Sejarah Syariat Puasa Ramadhan
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang
dilaksanakan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Allah swt telah mewajibkannya
kepada kaum yang beriman, puasa merupakan amal ibadah klasik yang sebelum mewajibkan puasa Ramadhan bagi kaum Muslimin tahun ke-2
hijriyah, Allah SWT telah mensyariatkan puasa kepada para nabi terdahulu, tatkala Rasulullah Saw, beliau sudah mengalami sembilan kali puasa
Ramadhan.
Ada empat bentuk puasa yang telah dilakukan oleh umat
terdahulu, yaitu:
1. Puasanya kaum sufi, yakni praktek
puasa setiap hari dengan maksud menambah pahala. Misalnya puasanya para
pendeta;
2. Puasa dari berkata-kata, sebagaimana
praktek puasa kaum Yahudi, hal mana yang telah dikisahkan Allah SWT dalam
Al-Qur'an, surat Maryam ayat 26 :
فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ
الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ
أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا (٢٦)
“Maka makan, minum dan bersenang
hatilah kamu. jika kamu melihat seorang manusia, Maka Katakanlah:
"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah,
Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".
3. Puasa dari seluruh atau sebagian dari
perbuatan (bertapa), seperti puasa yang dilakukan oleh pemeluk agama Budha dan
sebagian kaum Yahudi, dan puasa-puasa golongan lainnya yang mempunyai cara dan
kriteria yang telah ditentukan oleh masing-masing kaum itu sendiri.
4. Sementara kewajiban puasa bagi orang
beragama Islam, mempunyai aturan yang tengah-tengah yang berbeda dari puasa
kaum sebelumnya baik dalam tata cara dan waktu pelaksanaannya. Tidak terlalu
ketat sehingga memberatkan kaum muslimin, juga tidak terlalu longgar sehingga
mengabaikan aspek kejiwaan. Hal mana telah menunjukkan keluwesan Islam.
Kewajiban
puasa Ramadhan telah ada di dalam syariat umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad Saw,
sebagaimana jelas di dalam ayat QS. Al-Baqarah: 183.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣)
“Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa.”
Sebagian
ulama salaf mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang sebelum kita
adalah orang Nashrani, sebagian lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ahlul
kitab, sebagian yang lain mengatakan bahwa mereka adalah semua manusia
sebelum kita, mereka dahulu berpuasa Ramadhan penuh. Lihat atsar-atsar mereka
di dalam Tafsir Ath-Thabary ketika menafsirkan ayat yang mulia ini.
Kemudian
Ibnu Jarir Al-Thabari menguatkan bahwa
pendapat yang paling dekat adalah yang mengatakan bahwa mereka adalah ahlul
kitab, dan beliau mengatakan bahwa syariat puasa satu bulan penuh di bulan
Ramadhan adalah ajaran Nabi Ibrahim as, yang Rasulullah Saw dan ummatnya
diperintahkan untuk mengikutinya. (Lihat Tafsir Ath-Thabary, tafsir Surat
Al-Baqarah: 183). Ibnu Jarir Al-Thabari, mengatakan syariat puasa
pertama diterima oleh Nabi Nuh as setelah beliau dan kaumnya diselamatkan oleh
Allah SWT dari banjir bandang. Nabi Daud as melanjutkan tradisi puasa dengan
cara sehari puasa dan sehari berbuka. Dalam pernyataannya Nabi Dawud as
berkata: “Adapun hari yang aku berpuasa di dalamnya adalah untuk mengingat
kaum fakir, sedangkan hari yang aku berbuka untuk mensyukuri nikmat yang telah
dikaruniakan oleh Allah SWT.” Pernyataan Nabi Dawud as tersebut ditegaskan
oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya yang berbunyi:
“Sebaik-baiknya puasa adalah puasa Daud, yaitu
sehari berpuasa dan sehari berbuka.” (HR. Muslim).
Nabi Musa as kemudian mewarisi
tradisi berpuasa, menurut para ahli tafsir, Nabi Musa as dan kaum Yahudi telah
melaksanakan puasa selama 40 hari sebagaimana dalam QS. Al Baqarah: 40:
يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ
اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ
بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ (٤٠)
“Hai Bani Israilingatlah
akan nikmat-Ku yang telah aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu
kepada-Ku niscaya aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu
harus takut (tunduk).”
Salah satunya jatuh pada tanggal 10
bulan Muharram yang dimaksudkan sebagai ungkapan syukur atas kemenangan yang
diberikan oleh Allah SWT dari kejaran Firaun. Puasa 10 Muharram ini dikerjakan
oleh kaum Yahudi Madinah dan Rasul Saw menegaskan umat Islam lebih berhak
berpuasa 10 Muharram dari pada kaum Yahudi karena hubungan keagamaan memiliki
kaitan yang lebih erat dibandingkan dengan hubungan kesukuan. Untuk itu agar
ada perbedaanya maka Rasulullah Saw kemudian mensyariatkan puasa sunah setiap tanggal
9 dan 10 Muharram, selain untuk membedakan puasa kaum Yahudi, juga ungkapan
simbolik kemenangan kebenaran atas kebatilan.
Ibunda Nabi Isa as juga melakukan
puasa yang berbeda dengan para pendahulunya, yaitu dengan tidak berbicara
kepada siapa pun saja. Allah SWT berfirman:
فَكُلِي
وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا (٢٦)
“Maka jika kamu melihat seorang manusia,
katakanlah: ‘Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang
Mahapemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari
ini’.” (QS. Maryam: 26).
Keempat riwayat di atas merupakan
sejarah puasa ummat yang memeluk agama samawi yang menjadi rujukan
disyariatkannya puasa dalam syariat Islam. Adapun puasa agama ardhi
(agama buatan manusia), kendati sama sekali bukan rujukan namun mereka juga
telah melakukan puasa dengan bentuk yang berbeda-beda. Sebelum puasa Ramadhan
diwajibkan, Rasululullah Saw telah memerintahkan kaum Muslimin puasa Hari
Asyura pada setiap tanggal 9 dan 10 Muharram. Namun begitu perintah puasa
Ramadhan tiba, puasa Asyura yang sejatinya ditambah satu hari oleh Rasulullaah
Saw menjadi puasa sunah.
Demikianlah sejarah disyriatkan puasa yang diwajibkan terakhir dan
tetap demikian hingga hari kiamat. (Lihat keterangan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul
Ma'aad 2/30). Menurut Imam Ibnul
Qoyyim ra mengatakan: “Tatkala menundukkan jiwa dari perkara yang disenangi
termasuk perkara yang sulit dan berat, maka kewajiban puasa Ramadhan tertunda
hingga setengah perjalanan Islam setelah hijrah.” Ketika jiwa manusia sudah
mapan dalam masalah tauhid, sholat, dan perintah-perintah dalam Al-Qur’an, maka
kewajiban puasa Ramadhan mulai diberlakukan secara bertahap. Tingginya
tingkat kesulitan dalam melaksanakan puasa menjadikan syariat ini turun
belakangan setelah perintah haji, shalat dan zakat. Wajar jika kemudian
ayat-ayat tentang puasa Ramadhan turun secara berangsung-angsur, dalam dua
tahap, yaitu:
Pertama, dalam bentuk Takhyiir (option)
bahwa perintah wajib puasa Ramadhan dengan pilihan. sebagaimana dalam QS.
Al-Baqarah: 183-184 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣)أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ
مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا
فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤)
183. “Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” 184. “(yaitu) dalam beberapa hari
yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan. Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui.”
Pada fase ini dimana kaum Muslimin
boleh memilih berpuasa atau tidak berpuasa, namun mereka yang berpuasa lebih
utama dan yang tidak berpuasa diharuskan membayar fidyah. Salamah bin Akwa’ berkata:
كُنَّا
فِى رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ شَاءَ
صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِينٍ حَتَّى أُنْزِلَتْ
هَذِهِ الآيَةُ (فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه(
"Dahulu
kami ketika di bulan Ramadhan pada zaman Rasulullah Saw, barangsiapa yang ingin
berpuasa maka boleh berpuasa, dan barangsiapa yang ingin berbuka maka dia
memberi makan seorang miskin, hingga turun ayat Allah (yang artinya);
Barangsiapa yang mendapati bulan (ramadhan) maka dia wajib berpuasa". (HR.Bukhari: 4507, Muslim: 1145)
Kedua, dalam bentuk perintah Ilzaam
(pengharusan) kewajiban berpuasa secara menyeluruh kepada kaum Muslimin,
dalam fase ini maka seorang muslim yang terpenuhi syarat
wajib puasa harus berpuasa dan tidak ada pilihan lain dengan
pengecualian bagi orang-orang yang sakit dan bepergian serta manusia usia lanjut
(renta) yang tidak kuat lagi untuk berpuasa sebagaimana yang tergambar dalam QS.
Al-Baqarah: 185:
شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ
الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ
كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (١٨٥)
“(Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.”
Awal
mulanya kaum Muslimin berpuasa sekitar 22 jam karena setelah berbuka mereka
langsung berpuasa kembali setelah menunaikan shalat Isya, orang
yang tidur sebelum makan (berbuka puasa) atau sudah menunaikan shalat Isya maka
dia tidak boleh makan, minum, dan melakukan bersetubuh hingga hari berikutnya.
Namun, setelah sahabat Umar bin Khathab mengungkapkan kejadian mempergauli
istrinya pada satu malam Ramadhan kepada Rasulullah Saw, turunlah QS Al-Baqarah:
187:
أُحِلَّ
لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ
وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ
أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ
وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ
أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ
فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ
اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (١٨٧)
“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri
mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka
janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, supaya mereka bertakwa.”
Dalam
ayat ini menegaskan halalnya hubungan suami-istri di malam Ramadhan dan
ketegasan batas waktu puasa yang dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenam
matahari. Inilah syariat puasa dalam Islam yang menyempurnakan tradisi puasa
seluruh agama samawi yang ada sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Coment Anda Disini