DESKRIPTIF
TENTANG MASAIL AL FIQH AL
HADITSAH
A.
Pengertian
Ada
3 istilah yang perlu dijelaskan sebagai berikut :
1.
Masala
Masail
jamak dari sailun yang berarti berbagai masalah-masalah. Hakekatnya masalah itu
sendiri merupakan segala bentuk pertanyaan yang perlu dicari jawabannya.[1]
Lebih jauh dijelaskan “masalah lebih dari sekedar pertanyaan dan jelas berbeda
dengan tujuan”[2]. Masalah
adalah suatu keadaan yang bersumber dari hubungan antara dua faktor atau lebih
menghasilkan situasi yang membingungkan.[3]
Faktor yang berhubungan tersebut dalam hal ini mungkin berupa konsep, data
emperis (pengalaman) atau unsur lainnya.
2.
Al Fiqh
الفقه لغة: الفهم
Fiqh secara bahasa adalah : pemahaman
sebagaimana firman Allah SWT:
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي * يَفْقَهُوا قَوْلِي
Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku.
Supaya mereka mengerti perkataanku. (QS.Thohaa : 27-28 )
واصطلاحاً: معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية
Adapun makna secara istilah syar'i adalah Mengetahui
hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang
terperinci.
Adapun maksud dari makna istilah-istilah dalam defenisi
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
·
Ma’rifah (mengetahui)
adalah ilmu pengetahuan dan persangkaan, karena sesunguhnya mengetahui
hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan,
sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih.
·
Al Ahkam al syari’ah
(hukum-hukum syari'at) adalah hukum-hukum yang diambil dan yang ada
hubungannya dengan syari'at, seperti hukum tentang wajib dan
haram, maka tidak termasuk di dalamnya tentang hukum-hukum akal, seperti
mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian. Demikian pula tidak
termasuk hukum-hukum adat (kebiasaan) seperti mengetahui turunnya embun di
malam yang dingin jika cuaca cerah.
·
Al amaliyah (perbuatan)
adalah apa-apa yang tidak ada hubungannya dengan aqidah, seperti sholat dan
zakat. Maka tidak termasuk pengertian amali’ah apa-apa yang berhubungan dengan
aqidah seperti mentauhidkan Allah SWT., dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya,
maka dalam konteks yang demikian tidak dinamakan fiqih secara istilah.
·
Al
‘adalah al tafshiliyah (dalil-dalil yan terperinci) adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan
masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu
Ushul Fiqih karena pembahasannya hanyalah mengenai dalil-dalil fiqih secara umum.
3.
Al Haditasah
Sesuatu
yang baharu, terkini, aktul dan kontemporer yang tidak ada kejadian pada masa
lampau.
Dengan demikian Masail Al Fiqh al Haditas adalah suatu kajian ilmu fiqih
kontemporer yang bekaitan dengan hukum-hukum syar'i
yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci perlu ada
jawabannya untuk kepentingan kepastian hukum.
B.
Tujuan Mempelajari
1.
Agar umat Islam dapat memahami
pengertian, tujuan, ruang lingkup dan berbagai persoalan kajian Masa’il al-Fiqh
al-Haditsah yang berkaitan dengan persoalan fiqh kontemporer.
2.
Mampu bersikap arif dan toleran (tasamuh)
atas perbedaan pandangan dalam pemahaman fiqh secara rasional tanpa taqlid
dengan suatu faham tertentu tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
3.
Akan dapat menerapkan
kaidah-kaidah pada dalil-dalil syara' yang terperinci dalam persoalan fiqih
kontempoer, akan dipahami kandungan nash-nash syara' dan diketahui hukum-hukum
yang ditunjukinya, sehingga dengan demikian dapat diperoleh hukum perbuatan
atau perbuatan-perbuatan dari nash tersebut.
4.
Dapat menerapkan kaidah-kaidah
hukum yang ditentukan jalan keluar (sikap) yang diambil dikala menghadapi masalah-masalah
fiqih aktual, sehingga dapat ditentukan pula hukum sesuai dengan jalan keluar
yang diambil.
C.
Latar Belakang Muncul
1.
Sosiologis yaitu status atau
pranata sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang berbeda-beda,
sehingga kehidupan masyarakat selalu diukur dengan status sosialnya atau ada
kecenderungan masyarakat terhadap pergaulan. Dalam kasus ini muncul persoalan
fiqih terkini seperti aborsi dengan alasan sosial dengan akibat pergaualan
bebas.
2.
Antropologis, yaitu tatanan adat
istiadat atau kebudayaan yang beraneka ragam yang ada dalam kehidupan masyarakat,
atau masyarakat yang terdiri dari berbagai suku bangsa, kehidupan kebudayaan
atau tradisi yang dijalankan secara terus-menerus yang dipatuhi oleh masyarakat
adat, seperti kawin lari.
3.
Astronomis, yaitu suatu keadaan
dimana pergantian siang dan malam, adanya pembagian waktu serta abnormalnya
kondisi waktu daerah tertentu, seperti kasus puasa di daerah yang malam dan
atau siangnya yang tidak seimbang, atau bagaimana sholat diangkasa luar ke mana
arah kiblatnya.
4.
Anatomis, yaitu keadaan yang ada
pada tubuh manusia, seperti masalah donor ginjal.
5.
Geografis, yaitu keadaan suatu
daerah yang berbeda keadaan daerahnya dengan daerah yang lainnya, sehingga juga
memunculkan persoalan-persoalan daerah, seperti masalah zakat.
6.
Medis, yaitu bidang kesehatan dan
farmasi, seperti aborsi karena medis, penggunaan obat dengan terapi urine.
7.
Politis, yaitu keadaan yang
mengatur hubungan ketatanegaraan dan atau hubungan antar negara, seperti golput
dalam pemilu dan nikah antar negara.
8.
Biologis, yaitu keadaan yang ada
pada makhluk hidup yang ada dipermukaan bumi, kaitannya dengan usaha pemenuhan
kebutuhan hidupnya, seperti memakai alat seksual untuk memenuhi kebutuhan seks.
9.
Yuridis, yaitu keadaan hukum
karena adanya perubahan tempat, kepentingan, keadaan, mamfaat dan niatnya, seperti
kasus haram rokok bagi wanita hamil, anak-anak dan di tempat umum.
10. Religius / Mazhab, yaitu pemahaman terhadap agama dan banyak
macam ragam agama di dunia serta pemahaman terhadap mazhab tertentu, seperti
nikah beda agama, kewajiabn sholat jumat untuk umat Islam yang minoritas.
11. Ekonomis.
D.
Metode Pemacahan Masalah
Metodologi adalah suatu model yang menyediakan prinsip-prinsip teoritis
dan kerangka kerja yang memberi petunjuk bagaimana penelitian dilakukan dalam
konteks sebuah paradigma.[4]
Maka langkah-langkah untuk memecahakan masalah fiqih kontemporer adalah :
1.
Mengumpulkan Data.
Ketika semua data telah terkumpul, dikelola
melalui penelaahan secara menyeluruh dan kemudian data-data tersebut dilakukan
pemilihan data, selanjutnya data tersebut dikategorikan ke dalam satuan-satuan
sesuai dengan tema pokok, sebagai berikut:
a.
Identifikasi dan proses data (loding),
yaitu untuk mencari dan menetapkan data yang berhubungan dengan penelitian ini;
b.
Pemeriksaan data (editing),
yaitu untuk meneliti kembali data yang telah diperoleh dari hasil kajian
kepustakaan untuk mengetahui apakah data tersebut telah lengkap dan benar
sehingga dapat dipersiapkan untuk proses selanjutnya;
c.
Klasifikasi data, yaitu
mengelompokkan dan dipilah-pilah data yang relevan dengan pokok-pokok bahasan
sehingga nantinya diperoleh data yang benar-benar diperlukan dan dapat
dipertanggungjawabkan;
d.
Penyusunan data secara sistematis (sistimaizing),
yang dilakukan secara sistematis sesuai dengan konsep tujuan dan pokok
pembahasan.
2.
Penemuan Hukum, dengan langkah-langkah
:
a.
Metode deduktif adalah suatu cara
berfikir berangkat atau bertitik tolak dari pengetahuan yang bersifat umum
untuk menilai kejadian yang khusus.[5]
b.
Metode induktif adalah suatu cara
berfikir yang berangkat atau bertitik tolak dari fakta yang khusus dan kontrit
kemudian ditarik generalisasi yang mempunyai sifat umum.[6]
Maksudnya berangkat dari fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang khusus dalam
nikah sirri kemudian ditarik generalisasi yang bersifat umum.
c.
Kompratif normative yaitu penulis akan
memperbandingkan antara pendapat-pendapat yang ada dalam fqih.
E.
Korelasinya dengan Ilmu Lain.
Masailul Fqih mempunyai korelasi dengan ilmu lainnya, sehingga ketika
memahami ilmu ini, harus memakai bantuan ilmu lainnya bahkan ia sangat
bergantung dengan ilmu lainnya, ketika seseorang akan memacahkan masalah fiqih,
maka sudah seharus mempelajari terlenih dahulu ilmu lainnya yang sangat erat
kaiatannya dengan ilmu fiqih kontemporer, yaitu ilmu fiqih, tarekh tasyrik al
islami, ilmu ushl fiqh, ilmu kaedah ushuliyah, dan ilmu kaedah fiqiyah.
Footnote:
[1]
Sudjarwo, Metode
Penelitian Sosial, (Bandung:
Mandor Maju, 2001), Cet., Ke-1, h. 1
[2]
Lexy J. Moloeng, Metodologi
Penelitian Kualitatif, (Bandung:
Rosdakarya, 2000), Cet., Ke-11, h. 1
[4]
Rifyal Ka’bah, Penegakan
Syariat Islam di Indonesia, (Jakarta:
Khairul Bayan Sumber Pemikir Islam, 2004), Cet. Ke-1. h. 172
[5]
Sutrisno Hadi, Metodologi
Research, (Yogyakarta: UGM, 1984), Jilid I, h. 42
[6]
Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Coment Anda Disini