah S.W.T dalam surah Al-Kautsar ayat 1-3 :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ (٣)

1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. 2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.[1] 3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.[2]
Maksudnya : "Maka kerjkanlah sembahyang kerana Tuhanmu semata-mata dan sembelihlah korban sebagai bersyukur". 

2.       Allah Swt, telah berfirman dalam Surah Al-Haj ayat 37 :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (٣٧)
37. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
Maksudnya: "Daging dan darah binatang korban atau hadiah tidak sekali-kali akan sampai kepada Allah, tetapi yan sampai kepadaNya ialah amal yang ikhlas berdasarkan taqwa dari kamu".
3.       Sabda Rasulullah Saw, maksudnya : "Aku diperintahkan dengan menyembelih korban itu dan ia adalah sunat ke atas kamu". (Hadis riwayat Tirmidzi).


B. NISAB QURBAN MENURUT ULAMA

Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. 

1.   Imam Hanafi ra mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya maka hendaklah berqurban.

2.  Imam Ahmad berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.

3.   Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.
 
4.   Imam Syafi’i mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.

Footnote:

[1]  Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah Swt.
[2] Maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah Swt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Coment Anda Disini