Selasa, 02 Agustus 2011

ISTILAH TEKNIS SYARIAH, FIQIH, IJTIHAD, FATWA DAN QANUN


A.   Istilah Syariah
Kata syari’ah banyak dimuat dalam ayat Al Quran, dengan berbagai tashrif-nya (surat as-Syura ayat 13 dan 21, surat al-Maidah ayat 48, surat al-‘Araf ayat 162, dan surat al-Jaatsiyah ayat 18).
Kata syari’ah menurut bahasa mempunyai banyak arti sesuai dengan uslub kalimatnya itu sendiri. Sering kali syari’ah berarti “ketetapan dari Allah bagi hamba-hamba-Nya.”  Syariah secara etimologi (bahasa) berrarti “jalan tempat keluarnya air untuk minum”[1] Kata ini kemudian dikonotasikan oleh bangsa Arab dengan jalan lurus yang harus diturt.[2] Di dalam QS. al-Jaatsiyah ayat 18 disebutkan :
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الأمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.[3]
Secara terminologis (istilah) syari’ah menurut Mahmud Syaltut, mengandung arti hukum-hukum dan tata aturan yang Allah syari’atkan bagi hamba-Nya untuk diikuti.[4] Menurut Faruq Nabhan segala sesuatu yang disyari’atkan Allah kepada hamba-hamba-Nya.[5] Sedangkan menurut Manna’ al-Qathan berarti segala ketentuan Allah yang disyari’atkan bagi hamba-hamba-Nya baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak maupun mu’amalah.[6]
Dari defenisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa syari’ah itu identik dengan agama. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS al-Maidah ayat 48 berbunyi :
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.[7]
Walaunpun pada manya syari’ah dengan agama, tetapi kemudian dikhusukan untuk hukum ‘amaliyah. Pengkhususan ini untuk membedakan antara agama dengan syari’ah, karena pada hakikatnya agama itu satu dan berlaku secara universal. Dalam perkembangan selanjunya kata syari’ah tertuju atau digunakan untuk menunjukan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh al-Quran dan Sunnah, maupun yang telah dicampuri oleh pemikiran manusia (ijtihad). Contoh syari’ah adalah : sholat 5 waktu, kewajiban zakat dan hajji.
B.   Istilah Fiqih.
Secara semantik kata fiqih bermakna “mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik”[8]  Di dalam Al Quran tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan dengan kata fiqih dan semuanya dalam bentuk kata kerja, seperti di dalam QS At-Taubah ayat 122 :
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ طِينٍ ثُمَّ قَضَى أَجَلا وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ ثُمَّ أَنْتُمْ تَمْتَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.[9]
Sedangkan secara terminologis, fiqih menurut Abu Zahroh dalam kitab Ushu al-Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amaliyah yang dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci.[10] Sedangkan menurut al-Amidi berarti ilmu tentang seperangkat hukum syara’ yang bersifat furu’iyah yang didapatkan melalui penalaran dan istidlal.[11]
Dari defenisi tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bawa fiqih itu bukanlah hukum syara’ itu sendiri, tetapi interprestasi terhdap hukum syara’. Karena fiqih hanya merupakan interprestasi yang bersifat zhanni yang terikat dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya, maka fiqih senantiasa berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat.
Secara ringkas fiqih adalah dugaan kuat yang dicapai oleh seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Tuhan.[12] Contoh fiqh adalah bagaimana tata cara pelaksanaan  akad nikah adanya rukun dan syarat.

C.   Istilah Ijtihad
Secara etimologis, ijtihad berarti “keulitan atau kesusahan”[13] dan juga  berarti mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan atau   upaya mengerahkan seluruh kemampuan intelektual  dan potensi untuk sampai pada suatu perkara atau perbuatan. Ijtihad menurut ulama Ushul Fiqh ialah usaha seorang yang ahl fiqh yang menggunakan seluruh kemampuannya untuk menggali hukum yang bersifat amaliyah (praktis) dari dalil-dalil yang terperici.[14]
Sedangkan ijtihad dalam hal yang ada kaitannya dengan hukum adalah : “Mengerahkan segala kesanggupan yang dimiliki untuk dapat meraih hukum yang mengandung nilai-nilai uluhiyah atau mengandung sebanyak mungkin nilai-nilai syari’ah.
Adapun Ijtihad dalam bidang putusan hakim (qadha’) adalah jalan yang diikuti hakim dalam menetapkan hukum, baik yang berhubungan dngan teks undang-undang maupun dengan mengistinbathkan hukum yang wajib ditetapkan ketika ada nash.[15]
Pengertian yang diberikan para ulama tersebut membatasi ruang lingkup ijtihad kepada persoalan hukum saja. Seseorang yang melakukan pengkajian di luar bidang hukum Islam tidak disebut sebagai mujtahid. Sebab, pengkajian yang dilakukan oleh mujtahid dalam disipilin ilmu hukum tidak berbeda dengan pengkajian yang dilakukan oleh mujtahid dalam disiplin ilmu lain. Oleh karena itu sebaiknya pengertian ijtihad dikembangkan kepada pengertian etimologisnya, yakni segala daya yang mengarah kepada pengkajian, baik dalam ilmu hukum maupun ilmu-ilmu lainnya.[16]
Para fuqahak boleh melakukan ijtihad apabla dalam suatu masalah tidak ada dasar hukum yang terdapat dalam nash Al-Quran. Ijtihad bisa dipandang sebagai salah satu motode untuk menggali sumber hukum Islam. Yang menjadi landasan dibolehkannya ijtihad banyak sekali, baik melalui pernyataan yang jelas maupun berdasarkan isyarat.[17]. Dasar hukum diperbolehkannya melakukan ijtihad antara lain firman Allah SWT. QS. An-Nisa ayat 59 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.[18]      

Dari ayat tersebut dapat dipahami kobolehan melakukan ijihad dalam suatu persoalan yang mungkin dalam fonomena kehidupan masyarakat dengan mengacu kepada aturan Allah dan Rasul-Nya.
Contoh-contoh hasil ijtihad adalah ijtihad tentang masalah bayi tabung, sewa rahim, bank sperma dan bursa efek.

D.   Istilah Fatwa :
Fatwa jamak fatawa yakni pandangan dan keputusan hukum yang dirumuskan oleh ahli-ahli hukum Islam.[19] Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan fatwa jawaban (keputusan, pendapat) yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah, ataua nasehat orang alim ; pelajaran baik ; petuah.[20]
Dalam Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-596/MUI/X/1997 dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa Fatwa adalah jawaban atau penjelasan dari ulama mengenai masalah keagamaan dan berlaku untuk umum.[21] Keputusan Fatwa adalah hasil Sidang Komisi tentang suatu masalah hukum yang telah disetujui oleh anggota Komisi dalam siding Komisi.[22]
Fatwa atau espons adalah memecahkan masalah yang timbul yang diajukan oleh masyarakat terhadap ahli hukum Islam yang berusaha menyelaraskan praktek-praktek baru dengan hukum Islam atau menolaknya.[23] Jadi dengan demikian yang dimaksud denga fatwa adalah hasil sebuah keputusan ahli hukum atau lembaga terhadap sesuatu masalah hukum yang muncul dan keputusan tersebut tidak bersifat mengikat. Contohnya :
1.    Fatwa sahabi.
2.    Fatwa Abu Ishak Ash-Shatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat, Al-I’tisam dan Nayl al-Ibtihaj, yang jumlah keseluruhannya 40, seperti fatwanya tentang penafsiran, masalah teologi, ritual dan ibadah dan seterusnya.[24]
3.    Fatwa Majelis Ulama Indonesia, seperti Haramnya Liberalis Agama dan lain-lain sebagainya.

E.   Istilah Qanun :
Qanun disebut juga dengan istilah Qanun-wadl’i yaitu undang-undang aturan manusia.[25]  Qanun artinya undang-undang, rich atau law, kata qanun sekarang di Barat dipakai dalam arti syari’at gereja, dalam Bahasa Arab melalui bahasa Suryani, pada mulanya dipakai dalam arti “garisan”, kemudian dipakai dalam arti “kaidah”. Dalam Bahasa Arab qanun berarti “ukuran” dari makna inilah diambil perkataan : qanun kesehatan, qanun tabi’at, dan sebagainya. Fuqahak Muslimin sedikit sekali memakai kata ini dalam istilahnya. Mereka memakai kata “syari’at” dalam hukum syara’ sebagai pengganti qanun. [26]
Qanun dapat juga berarti syari’at dalam arti sempit ahli fiqih memakai istilah syari’at dan qanun, sedangkan ahli Ushul Fqih memakai istilah hukum dalam arti qanun.[27]
Kata qanun sekarang dipakai dalam arti :
(1). Code atau codex.
(2). Syara’ dan syari’at, atau jus, law, dro’t, recht.
(3). Kaidah-kaidah mu’amalah, atau lex, a law, loi Gezet.
Pernah pula kata syari’ah dipergunakan dengan arti qanun, sebagaimana halnya ulama Ushul mempergunakan kata qanun dalam arti pencipta undang-unang. Qanun dalam arti kaidah tidak sama dengan arti “kaidah fiqh”, karena kaidah fiqih itu mencakup bagian ibadah dan mu’amalah, sedangkan kaidah sebagai kata qanun hanyalah mengenai urusan mu’amalah saja. Al Ghazali dari golongan fuqahak memakai kata qanun - dalam arti kaidah-kaidah umum yang memastikan. Dengan kata lain berarti undang-undang positif suatu negara atau daerah Islam. Contoh Qanun di antaranya :
1.  Pengaturan Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terhadap seluruh bidang Syari’ah yang mencakup bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam yang diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2002 dan Nomor 11 Tahun 2002. Dalam Qanun ini diatur mulai dari bentuknya sampai sanksi atas pelanggaran terhadapnya.
2.  Kodifikasi Hukum Islam di Malaysia, dinamakan Hukum Qanun Melaka, yang mencakup bidang qishash, hudud, diyyah, ta’zir, muamalat, hukum perkawinan, hukum pembuktian, hukum acara dan administarsi dan hukum tentang syarat-syarat penguasa.
3.    Undang-undang Perkawinan Yordania Nomor 92 Tahun 1951 dengan nama Qanun, Huquq al-‘A’liah.


Footnot:

[1] Muhammad Faruq Nabhan, Al-Madkhal li al-Tasyri’ al-Islam, Dar al-Shadir, Beirut, tt, Jilid VIII, hlm. 10.
[2] Manna’ al-Qathan, al-Tasyri’ wa al-Fiqh al-Islam, Muassasah al-Risalah, tt, hlm. 14.
[3] Departemen Agama RI, Al Quran dan Terjemahannya (Al Qur’an wa Tarjamah Ma’nihi ila Al Lughah al Indonesiyyah), Makkah : Khadim Al Haramain Asy Syarifain Al Malik Fadh bin Abdul Aziz As Su’udi Ath Thaba’ah al Mushah Asy Syarif, 1412 H, hlm.817.
[4] Muhammad Hsbi Ash-Shiddiqy, Filsafat Hukum Islam, Cet. V, Bulan Bintang Jakarta, 1993, hlm.21.
[5] Muhammad Faruq Nabhan, Op..Cit, hlm.13.
[6] Manna’ al-Qathan, Loc.,Cit, hlm.15.
[7]  Departemen Agama RI, Op.Cit, hlm.168.
[8] Amir Syarifuddin, Pengertian dan Sumber Hukum Islam (dalam Falsafah Hukum Islam), Departemen Agama, Bumi Aksara dan Depag, ed.1, Cet. II, Jakarta, 1992, hlm.15.
[9] Departemen Agama RI, Op.Cit, hlm.301.
[10] Muhammad Abu Zahroh, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr al-Arabi, 1958, hlm.56.
[11] Saifudin al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Muassasah al-Halabi Kairo, 19767, Jilid I, hlm.8.
[12] Amir Syarifuddin, Op.Cit, hlm.13.
[13] Lebih lanjut lihat, Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariya, Mu’jam Maqayis al-Lughah, Dar al-Fikr li al Thaba’ah wal Nasyr, Bairut, 1979, Juz 1, hlm. 486.
[14] Muhammad Abu Zahroh, Ushul al Fiqh, alih bahasa Sefullah Ma’shum, ddk, Cet. VI, Pustaka Firdaus,  Jakarta,2000, hlm.567.
[15] Khairul Umam, dkk, Ushul Fiqih II, cet. II,  CV. Pustaka Setia, Bandung, 2001. hlm. 131.
[16] Umar Shihab, Kontekstual Al-Qur’an Kajian Tematik atas Atas Ayat-ayat Hukum dalam Al-Qur’an. Cet. 3, Penamadani, Jakarta, 2005, hlm.372.
[17] Rachmat Syafe’i, Ushul Fiqih, Cet I,  CV. Pustaka Setia, Bandung, 1991. hlm.101.
[18] Depag RI, Op.,Cit, hlm. 128
[19] Cyril Glasse, Ensklopedi Islam (Ringkas), by. Ghufron A. Mas’adi, Ed. 1, Cet. 2, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm.95.
[20] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed. 3, Cet. I, Balai Pustaka, Jakarta, 2001, hlm.314.
[21] Bagian Proyek dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama RI,  Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 2003, hlm.4.
[22] Ibid.
[23] Muhammad Khalid Mas’ud, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, Penyadur Yudian W. Asmin, Al-Ikhlas Surabaya, 1977, hlm.125.
[24] Ibid, 126.
[25] Muhammad Hsbi Ash-Shiddiqy, Pengantar Ilmu Fiqh, Cet. 5, Bulan Bintang , Jakarta, 1967, hlm.222.
[26] Ibid, hlm. 7
[27] Ibid, hlm. 8.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Coment Anda Disini