A. HUKUM PELAKSANAAN QURBAN
Hukum
pelaksaaan ibadah qurban dapat dilihat sebagai berikut:
1.
Imam
Syafie ra berpendapat bahwa hukum melakukan ibadah qurban adalah sunat Muakkadah
yaitu sunah yang amat digalakkan atau dituntut ke atas setiap individu Muslim
yang merdeka, berakal, baligh lagi rasyid serta berkemampuan
melakukannya sama ada sedang mengerjakan haji ataupun tidak sekurang-kurangnya
sekali seumur hidup. Menurut Mazhab Syafi’i, ibadah disunatkan kepada mereka
yang mempunyai harta yang melebihi keperluan darinya dan tanggungannya pada
Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11,12 dan 13 Zulhijjah)
termasuklah orang yang sedang mengerjakan haji.
Manakala kanak-kanak tidak disunatkan melakukan ibadah qurban.
2.
Makruh meninggalkan ibadah ini bagi orang yang mampu melakukannya.
3.
Hukum
qurban ini menjadikan wajib jika seseorang itu telah bernazar untuk
melakukannnya atau telah membuat penentuan (at-ta'yin) untuk
melaksanakannya seperti seseorang berkata "onta ini aku jadikan qurban".
Jika tidak dilakukan dalam keadaan ini maka hukumnya adalah haram.
4.
Daging
qurban sebaiknya dimakan oleh yang berqurban dan tanggungannya sekedarnya saja.
5.
Mayoritas ulama
terdiri antar lain: Abu Bakar Siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said
bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf. Mengatakan qurban
hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang
siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia
mampu dan kaya. Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang
beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah
melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada
keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah
yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan
dan pakaian.
6.
Riwayat dari ulama
Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Dalil pelaksanaan ibadah qurban, di antaranya adalah:
1.
Firman
Allah S.W.T dalam surah Al-Kautsar ayat 1-3 :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
(١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ (٣)
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak. 2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.[1]
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.[2]
Maksudnya : "Maka kerjkanlah sembahyang kerana Tuhanmu
semata-mata dan sembelihlah korban sebagai bersyukur".
2.
Allah
Swt, telah berfirman dalam Surah Al-Haj ayat 37 :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا
دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ
لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (٣٧)
37. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak
dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat
mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu
mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira
kepada orang-orang yang berbuat baik.
Maksudnya: "Daging dan darah binatang korban atau
hadiah tidak sekali-kali akan sampai kepada Allah, tetapi yan sampai kepadaNya
ialah amal yang ikhlas berdasarkan taqwa dari kamu".
3.
Sabda
Rasulullah Saw, maksudnya : "Aku diperintahkan dengan menyembelih
korban itu dan ia adalah sunat ke atas kamu". (Hadis riwayat Tirmidzi).
B. NISAB QURBAN MENURUT ULAMA
Para ulama berbeda
pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban.
1. Imam Hanafi ra mengatakan barang siapa
mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan
tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya maka hendaklah berqurban.
2. Imam Ahmad berkata: ukuran mampu quran
adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut
didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.
3. Imam Malik mengatakan bahwa ukuran
seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan
qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar
selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak
disunnahkan berqurban.
4. Imam Syafi’i mengatakan: ukuran mampu
adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan
kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya
Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Coment Anda Disini